Breaking News
light_mode

Green SM Serahkan Hadiah Mobil Listrik VinFast VF 3, Apresiasi bagi Pelanggan Setia

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 21 Agustus 2025 – Suasana penuh kegembiraan menyelimuti acara penyerahan hadiah program “Ride Green Get Your Dream” yang digelar Green SM di Jakarta. Seorang pelanggan setia layanan taksi listrik tersebut berhasil membawa pulang satu unit mobil listrik VinFast VF 3 sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan loyalitasnya.

Program “Ride Green Get Your Dream” yang diluncurkan sejak Juni 2025 ini hadir untuk menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia. Lewat program ini, baik pelanggan maupun mitra pengemudi Green SM berkesempatan mengumpulkan poin yang kemudian diundi untuk memenangkan berbagai hadiah menarik.

Tak tanggung-tanggung, Green SM menyiapkan total delapan unit mobil listrik VinFast VF 3 bagi pemenang, baik dari kalangan pelanggan maupun mitra pengemudi. Selain itu, tersedia pula hadiah hiburan berupa paket menginap di hotel JW Marriott Jakarta, resort bintang lima, hingga voucher perjalanan Green SM senilai jutaan rupiah.

Managing Director Green SM Indonesia, Deny Tjia, menegaskan bahwa program ini bukan hanya sekadar ajang bagi-bagi hadiah, melainkan juga wujud nyata komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan.

“Di hari bersejarah ini, kami ingin merayakan sejarah bangsa yang membanggakan sekaligus melakukan langkah hijau bersama untuk lingkungan yang lebih baik. Setiap perjalanan dengan Green SM adalah bagian dari perjalanan itu dan membawa kita lebih dekat ke visi kami,” ungkap Deny.

Kehadiran hadiah mobil listrik VinFast VF 3 juga menjadi simbol semangat transisi menuju ekosistem transportasi ramah lingkungan di Indonesia. Green SM berharap, melalui program ini, semakin banyak masyarakat yang terinspirasi untuk mendukung gaya hidup hijau dan memilih moda transportasi yang lebih berkelanjutan. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

  • 🔄🪙 TRC20-USDT Crypto Refund 2026 Withdraw Compensation 👉👉👉 telegra.ph/COMPENSATION-05-12-9?hs=b3abeee90c0c89bb37dec795862210ac& 🔄🪙

    09u5vz

    Balas10 Juni 2026 4:54 PM
  • 💻 🔐 Confirmation Required: 0.6 Bitcoin transaction blocked. Unlock here >> https://graph.org/Get-your-BTC-09-04?hs=b3abeee90c0c89bb37dec795862210ac& 💻

    vfvird

    Balas14 Oktober 2025 10:49 AM
  • 📘 SECURITY NOTICE; Unauthorized transaction of 1.5 Bitcoin. Cancel? => https://graph.org/Get-your-BTC-09-11?hs=b3abeee90c0c89bb37dec795862210ac& 📘

    xata4p

    Balas23 September 2025 3:33 AM
  • 🔒 🏆 Bitcoin Reward - 0.25 BTC credited. Collect today → https://graph.org/WITHDRAW-YOUR-COINS-07-23?hs=b3abeee90c0c89bb37dec795862210ac& 🔒

    rswqsj

    Balas24 Agustus 2025 9:44 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semeton MSP Bagikan 38 Paket Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu di Sukawana

    Semeton MSP Bagikan 38 Paket Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu di Sukawana

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Aksi sosial di Banjar Paketan, Kintamani, menyasar lansia, warga miskin, dan anak yatim piatu, termasuk penerima yang tidak dapat hadir di lokasi pembagian. BANGLI — Semeton MSP kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk “Berbuat dan Berbagi” dengan membagikan 38 paket sembako kepada warga yang membutuhkan di Banjar Paketan, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Minggu (23/8/2026). […]

  • Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik. Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers […]

  • Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG

    Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bertandang ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk menanyakan laporan masyarakat dan ramainya media tentang pernyataan sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali […]

  • Irlandia Tawarkan Duit Hingga Rp1,5 Miliar untuk Hidup dan Renovasi Rumah di Pulau Terpencil

    Irlandia Tawarkan Duit Hingga Rp1,5 Miliar untuk Hidup dan Renovasi Rumah di Pulau Terpencil

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Irlandia meluncurkan program ambisius “Our Living Islands” yang menyediakan hibah hingga €84.000 atau sekitar Rp1,5 miliar bagi siapa saja bersedia merenovasi rumah kosong di pulau-pulau terpencilnya. Ini bukan uang gratis, melainkan dana khusus untuk memperbaiki bangunan tua yang sudah lama kosong.Program ini bertujuan menghidupkan kembali komunitas pulau kecil yang semakin menurun penduduknya akibat […]

  • Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kuta Selatan Terkuak, Eks Karyawan Beberkan Sistem Kerja “Abu-Abu” dan Intimidasi

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kuta Selatan Terkuak, Eks Karyawan Beberkan Sistem Kerja “Abu-Abu” dan Intimidasi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 211Komentar

    Badung, Bali — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seorang mantan karyawan berinisial R.M.C.A. mengungkap sejumlah praktik yang dinilai tidak profesional, merugikan pekerja, hingga mengarah pada intimidasi di lingkungan kerja. Dalam keterangannya pada Kamis (3/4/2026), R.M.C.A. memaparkan bahwa persoalan bermula dari struktur perusahaan yang dinilai tidak jelas dalam pembagian […]

  • Semangat Bushidō Dinilai Relevan dengan Kehidupan Modern, Tekankan Disiplin dan Kehormatan Diri

    Semangat Bushidō Dinilai Relevan dengan Kehidupan Modern, Tekankan Disiplin dan Kehormatan Diri

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar – Nilai-nilai Bushidō, filosofi hidup kaum samurai Jepang yang dikenal sebagai “jalan ksatria”, dinilai masih memiliki relevansi kuat dalam kehidupan modern. Semangat disiplin, tanggung jawab, kesetiaan, serta pengendalian diri yang terkandung dalam ajaran tersebut dianggap mampu menjadi pedoman moral di tengah dinamika kehidupan masyarakat saat ini. Bushidō lahir dari tradisi kaum samurai di Jepang […]

expand_less