Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 19 Okt 2025

DENPASAR – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) berhasil mengungkap jaringan penipuan lintas negara yang melibatkan praktik phone farm dan perdagangan manusia di lebih dari 30 negara. Dari operasi tersebut, otoritas AS menyita aset kripto senilai US$15 miliar atau sekitar Rp240 triliun.
Mengutip laporan Fox Business pada Rabu (15/10), penyelidikan mengarah pada sosok Chen Zhi, pemilik Prince Holding Group (PHG), yang disebut meraup keuntungan ilegal mencapai US$30 juta per hari dari aktivitas penipuan daring.
Berdasarkan dokumen pengadilan, PHG diketahui memiliki berbagai lini bisnis, mulai dari real estat, jasa keuangan, hingga layanan konsumen, termasuk platform kencan daring. Namun di balik bisnis tersebut, PHG ternyata mengeksploitasi korban perdagangan manusia yang ditempatkan di Kamboja untuk menjalankan aksi penipuan dengan berbagai modus.
Salah satu modus utama yang digunakan adalah “pig butchering” — teknik penipuan yang memikat korban melalui hubungan romantis palsu dan bujukan investasi kripto dengan janji keuntungan tinggi. Setelah korban menanamkan modal, pelaku menghilang dan membawa kabur seluruh dana.
Hasil kejahatan kemudian dicuci melalui dompet digital tanpa kustodian (unhosted digital wallets), yang sepenuhnya dikuasai oleh Zhi dan kelompoknya tanpa melibatkan pihak ketiga.
Dari hasil penyitaan, Departemen Kehakiman AS berhasil mengambil alih 127.271 bitcoin senilai sekitar US$15 miliar. Pemerintah AS kini secara resmi menetapkan Prince Holding Group sebagai organisasi kriminal transnasional. (Tim)

1x1cbz
21 Oktober 2025 12:08 AMhttps://shorturl.fm/fId8K
19 Oktober 2025 2:50 PMhttps://shorturl.fm/np6rX
19 Oktober 2025 2:39 PMhttps://shorturl.fm/orrfz
19 Oktober 2025 1:33 PM