Polda Bali Periksa Dugaan Oknum Anggota Res Tabanan Bekingi Kasus Pencurian Alat DJ di Densel
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Propam Polda Bali memproses laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri yang disebut memiliki kedekatan dengan pihak terlapor dalam perkara pencurian alat DJ.
DENPASAR – Polda Bali merespons laporan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara dugaan pencurian satu unit alat DJ Pioneer XDJ-RR yang ditangani Polsek Denpasar Selatan (Densel).
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan oknum anggota Polri aktif yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pihak dalam perkara tersebut. Dugaan itu kini masuk dalam pemeriksaan internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri telah diterima dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ariasandy, dikutip Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Ariasandy, pemeriksaan terhadap anggota Polri yang dilaporkan merupakan kewenangan Propam. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan adanya anggota Polri yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak terlapor dalam perkara dugaan pencurian alat DJ. Pelapor, Jhonsen Ajiman Ang, sebelumnya mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama proses penanganan perkara.
Jhonsen juga menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri aktif. Atas dugaan tersebut, ia telah mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan Nomor SPSP2/2026070900125.
Namun, dugaan keterlibatan maupun penyalahgunaan kewenangan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Proses pemeriksaan Propam masih berlangsung dan hasil akhirnya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Di sisi lain, perkara dugaan pencurian alat DJ yang dilaporkan kepada Polsek Denpasar Selatan tetap berjalan melalui mekanisme penanganan perkara pidana. Dengan demikian, pemeriksaan internal terhadap anggota Polri dan proses penanganan perkara pidana merupakan dua proses yang berjalan secara terpisah.
Polda Bali sebelumnya juga menegaskan pentingnya proses pemeriksaan internal terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran. Dalam sejumlah kasus lain, Kabid Humas Polda Bali Ariasandy menyampaikan bahwa personel yang terindikasi melakukan pelanggaran dapat diproses melalui mekanisme Propam sesuai tingkat pelanggarannya.
Dalam perkara ini, Polda Bali masih menunggu hasil pemeriksaan Propam. Karena itu, seluruh tudingan terhadap anggota yang dilaporkan tetap merupakan dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Polda Bali menegaskan proses tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan disiplin serta kode etik anggota Polri.
Hingga saat ini, belum terdapat hasil pemeriksaan final yang menyatakan anggota Polri yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memperoleh proses pemeriksaan secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar