Bali Tutup TPA Suwung Agustus 2026, Beralih ke Energi dari Sampah
- account_circle Admin
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Bali — Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam mengatasi krisis sampah dengan menutup total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi penanda peralihan menuju sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern dan berkelanjutan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat bersama DPRD Bali, didampingi Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta. Dalam kesempatan itu, pemerintah juga mengumumkan rencana peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
“Penutupan TPA Suwung merupakan bagian dari perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah. Semua sampah harus diselesaikan sesuai jenisnya, terutama sampah organik yang wajib ditangani dari sumber,” ujar Koster.
Sebagai tahap awal, Pemprov Bali akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 April 2026. Dalam skema tersebut, sampah organik dilarang masuk ke TPA, masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sejak dari sumber, serta pengolahan sampah didorong dilakukan di tingkat rumah tangga dan desa. Selama masa transisi hingga 31 Juli 2026, hanya sampah residu yang diperbolehkan dibuang ke TPA.
Langkah ini diambil untuk mengakhiri ketergantungan terhadap sistem pembuangan terbuka yang selama ini dinilai membebani lingkungan, khususnya di kawasan TPA Suwung. Selama bertahun-tahun, lokasi tersebut menjadi simbol penumpukan sampah yang berdampak pada pencemaran lingkungan, risiko kesehatan, serta citra pariwisata Bali.
Sebagai solusi jangka panjang, pembangunan fasilitas PSEL diharapkan mampu mengolah sampah menjadi energi listrik sekaligus menekan volume limbah. Proyek ini juga ditargetkan mendukung Bali sebagai destinasi wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur pengolahan di tingkat lokal, edukasi masyarakat terkait pemilahan sampah, hingga konsistensi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Pemerintah Provinsi Bali menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, desa adat, dan masyarakat dalam menyukseskan transformasi ini. Tanpa dukungan menyeluruh, penutupan TPA dikhawatirkan justru memunculkan persoalan baru.
Dengan target ambisius tersebut, Bali kini memasuki fase krusial dalam reformasi pengelolaan sampah. Penutupan TPA Suwung dan pembangunan PSEL bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan langkah besar menuju sistem lingkungan yang lebih bersih, modern, dan berkelanjutan.
Editor – Ray

fesx73
26 Maret 2026 7:38 AM