Breaking News
light_mode

Sengketa Tanah Sesama “Nyame” , Musyawarah Keluarga Terabaikan! Sampai Dugaan Ada Palsukan Silsilah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Sengketa lahan sesama krama Bali di Kabupaten Badung berubah menjadi perkara serius setelah muncul dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah. Konflik yang melibatkan satu keluarga besar ini kini ditangani aparat kepolisian dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Perkara bermula dari keberatan sejumlah ahli waris yang menilai hak mereka dihapus secara sistematis melalui rekayasa dokumen keluarga. Silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan diduga hanya memuat satu garis keturunan tertentu, sementara ahli waris sah dari garis lain tidak dicantumkan.

Advokssi ARUN Bali terlihat mulai kawal kasus sengketa kepemilikan tanah di daerah Dalung.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther Sang,  SH, menegaskan bahwa seluruh pihak yang bersengketa masih memiliki hubungan darah langsung. Almarhum I Gusti Rai Sengkug diketahui memiliki tiga istri. Dari pernikahan tersebut, istri pertama melahirkan empat anak, istri kedua satu anak, dan istri ketiga lima anak.

Namun dalam silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tanah, hanya istri ketiga beserta anak-anaknya yang dimasukkan.

“Ini bukan kesalahan administratif. Ini penghilangan hak ahli waris melalui dokumen yang kami duga dipalsukan,” tegas Luther, Minggu (1/2/2026).

Pelapor, I Gusti Ketut Suharnadi, merupakan salah satu ahli waris dari garis istri pertama yang merasa dirugikan. Ia menyebut penerbitan sertifikat dilakukan tanpa persetujuan bersama seluruh ahli waris, bertentangan dengan kesepakatan keluarga yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana. Namun keterangan ahli justru menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai pendapat ahli menyimpang karena tidak bertumpu pada dokumen-dokumen kunci yang telah diserahkan penyidik.

“Kami menyerahkan silsilah pembanding, surat pernyataan waris, dan kesepakatan tertulis bahwa sertifikasi tanah harus atas persetujuan seluruh ahli waris. Fakta ini diabaikan, lalu disimpulkan tidak ada unsur pidana,” ujar Luther.

Saksi ahli menyatakan perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata. Pandangan tersebut dibantah keras oleh pihak pelapor yang menilai dugaan pemalsuan silsilah justru merupakan inti pidana dalam perkara ini.

Fakta lain yang mencuat, terdapat delapan sertifikat tanah yang terbit atas nama pihak tertentu. Tujuh bidang tanah telah resmi bersertifikat, dan salah satu di antaranya bahkan sudah digunakan sebagai dasar transaksi jual beli, meskipun status kepemilikannya masih disengketakan.

Hingga kini, sertifikat-sertifikat tersebut masih berlaku secara administratif. Pembatalan baru dapat dilakukan apabila dugaan pidana pemalsuan silsilah ini naik ke tahap penyidikan dan diputus pengadilan.

Luther menegaskan, pihaknya tidak akan menerima apabila perkara dihentikan tanpa kejelasan. Jika kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan (SP3), langkah praperadilan dipastikan akan ditempuh.

“Kami menunggu gelar perkara. Jika kasus ini dihentikan, kami akan ajukan praperadilan. Ini soal hak waris dan keadilan,” katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih berjalan. Pemeriksaan saksi ahli lanjutan tetap dijadwalkan meski sempat tertunda karena kendala waktu dan hari libur.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyentuh konflik waris internal, legitimasi adat, dan dugaan manipulasi dokumen negara dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Badung.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umat Hindu Khawatir Kondisi Pura Agung Pulaki Kian Terpuruk

    Umat Hindu Khawatir Kondisi Pura Agung Pulaki Kian Terpuruk

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BULELENG – Kekhawatiran mendalam kini dirasakan umat Hindu terkait kondisi Pura Agung Pulaki, salah satu pura besar di Bali Utara. Bukan hanya soal kelestarian fisik pura, melainkan juga citra dan wibawa spiritualnya yang belakangan ini terguncang. Pasalnya, nama seorang penasehat pengempon pura terseret dalam dugaan kasus hukum yang kini ditangani Polres Buleleng. Persoalan hukum ini […]

  • Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    BADUNG – Sabtu (16/8/2025) malam, suasana Lapangan Desa Sulangai, Petang, dipenuhi gelak tawa, sorak gembira, dan semangat persaudaraan. Pekan Olahraga dan Seni Desa (PORSENIDES) Sulangai resmi ditutup dengan meriah, sekaligus menjadi rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengusung tema “Sahitya Adhigana: Melalui Pekan Olahraga dan Seni Desa Sulangai Kita Wujudkan Sulangai […]

  • Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini […]

  • TNI Janji Tegakkan Keadilan untuk Prada Lucky Chepril

    TNI Janji Tegakkan Keadilan untuk Prada Lucky Chepril

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Kupang, NTT – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Sema, Kristian Namo, atas kepergian Prada Lucky Chepril. Tokoh masyarakat Kabupaten Rote Ndao sekaligus Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Yusuf Leonard Henuk, menyampaikan belasungkawa tulus. Ia menilai penghargaan yang telah diberikan pimpinan TNI kepada keluarga patut diapresiasi, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan demi […]

  • Festival Satu Nusantara! Discovery Kartika Plaza Hotel Honors Indonesia’s 80th Independence with Culture, Unity, and Hope 

    Festival Satu Nusantara! Discovery Kartika Plaza Hotel Honors Indonesia’s 80th Independence with Culture, Unity, and Hope 

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    KUTA, BALI – To commemorate Indonesia’s 80th Independence Day, Discovery Kartika Plaza Hotel is hosting Festival Satu Nusantara, a vibrant series of events celebrating unity, culture, wellness, and inspiration for the younger generation. The program runs from August 14–17, 2025, bringing together communities, employees, and schoolchildren in a spirit of national pride. The celebration kicks […]

  • Varnion Dorong Digitalisasi Hotel Lewat Peluncuran WiFi 7 dan FTTR di TechIntelligent 2025

    Varnion Dorong Digitalisasi Hotel Lewat Peluncuran WiFi 7 dan FTTR di TechIntelligent 2025

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bali, 15 Juli 2025 — Sebagai pelopor inovasi jaringan digital di sektor hospitality, Varnion kembali menegaskan posisinya melalui gelaran TechIntelligent 2025 yang berlangsung di Starbucks Reserve Dewata, Bali. Dalam acara ini, Varnion memperkenalkan serangkaian teknologi terbaru yang dirancang khusus untuk mempercepat transformasi digital hotel, termasuk peluncuran WiFi 7, teknologi FTTR (Fiber to The Room), sistem […]

expand_less