Hukum
Semua Palsu, Hasibuan: Kok Hakim Perdata Masih Periksa

DENPASAR – Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, SH and Associates” Legal and Consulting, yang dikomandoi oleh Harmaini Idris Hasibuan, S.H., dan rekan Kombes Pol (P) Drs. I ketut Arta, S.H., dan AKBP (P) I Ketut Arianta, S.H., mengabarkan perjuangannya demi menjaga kesucian Pura Dalam Balangan dan Pura Dalam Konco Jimbaran Bali.
Kondisi ini para pihak I Made Tarip Widarta bersama I Wayan Terek, I Nyoman Serep, Ni Wayan Superki dan I Wayan Astawan telah melaporkan kejadian ini dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2023.
Laporan ini mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal usul orang yang mana dokumen asli yang dipalsukan dinyatakan hilang atau tidak ada atau tidak diberikan oleh terlapor I Made Dharma, S.H dan kawan lainnya.
Disisi lainya, Harmaini Idris Hasibuan dan rekan harus menghadapi tuntutan perkara Perdata dengan Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN.Dps tanggal 18 Januari 2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum antara kliennya (tergugat) dan pihak terlapor (penggugat), melalui Kantor pengacara Nicolas & Partner.
Keterangan ini juga didapat dari wawancara langsung dengan kuasa hukum pelapor, bahwa silsilah keluarga Riyeg (alm) dengan didukung Bagan silsilah keluarga tertanggal 11 Mei 2022 yang menerangkan bahwa Riyeg masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara “kawin nyentana” dengan Ni Rumpeng (anaknya I Wayan Selungkih).
Surat Pernyataan Waris, tanggal 11 Mei 2022 yang menerangkan bahwa I Made Dharma dan kawan – kawan adalah ahli waris dari I Wayan Riyeg (Alm) dan I Wayan Sadera (Alm) dan selain tersebut dalam Surat Pernyataan Waris diatas tidak ada lagi ahli waris lainnya dan surat Pernyataan Waris ini dipergunakan untuk kelengkapan adminitrasi.
Kemudian surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh kelurahan Jimbaran untuk menjelaskan kepemilikan atas tanah dari I Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadra (alm.) sebagaimana buku kepemilikan tanah di Kawasan Kelurahan Jimbaran.
Terhadap ke 3 (tiga) surat tersebut digunakan oleh I Made Dharma dan kawan – kawan dalam surat gugatan nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Dps, tanggal 18 Januari 2023 untuk mengklaim tanah-tanah atas nama I Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (Alm) berasal dari I Wayan Selungkih (Alm).
Bahwa terhadap tanah-tanah yang terdaftar pada buku kepemilikan tanah di Kawasan Jimbaran yang tercatat atas nama I Riyeg dan I Wayan Sadera yang kemudian diklaim oleh terlapor I Made Dharma dan kawan – kawan dengan alasan tanah dimaksud adalah tanah yang bersumber dari I Wayan Selungkih (alm), itu merupakan alasan yang tidak benar.
” Dengan status I Riyeg yang dinyatakan kawin nyentana sebagaimana dalam silsilah I Wayan Selungkih tidak mungkin memiliki hak warisan berupa tanah ”
” Tanah – tanah yang diklaim oleh I Made Dharma dalam surat gugatannya untuk saat ini tanah-tanah tersebut telah bersertifikat atas nama I Made Tarip Widarta dan kawan sebagaimana dengan sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, ” ungkap Harmaini Idris Hasibuan.
Yakni, Sertifikat Hak Milik No. 8293/Jimbaran dengan luas tanah 31.800 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-31).
Sertifikat Hak Milik No. 8294/Jimbaran dengan luas tanah 8.200 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-32)
Sertifikat Hak Milik No. 8202/Jimbaran dengan luas tanah 3.800 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-33)
Sertifikat Hak Milik No. 8364/Jimbaran dengan luas tanah 5.675 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-34)
Sertifikat Hak Milik No. 15614/Jimbaran dengan luas tanah 26.550 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-35)
Sertifikat Hak Milik No. 11649/Jimbaran dengan luas tanah 29.180 M2 atas nama I Made Tarip Widarta. (P-36).
” Dimana seluruh tanah tersebut bersumber dari pipil tanah atas nama I Riyeg dan I Wayan Sadera, ” ujarnya.
Dalam keterangannya, pihak terlapor telah memenuhi sebagai ketentuan pasal 263 KUHP, dimana mereka dikatakannya terbukti membuat surat – surat palsu.
” Keterangan dari lurah setempat mengatakan itu palsu, Surat keterangan yang tanda tangannya semua disana menyatakan tidak mirip alias palsu, itu pernyataan resmi dari lurah saat dipanggil di Polda, ” jelas Hasibuan, disebuah warung makan di Renon.
Ia menegaskan surat silsilah tersebut yang dilihatkan dan digunakan alat bukti persidangan belum tertanda tangani lurah.
” Dan juga bagaimana bisa dikatakan kawin ‘Nyentana’ bila tidak ada 3 upasaksi, Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan manusa Saksi, itu semua dongeng. Apalagi mereka punya saudara laki – laki 4 orang, itu sudah keliru ”
Ia juga menyebutkan pada tahun 2001 yang ditemukan lurah, mereka (terlapor) hanya penggarap tanah.
” Ada bukti – bukti akta Notaris kok, mereka menerima uang untuk pengosongan juga ”
” Pipilnya pun atas nama Klien saya ”
” Harus dilaporkan pidana dulu, apalagi tanah tersebut sudah tersertifikat. Nyatakan dulu sertifikat itu ada cacat hukumnya baru bisa diperdatakan, ” jelasnya.
” Tahun 2002, lurah katakan itu bukan tanda tangan saya, bukan stampel saya. Bagaimana dia (terlapor) mengajukan gugatan perdata dengan 10 lembar surat palsu ”
” Kok hakim perdata masih memeriksa, hukum itu sudah tidak ada lagi. Kalo sampai putusan ini menang itu adalah penghancuran peradaban atas satu negara, dia melakukan pemalsuan, ” Pungkasnya.
Menghubungi Putu Nova Parwata, SH., selaku kuasa hukum lawan belum mendapat tanggapan yang berarti, pesan sampai berita ini turun belum direspon. (Ray)

Hukum
Kasus Jro Kepisah, Semua Saksi Belum Dapat Membuktikan Unsur Pemalsuan

DENPASAR – Berlanjut menanyakan hal ini kepada kuasa hukum Jro Kepisah yang lainnya, bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah, Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 – 2007) dalam persidangan.
Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.
Berita sebelumnya (klik untuk link)
Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian
Kuasa Hukum pihak Jro Kepisah I Made Somya Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa pokok perkara yang menjelaskan bahwa silsilah palsu yang diduga dibuat oleh pihak Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) tidak dapat dibandingkan oleh saksi yang mana palsu yang mana asli.
“Dia hanya tahu apa yang dia tanda tangani dari Anak Agung Byota. Ini artinya dari kacamata saya bahwa kesaksian ini tidak mengetahui apa perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami, ” ungkapnya.
Ia juga mengkritik hal yang sama terkait silsilah yang dugaannya sudah dipersiapkan, dan saksi juga sudah pernah bertemu dengan Gung Mayun (nama lain dari Anak Agung Eka Wijaya) sebagai pelapor.
Dari keterangan Somya Putra pengkondisian saksi ini dilakukan, informasi – informasinya disebutkan oleh pelapor sendiri, cerita bahwa Anak Agung Ngurah Oka sebagai penggarap tanah leluhurnya juga cerita yang didapat dari pihak pelapor sendiri.
“Alias – alias ini juga saksi ini tidak tahu, tetapi diketahui hal ini juga dari informasi pelapor sendiri”
Ia menekankan juga bahwa kasus ini merupakan murni kriminalisasi dan merupakan kasus perdata, terkait hanya masalah silsilah saja, terbukti dalam persidangan bahwa BAP itu tidak terlalu dipahami oleh saksi – saksi yang selama ini hadir ke persidangan.
“Tanpa mendahului persidangan, sebenarnya tidak ada pembuktian yang cukup tentang pemalsuan yang dituduhkan oleh Jaksa, ” pungkas Jro Somya. (Ray)
Hukum
Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian

DENPASAR – Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.
Menghadirkan Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 – 2007) dalam persidangan.
Melalui salah satu kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka, I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., menerangkan bahwa saksi yang hadir diduga telah atur sedemikian rupa oleh penyidik yang membawa kasus ini sampai ke persidangan.
“Sebagaimana kita ketahui dalam persidangan, saksi merupakan kepala desa yang ada di wilayah pihak pelapor Puri Jambe Suci”
“Dalam keterangannya pengetahuannya minim saat ditanyakan oleh pihak Jaksa, sedangkan dia mengetahui detail didalam BAP, ” ungkapnya, Selasa (25/03/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa ada dugaan semua saksi yang dihadirkan selama ini ada kesan dikondisikan, agar perkara ini bisa masuk menjadi P21 dan ada unsur yang dapat disidang. Tetapi saat dipersidangan informasi yang dihadirkan para saksi sangat minim.
“Informasi yang diketahuinya adalah informasi dari Anak Agung Eka Wijaya bukan memahami secara langsung bahkan lokasi tanahnya pun tidak tahu, ” tambahnya.
Ada kecurigaan juga disebutkan oleh kuasa hukum keluarga Jro Kepisah, bahwa saksi ini sangat mengetahui 4 generasi ke atas, tentu itu sangat tidak masuk akal.
Tentang nama Gusti Ngurah Raka Ampug dengan segala macam alias itu yang disahkan oleh saksi saat menjabat kepala desa, itu hanya sebatas informasi dari pihak pelapor, bukan mengetahui secara detail.
Ia juga menjawab pertanyaan awak media ada dugaan rekayasa yang berkembang, di mulai dari laporan Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) pada tahun 2018 Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Tentu pasal yang digunakan adalah 263 KUHP, faktanya sampai tahun 2021 tidak dapat diproses. Karena bagi kami kasus ini adalah perkara perdata, ” ungkapnya.
Dugaan dipaksakan perkara yang seharusnya dibawa keranah perdata dulu dibuktikan kepemilikan yang sah baru dapat dibuktikan kebenaran dasar haknya. Unsur saat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak dapat dibuktikan dan kembali dilakukan penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sampai sidang ini berlangsung.
“Saksi – saksi yang dihadirkan olek Kejaksaan sampai ada yang mencabut kesaksiannya di BAP dan dipakai di keterangan persidangan, itu mencari fakta didalam.persidangan, ” pungkasnya. (Ray)
Hukum
Kecelakaan Fatal di Sunset Road, WNA Rusia Resmi Ditahan

Denpasar – Kasus kecelakaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial AS (38), yang menyebabkan meninggalnya pemuda asal Jembrana, PP (24), pada Kamis, 20 Maret 2025, kini memasuki babak baru. Pada Jumat, 21 Maret 2025, Unit Bidkum Laka Lantas Satlantas Polresta Denpasar menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS yang mengemudikan mobil BMW melaju dengan kecepatan sekitar 90 km/jam di lajur kanan, melihat situasi jalanan yang sepi pada jam tersebut. Namun, di lajur kanan yang sama, PP yang mengendarai sepeda motor custom jenis chopper juga melaju tetapi dengan kecepatan santai. Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak bisa mengendalikan kecepatan mobilnya, AS menabrak motor PP hingga membuatnya terpental. Stang motor korban bahkan tersangkut di tiang spanduk yang ada di tepi jalan.
Akibat tabrakan keras tersebut, PP meninggal dunia di tempat. Kecelakaan ini tentu saja mengejutkan dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Pihak keluarga korban yang masih dalam keadaan berduka besar, menyatakan keinginan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh AS. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi almarhum.
Keluarga Korban Tekankan Tuntutan Pertanggungjawaban kepada Pelaku yakni WNA
Meski tengah berduka, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka tetap akan menuntut pertanggungjawaban penuh atas kelalaian yang menyebabkan kematian anak mereka. Menurut mereka, kejadian ini bisa dihindari jika pengemudi AS lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, apalagi dengan kecepatan tinggi yang sangat membahayakan di jalan yang sepi pada waktu malam.
Dr. Togar Situmorang dan Tim Hadir Berikan Santunan dan Bela Sungkawa
Pada tanggal 22 Maret 2025, Dr. Togar Situmorang beserta tim hadir di rumah duka untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain itu, mereka turut serta dalam memberikan sarana upakara untuk berbela sungkawa dan mendoakan agar almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kehadiran mereka juga memberikan dukungan moral yang sangat berarti bagi keluarga yang tengah berduka. Dr. Togar Situmorang menyampaikan harapan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Dukungan yang diberikan diharapkan dapat menguatkan mereka dalam menjalani proses hukum dan mencari keadilan bagi almarhum.
Pihak keluarga korban juga menerima itikad baik kedatangan Tim Dr. Togar Situmorang, yang menunjukkan integritas dari law firm Togar Situmorang dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang seharusnya mengintervensi atau memanfaatkan kejadian ini demi kepentingan pribadi. Proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan yang harus ditegakkan.(Tim)
-
Mangku Bumi5 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Daerah4 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City