Breaking News
light_mode

PMA Operasionalkan Resort Mewah, Izin Hanya Pondok Wisata! Pemerintah Kecolongan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR — Dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) kembali mencuat di Gianyar. Sebuah resort mewah di Desa Buahan, Kecamatan Payangan, diduga beroperasi bertahun-tahun menggunakan izin Pondok Wisata, bukan izin Hotel Bintang Empat sebagaimana disebutkan dalam perjanjian sewa.

Berdasarkan dokumen resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November 2014, izin operasional resort yang dikelola PT. Bali Resort & Leisure itu ternyata hanyalah izin Pondok Wisata — bentuk usaha yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan perusahaan asing.

Pemerintah Kabupaten Gianyar sempat menutup sementara operasional resort tersebut pada 2011 setelah menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan izin. Namun, aktivitas bisnis tetap berjalan dan diduga menghasilkan keuntungan besar tanpa kontribusi pajak daerah yang semestinya diterima dari hotel berbintang.

Keterangan dari BKPM.

Permasalahan ini bermula dari sengketa antara PT. Bali Resort & Leisure dengan PT. Buahan, pemilik lahan sekaligus pengurus izin usaha. PT. Buahan menuntut pembayaran sebesar USD 850.000 kepada PT. Bali Resort & Leisure atas pengurusan izin, namun ditolak dengan alasan bahwa pengurusan izin merupakan tanggung jawab pihak pemilik lahan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sewa. Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke arbitrase di Singapura, tanpa melibatkan lembaga hukum Indonesia.

Di sisi lain, fakta bahwa perusahaan asing dapat beroperasi menggunakan izin usaha kecil menimbulkan pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap potensi pendapatan daerah. Selama delapan tahun beroperasi (2005–2013), resort tersebut diduga memanfaatkan celah izin untuk menghindari beban pajak yang lebih besar.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan abai terhadap praktik manipulasi izin semacam ini.

“Pertanyaannya, apakah pemerintah Indonesia dan pengadilan akan terus membiarkan PMA yang memanipulasi izin seperti ini?” ujarnya.

Sementara itu, warga lokal yang terlibat kerja sama lahan dengan pihak investor mengaku masih menanggung dampak dari konflik hukum berkepanjangan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini dengan adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ray)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seruan Keadilan dari Nusantara, Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB Play Button

    Seruan Keadilan dari Nusantara, Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pidato Wilson Lalengke, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia asal Indonesia, yang disampaikan dalam Konferensi Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, pada 8–10 Oktober 2025. Dalam pernyataan yang dikirimkan pada hari ini, […]

  • Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    SULBAR – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Zulfikar Syam alias ZU (37), terjerat kasus pencabulan terhadap santri pria berusia 16 tahun. Yang membuat geram, pelaku berusaha membenarkan tindakannya dengan alasan mengidap “penyakit” yang tak kunjung sembuh meski sudah berobat hingga ke Madinah, Arab Saudi. “Ini bukan karena pengaruh masa […]

  • Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

    Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter memicu polemik nasional. Di balik semangat “Gerakan Bali Bersih”, muncul pertanyaan besar, seberapa siap Bali dalam menangani persoalan sampah secara sistemik? Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 yang diluncurkan Koster dianggap sebagai langkah solutif dalam […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Rayakan Pergantian Tahun dengan “A Night of Rhapsody”

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Rayakan Pergantian Tahun dengan “A Night of Rhapsody”

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    YOGYAKARTA — Royal Ambarrukmo Yogyakarta sukses menggelar perayaan malam pergantian tahun bertajuk “A Night of Rhapsody” pada Januari 2026. Bertempat di Kasultanan Ballroom, acara ini menghadirkan pengalaman menyambut tahun baru yang memadukan musik, seni pertunjukan, kuliner premium, serta nuansa kebersamaan dalam balutan suasana elegan dan penuh makna. Perayaan malam tahun baru tersebut dimeriahkan oleh beragam […]

  • Pembunuhan Brutal Warga Australia di Munggu, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Badung

    Pembunuhan Brutal Warga Australia di Munggu, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Badung

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, di vila mewah Vilia Casa Santisya 1 kawasan Pantai Munggu, Desa Munggu, Mengwi, Badung, kini memasuki babak baru. Pada Rabu (15/10/2025), Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan tiga tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres Badung. Ketiga tersangka, yakni Darcy Francesco Jenson, Mevlut […]

  • Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 31Komentar

    Terjepret kamera, botol plastik dibawah 1 liter depan mata Gubernur Bali. DENPASAR — Kebijakan pelarangan air minum dalam kemasan plastik di bawah satu liter di Bali menuai Kontroversial. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola persoalan sampah secara sistemik ini dengan membuat larangan tersebut justru dianggap membebani masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada […]

expand_less