Breaking News
light_mode

Gus Islah Bahrawi Kritik Toa Masjid Bising, Desak Pemerintah Perketat Aturan

  • account_circle Vaza Fernantha
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menyoroti penggunaan pengeras suara yang dinilai mengganggu kenyamanan warga, Gus Islah Bahrawi mendorong pembatasan penggunaan toa di luar waktu azan serta penataan aktivitas keagamaan di kawasan permukiman.

JAKARTA — Penggunaan pengeras suara atau toa masjid yang dinilai berlebihan kembali menjadi sorotan. Gus Islah Bahrawi, dalam sebuah podcast, menyampaikan kritik terhadap penggunaan pengeras suara yang terlalu keras, bersahut-sahutan, hingga terdengar jauh sebelum waktu Subuh dan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menurut Gus Islah Bahrawi, pelaksanaan kegiatan keagamaan semestinya tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan. Ia menegaskan, tindakan yang mengatasnamakan agama tidak serta-merta dapat dibenarkan apabila menimbulkan gangguan bagi orang lain.

“Tidak semua apa pun yang dilakukan atas nama agama itu harus dibenarkan. Kalau memang salah, ya salah aja. Kalau memang mengganggu komunitas, mengganggu kenyamanan masyarakat, ya jangan dilakukan,” ujar Gus Islah Bahrawi dalam podcast tersebut.

Ia mengaku secara pribadi tidak setuju dengan penggunaan pengeras suara yang berlebihan, terutama di lingkungan padat penduduk yang memiliki banyak masjid dalam jarak berdekatan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyebabkan suara pengeras saling bersahutan dan mengganggu warga.

Gus Islah Bahrawi juga menyoroti penggunaan toa menjelang Subuh, ketika sebagian masyarakat masih beristirahat. Ia berpandangan, pengaturan penggunaan pengeras suara perlu dilakukan secara tegas agar kegiatan keagamaan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Saya mendukung kalau pemerintah ingin membuat aturan. Coba toa-toa itu dibatasi,” katanya.

Ia mengusulkan agar penggunaan pengeras suara luar dibatasi sesuai kebutuhan, terutama untuk pelaksanaan azan. Setelah azan selesai, penggunaan pengeras suara luar, menurut pandangannya, perlu diatur agar tidak menimbulkan kebisingan yang tidak diperlukan.

Gus Islah Bahrawi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti menolak azan atau melarang umat Islam menjalankan ibadah. Persoalan yang ia soroti adalah penggunaan pengeras suara secara berlebihan, termasuk volume, waktu pemakaian, dan kebiasaan yang berpotensi mengganggu masyarakat di sekitarnya.

Dalam podcast tersebut, ia turut membandingkan penggunaan pengeras suara masjid di Indonesia dengan sejumlah negara mayoritas Muslim yang pernah dikunjunginya atau menjadi tempat tinggalnya, seperti Malaysia, Tunisia, Maroko, Libya, dan Turki.

Menurutnya, kebiasaan penggunaan pengeras suara di negara-negara tersebut tidak selalu sama dengan yang ditemuinya di Indonesia. Ia menilai persoalan ini juga berkaitan dengan budaya lokal yang berkembang dan tidak semestinya secara otomatis dianggap sebagai representasi ajaran Islam.

“Ini persoalan-persoalan budaya lokal yang kemudian melekat kepada atribusi Islam, seolah-olah orang Islam itu tidak punya empati kepada komunitas,” ujarnya.

Ia juga mengkritik sikap yang dinilainya kurang mempertimbangkan kepentingan masyarakat lain dalam penggunaan pengeras suara. Menurutnya, kesadaran untuk menjaga kenyamanan bersama seharusnya menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat, termasuk ketika menjalankan aktivitas keagamaan.

Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Diterbitkan Kementerian Agama

Di Indonesia, pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pedoman tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar, volume suara, serta waktu penggunaannya berdasarkan jenis kegiatan. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat tanpa menghilangkan fungsi pengeras suara sebagai sarana syiar agama.

Dalam ketentuan untuk waktu Subuh, misalnya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat sebelum azan menggunakan pengeras suara luar dibatasi paling lama 10 menit. Sementara itu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Dengan adanya pedoman tersebut, kritik Gus Islah Bahrawi turut menyoroti pentingnya penerapan aturan secara konsisten di lapangan, terutama di kawasan permukiman padat dengan jarak antarmasjid yang berdekatan.

Perdebatan mengenai penggunaan toa masjid pada akhirnya berkaitan dengan upaya menyeimbangkan kebebasan beribadah, pelaksanaan syiar agama, dan hak masyarakat untuk memperoleh ketenangan. Pengaturan yang proporsional diharapkan dapat menjaga kehidupan beragama sekaligus menghormati kenyamanan bersama.

Editor – Vaza

Vaza Fernantha

Penulis

Berjalanlah bersamaku dengan akal sehat dan keadilan

Komentar (1)

  • gutopitim.com

    I enjoyed learning about the information about discussing supplements with a healthcare professional that is practical and straightforward.

    Balas22 Oktober 2026 5:52 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suwisma: “GWK Berdiri karena Idealisme, Bukan Sekadar Kepentingan Bisnis”

    Suwisma: “GWK Berdiri karena Idealisme, Bukan Sekadar Kepentingan Bisnis”

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Polemik yang dialami PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) selaku pengelola Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, yang merupakan anak perusahaan dari PT Alam Sutera Realty Tbk. (ASRI), yang mengakuisisi pengelolaan GWK sejak tahun 2012, bukan semata – mata kesalahannya selaku manajemen. Berita yang santer seakan PT. GAIN tidak perduli dengan masyarakat sekitar tentu […]

  • Drama Penyekapan Berakhir, Khetsia Meilany Finly di Tahan Pihak Imigrasi Overstay 1 tahun Capai Denda 365 Juta

    Drama Penyekapan Berakhir, Khetsia Meilany Finly di Tahan Pihak Imigrasi Overstay 1 tahun Capai Denda 365 Juta

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Drama Khetsia Meilany Finly Warga Negara Asing asal Australia keturunan Maluku yang tidak mau meninggalkan Villa di Jalan Danau Poso No. 79 B. Sanur, Denpasar Selatan milik dari Gabriella Fattori yang telah beralih penyewaan kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De, sudah berakhir. Khetsia Meilany Finly yang banyak drama tuduhan penyekapan, […]

  • Nuanu Creative City Satukan Tokoh Gastronomi, Perkenalkan Sutala sebagai Episentrum Kuliner Masa Depan Bali

    Nuanu Creative City Satukan Tokoh Gastronomi, Perkenalkan Sutala sebagai Episentrum Kuliner Masa Depan Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    Bali, 4 Maret 2026 – Bali kian mengukuhkan diri sebagai salah satu destinasi pariwisata dan gaya hidup terkemuka dunia. Setelah dinobatkan sebagai destinasi terbaik dunia oleh TripAdvisor, sorotan internasional terhadap Pulau Dewata semakin tajam, termasuk pada sektor kulinernya yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah dinamika tersebut, Nuanu Creative City menggelar forum Nuanu […]

  • Polemik Simbol Religi di Toilet, Kasus di Pecatu Picu Respons Organisasi

    Polemik Simbol Religi di Toilet, Kasus di Pecatu Picu Respons Organisasi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG – Daya tarik Sang Buddha yang hidup sekitar abad ke-6 hingga ke-4 SM, pamornya masih sampai dengan hari ini di seluruh dunia. Walaupun penganut agama mereka di Indonesia cenderung masih relatif sedikit. Banyak cafe, restoran dan Spa menggunakan simbolik Buddha sebagai maskot mereka, entah untuk meningkatkan aura keberadaan tempat tersebut atau simbolik “peacefull” yang […]

  • Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi

    Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini menjalani proses hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026). Penunjukan tersebut dilakukan di […]

  • Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

    Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat mengguncang Desa Adat Serangan. Seorang mantan Jro Bendesa Adat Serangan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah adat senilai Rp4,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, yang diterbitkan […]

expand_less