UMP Bali Rp3,2 Juta Disorot, ARUN Ungkap Dugaan Uang Atensi dan Fasilitas Gratis Oknum Pejabat
- account_circle Ray
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sekretaris DPD ARUN Bali meminta KPK dan Kejaksaan mengusut dugaan pemberian uang atensi serta fasilitas makan, minum dan menginap gratis yang disebut membebani pengusaha pariwisata.
DENPASAR – Polemik biaya operasional usaha pariwisata di Bali kembali menjadi sorotan. Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De, mengkritisi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pemberian uang atensi kepada oknum pejabat, termasuk fasilitas makan, minum hingga menginap secara gratis di sejumlah akomodasi wisata.
Gung De menilai, jika praktik tersebut benar terjadi, beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha pariwisata berpotensi semakin besar. Kondisi itu, menurut dia, pada akhirnya dapat berimbas terhadap kemampuan perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja.
“Kalau pengusaha sudah terbebani biaya atensi ke oknum pejabat yang mahal, ditambah harus menanggung makan, minum, dan menginap gratis oknum pejabat yang arogan, akhirnya yang paling mudah ditekan adalah gaji pegawai,” ujar Gung De Aryawan.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang saat ini berada di kisaran Rp3,2 juta. Pemerintah Provinsi Bali sendiri menyatakan angka UMP tersebut masih menjadi bahan evaluasi dan kajian, termasuk melalui penyusunan kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu bahan rekomendasi kebijakan pengupahan untuk 2027.
Gung De mengklaim kebutuhan hidup riil pekerja di kawasan pariwisata, khususnya Badung dan Denpasar, telah mencapai sekitar Rp5,2 juta. Namun, angka tersebut merupakan klaim yang disampaikannya dan perlu diuji melalui kajian KHL resmi.
“Ini bentuk perbudakan upah murah terselubung terhadap pekerja lokal sektor pariwisata. Pengusaha kecil menjerit karena beban pungutan, akhirnya pekerja lokal yang menjadi korban,” tegasnya.
Lebih jauh, Gung De menduga adanya potensi persekongkolan antara oknum pengusaha, oknum pemerintah dan pihak yang memiliki kewenangan untuk mempertahankan tingkat upah yang dinilainya rendah.
“Dugaan kami ada praktik persekongkolan antara oknum pengusaha dan oknum pemerintah serta oknum yang punya kuasa yang sengaja menjaga UMP Bali tetap murah di angka Rp3,2 juta, padahal kebutuhan hidup layak riil di Bali, khususnya Badung dan Denpasar, sudah menyentuh Rp5,2 juta,” katanya.
Atas dugaan tersebut, DPD ARUN Bali meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi mengenai uang atensi maupun fasilitas yang disebut diterima oknum pejabat.
“Kami minta KPK dan Kejaksaan usut tuntas. Jika terbukti ada uang atensi dan perjamuan gratis, itu jelas harus diperiksa apakah memenuhi unsur gratifikasi. Jangan sampai budaya atensi ini menjadi alasan sistematis untuk menekan upah pekerja lokal di Bali,” ujar Gung De.
Dalam konteks hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata maupun fasilitas lainnya.
Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara menjadi persoalan hukum apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Karena itu, dugaan pemberian uang maupun fasilitas kepada pejabat perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh lembaga berwenang. Tidak setiap jamuan atau pemberian otomatis merupakan tindak pidana gratifikasi; konteks, hubungan dengan jabatan, serta ketentuan hukum yang berlaku menjadi faktor penting dalam menentukan statusnya.
Sementara terkait upah pekerja, Pemprov Bali saat ini tengah membahas kajian KHL dengan mempertimbangkan tingginya biaya hidup di Bali serta karakteristik berbagai sektor usaha, termasuk pariwisata, jasa dan perdagangan. Kajian tersebut disebut akan menjadi salah satu bahan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan UMP Bali 2027.
Gung De berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di media sosial, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi isu. Kalau memang ada praktik pemberian uang atau fasilitas kepada oknum pejabat, harus dibuka secara terang dan diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar