Gus Islah Bahrawi Kritik Toa Masjid Bising, Desak Pemerintah Perketat Aturan
- account_circle Vaza Fernantha
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Gus Islah Bahrawi mengkritik penggunaan toa masjid berlebihan dan mendorong pengaturan demi menjaga kenyamanan masyarakat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menyoroti penggunaan pengeras suara yang dinilai mengganggu kenyamanan warga, Gus Islah Bahrawi mendorong pembatasan penggunaan toa di luar waktu azan serta penataan aktivitas keagamaan di kawasan permukiman.
JAKARTA — Penggunaan pengeras suara atau toa masjid yang dinilai berlebihan kembali menjadi sorotan. Gus Islah Bahrawi, dalam sebuah podcast, menyampaikan kritik terhadap penggunaan pengeras suara yang terlalu keras, bersahut-sahutan, hingga terdengar jauh sebelum waktu Subuh dan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menurut Gus Islah Bahrawi, pelaksanaan kegiatan keagamaan semestinya tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan. Ia menegaskan, tindakan yang mengatasnamakan agama tidak serta-merta dapat dibenarkan apabila menimbulkan gangguan bagi orang lain.
“Tidak semua apa pun yang dilakukan atas nama agama itu harus dibenarkan. Kalau memang salah, ya salah aja. Kalau memang mengganggu komunitas, mengganggu kenyamanan masyarakat, ya jangan dilakukan,” ujar Gus Islah Bahrawi dalam podcast tersebut.
Ia mengaku secara pribadi tidak setuju dengan penggunaan pengeras suara yang berlebihan, terutama di lingkungan padat penduduk yang memiliki banyak masjid dalam jarak berdekatan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyebabkan suara pengeras saling bersahutan dan mengganggu warga.
Gus Islah Bahrawi juga menyoroti penggunaan toa menjelang Subuh, ketika sebagian masyarakat masih beristirahat. Ia berpandangan, pengaturan penggunaan pengeras suara perlu dilakukan secara tegas agar kegiatan keagamaan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kenyamanan lingkungan sekitar.
“Saya mendukung kalau pemerintah ingin membuat aturan. Coba toa-toa itu dibatasi,” katanya.
Ia mengusulkan agar penggunaan pengeras suara luar dibatasi sesuai kebutuhan, terutama untuk pelaksanaan azan. Setelah azan selesai, penggunaan pengeras suara luar, menurut pandangannya, perlu diatur agar tidak menimbulkan kebisingan yang tidak diperlukan.
Gus Islah Bahrawi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti menolak azan atau melarang umat Islam menjalankan ibadah. Persoalan yang ia soroti adalah penggunaan pengeras suara secara berlebihan, termasuk volume, waktu pemakaian, dan kebiasaan yang berpotensi mengganggu masyarakat di sekitarnya.
Dalam podcast tersebut, ia turut membandingkan penggunaan pengeras suara masjid di Indonesia dengan sejumlah negara mayoritas Muslim yang pernah dikunjunginya atau menjadi tempat tinggalnya, seperti Malaysia, Tunisia, Maroko, Libya, dan Turki.
Menurutnya, kebiasaan penggunaan pengeras suara di negara-negara tersebut tidak selalu sama dengan yang ditemuinya di Indonesia. Ia menilai persoalan ini juga berkaitan dengan budaya lokal yang berkembang dan tidak semestinya secara otomatis dianggap sebagai representasi ajaran Islam.
“Ini persoalan-persoalan budaya lokal yang kemudian melekat kepada atribusi Islam, seolah-olah orang Islam itu tidak punya empati kepada komunitas,” ujarnya.
Ia juga mengkritik sikap yang dinilainya kurang mempertimbangkan kepentingan masyarakat lain dalam penggunaan pengeras suara. Menurutnya, kesadaran untuk menjaga kenyamanan bersama seharusnya menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat, termasuk ketika menjalankan aktivitas keagamaan.
Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Diterbitkan Kementerian Agama
Di Indonesia, pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pedoman tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar, volume suara, serta waktu penggunaannya berdasarkan jenis kegiatan. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat tanpa menghilangkan fungsi pengeras suara sebagai sarana syiar agama.
Dalam ketentuan untuk waktu Subuh, misalnya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat sebelum azan menggunakan pengeras suara luar dibatasi paling lama 10 menit. Sementara itu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Dengan adanya pedoman tersebut, kritik Gus Islah Bahrawi turut menyoroti pentingnya penerapan aturan secara konsisten di lapangan, terutama di kawasan permukiman padat dengan jarak antarmasjid yang berdekatan.
Perdebatan mengenai penggunaan toa masjid pada akhirnya berkaitan dengan upaya menyeimbangkan kebebasan beribadah, pelaksanaan syiar agama, dan hak masyarakat untuk memperoleh ketenangan. Pengaturan yang proporsional diharapkan dapat menjaga kehidupan beragama sekaligus menghormati kenyamanan bersama.
Editor – Vaza

I enjoyed learning about the information about discussing supplements with a healthcare professional that is practical and straightforward.
22 Oktober 2026 5:52 PM