Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati
- account_circle Deda Henukh
- calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROTE NDAO — Publik Rote Ndao digegerkan dengan langkah kontroversial Bupati Paulus Henuk yang memberikan penghargaan kepada Regina Kedoh, Kepala Dinas P3AP2KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alih-alih diproses hukum secara tegas, Regina justru menerima penghargaan dari orang nomor satu di daerah tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB saat Regina menjabat sebagai Kepala Dinas. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat kerugian negara mencapai Rp418.789.823, meski sebagian dana sebesar Rp228.546.500 telah dikembalikan pada tahun 2024. Selain itu, terdapat belanja sebesar Rp647.336.323 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Namun hingga kini, meski berstatus tersangka, Regina belum ditahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Penyidik Polres Rote Ndao, dalam menangani kasus korupsi tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, di tengah proses hukum yang belum tuntas, Bupati Paulus Henuk justru memberikan penghargaan kepada Regina Kedoh. Tindakan tersebut dinilai menyakitkan hati masyarakat sekaligus memunculkan spekulasi adanya dugaan “kongkalikong” antara Bupati dan tersangka.
Masyarakat Rote Ndao mendesak agar proses hukum segera ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dugaan perlindungan oleh Bupati disebut telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan efektivitas penegakan hukum.
Apakah ada kekuatan besar yang menghalangi proses hukum ini? Publik menanti bukti nyata bahwa hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Reporter: Deda Henukh

256pcn
14 September 2025 5:52 PMhttps://shorturl.fm/XHSkG
14 September 2025 4:10 PMhttps://shorturl.fm/JbVDv
14 September 2025 3:36 PM