Breaking News
light_mode

UMP Bali Rp3,2 Juta Disorot, ARUN Ungkap Dugaan Uang Atensi dan Fasilitas Gratis Oknum Pejabat

  • account_circle Ray
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sekretaris DPD ARUN Bali meminta KPK dan Kejaksaan mengusut dugaan pemberian uang atensi serta fasilitas makan, minum dan menginap gratis yang disebut membebani pengusaha pariwisata.

DENPASAR – Polemik biaya operasional usaha pariwisata di Bali kembali menjadi sorotan. Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De, mengkritisi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pemberian uang atensi kepada oknum pejabat, termasuk fasilitas makan, minum hingga menginap secara gratis di sejumlah akomodasi wisata.

Gung De menilai, jika praktik tersebut benar terjadi, beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha pariwisata berpotensi semakin besar. Kondisi itu, menurut dia, pada akhirnya dapat berimbas terhadap kemampuan perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja.

“Kalau pengusaha sudah terbebani biaya atensi ke oknum pejabat yang mahal, ditambah harus menanggung makan, minum, dan menginap gratis oknum pejabat yang arogan, akhirnya yang paling mudah ditekan adalah gaji pegawai,” ujar Gung De Aryawan.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang saat ini berada di kisaran Rp3,2 juta. Pemerintah Provinsi Bali sendiri menyatakan angka UMP tersebut masih menjadi bahan evaluasi dan kajian, termasuk melalui penyusunan kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu bahan rekomendasi kebijakan pengupahan untuk 2027.

Gung De mengklaim kebutuhan hidup riil pekerja di kawasan pariwisata, khususnya Badung dan Denpasar, telah mencapai sekitar Rp5,2 juta. Namun, angka tersebut merupakan klaim yang disampaikannya dan perlu diuji melalui kajian KHL resmi.

“Ini bentuk perbudakan upah murah terselubung terhadap pekerja lokal sektor pariwisata. Pengusaha kecil menjerit karena beban pungutan, akhirnya pekerja lokal yang menjadi korban,” tegasnya.

Lebih jauh, Gung De menduga adanya potensi persekongkolan antara oknum pengusaha, oknum pemerintah dan pihak yang memiliki kewenangan untuk mempertahankan tingkat upah yang dinilainya rendah.

“Dugaan kami ada praktik persekongkolan antara oknum pengusaha dan oknum pemerintah serta oknum yang punya kuasa yang sengaja menjaga UMP Bali tetap murah di angka Rp3,2 juta, padahal kebutuhan hidup layak riil di Bali, khususnya Badung dan Denpasar, sudah menyentuh Rp5,2 juta,” katanya.

Atas dugaan tersebut, DPD ARUN Bali meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi mengenai uang atensi maupun fasilitas yang disebut diterima oknum pejabat.

“Kami minta KPK dan Kejaksaan usut tuntas. Jika terbukti ada uang atensi dan perjamuan gratis, itu jelas harus diperiksa apakah memenuhi unsur gratifikasi. Jangan sampai budaya atensi ini menjadi alasan sistematis untuk menekan upah pekerja lokal di Bali,” ujar Gung De.

Dalam konteks hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata maupun fasilitas lainnya.

Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara menjadi persoalan hukum apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Karena itu, dugaan pemberian uang maupun fasilitas kepada pejabat perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh lembaga berwenang. Tidak setiap jamuan atau pemberian otomatis merupakan tindak pidana gratifikasi; konteks, hubungan dengan jabatan, serta ketentuan hukum yang berlaku menjadi faktor penting dalam menentukan statusnya.

Sementara terkait upah pekerja, Pemprov Bali saat ini tengah membahas kajian KHL dengan mempertimbangkan tingginya biaya hidup di Bali serta karakteristik berbagai sektor usaha, termasuk pariwisata, jasa dan perdagangan. Kajian tersebut disebut akan menjadi salah satu bahan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan UMP Bali 2027.

Gung De berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di media sosial, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi isu. Kalau memang ada praktik pemberian uang atau fasilitas kepada oknum pejabat, harus dibuka secara terang dan diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanyakan Solusi Darurat Sampah? Negara Sediakan TPST Ratusan Miliar yang Terancam Jadi Monumen Usang

    Tanyakan Solusi Darurat Sampah? Negara Sediakan TPST Ratusan Miliar yang Terancam Jadi Monumen Usang

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Di tengah situasi darurat sampah yang kian terasa di Kota Denpasar, publik justru dihadapkan pada ironi besar. Sejumlah fasilitas pengolahan sampah modern yang dibangun dengan anggaran sangat besar dari pemerintah pusat hingga kini tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Tiga fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yakni TPST Tahura Ngurah Rai, TPST Kesiman Kertalangu […]

  • Ketika Adat Dijadikan Alat Tagih Utang, Menggugat Arah Baru LPD di Bali

    Ketika Adat Dijadikan Alat Tagih Utang, Menggugat Arah Baru LPD di Bali

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Ketika persoalan kredit dibawa ke ranah pararem dan sanksi adat, muncul pertanyaan mendasar: apakah adat sedang melindungi krama, atau justru dijadikan instrumen untuk memperkuat mekanisme penagihan? DENPASAR – Ketika sebuah sistem keuangan modern diberi nama adat, apakah otomatis berubah menjadi hukum adat? Pertanyaan itulah yang patut diajukan di tengah wacana menjadikan Labda Pacingkreman Desa (LPD) […]

  • Samsung Galaxy Z Fold 8 Dirumorkan Hadir dengan Desain Baru dan Konsep Trifold Play Button

    Samsung Galaxy Z Fold 8 Dirumorkan Hadir dengan Desain Baru dan Konsep Trifold

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Samsung kembali menjadi sorotan menjelang peluncuran generasi terbaru ponsel lipatnya. Galaxy Z Fold 8 dirumorkan akan membawa perubahan besar, mulai dari desain yang lebih ringkas hingga kemungkinan hadirnya konsep ponsel trifold yang dapat dibentangkan menjadi layar seukuran tablet. Salah satu inovasi yang paling menarik perhatian adalah wacana hadirnya model “Passport”, yakni varian Galaxy […]

  • Koster Gandeng KSAD dan Investor, PSEL Pesanggaran Dipacu Jadi Solusi Krisis Sampah Bali

    Koster Gandeng KSAD dan Investor, PSEL Pesanggaran Dipacu Jadi Solusi Krisis Sampah Bali

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mulai mempercepat realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Pesanggaran, Denpasar Selatan. Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak, turun langsung meninjau lokasi pembangunan proyek strategis tersebut. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan pembangunan sekaligus mempercepat tahapan realisasi proyek […]

  • Noorsy Bedah Surat Trump! Iran Hanya Panggung, Sistem Global Target Utama

    Noorsy Bedah Surat Trump! Iran Hanya Panggung, Sistem Global Target Utama

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Metodologi Ichsanuddin Noorsy menilai surat Presiden AS kepada Kongres bukan sekadar laporan operasi militer terhadap Iran, melainkan cerminan konfigurasi Financial–Digital–Military Industrial Complex (FDMIC) dan pertarungan arsitektur peradaban global. Rangkuman Surat laporan resmi Presiden Amerika Serikat kepada Kongres berdasarkan War Powers Resolution (Public Law 93-148).(Isi lengkapnya pada gambar) On July 10, 2026, the White House informed […]

  • Kementerian Kebudayaan Terbitkan Buku Sejarah Baru, Luruskan Mitos Penjajahan 350 Tahun

    Kementerian Kebudayaan Terbitkan Buku Sejarah Baru, Luruskan Mitos Penjajahan 350 Tahun

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Kebudayaan resmi meluncurkan buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global di Jakarta, Minggu (14/12/2025). Peluncuran buku ini menandai upaya negara menghadirkan narasi sejarah Indonesia yang lebih kritis, berimbang, dan berbasis riset akademik mutakhir, termasuk merevisi anggapan lama bahwa Indonesia dijajah selama 350 tahun. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, narasi penjajahan 350 […]

expand_less