Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Tiga WN Irak Pengguna Paspor Belgia Palsu
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal oleh tiga warga negara (WN) Irak yang menggunakan paspor Belgia palsu. Ketiganya merupakan satu keluarga yang tiba melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kecurigaan bermula saat petugas melakukan profiling terhadap dokumen perjalanan para pelintas di konter pemeriksaan. Kejanggalan pada paspor yang ditunjukkan membuat petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa paspor Belgia yang digunakan ketiga WN Irak tersebut tidak sah atau palsu. Setelah pemeriksaan awal di TPI, mereka kemudian diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran melalui sistem pusat data keimigrasian serta jaringan keamanan internasional, ketiganya tidak tercatat dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol. Meski demikian, karena terbukti menggunakan dokumen perjalanan palsu, tindakan administratif keimigrasian tetap diberlakukan.

Pada 2 Maret 2026, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengapresiasi ketelitian jajarannya dalam mendeteksi dokumen palsu. Ia juga mengingatkan potensi meningkatnya mobilitas warga negara dari wilayah konflik Timur Tengah yang berupaya memasuki negara lain dengan berbagai cara.
“Situasi global yang dinamis sangat memungkinkan terjadinya eksodus warga dari daerah konflik. Karena itu, kewaspadaan dan profesionalisme petugas harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara humanis. Mengingat pelaku terdiri dari seorang perempuan dan balita, seluruh proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk pemenuhan kebutuhan dasar selama masa penanganan.
Ke depan, pihak imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan perlintasan internasional, meningkatkan kompetensi petugas, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi guna mencegah pelanggaran hukum keimigrasian dan potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar