Breaking News
light_mode

Terobosan Obat Kanker! Senyawa Teripang Mampu Hambat Pertumbuhan Tumor

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Harapan baru bagi jutaan penderita kanker hadir dari laut. Para ilmuwan menemukan senyawa alami yang berasal dari teripang (sea cucumber) yang terbukti mampu menghambat pertumbuhan sel kanker tanpa menimbulkan risiko pembekuan darah berbahaya—efek samping yang kerap muncul pada terapi konvensional.

Penelitian laboratorium menunjukkan, senyawa ini bekerja secara selektif hanya pada sel kanker, menghentikan perkembangbiakannya tanpa merusak sel sehat. Keunggulan lain, senyawa tersebut tetap menjaga fungsi darah normal sehingga dianggap lebih aman dibandingkan obat-obatan yang ada saat ini.

“Ini adalah lompatan besar dalam riset terapi kanker. Senyawa dari teripang ini menunjukkan potensi luar biasa karena tidak hanya efektif melawan sel kanker, tetapi juga aman bagi sistem tubuh,” ujar Dr. Emily Hartwell, peneliti biomedis dari University of California, San Diego, yang terlibat dalam studi tersebut.

Menurut Hartwell, penemuan ini sekaligus menegaskan pentingnya eksplorasi keanekaragaman hayati laut untuk inovasi medis. “Lautan kita menyimpan banyak rahasia. Senyawa alami dari organisme laut bisa menjadi kunci dalam pengembangan obat yang lebih manusiawi dan minim efek samping,” tambahnya.

Meski hasil awal sangat menjanjikan, tim peneliti menekankan perlunya uji klinis lebih lanjut sebelum terapi ini benar-benar bisa diberikan kepada pasien. Saat ini, riset sedang difokuskan pada formulasi terbaik agar senyawa tersebut dapat dikirim ke tubuh manusia dengan aman dan efektif.

Temuan ini memberi optimisme baru bahwa jawaban atas tantangan besar dalam pengobatan kanker mungkin tersembunyi di dasar laut, menunggu untuk ditemukan dan dimanfaatkan. (Tim)

Editor : Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lulus Cum Laude, dr. Agus Manik Kembangkan Disertasi Model Desa Bijak Antibiotika untuk Lawan Resistensi Antimikroba

    Lulus Cum Laude, dr. Agus Manik Kembangkan Disertasi Model Desa Bijak Antibiotika untuk Lawan Resistensi Antimikroba

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Promovendus dr. I Wayan Agus Gede Manik Saputra, M.Ked.Klin, Sp.MK., Mempertahankan disertasi-nya dengan tema Pengembangan Model Desa Bijak Antibiotika (SAJAKA) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba dengan Pendekatan One Health, Kamis 13 November 2025 di Gedung Fakultas Kedokteran Lt. IV Ruang Pertemuan dr. A.A. Made Djelantik. Prof. dr. I Made Ady Wirawan, […]

  • Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

    Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta, 4 September 2025 – Karier gemilang Nadiem Anwar Makarim, pendiri aplikasi transportasi daring Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kemudian menjabat sebagai Mendikbudristek, kini runtuh di hadapan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis sore resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai proyek Rp9,3 […]

  • Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com oleh Oknum Kades Letmafo Berlanjut: Polres TTU Gelar Pra-Rekonstruksi

    Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com oleh Oknum Kades Letmafo Berlanjut: Polres TTU Gelar Pra-Rekonstruksi

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 6Komentar

    TTU – Proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang melibatkan oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, terus bergulir. Polres Timor Tengah Utara (TTU), melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), secara resmi menggelar pra-rekonstruksi kasus ini pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pra-rekonstruksi dilaksanakan di halaman Unit Reskrim Polres TTU, dihadiri oleh korban, terduga […]

  • Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

    Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang. “Tuntutan ini […]

  • Sunda Tidak Lemah, Kita yang Salah Membaca Sejarah

    Sunda Tidak Lemah, Kita yang Salah Membaca Sejarah

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Orang Sunda kerap dicitrakan sebagai lembut, menghindari konflik, dan cenderung mengalah. Dalam iklim wacana nasional yang mengagungkan ketegasan, dominasi, dan keberanian frontal, karakter ini sering disalahartikan sebagai kelemahan kultural. Sunda lalu ditempatkan di pinggiran narasi sejarah, seolah-olah menjadi peradaban yang kalah sebelum bertanding. Cara pandang ini bukan hanya keliru, tetapi juga menyesatkan. Sejarah […]

  • Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

    Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    DENPASAR — Upaya penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ) antara April Jumadil Awal (Laura) Warga Negara Indonesia (WNI), dengan Warga Negara Spanyol bernama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa, berakhir tanpa hasil. Padahal, Laura telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp150 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai yang disetujui bersama. Kuasa hukum Laura, Niran Nuang Ambo, SH., […]

expand_less