Breaking News
light_mode

Promovendus IB Anggapurana Soroti Lemahnya Sanksi Pidana dalam Perlindungan Pariwisata

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kerapuhan penerapan hukum pidana di sektor pariwisata kembali menjadi sorotan tajam dalam ujian terbuka promosi doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana yang digelar pada 4 Juli 2025. Promovendus Ida Bagus Anggapurana Pidada dalam disertasinya menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi bagi keberlanjutan sektor pariwisata, khususnya di Bali.

Dalam pemaparannya, Anggapurana menyoroti lemahnya penegakan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan dan investasi liar yang merugikan sektor pariwisata. Ia menyebut, selama ini hukum tidak hadir secara tegas dalam melindungi daya tarik wisata yang menjadi andalan ekonomi masyarakat Bali.

“Selama ini sanksi pidana terhadap pengerusakan daya tarik wisata sangat lemah. Akibatnya, banyak kerusakan lingkungan yang tidak tersentuh hukum,” ujarnya di hadapan para penguji.

Ia menilai bahwa pendekatan pariwisata sebagai industri kerap kali melahirkan keserakahan, dengan keuntungan finansial sebagai tujuan utama (cuan), namun mengabaikan dampak lingkungan. Tak sedikit pelaku usaha yang bertindak serampangan—membangun di tepi jurang, mengokupasi sepadan pantai, dan menutup akses publik terhadap alam—tanpa mendapatkan tindakan hukum yang tegas.

“Ironisnya, pelanggaran seperti ini memonopoli ruang publik dan menghalangi wisatawan serta masyarakat menikmati keindahan alam. Namun tetap saja luput dari penegakan hukum,” tegasnya.

Anggapurana juga mengkritisi ketidakharmonisan regulasi terkait investasi pariwisata, khususnya dari luar negeri, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, regulasi yang tumpang tindih menjadi penghalang masuknya investor yang beretika dan berorientasi pada kelestarian.

“Kalau perlindungan hukumnya lemah, investor enggan masuk. Yang dirugikan justru masyarakat dan tenaga kerja lokal,” tambahnya.

Ke depan, setelah menyelesaikan studi doktoralnya, ia bertekad untuk mendorong lahirnya kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), yang bisa menjamin kepastian hukum serta mendorong investasi berkelanjutan di sektor pariwisata Bali.

“Kepastian hukum adalah kunci agar pariwisata bisa tumbuh tanpa menghancurkan lingkungan,” pungkasnya. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nuanu Tetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Perkuat Integrasi Budaya dalam Pengembangan Bali

    Nuanu Tetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Perkuat Integrasi Budaya dalam Pengembangan Bali

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tabanan, Bali, 2 April 2026 — Nuanu Creative City secara resmi menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai pura kawasan setelah merampungkan proses restorasi selama delapan bulan. Kegiatan ini didukung oleh Nuanu Social Fund dan melibatkan keluarga pengempon, pemuka adat, serta masyarakat setempat. Penetapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan upacara Ngenteg Linggih yang menjadi simbol kesiapan pura […]

  • Perut sebagai Simbol Kehormatan, Ritual Ka’el Suku Bodi di Lembah Omo

    Perut sebagai Simbol Kehormatan, Ritual Ka’el Suku Bodi di Lembah Omo

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Standar kecantikan dan keperkasaan pria tidak selalu identik dengan tubuh atletis. Di pedalaman Lembah Omo, ukuran perut justru menjadi tolok ukur utama kehormatan dalam tradisi tahunan Suku Bodi melalui ritual Ka’el. Ritual ini memperlihatkan bagaimana tubuh gemuk dipandang sebagai simbol kemakmuran, kekuatan, dan prestise keluarga. Setiap tahun, satu pria lajang dari tiap keluarga […]

  • SEREM! Pemko Medan Terbitkan Edaran, Penjualan Daging Non-Halal Wajib di Lokasi Tertutup

    SEREM! Pemko Medan Terbitkan Edaran, Penjualan Daging Non-Halal Wajib di Lokasi Tertutup

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, terutama menjelang bulan Ramadan. Penerbitan edaran tersebut juga […]

  • Guru dan Pegawai Bali Public School Dibekali Penanganan Tersedak dan Edukasi Kemasan Ramah Lingkungan

    Guru dan Pegawai Bali Public School Dibekali Penanganan Tersedak dan Edukasi Kemasan Ramah Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 25Komentar

    BALI – Kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat kesehatan sekaligus kepedulian terhadap lingkungan menjadi fokus utama kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di Bali Public School. Kegiatan ini menyasar guru dan pegawai sekolah sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan lingkungan pendidikan serta mendukung perilaku ramah lingkungan. Sebanyak 12 guru dan pegawai Bali Public School mengikuti […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Sidang Sengketa Tanah di Denpasar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Indrawati Soroti Dugaan Kejanggalan Proses

    Sidang Sengketa Tanah di Denpasar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Indrawati Soroti Dugaan Kejanggalan Proses

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Denpasar – Proses persidangan perkara sengketa tanah dengan nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps menuai sorotan dari pihak tergugat, Indrawati. Kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, SH, MH, mengaku terkejut dengan agenda sidang yang dinilai tidak berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata. Somya menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima panggilan sidang pertama pada 15 April 2026, yang mengagendakan mediasi […]

expand_less