Breaking News
light_mode

Kronologi Pelepasan Hutan Produksi di Serangan untuk KEK Kura-Kura Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah pelepasan kawasan hutan produksi yang berada dalam Blok Pemanfaatan Tahura Ngurah Rai untuk mendukung pengembangan pariwisata dan industri kreatif oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Menanggapi hal tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menelusuri asal-usul kebijakan pelepasan kawasan hutan yang luasnya mencapai 62,14 hektare tersebut.

Akademisi agraria dan tata ruang, Prof. AA Ketut Sudiana, menilai persoalan ini perlu dipahami secara utuh dan objektif dengan merujuk pada kronologi regulasi serta dokumen resmi yang telah terbit sejak puluhan tahun lalu.

Ia menjelaskan, kawasan yang dilepas bukan merupakan hutan lindung atau kawasan konservasi, melainkan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hal ini merujuk pada Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/Menhut-II/1997 tertanggal 12 Agustus 1997 yang memberikan persetujuan awal penggunaan kawasan hutan di Pulau Serangan seluas 80,14 hektare melalui mekanisme tukar-menukar untuk pengembangan pariwisata atas nama PT BTID.

Namun dalam perkembangannya, melalui Surat Menteri Kehutanan RI Nomor S.480/Menhut-VII/2004 tertanggal 19 Oktober 2004, luas kawasan yang disetujui tersebut disesuaikan menjadi sekitar 62,14 hektare. Penyesuaian ini tetap menggunakan skema tukar-menukar kawasan hutan dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti yang clear and clean.

Sebagai konsekuensi kebijakan tersebut, PT BTID menyediakan lahan pengganti seluas total 84,20 hektare yang tersebar di dua kabupaten, yakni 44 hektare di Kabupaten Jembrana dan 40,20 hektare di Kabupaten Karangasem. Di atas lahan pengganti tersebut, perusahaan juga melaksanakan penanaman mangrove (reboisasi) serta melakukan pemeliharaan tanaman selama tiga tahun.

Proses administrasi pun berjalan bertahap. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB) definitif untuk lahan pengganti di Jembrana pada 15 Maret 2005, disusul BATB lahan pengganti di Karangasem pada 25 Maret 2005. Seluruh kewajiban penanaman dan pemeliharaan dilaporkan rampung pada Januari 2007.

Selanjutnya, pada 7 April 2008 dilakukan penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan Pulau Serangan antara PT BTID dan Departemen Kehutanan RI. Tahapan ini kemudian diperkuat dengan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 439/Menhut-II/2008 tertanggal 26 November 2008 yang menetapkan lahan pengganti seluas 84,20 hektare sebagai kawasan hutan tetap, dengan rincian fungsi hutan produksi di Jembrana dan hutan lindung di Karangasem.

Penetapan status kawasan hutan tersebut diperkuat lagi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI pada 16 April 2014 untuk masing-masing lokasi lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.

Seluruh dokumen tukar-menukar kawasan hutan kemudian diajukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar ke Kementerian Kehutanan RI pada 28 Januari 2014 sebagai dasar penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan di Pulau Serangan.

Akhirnya, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015 tertanggal 3 November 2015, permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 62,14 hektare di Serangan untuk pengembangan pariwisata oleh PT BTID resmi disetujui, dengan tanah pengganti seluas 84,20 hektare di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.

Prof. Sudiana menegaskan, memahami kronologi ini penting agar diskursus publik terkait KEK Kura-Kura Bali tidak terjebak pada potongan informasi, melainkan berpijak pada fakta regulasi dan proses hukum yang telah berlangsung sejak lama.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Siaga Penuh Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

    Imigrasi Ngurah Rai Siaga Penuh Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    BADUNG, 1 Maret 2026 – Penutupan wilayah udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik regional berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan siaga penuh guna memastikan pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti […]

  • Hari Arak Bali ke-6, Momentum Jaga Tradisi dan Perkuat Industri Minuman Lokal

    Hari Arak Bali ke-6, Momentum Jaga Tradisi dan Perkuat Industri Minuman Lokal

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Peringatan Hari Arak Bali yang jatuh setiap 29 Januari dinilai menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian budaya sekaligus memperkuat posisi industri minuman tradisional Bali di tengah perkembangan zaman. Pada peringatan Hari Arak Bali ke-6 tahun 2026 ini, arak kembali ditegaskan bukan sekadar produk konsumsi, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Bali. […]

  • Misteri Uang Bung Karno Terungkap, Mitos Khodam hingga Harta Karun Dipatahkan Fakta

    Misteri Uang Bung Karno Terungkap, Mitos Khodam hingga Harta Karun Dipatahkan Fakta

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Fenomena uang yang disebut-sebut sakti ternyata memiliki penjelasan ilmiah, sementara cerita harta karun dan khodam tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. JAKARTA – Uang bergambar Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno atau Bung Karno, kembali menjadi perbincangan publik. Pecahan yang menyerupai uang Rp1.000 maupun Rp10.000 bertahun emisi 1964 kerap dikaitkan dengan berbagai cerita mistis, mulai dari […]

  • Drama Penyekapan Berakhir, Khetsia Meilany Finly di Tahan Pihak Imigrasi Overstay 1 tahun Capai Denda 365 Juta

    Drama Penyekapan Berakhir, Khetsia Meilany Finly di Tahan Pihak Imigrasi Overstay 1 tahun Capai Denda 365 Juta

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Drama Khetsia Meilany Finly Warga Negara Asing asal Australia keturunan Maluku yang tidak mau meninggalkan Villa di Jalan Danau Poso No. 79 B. Sanur, Denpasar Selatan milik dari Gabriella Fattori yang telah beralih penyewaan kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De, sudah berakhir. Khetsia Meilany Finly yang banyak drama tuduhan penyekapan, […]

  • Ditemukan Setelah 13 Tahun Pencarian, Rafflesia Hasseltii Bikin Pemandu Menangis Haru di Hutan Sumbar

    Ditemukan Setelah 13 Tahun Pencarian, Rafflesia Hasseltii Bikin Pemandu Menangis Haru di Hutan Sumbar

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    SUMATERA BARAT – Spesies bunga langka Rafflesia hasseltii kembali membuat gebrakan dunia botani setelah ilmuwan berhasil menemukannya mekar di hutan hujan Sumatera Barat. Penemuan ini menjadi momen emosional yang mengharukan karena keberhasilannya datang setelah 13 tahun pencarian tanpa henti. Dalam video yang diunggah akun resmi Oxford University, terlihat seorang pemandu lokal, Septian Andriki atau Deki, […]

  • Polda Bali Bantah Tudingan Rasisme LBH Bali, Sebut Isu Bisa Memecah Belah Masyarakat

    Polda Bali Bantah Tudingan Rasisme LBH Bali, Sebut Isu Bisa Memecah Belah Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Polemik dugaan pernyataan rasis oleh Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono, terus bergulir. Setelah Forum Warga Setara (ForWaras) bersama 46 organisasi dan individu, termasuk YLBHI-LBH Bali, Komunitas Taman 65, KIKA Bali, hingga sejumlah akademisi, menyesalkan pernyataan tersebut, Polda Bali akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Berita sebelumnya: ForWaras Gugat Rasisme Pejabat Bali, Perjuangan Rakyat […]

expand_less