Connect with us

Nasional

Sepandai Tupai Lompat, Cuitan Pedas Ferdinand Akhirnya Berhadapan Hukum

Published

on

Ferdinand Hutahaean, banyak pihak yang tersinggung terhadap cuitannya beberapa waktu yang lalu

GATRA DEWATA | JAKARTA | Ferdinand Hutahaean adalah sosok yang kerap vokal dalam menyuarakan yang dirasanya tidak tepat, tetapi banyak dari netizen tidak menampiknya sebagai kebenaran yang ada, bagi netizen itu hanya upaya Ferdinand untuk mendongkrak popularitas.

Cuitan yang menyakitkan sebagian orang banyak sebelumnya dilaporkan ke kepolisian, namun belum bisa menjeratnya ke meja hijau. Mungkin kali ini dirinya seperti ibarat tupai sepandai-pandainya melompat akan jatuh juga. Saat ini banyak pihak yang merasa tersinggung dan sakit hati kepada cuitannya tentang membela Tuhan yang lemah, mungkin maksudnya adalah menyebutkan Tuhan itu maha kuat tidak perlu dibela, namun mungkin keselip jari (biasanya lidah) yang kali ini membuatnya bisa saja terjerat pasal berlapis.

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang merupakan salah satu Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan melalui ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim mengatakan bahwa Polisi harus tuntaskan kasus cuitan Ferdinand Hutahaean.

“Berdasarkan cuitan Ferdinand itu dapat masuk kategori serangan penghinaan dan penistaan agama, berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, “tekannya, Jumat (7/1/2022).

Begitu pula Ketua Presidium PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Benidiktus Papa sebut cuitan Ferdinand sudah masuk ranah keyakinan Umat Agama Lain.

“Cuitan saudara Ferdinand Hutahean tidak menampilkan semangat Kristiani yang sejatinya menjunjung tinggi kasih dan persaudaran, yang seharusnya tidak menyinggung keyakinan umat lain apalagi membanding-bandingkan, “ungkapnya, Rabu (5/1/2022).

Begitu pula datang dari Wasekjen MUI Muhammad Ziyad, menyebutkan Apa yang Disampaikan Ferdinand Menyinggung Perasaan, ” sungguh tidak patut, apa pun agamanya. Ketika menyebut dengan ungkapan itu, ini menyinggung perasaan. Meski Ferdinand Hutahaen kini mengaku mualaf, ajaran Islam tak mengizinkan pemeluknya melecehkan Tuhan, “sebutnya, Jumat (7/1/2022).

Sekjen Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi), Ravindra memberikan komentarnya bahwa Kesatuan Bangsa Jangan Dicemari Oleh Pelaku Intoleran.

“Komitmen kita akan persatuan dan kesatuan bangsa, tidak boleh dicemari oleh perilaku-perilaku intoleran yang mengganggu ketenangan warga negara dalam beragama, terlebih lagi bahwa cuitan medsos tersebut telah menciptakan kegaduhan yang berpotensi memecah-belah masyarakat. Hal ini tentu tidak boleh kita biarkan, “ungkap Ravindra. (Ray)


Kebanggaan sebagai wartawan adalah selalu silahturahmi kepada semua pihak, tetap belajar dan selalu konfirmasi dalam pemberitaan yang adil dan berimbang.

Nasional

Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana

Published

on

By

Sorong, Papua Barat Daya — Pernyataan mengejutkan sekaligus menampar nurani bangsa datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Roberth George Yulius Wanma, S.E., wakil rakyat dari jalur Otonomi Khusus utusan masyarakat adat Kabupaten Raja Ampat. Dengan nada penuh keprihatinan dan kemarahan, Roberth menyoroti perilaku sejumlah pejabat dan aparat negara yang disebut telah menggadaikan integritasnya kepada pemodal asing demi segepok rupiah, mengorbankan hak-hak masyarakat adat Papua di atas tanah leluhurnya sendiri.

Dalam video berdurasi hampir 3 menit yang diunggah pada Rabu (28/5/2025) di kanal YouTube Wilson Lalengke Official: https://youtu.be/bmjIWQ3YnR4, Roberth secara terbuka mengecam oknum pejabat pemerintahan, badan pertanahan, aparat penegak hukum, dan hakim pengadilan yang diduga kuat menjadi bagian dari praktik perampasan tanah masyarakat adat secara sistematis.

“Pejabat pemerintah, aparat, BPN, hakim-hakim kita hari ini tidak lagi membela masyarakat asli Indonesia. Mereka dengan mudah dibeli oleh orang asing,” tegas Roberth, Selasa, 27 Mei 2025.

Salah satu sorotan Roberth adalah terduga gembong mafia tanah bernama Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi, warga negara Malaysia berusia 73 tahun, yang diduga leluasa menguasai tanah masyarakat adat di Papua Barat Daya melalui kekuatan modal. Roberth menyebut bahwa aksi pencaplokan tanah oleh orang asing seperti ini tak mungkin terjadi tanpa dukungan oknum aparat dan pejabat lokal.

“Kita sebagai pemilik negeri ini malah disingkirkan. Hak-hak kita dihilangkan, tanah kita dijual diam-diam. Tapi orang asing—yang jelas-jelas bukan bagian dari republik ini—dibela mati-matian,” lanjut Roberth.

Ia juga menuding bahwa para pemangku kekuasaan di sektor pertanahan dan hukum lebih tunduk pada uang daripada pada konstitusi yang melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya.

Pernyataan Roberth memperkuat desakan dari masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini mencurigai keberadaan mafia tanah terorganisir di wilayah Papua Barat Daya. Berbagai kasus sengketa tanah kerap diselesaikan secara tidak adil, dengan manipulasi dokumen, tekanan aparat, dan keputusan pengadilan yang memihak kepentingan pemodal.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan hukum yang sangat mencolok—warga asli yang telah hidup turun-temurun justru tersingkir oleh mereka yang baru datang dengan uang dan koneksi.

Roberth Wanma menyerukan agar rakyat Papua Barat Daya bangkit mempertahankan hak-hak mereka. Ia juga meminta agar negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan yang secara nyata menggerogoti kedaulatan tanah Papua.

“Jangan kita biarkan mereka yang datang dari luar seenaknya mengatur negeri ini. Ini tanah leluhur kita. Kita harus lawan! Negara tidak boleh diam,” serunya dengan lantang.

Ia juga mendesak Presiden Republik Indonesia dan jajaran pemerintah pusat untuk segera mengaudit total BPN, mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum, serta menyapu bersih oknum-oknum yang menjual negara untuk kepentingan asing.

Pernyataan Roberth telah viral dan memicu reaksi luas, khususnya di kalangan aktivis agraria dan masyarakat adat Papua. Beberapa LSM bahkan sudah mulai menyusun laporan resmi untuk diajukan ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kementerian ATR/BPN.

Mereka menuntut agar proses perampasan tanah segera dihentikan dan dilakukan pemulihan hak atas tanah ulayat yang sah milik masyarakat adat, serta mendesak pemberantasan mafia tanah secara tuntas hingga ke akar-akarnya dan.

Roberth George Yulius Wanma bukan sekadar menyampaikan kritik; ia menyuarakan kegelisahan kolektif rakyat Papua yang selama ini merasa menjadi warga kelas dua di negeri sendiri. Pernyataannya menjadi peringatan keras bahwa bila negara terus berpihak pada pemodal asing, maka lambat laun Papua bukan lagi rumah bagi anak-anak negerinya.

Kini saatnya pemerintah membuktikan bahwa kedaulatan Indonesia tidak bisa dibeli—bahwa tanah Papua bukan komoditas, tapi warisan yang harus dijaga dari tangan-tangan asing. (SAD/Red)

Editor: Syarif Al Dhin

Sumber Video: Channel Wilson Lalengke Official – Pernyataan Roberth G.Y. Wanma, S.E.

Continue Reading

Nasional

Pos Haslot Satgas Yonif 741/GN Berhasil Temukan Anak Hilang di Hutan Perbatasan Indonesia – Timor Leste

Published

on

By

Malaka – Pos Haslot Satgas Yonif 741/GN berhasil menemukan seorang anak yang hilang di hutan perbatasan RI-RDTL, tepatnya di Dusun Motamasin, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, pada Senin (24/03/2025).

Kejadian bermula saat masyarakat setempat melaporkan hilangnya Yafin Gause (2 tahun), yang diduga tersesat saat berkebun bersama keluarganya di kawasan hutan perbatasan. Menanggapi laporan tersebut, anggota Pos Haslot yang dipimpin langsung oleh Danpos Sertu Rahmana Bintang Saputra bersama Batih SSK III Sertu Septian Tamara segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

Tim pencari memulai penyisiran dari area kebun tempat terakhir korban terlihat, kemudian memperluas pencarian hingga ke hutan dan sekitar sungai. Setelah enam jam pencarian, Yafin akhirnya ditemukan dalam kondisi lemas di semak-semak dalam hutan. Korban segera dievakuasi dan diserahkan kepada keluarganya dalam keadaan selamat.

Atas keberhasilan tersebut, Kepala Desa Alas, Anselmus Korandus Ikun Berek, mewakili keluarga korban, menyampaikan rasa terima kasih kepada Satgas Yonif 741/GN atas respons cepat dan upaya penyelamatan yang dilakukan.

Sementara itu, Dansatgas Yonif 741/GN Letkol Inf Sy Gafur Thalib mengapresiasi tindakan sigap prajuritnya dalam operasi pencarian ini. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil tetap memperhatikan faktor keamanan, baik bagi personel maupun materiel, serta selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.(Tim)

 

“KERJA TUNTAS DI TAPAL BATAS”

“LAKSANAKAN TUGAS DENGAN TULUS DAN IKHLAS”

“GARUDA BERHASIL”

 

Continue Reading

Nasional

Terkait Uka-Uka, Ketum PPWI: Kegiatan Ilegal, Tanpa Dasar Hukum

Published

on

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali menyoroti praktik sertifikasi jurnalis yang dikenal dengan istilah “uka-uka”. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa hal ini hanyalah akal-akalan Dewan Pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memeras para wartawan.

“Uka-uka itu sesungguhnya kegiatan ilegal. Tidak ada dasar hukumnya. Sertifikasi profesi dan keahlian yang benar itu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dasar hukumnya jelas tertulis dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 23 Tahun 2004 yang sudah diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018,” tegas Wilson dalam keterangannya.

Uka-Uka dan Kebodohan Hukum

Wilson juga menyebut bahwa aparat hukum yang seharusnya memahami peraturan malah tidak paham soal praktik uka-uka ini. Ia mengimbau masyarakat, khususnya wartawan, untuk tidak terjerumus dalam kebodohan yang disebabkan oleh ketidaktahuan mereka sendiri dan orang yang mengendalikan kegiatan tersebut.

“Jika Anda bekerjasama dengan orang yang tidak paham masalah uka-uka, maka Anda menjerumuskan diri ke dalam kubangan kebodohan. Anda sendiri tidak paham, ikut pula arahan orang yang tidak paham,” katanya.

Wilson meminta wartawan untuk membaca UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang hanya terdiri dari 21 pasal, untuk memahami bahwa praktik uka-uka tidak memiliki dasar di dalam undang-undang tersebut.

Perbandingan dengan Profesional Non Uka-Uka

Lebih lanjut, Wilson membandingkan hasil yang diperoleh pemegang sertifikasi uka-uka dengan para profesional di bidang jurnalistik seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan fotografer Darwis Triadi.

“Pemegang uka-uka hanya mendapatkan Rp50 ribu hingga maksimal Rp200 ribu dari kerjasama dengan pengusaha, pejabat, atau proyek. Sementara mereka yang tidak punya uka-uka, seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, dan lainnya, bisa mendapatkan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena mereka punya portofolio, rekam jejak, dan kemampuan profesional yang diakui,” jelas Wilson.

Menurut Wilson, perbedaan ini mencerminkan pentingnya keahlian dan rekam jejak daripada sekadar mengandalkan sertifikasi yang tidak diakui secara hukum.

Imbauan kepada Wartawan

Wilson mengingatkan para wartawan untuk lebih kritis dan tidak mudah terbawa arus oleh praktik-praktik ilegal seperti uka-uka. “Cari tahu dan pahami aturan yang berlaku. Jangan malas membaca UU Pers dan menganalisa isinya. Itu langkah awal untuk menjadi wartawan yang profesional dan independen,” pesannya.

Penutup

Wilson berharap agar wartawan dan aparat hukum lebih memahami duduk perkara terkait uka-uka. Dengan pemahaman yang baik, praktik-praktik ilegal yang merugikan dunia jurnalistik dapat dihentikan.

“Semoga paham dan tidak bertanya lagi soal uka-uka yaa. Terima kasih,” tutupnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku