Breaking News
light_mode

Rumah Mewah Ipda Yayat Digeledah KPK, Jejak Fee Proyek Rp16 Miliar Terungkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK mendalami dugaan aliran uang dari kontraktor proyek Bekasi kepada Yayat Sudrajat alias Lippo, yang dalam persidangan mengaku memperoleh imbalan sekitar Rp16 miliar sejak 2022.

JAKARTA — Rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/9/2026). Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman Yayat. Penggeledahan dilakukan setelah Yayat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan, pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat,” kata Budi Prasetyo.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK secara khusus menelusuri dugaan penerimaan uang Yayat dari Sarjan. Nama Sarjan sebelumnya muncul sebagai pihak swasta yang terlibat dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sorotan terhadap Yayat bukan semata karena rumahnya yang berada di kawasan elite. Namanya telah mencuat sejak persidangan perkara suap proyek Bekasi pada April 2026.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, 8 April 2026, Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga mengungkapkan memperoleh imbalan hingga sekitar Rp16 miliar sejak 2022.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian KPK. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut angka sekitar Rp16 miliar itu telah menjadi fakta persidangan dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” ujar Achmad.

Berdasarkan surat dakwaan terhadap Sarjan, jaksa KPK juga menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat selama periode 2024–2025. Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik.

Yayat diketahui merupakan anggota Polri yang pernah bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok. Namanya mencuat setelah memberikan kesaksian terkait perannya sebagai perantara proyek pemerintah daerah.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya mendesak Propam Polri memeriksa Yayat terkait dugaan rangkap peran sebagai anggota kepolisian sekaligus broker proyek.

“Bongkar permainan-permainan proyek yang diperantarai oleh Yayat ini. Propam Polri harus periksa Yayat dan memproses dugaan pelanggaran ke sidang kode etik. KPK juga harus dalami dugaan korupsinya karena ini sudah terbuka,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, posisi aparat penegak hukum memiliki pengaruh dalam relasi antara pejabat pemerintah dan pengusaha. Karena itu, ia meminta aliran uang serta kemungkinan pihak lain yang menerima dana turut ditelusuri.

“Perlu ditelusuri ke mana saja aliran dana itu, termasuk kemungkinan setoran kepada pihak lain,” ujarnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga meminta Polri tidak ragu mengambil tindakan apabila dugaan keterlibatan tersebut nantinya terbukti secara hukum.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan proses hukum harus dihormati dan pemeriksaan internal dilakukan sesuai ketentuan.

“Biarkan KPK berproses dan harus dihormati. Jika ada anggota kepolisian aktif diduga menerima aliran dana, maka harus ditindaklanjuti. KPK tidak perlu ragu untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh,” kata Anam.

Sorotan publik kemudian mengarah pada pertanyaan mengenai sumber kekayaan Yayat, termasuk rumah yang kini menjadi objek penggeledahan KPK. Namun, kemewahan sebuah rumah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau bahwa seluruh aset tersebut berasal dari hasil korupsi.

Karena itu, klaim mengenai nilai rumah di kawasan Raffles Hills maupun asal-usul aset Yayat perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, laporan harta, transaksi keuangan, serta penelusuran aliran dana oleh aparat penegak hukum.

Yang telah terungkap secara resmi sejauh ini adalah KPK sedang mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan dan telah menggeledah kediamannya. KPK juga menyatakan pengembangan perkara tersebut belum menetapkan tersangka baru pada saat pengumuman perkembangan penyidikan.

Dengan demikian, pertanyaan terbesar bukan sekadar bagaimana seorang anggota polisi berpangkat Ipda dapat memiliki rumah mewah. Pertanyaan hukumnya adalah dari mana sumber kekayaan tersebut, apakah terdapat hubungan dengan fee proyek yang diakui dalam persidangan, serta apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran uang tersebut.

Hingga kini, Yayat masih berada dalam posisi yang harus dipandang berdasarkan proses hukum yang berjalan. Penggeledahan rumah dan pendalaman KPK belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh kekayaannya berasal dari tindak pidana.

Namun, pengakuan mengenai fee sekitar Rp16 miliar, dugaan aliran uang dari kontraktor, serta penggeledahan rumahnya membuat kasus ini menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK kini memiliki ruang untuk membuktikan apakah uang, aset, proyek dan hubungan para pihak tersebut memiliki keterkaitan pidana atau tidak.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tikus dan Api, Wajah Kelam Keadilan di Abad Pertengahan

    Tikus dan Api, Wajah Kelam Keadilan di Abad Pertengahan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Di masa ketika keadilan sering kali dikendalikan oleh rasa takut, abad pertengahan menyimpan banyak kisah kelam tentang hukuman yang tak hanya menyakiti tubuh, tetapi juga menghancurkan jiwa. Salah satu bentuk penyiksaan paling mengerikan yang pernah tercatat dalam sejarah adalah penyiksaan dengan tikus, metode yang dirancang bukan untuk membunuh dengan cepat, melainkan untuk membuat […]

  • Perempuan Penggerak Perubahan, Nuanu Creative City Rayakan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata

    Perempuan Penggerak Perubahan, Nuanu Creative City Rayakan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG, 21 April 2026 — Peringatan Hari Kartini diwarnai semangat pemberdayaan perempuan di Nuanu Creative City. Kawasan kreatif ini menghadirkan narasi bertajuk “She Builds, She Leads, She Inspires”, sebagai refleksi nyata peran perempuan dalam membangun, memimpin, dan menciptakan dampak di ekosistem kreatif modern. Mengusung nilai-nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini, Nuanu tidak hanya menjadikan peringatan ini […]

  • Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Miskin

    Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Miskin

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu, khususnya bagi peserta yang sebelumnya berstatus mandiri dan kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan kebijakan pemutihan ini dilakukan agar masyarakat miskin tidak lagi terbebani […]

  • AWDI Perkuat Peran Jurnalis dan Advokasi Publik di Era Digital

    AWDI Perkuat Peran Jurnalis dan Advokasi Publik di Era Digital

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta, 10 April 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran jurnalis sekaligus meningkatkan fungsi advokasi masyarakat, dalam acara silaturahmi dan Halal Bihalal yang digelar di kantor pusat DPP AWDI, Jumat (10/4). Ketua Umum AWDI, Budi Wahyudin Syamsu, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa sejak hasil kongres terakhir, organisasi ini […]

  • Utang Baru Rp876 Triliun Disiapkan untuk RAPBN 2027

    Utang Baru Rp876 Triliun Disiapkan untuk RAPBN 2027

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Pemerintah mengandalkan penerbitan SBN Rp779,9 triliun dan pinjaman Rp96,3 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. JAKARTA – Pemerintah menyiapkan pembiayaan utang baru sekitar Rp876,3 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pembiayaan tersebut akan diperoleh melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) serta penarikan pinjaman dalam dan luar negeri. Porsi terbesar pembiayaan berasal […]

  • Noorsy Ingatkan Indonesia di Ambang Krisis Kedaulatan Akibat Tekanan Global dan Krisis Moral Play Button

    Noorsy Ingatkan Indonesia di Ambang Krisis Kedaulatan Akibat Tekanan Global dan Krisis Moral

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    Jakarta, 7 Januari 2026 — Pengamat ekonomi-politik Ichsanudin Noorsy menilai Indonesia tengah memasuki fase genting yang mengancam kedaulatan nasional. Ia menyebut bangsa ini sedang berada dalam situasi “kejutan sistemik” yang bekerja secara senyap namun terstruktur, melalui tekanan ekonomi global sekaligus kerusakan nilai-nilai moral di dalam negeri. Menurutnya, jika kondisi ini tidak disadari sejak dini, Indonesia […]

expand_less