Connect with us

Daerah

Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City

Published

on


Bali Collection, Nusa Dua

GatraDewata[Badung] Kondisi wilayah Bali selatan, khususnya Nusa Dua, tampak mempeŕihatinkan. Baik itu di sepanjang Jl. Pratama maupun kawasan ITDC kompak memberikan kesan abandoned city, kota yang ditinggalkan.

Volume kendaraan di perempatan jalan utama, hasil dari pengumpulan lampu merah, memberikan pesan seolah peradaban baru saja dimulai.

Bali Collection, Nusa Dua

Di Jalan Pratama masih banyak terlihat gerai, restoran dan hotel yang tutup. Bahkan  gerai yang masih bukapun terlihat sepi; ini terindikasi dari areal parkirnya yang kosong melompong. Ada juga warung tanpa pelanggan, hanya terlihat 4 orang karyawannya yang penuh harap.

Jl. Pratama, Nusa Dua

Di ITDC, pada Jumat 11 Juni 2021, jalanan juga tampak sepi. Padahal kemarin pameran BBTF 2021 masih berlangsung. Walaupun dihadiri oleh 145 vendor dari 14 provinsi dan 192 buyers dari 20 negara, sepertinya pengaruh acara tersebut hanya seujung kuku bagi kawasan paling selatan Bali ini.

Waterblow sendiri masih tutup. Seorang penjaga gerbang masuk itu mengatakan jika tempat wisata yang terkenal dengan semburan airnya  sudah setahun ini tutup.

Begitu juga di pusat keramaian ITDC, Bali Collection, dimana parkirnya hanya terisi kurang dari 10 kendaraan. Mayoritas vendor disana masih tutup. Beberapa vendor yang masih buka meliputi: Quiksilver, Starbuck, The Royal Kitchen dan Gourmet & cafe.

Kelihatannya Nusa Dua, Bali pada umumnya, membutuhkan lebih banyak lagi acara  – acara akbar guna memompa perekonomian warga setempat.[SWN]


Daerah

Joged Bumbung Porno, Kasatpol PP Bali Tegaskan Jangan Cemarkan Khasanah Kelestarian Budaya

Published

on

By

DENPASAR – Pertunjukan kesenian joged bumbung kembali menjadi sorotan masyarakat. Ini terjadi lantaran adanya laporan masyarakat melalui media sosial perihal adanya video pertunjukan yang terkesan diluar norma dan etika seni (porno).

Kejadian itu berlangsung pada saat pelaksanaan wali/piodalan di Merajan Keluarga JD (pelaku pengibing), di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Dengan kondisi itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum (penari joged asal Buleleng (AR) dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged) dipanggil untuk menjelaskan kejadian tersebut.

Mereka diberikan edukasi agar kegiatan menari  joged dan mengibing joged tidak kembali melakukan gerakan porno saat menari.

I Dewa Nyoman Rai Dharmadi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menegaskan agar penari joged dan pengibing tidak mengulangi gerakan yang sempat viral sebelumnya.

“Kami mohon kalian menjaga khasanah dan kelestarian budaya yang adiluhung yang sudah menembus hingga ke kancah internasional”

“Terlebih mendapatkan penghargaan dari UNESCO sebagai Warisan Tak Benda agar jangan sampai kita sendiri membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Dewa Rai Dharmadi, Rabu (8/5).

Kronologis yang diceritakan JD mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal dari adanya saudan atau kaul (janji secara niskala), sekitar 4 tahun lalu berkaitan pelunasan pinjaman kredit pembelian truk milik anak JD atas nama Pastiada.

“Itu untuk bayar kaul”

“Saya berjanji bila truknya lunas akan ngaturang joged Barung 3 di depan pelinggih rong 3, ” ungkapnya.

Ini bertepatan dengan wali (piodalan) di mrajan alit rumahnya, Rabu (06/03/2024), ia mementaskan 3 seka joged yang berasal dari Tabanan, Bangli dan Buleleng.

“Masing – masing seka joged membawa dua orang penari, sehingga total penari enam orang”

JD baru memahami dirinya viral di Media Sosial dan ia tidak menanggapi serius kondisi itu lantaran ia mengaku tidak bisa membaca dan menulis (buta huruf).

I Wayan Mahardika selaku Pamong Budaya Ahli Muda, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali disana mengajak seluruh seniman di Bali untuk menjaga etika dan norma berkesenian, agar tidak terlalu berlebihan.

“Disamping joged tidak lagi melanggar etika dan norma tetapi kostum juga wajib sesuai dengan aturan agar tidak dirubah sesuka hati, ” jelasnya.

Penegasan itu diungkap lantaran banyak ditemukan penari joged menggunakan kain di atas lutut atau dengan sepakan di atas paha.

“Secara perlahan akan membuat kesenian dan budaya Bali semakin terhimpit dan cedera karena ulah oknum seniman tidak paham,” ungkapnya.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, mengatur dengan Pasal 5 huruf b berbunyi seniman turut serta melindungi nilai-nilai kebudayaan. Pasal 7 ayat 1 berbunyi objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali meliputi huruf k (seni) dan huruf I (busana), serta Pasal 24 huruf f yang berbunyi melaksanakan penguatan dan pemajuan kebudayaan.

Selain itu, ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 ayat 6 huruf b berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilan di tempat umum.

Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Mewujudkan daerah Provinsi Bali tertib, tenteram, aman, nyaman dan perilaku disiplin bagi masyarakat.

Selain hadir memberikan klarifikasi terkait viralnya video, keduanya menandatangani Surat pernyataan tidak mengulangi kejadian itu dikemudian hari. (Tim)

Continue Reading

Daerah

Rumor Akar Rumput Tabanan Tak inginkan Sanjaya

Published

on

By

 

TABANAN – Isu “ABS” (Asal Bukan Sanjaya) berhembus cukup kencang di akar rumput Kabupaten Tabanan. Dikabarkan karena adanya idola tokoh banteng yang lainnya di Tabanan yang dianggap sudah mampu menciptakan kesejahteraan di Tabanan, tentu ini dapat mengancam keberadaan petahana untuk bisa maju ke periode kedua.

Tokoh itu tak lain dan tak bukan adalah Anggota Komisi IV DPR RI yang digadang – gadang menjadi calon Tabanan 1. Apalagi dengan sebutan “Wakil Rakyat Sejuta Traktor” sudah sangat akrab ditelinga masyarakat Tabanan.

Tokoh yang satu ini telah 5 kali dalam sejarahnya telah dipilih oleh masyarakat Bali menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dengan 255.130 suara terbanyak di Dapil Bali dan peringkat suara tertinggi ke-7 nasional, saat Pileg 2019 lalu.

Belum lagi sikap jumawa yang diperlihatkan Sanjaya dengan deklarasi seluruh jajaran struktural Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Tabanan mendukung penuh I Komang Gede Sanjaya untuk maju kembali sebagai calon tunggal Bupati Tabanan, pada Pilkada 2024 mendatang tanpa embel – embel nama I Made Edi Wirawan sebagai calon tetap untuk posisi Wakil Bupati Tabanan dalam paket Jaya-Wira untuk periode kedua kalinya, Jumat (19/04/2024) di ruang rapat Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan.

Sedangkan dalam proses penjaringan untuk calon wakil bupati Tabanan malah sudah ada beberapa kandidat nama yakni, I Made Dirga selaku ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Muliadi selaku ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri dan I Gede Putu Desta Kumara selaku Sekretaris DPD Repdem Bali.

Belum lagi sikap dari Sanjaya yang masih membuka kesempatan bagi non kader mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Tabanan.

“Kami masih membuka kesempatan untuk non kader (eksternal, red) mulai tanggal 20 sampai 27 April 2024. Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Wakil Bupati,” sebut Sanjaya.

Dari sikap seperti itu tentu Sanjaya bisa dianggap lupa diri terhadap sejarah yang ada pada Pilkada Tabanan tahun 2020 yang lalu, dimana saat itu nama Edi Wirawan -lah yang sudah sepenuhnya mengantongi rekomendasi calon Bupati Tabanan.

Sikap Edi Wirawan yang berjiwa besar inilah mau mengalah berada di posisi kedua dan Sanjaya diberikan kesempatan maju sebagai Tabanan 1 untuk periode pertama. Hal itu mendapatkan pujian dari ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster.

Sikap egoistik inilah yang kerap menciptakan keretakan – keretakan yang terjadi di masyarakat, akankah Sanjaya dapat legowo seperti paket Gubernur Bali, atau bahkan terjungkal digantikan oleh yang lain, hanya Hyang Widhi maha mengetahui. (Ich)

Continue Reading

Daerah

Serba-serbi Keratosis Seboroik

Published

on

By

Oleh: Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E, Subsp.O.B.K, FINSDV, FAADV

DENPASAR – Keratosis seboroik merupakan tumor jinak yang biasanya ditemui pada orang tua. Keratosis seboroik lebih sering ditemui pada ras kulit putih.

Keratosis seboroik dapat muncul sejak usia 15 tahun dan kejadiannya meningkat dengan bertambahnya usia terutama pada dekade kelima. Penyebab keratosis seboroik hingga saat ini masih belum diketahui, namun banyak terjadi setelah peradangan kulit dan paparan sinar matahari.

Keratosis seboroik dapat muncul di bagian tubuh manapun, terutama pada daerah wajah dan tubuh bagian atas. Tanda keratosis seboroik yaitu peninggian atau penonjolan kulit berwarna cokelat hingga hitam berbentuk kubah, permukaan licin tidak berkilat atau berdungkul-dungkul, berbatas tegas, berukuran 1 mm hingga beberapa cm, dan disertai sisik berminyak diatasnya.

Diagnosis keratosis seboroik dapat ditegakan secara klinis dan jika perlu dapat dilakukan pemeriksaan penunjang yaitu histopatologi.

Peninggian atau penonjolan kulit yang meluas dengan cepat, menimbulkan gejala, atau gambaran yang mengarah ke kanker kulit (asimetri, batas tidak tegas, warna bervariasi, diameter 6 mm atau lebih, evolusi atau elevasi) merupakan beberapa indikasi dilakukannya pemeriksaan histopatologi untuk menyingkirkan keganasan.

Keratosis seboroik biasanya tidak perlu diobati, namun terdapat beberapa alasan dilakukannya terapi yaitu kosmetik, gatal, meradang atau nyeri. Terapi keratosis seboroik yang dapat dilakukan diantaranya bedah beku (krioterapi), bedah listrik atau bedah laser (ablasi laser). Keratosis seboroik berukuran besar dapat dilakukan dermabrasi atau fluorouracil topikal.

Beberapa efek samping yang dapat timbul dari terapi keratosis seboroik yaitu timbulnya jaringan parut, perubahan warna kulit, pengangkatan yang tidak komplit atau muncul berulang.

 

Referensi:

1. Cipto H, Suriadiredja ASD. 2016. Tumor Kulit. Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin. Jakarta: FKUI,  269-273.

2. Cuda JD, Rangwala S, Taube JM. 2019. Benign Epithelial Tumors, Hamartomas, and Hyperplasias. Fitzpatricks Dermatology 9th Edition. United States: McGraw-Hill Education, 1918-1934.

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku