Sengketa Tanah Sesama “Nyame” , Musyawarah Keluarga Terabaikan! Sampai Dugaan Ada Palsukan Silsilah
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

Ruben Luther Sang SH, Kuasa Hukum.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Sengketa lahan sesama krama Bali di Kabupaten Badung berubah menjadi perkara serius setelah muncul dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah. Konflik yang melibatkan satu keluarga besar ini kini ditangani aparat kepolisian dan masih berada pada tahap penyelidikan.
Perkara bermula dari keberatan sejumlah ahli waris yang menilai hak mereka dihapus secara sistematis melalui rekayasa dokumen keluarga. Silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan diduga hanya memuat satu garis keturunan tertentu, sementara ahli waris sah dari garis lain tidak dicantumkan.

Advokssi ARUN Bali terlihat mulai kawal kasus sengketa kepemilikan tanah di daerah Dalung.
Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther Sang, SH, menegaskan bahwa seluruh pihak yang bersengketa masih memiliki hubungan darah langsung. Almarhum I Gusti Rai Sengkug diketahui memiliki tiga istri. Dari pernikahan tersebut, istri pertama melahirkan empat anak, istri kedua satu anak, dan istri ketiga lima anak.
Namun dalam silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tanah, hanya istri ketiga beserta anak-anaknya yang dimasukkan.
“Ini bukan kesalahan administratif. Ini penghilangan hak ahli waris melalui dokumen yang kami duga dipalsukan,” tegas Luther, Minggu (1/2/2026).
Pelapor, I Gusti Ketut Suharnadi, merupakan salah satu ahli waris dari garis istri pertama yang merasa dirugikan. Ia menyebut penerbitan sertifikat dilakukan tanpa persetujuan bersama seluruh ahli waris, bertentangan dengan kesepakatan keluarga yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana. Namun keterangan ahli justru menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai pendapat ahli menyimpang karena tidak bertumpu pada dokumen-dokumen kunci yang telah diserahkan penyidik.
“Kami menyerahkan silsilah pembanding, surat pernyataan waris, dan kesepakatan tertulis bahwa sertifikasi tanah harus atas persetujuan seluruh ahli waris. Fakta ini diabaikan, lalu disimpulkan tidak ada unsur pidana,” ujar Luther.
Saksi ahli menyatakan perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata. Pandangan tersebut dibantah keras oleh pihak pelapor yang menilai dugaan pemalsuan silsilah justru merupakan inti pidana dalam perkara ini.
Fakta lain yang mencuat, terdapat delapan sertifikat tanah yang terbit atas nama pihak tertentu. Tujuh bidang tanah telah resmi bersertifikat, dan salah satu di antaranya bahkan sudah digunakan sebagai dasar transaksi jual beli, meskipun status kepemilikannya masih disengketakan.
Hingga kini, sertifikat-sertifikat tersebut masih berlaku secara administratif. Pembatalan baru dapat dilakukan apabila dugaan pidana pemalsuan silsilah ini naik ke tahap penyidikan dan diputus pengadilan.
Luther menegaskan, pihaknya tidak akan menerima apabila perkara dihentikan tanpa kejelasan. Jika kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan (SP3), langkah praperadilan dipastikan akan ditempuh.
“Kami menunggu gelar perkara. Jika kasus ini dihentikan, kami akan ajukan praperadilan. Ini soal hak waris dan keadilan,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih berjalan. Pemeriksaan saksi ahli lanjutan tetap dijadwalkan meski sempat tertunda karena kendala waktu dan hari libur.
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyentuh konflik waris internal, legitimasi adat, dan dugaan manipulasi dokumen negara dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Badung.
Editor – Ray

1jhr1i
3 Februari 2026 5:01 AMPromote our products—get paid for every sale you generate!
2 Februari 2026 9:19 PMfdfqpy
2 Februari 2026 7:06 AM