Breaking News
light_mode

Ajik ARUN Bali Sorot Pemkot Legalkan Izin Bangunan Gallery Kohinoor Walau Langgar Sempadan Sungai

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik bangunan Gallery Kohinoor yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST, meminta Pemerintah Kota Denpasar bersikap tegas dan tidak menjadikan izin bangunan sebagai alasan untuk melegitimasi dugaan pelanggaran aturan tata ruang.

Dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (12/6/2026), Agung Aryawan menilai penegakan peraturan daerah oleh Pemkot Denpasar selama ini terkesan tidak konsisten. Menurutnya, pemerintah terlihat tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil, namun cenderung lunak terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai.

“Pemkot Denpasar melalui Satpol PP sering melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil, seperti manusia silver, badut jalanan, pengemis di lampu merah hingga pemasangan spanduk liar. Namun, terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai justru tidak terlihat adanya tindakan tegas,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum semestinya diterapkan sama kepada seluruh pihak, baik masyarakat umum maupun pemilik bangunan berskala besar.

Agung Aryawan juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, Cipta Sudewa, terkait rencana penataan sejumlah toko di Jalan Sulawesi. Ia menilai pernyataan yang menyebut Gallery Kohinoor tidak dibongkar karena telah mengantongi IMB menunjukkan adanya persoalan dalam memahami substansi aturan.

Menurutnya, keberadaan izin mendirikan bangunan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membenarkan bangunan yang diduga berdiri di kawasan yang seharusnya tidak boleh dibangun.

“Jika memang terdapat bangunan yang melanggar sempadan sungai tetapi tetap memperoleh IMB, maka proses penerbitan izin tersebut perlu ditelusuri. Harus dipastikan seluruh prosedur dan ketentuan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ARUN Bali meminta aparat penegak hukum turut melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penerbitan perizinan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun aturan sempadan sungai.

Menurut Agung Aryawan, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan supremasi hukum. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berperan sebagai pihak yang mengesahkan suatu bangunan melalui produk administrasi, tetapi juga memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai pemerintah hanya menjadi stempel bagi pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Jika memang ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, pemerintah perlu membuka dokumen dan dasar hukumnya kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menambah panjang polemik terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai di kawasan Jalan Sulawesi, yang belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan. Publik kini menantikan langkah dan penjelasan resmi dari Pemkot Denpasar terkait status bangunan yang dipersoalkan tersebut.

Banyaknya berita beredar, sampai berita ini turun belum ada pernyataan resmi dari pemilik gedung, Media Gatra Dewata berkomitmen menyajikan pemberitaan yang independen, profesional, berimbang, dan netral sesuai Kode Etik Jurnalistik. Kami terbuka menerima masukan, koreksi, klarifikasi, maupun hak jawab dari seluruh pihak terkait setiap pemberitaan yang diterbitkan, sebagai wujud komitmen kami terhadap akurasi informasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

    Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Desa Adat Serangan. Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menyuarakan kegelisahan warga yang selama puluhan tahun harus menanggung dampak lingkungan tanpa pernah merasakan manfaat dari operasional TPA tersebut. Menurut Jro Bendesa, TPA Suwung yang telah beroperasi sejak 1984 hingga kini […]

  • Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) bikin gebrakan yang mengguncang publik lewat acara Sound of Justice yang digelar Fakultas Hukum. Dalam rangkaian acara tersebut, hadir sebuah pameran kontroversial namun menggugah: Museum Koruptor Indonesia, yang disebut-sebut sebagai yang pertama di Indonesia. Booth museum ini sontak menjadi pusat perhatian mahasiswa dan pengunjung. Tak seperti pameran biasa, museum […]

  • Polisi Malaysia Musnahkan 1.069 Mesin Tambang Bitcoin Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp28 Miliar

    Polisi Malaysia Musnahkan 1.069 Mesin Tambang Bitcoin Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp28 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MIRI — Kepolisian Malaysia bersama petugas Sarawak Energy Berhad (SEB) mengungkap praktik penambangan Bitcoin ilegal berskala besar di wilayah Miri, Sarawak. Dalam operasi yang digelar sepanjang Februari hingga April 2021, aparat menyita sebanyak 1.069 unit mesin tambang kripto yang beroperasi menggunakan listrik curian. Ribuan perangkat tersebut diketahui merupakan mesin ASIC mining, yakni alat khusus yang […]

  • Jambore Ranting Denpasar Timur 2025 Resmi Dibuka, Pramuka Diajak Wujudkan Bumi Lestari

    Jambore Ranting Denpasar Timur 2025 Resmi Dibuka, Pramuka Diajak Wujudkan Bumi Lestari

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR — Perkemahan Jambore Ranting Denpasar Timur tahun 2025 resmi dibuka pada Kamis (9/10) di kawasan Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Kegiatan tahunan ini mengusung tema “Aksi Pramuka Hebat, Wujudkan Bumi Lestari” dan diikuti oleh 256 anggota Pramuka Penggalang dari berbagai Sekolah Dasar di wilayah Denpasar Timur. Pembukaan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting […]

  • Pigai Dorong Civilian Oversight di Polri, Jabatan Non-Operasional Diusulkan Bisa Diisi Sipil Play Button

    Pigai Dorong Civilian Oversight di Polri, Jabatan Non-Operasional Diusulkan Bisa Diisi Sipil

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JEMBRANA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong penerapan konsep civilian oversight atau pengawasan sipil dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui pelibatan kalangan sipil profesional pada sejumlah jabatan strategis non-operasional. Usulan tersebut disampaikan Pigai saat menghadiri Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Jembrana, Bali, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, pengawasan sipil terhadap institusi […]

  • Gaji DPR Usai “Dipangkas” Masih Rp65,5 Juta, 35 Kali Lipat UMR

    Gaji DPR Usai “Dipangkas” Masih Rp65,5 Juta, 35 Kali Lipat UMR

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Pemangkasan tunjangan anggota DPR ternyata tak mengurangi manisnya pundi-pundi wakil rakyat. Meski tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan resmi dihapus dan sejumlah pos lain disebut dipangkas, take home pay anggota DPR tetap mencapai Rp65,5 juta per bulan. “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata […]

expand_less