Pengusaha Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025

I Wayan Swandi, SH dampingi klien (nomer 2 dari kanan)
Klungkung – Trinh Ngoc Tran (43), warga negara Amerika asal Vietnam, melaporkan rekannya Christopher Capel atas dugaan penggelapan hasil usaha di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida. Laporan resmi tersebut diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) dengan nomor registrasi STPL/154/VIII/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Didampingi kuasa hukum I Wayan Swandi, SH, Trinh mengaku dirugikan sekitar Rp200 miliar sejak tahun 2018. Ia menuturkan, sebagai pemegang 40 persen saham sekaligus Komisaris perusahaan, dirinya tidak pernah menerima keuntungan dari usaha yang bergerak di bidang wisata air, bungalow, yoga, dan toko tersebut.

Masalah muncul ketika pada Februari 2023, Trinh mengetahui dari pihak legal perusahaan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat Komisaris. Setelah mengecek ke notaris, ia baru mengetahui pemberhentian itu tercatat dalam Akta No. 28 tanggal 14 November 2022. Padahal, ia mengaku tidak pernah menghadiri atau menyetujui rapat pemegang saham luar biasa yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.
“Sebagai pemegang saham 40 persen, saya tidak pernah menandatangani atau menyetujui pemberhentian itu, dan saya juga tidak pernah menerima keuntungan sejak bergabung,” ungkap Trinh dalam laporannya.
Kasus ini kini ditangani Polres Klungkung untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ray)

Saat ini belum ada komentar