Nasional
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI: Soal PT KTM Perlu Disikapi Secepatnya
GATRA DEWATA | JAKARTA | Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer angkat bicara soal permohonan Pencabutan Ijin PT Kebun Tebu Mas (KTM), sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, tanggal 15 Juli 2021 kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.
Surat yang beredar luas dikalangan wartawan tersebut menyebutkan alasan permohonan pencabutan ijin PT KTM antara lain: Membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh ijin impor raw sugar; merusak harga beli tebu, 12 pabrik gula di Jawa Timur terancam tutup; mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu; diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi; dan menyebarkan berita bohong.
“Saya pikir setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Agar dapat diketahui dengan pasti kebenaranya maka harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” papar Demer di Denpasar, Selasa (20/7/2021).
Politisi asal Bali ini mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021, santer di media masa berita Sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.
“Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silahkan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Dari penelusuran media ini menemukan, sanksi pidana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.
Demer menilai, selain laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, terkait praktek kecurangan yang dilakukan oleh PT KTM ini, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok. Dirinya mendukung Menteri Perindusterian untuk mengambil langkah-langkah investigasi dengan kewengan yang dimiliki.
“Negara tidak boleh kalah dari para cukong yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar. Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bila mana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas politisi senior Golkar ini dengan nada tegas. (D4V)
Nasional
Terkait Uka-Uka, Ketum PPWI: Kegiatan Ilegal, Tanpa Dasar Hukum
JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali menyoroti praktik sertifikasi jurnalis yang dikenal dengan istilah “uka-uka”. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa hal ini hanyalah akal-akalan Dewan Pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memeras para wartawan.
“Uka-uka itu sesungguhnya kegiatan ilegal. Tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi dan keahlian yang benar itu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dasar hukumnya jelas tertulis dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 23 Tahun 2004 yang sudah diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018,” tegas Wilson dalam keterangannya.
Uka-Uka dan Kebodohan Hukum
Wilson juga menyebut bahwa aparat hukum yang seharusnya memahami peraturan malah tidak paham soal praktik uka-uka ini. Ia mengimbau masyarakat, khususnya wartawan, untuk tidak terjerumus dalam kebodohan yang disebabkan oleh ketidaktahuan mereka sendiri dan orang yang mengendalikan kegiatan tersebut.
“Jika Anda bekerjasama dengan orang yang tidak paham masalah uka-uka, maka Anda menjerumuskan diri ke dalam kubangan kebodohan. Anda sendiri tidak paham, ikut pula arahan orang yang tidak paham,” katanya.
Wilson meminta wartawan untuk membaca UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang hanya terdiri dari 21 pasal, untuk memahami bahwa praktik uka-uka tidak memiliki dasar di dalam undang-undang tersebut.
Perbandingan dengan Profesional Non Uka-Uka
Lebih lanjut, Wilson membandingkan hasil yang diperoleh pemegang sertifikasi uka-uka dengan para profesional di bidang jurnalistik seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan fotografer Darwis Triadi.
“Pemegang uka-uka hanya mendapatkan Rp50 ribu hingga maksimal Rp200 ribu dari kerjasama dengan pengusaha, pejabat, atau proyek. Sementara mereka yang tidak punya uka-uka, seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan lainnya, bisa mendapatkan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena mereka punya portofolio, rekam jejak, dan kemampuan profesional yang diakui,” jelas Wilson.
Menurut Wilson, perbedaan ini mencerminkan pentingnya keahlian dan rekam jejak daripada sekadar mengandalkan sertifikasi yang tidak diakui secara hukum.
Imbauan kepada Wartawan
Wilson mengingatkan para wartawan untuk lebih kritis dan tidak mudah terbawa arus oleh praktik-praktik ilegal seperti uka-uka. “Cari tahu dan pahami aturan yang berlaku. Jangan malas membaca UU Pers dan menganalisa isinya. Itu langkah awal untuk menjadi wartawan yang profesional dan independen,” pesannya.
Penutup
Wilson berharap agar wartawan dan aparat hukum lebih memahami duduk perkara terkait uka-uka. Dengan pemahaman yang baik, praktik-praktik ilegal yang merugikan dunia jurnalistik dapat dihentikan.
“Semoga paham dan tidak bertanya lagi soal uka-uka yaa. Terima kasih,” tutupnya.
Nasional
Kapendam Agung Udayana Terima Penghargaan Satuan Penerangan Terbaik
JAKARTA – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, S.E., M.M., berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai Juara II Satuan Penerangan Terbaik Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk kategori Inovasi. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kontribusi dan dedikasinya dalam mengembangkan fungsi penerangan di lingkungan TNI AD.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, S.E., M.M., dalam acara Rapat Fungsi Teknis Bidang Penerangan TNI AD TA. 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Jakarta, pada Kamis 12 Desember 2024.
Selain menerima penghargaan Satuan Penerangan Terbaik, Kapendam Agung Udayana juga menerima Piagam Pemenang Lomba Video Candid Camera TA. 2024. Penghargaan tersebut diraih sebagai Juara Harapan II atas nama Praka Khairul Mizan, yang menjabat sebagai Babinsa Oeteas Ramil 1627-03/Batuta Kodim 1627/Rote Ndao, dengan tema video pengukuran baju PDH.
Rapat ini merupakan agenda penting yang bertujuan untuk membahas berbagai aspek fungsi penerangan, memberikan masukan strategis, serta meningkatkan kemampuan personel jajaran penerangan. Dalam kegiatan ini, berbagai fungsi utama bidang penerangan menjadi fokus pembahasan, seperti pembinaan fungsi penerangan, penerangan umum, penerangan satuan, peliputan, produksi dan dokumentasi, penulisan strategis, serta penerangan khusus.
Saat dikonfirmasi, Kolonel Inf Agung Udayana dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diraih. Menurutnya, pencapaian ini bukan hanya hasil kerja keras pribadi, tetapi juga kolaborasi dan dukungan dari seluruh anggota dan staf Penerangan Kodam IX/Udayana.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung tugas-tugas TNI AD, khususnya Kodam IX/Udayana. Kami akan terus mengembangkan kemampuan untuk program-program yang relevan dan inovatif sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ungkap Kapendam Agung Udayana.
Sementara itu, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam sambutannya menekankan pentingnya fungsi penerangan sebagai salah satu elemen vital dalam mendukung tugas pokok TNI AD. “Penerangan TNI AD harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi. Penghargaan ini diharapkan dapat memacu seluruh satuan penerangan untuk terus berkarya dan berinovasi,” ujar Kadispenad.
Penghargaan yang diraih ini menjadi bukti nyata bahwa inovasi dan kerja keras dalam bidang penerangan di satuan Pendam IX/Udayana mampu memberikan dampak positif bagi organisasi secara keseluruhan. Hal ini sekaligus menjadi inspirasi bagi satuan penerangan lainnya untuk terus berprestasi.
Acara ini juga dihadiri oleh para pejabat utama Dispenad, pejabat penerangan dari berbagai Balakpus dan Kodam, serta undangan dari instansi terkait lainnya. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi untuk merumuskan strategi peningkatan fungsi penerangan di masa mendatang. (Pendam IX/Udy)
English Corner
Agus Subiyanto Buka Kejuaraan Jetski Panglima TNI Cup 2024, Cetak Rekor MURI, Bagikan Sembako dan Tanam Pohon untuk Masyarakat Pulau Kelor
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga RI Ario Bimo Nandito Ariotedjo secara resmi membuka Kejuaraan Jetski Panglima TNI Cup 2024 dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 TNI yang bertempat di Jetski Indonesia Academy, Ancol, Jakarta Utara dan membagikan paket sembako serta menanam pohon untuk masyarakat Pulau Kelor, Kepulauan Seribu, Sabtu (23/11/2024).
Pada acara tersebut, Panglima TNI memimpin Touring menggunakan Jetski menuju Pulau Kelor, dimana kegiatan Touring tersebut mencatatkan sejarah Rekor MURI sebagai Touring Jetski dengan peserta terbanyak, yakni 100 peserta. Panglima TNI juga melaksanakan kegiatan sosial di Pulau Kelor berupa pembagian sembako untuk masyarakat setempat. Tidak hanya itu, sebagai bagian dari kepedulian terhadap lingkungan, dilakukan penanaman pohon sukun dan mangrove guna mendukung ketahanan pangan dan melestarikan alam Pulau Kelor.
Panglima TNI dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan meningkatkan prestasi serta sportivitas para atlet, Prajurit TNI, Polri dan masyarakat. “Kegiatan ini sebagai parameter keberhasilan pembinaan para atlet nasional dan bahkan internasional sekaligus mencari dan menemukan bibit-bibit atlet yang memiliki potensi untuk berprestasi sebagai wujud keikutsertaan TNI dalam membantu pemerintah di bidang pembinaan olahraga nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI berpesan kepada para atlet agar tetap berusaha menjadi yang terbaik dan selalu menjunjung tinggi jiwa persatuan dan kesatuan. “Railah prestasi yang terbaik, hindari tindakan tidak terpuji yang dapat mengganggu kelancaran jalannya perlombaan. Kita utamakan semangat persatuan dan kesatuan serta kebersamaan sehingga tercipta soliditas dan solidaritas TNI sebagai tujuan dari kegiatan ini,” pungkas Panglima TNI.
Turut hadir pada acara tersebut diantaranya Kasal, Irjen TNI, Pangkogabwilhan II, Dankodiklat TNI, Wakasad, Wakasal, Pangkoopsudnas, para Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI, Pangdam Jaya, para Pejabat Tinggi TNI-Polri serta para tamu undangan lainnya. (*)
-
Mangku Bumi5 years ago
HIDUP DHARMA
-
News9 months ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Daerah4 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
Mangku Bumi6 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City