Bangun Tempat Ibadah di Kawasan Terlarang, Otoritas Kawagoe Minta Masjid Dibongkar
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Masjid di kawasan Shimoakasaka, sumber : Japan Forward
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAWAGOE, JEPANG – Pemerintah Kota Kawagoe, Prefektur Saitama, Jepang, meminta pembongkaran sebuah masjid yang dibangun tanpa izin di kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai area pengendalian urbanisasi. Bangunan tersebut diketahui berdiri di wilayah yang dikhususkan untuk membatasi pembangunan baru guna menjaga tata ruang dan fungsi lahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pembangunan kompleks masjid dilakukan tanpa pengajuan maupun persetujuan resmi dari pemerintah daerah. Hingga kini, otoritas Kota Kawagoe terus berupaya mencari solusi atas keberadaan bangunan tersebut, termasuk menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Pakistan di Jepang yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak pemilik lahan.
Berdasarkan keterangan pemerintah kota, kompleks tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi di kawasan Shimoakasaka. Di dalamnya terdapat empat bangunan, termasuk sebuah bangunan berkubah yang digunakan sebagai tempat ibadah.
Pemerintah Kota Kawagoe pertama kali mengetahui adanya pembangunan tersebut pada Oktober 2024 setelah menerima laporan dari warga sekitar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin sebagaimana diwajibkan dalam peraturan tata ruang setempat.
Sejak temuan itu, pemerintah daerah beberapa kali memasang peringatan resmi di lokasi dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pembangunan. Namun, proses penyelesaian berlangsung cukup panjang karena bangunan telah terlanjur berdiri.
Pada Maret 2026, pihak yang diduga sebagai pemilik bangunan menyerahkan rencana perbaikan kepada pemerintah kota. Dalam dokumen tersebut, mereka berjanji akan membongkar seluruh bangunan dalam kurun waktu lima tahun.
Meski demikian, perkembangan berikutnya memunculkan polemik baru. Pada April 2026, sebuah acara peresmian masjid digelar dan dihadiri oleh Duta Besar Pakistan untuk Jepang. Setelah peresmian tersebut, bangunan mulai difungsikan sebagai tempat ibadah bagi komunitas Muslim setempat.
Situasi itu mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan langkah penegakan aturan. Setelah memberikan sejumlah arahan dan peringatan tambahan, otoritas akhirnya memastikan bahwa aktivitas ibadah di lokasi tersebut telah dihentikan.
Hingga 4 Juni 2026, Pemerintah Kota Kawagoe mengonfirmasi bahwa salat berjamaah tidak lagi dilaksanakan di lokasi tersebut. Selain itu, area masjid telah ditutup untuk umum sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus.
Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, pemerintah kota juga memperbarui informasi terkait perkembangan penanganan kasus melalui situs resminya dalam pengumuman berjudul “Tentang Bangunan Ilegal di Kawasan Pengendalian Urbanisasi”.
Wali Kota Kawagoe, Hatsue Morita, menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut secepat mungkin melalui dialog dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Kami akan melanjutkan komunikasi dengan Kedutaan Besar Pakistan untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Morita.
Menurutnya, pemerintah kota berkomitmen menegakkan aturan tata ruang sekaligus menjaga hubungan baik dengan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelanggaran pembangunan di kawasan yang secara khusus ditetapkan untuk membatasi ekspansi bangunan baru. Selain itu, keterlibatan pihak asing serta fungsi bangunan sebagai tempat ibadah menjadikan proses penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang cermat agar tetap menghormati hukum dan menjaga hubungan antarpihak.
Sumber: Mainichi Japan

Saat ini belum ada komentar