Breaking News
light_mode

Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Isu pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat setelah terungkap bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritori Malaysia.

Pergeseran ini merupakan dampak dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara kedua negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan difinalisasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 18 Februari 2025 dalam forum Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee ke-45.

Pemerintah Malaysia melalui Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES), Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, menegaskan bahwa penetapan batas tersebut dilakukan berdasarkan proses teknis yang panjang, komprehensif, dan transparan, serta berlandaskan hukum internasional.

Ia membantah pemberitaan yang menyebut Malaysia memberikan kompensasi lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai imbal balik atas masuknya tiga desa Nunukan ke wilayah Malaysia. Menurutnya, kesepakatan batas negara tidak didasarkan pada prinsip tukar-menukar wilayah, kompensasi politik, maupun perhitungan untung-rugi, melainkan pada pengukuran ilmiah dan perjanjian batas yang telah disepakati sejak era kolonial, seperti Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928.

Di Indonesia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) membenarkan adanya tiga desa di Nunukan yang sebagian wilayahnya kini berada di wilayah Malaysia sebagai konsekuensi penyelesaian OBP, khususnya di kawasan Pulau Sebatik yang sejak lama terbagi antara dua negara.

Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya menuntaskan titik-titik batas yang selama ini masih abu-abu dan rawan sengketa, sekaligus memperkuat kepastian hukum wilayah negara di tingkat internasional.

Meski demikian, BNPP menyebut Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah yang lebih luas dari hasil kesepakatan tersebut. Selain menyisakan sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik yang kini masuk secara sah ke Indonesia, terdapat pula sekitar 5.207 hektare lahan yang sebelumnya berada di wilayah Malaysia dan kini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan Indonesia, termasuk pengembangan pos lintas batas negara serta rencana zona perdagangan bebas. Pemerintah menilai hasil akhir kesepakatan ini secara keseluruhan tidak merugikan posisi Indonesia.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan bahwa perubahan garis batas negara ini tetap berdampak langsung pada masyarakat di wilayah perbatasan. Tercatat puluhan warga di tiga desa terdampak karena sebagian lahan bersertifikat, tanah garapan, maupun permukiman mereka kini berada di wilayah Malaysia. Pemerintah, kata dia, akan menjamin hak warga negara Indonesia melalui skema relokasi, pemberian dana pengganti, serta penetapan zona penyangga di sepanjang garis batas baru.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalan perbatasan darat melalui jalur diplomasi dan perundingan berkelanjutan.

Namun, bergesernya tiga desa di Nunukan ke wilayah Malaysia tetap memunculkan perhatian publik luas, terutama terkait transparansi proses perundingan, perlindungan warga perbatasan, serta bagaimana negara memastikan kedaulatan tidak hanya tercatat di peta, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat di garis terluar.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Doktor Desa Adat! Ketut Susila Dharma Gaungkan Reformasi Tradisi dan Gaya Hidup Tanpa Plastik

    Viral Doktor Desa Adat! Ketut Susila Dharma Gaungkan Reformasi Tradisi dan Gaya Hidup Tanpa Plastik

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Dunia akademik dan budaya Bali digugah oleh momen bersejarah: Ir. Ketut Susila Dharma, MM resmi menyandang gelar Doktor di bidang Ilmu Agama dan Kebudayaan dari Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Jumat (1/8). Namun bukan hanya karena predikat cumlaude yang diraihnya, melainkan juga karena disertasinya yang menyoroti modifikasi pemerintahan desa adat kuno serta pelaksanaan […]

  • Komisi Polri Soroti 3 Tahanan, Mahfud MD Desak Pembebasan

    Komisi Polri Soroti 3 Tahanan, Mahfud MD Desak Pembebasan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menyorot keras penangkapan tiga warga sipil yang dinilai janggal dalam kasus kerusuhan Agustus 2025. Anggota komisi, Mahfud MD, menegaskan bahwa negara tak boleh gegabah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan. Dari 1.038 orang yang ditahan, komisi memberi perhatian khusus pada tiga nama: Laras Faizati, eks pegawai AIPA, serta dua aktivis lingkungan […]

  • Kritik MBG Menguat, Presiden Dinilai Gunakan Logika Dikotomis dalam Menjawab Publik

    Kritik MBG Menguat, Presiden Dinilai Gunakan Logika Dikotomis dalam Menjawab Publik

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Pernyataan Presiden terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik setelah dianggap menyederhanakan persoalan menjadi dua pilihan ekstrem. Dalam sebuah wawancara bersama jurnalis Najwa Shihab, Presiden menyatakan akan mempertahankan program MBG “daripada uang-uang dikorupsi, lebih baik rakyat bisa makan.” Sejumlah pengamat menilai pernyataan tersebut menghadirkan dikotomi yang tidak sepenuhnya tepat. Kritik publik menyebut […]

  • Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

    Pengadilan Putuskan Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan Jadi Likuidator

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan resmi memutuskan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Putusan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab tersebut dibacakan pada Kamis (4/9/2025) melalui sidang terbuka untuk umum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), […]

  • Lima Pasien Meningitis Dirawat di RSUD Buleleng, Dokter Ingatkan Waspada Konsumsi Daging Babi Mentah

    Lima Pasien Meningitis Dirawat di RSUD Buleleng, Dokter Ingatkan Waspada Konsumsi Daging Babi Mentah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BULELENG – Kasus meningitis kembali menjadi perhatian di Kabupaten Buleleng. Saat ini, sedikitnya lima pasien meningitis tengah menjalani perawatan di RSUD Buleleng. Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan jumlah tersebut masih dalam kategori wajar dan belum menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur RSUD Buleleng, dr. Ketut Suteja Wibawa, Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa kasus yang […]

  • Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan baru berbasis digital untuk membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya. Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri hanya dengan memindai QR Code, cepat, aman, dan transparan. Inovasi ini merupakan gagasan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, […]

expand_less