Hukum
Semua Palsu, Hasibuan: Kok Hakim Perdata Masih Periksa

DENPASAR – Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, SH and Associates” Legal and Consulting, yang dikomandoi oleh Harmaini Idris Hasibuan, S.H., dan rekan Kombes Pol (P) Drs. I ketut Arta, S.H., dan AKBP (P) I Ketut Arianta, S.H., mengabarkan perjuangannya demi menjaga kesucian Pura Dalam Balangan dan Pura Dalam Konco Jimbaran Bali.
Kondisi ini para pihak I Made Tarip Widarta bersama I Wayan Terek, I Nyoman Serep, Ni Wayan Superki dan I Wayan Astawan telah melaporkan kejadian ini dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2023.
Laporan ini mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal usul orang yang mana dokumen asli yang dipalsukan dinyatakan hilang atau tidak ada atau tidak diberikan oleh terlapor I Made Dharma, S.H dan kawan lainnya.
Disisi lainya, Harmaini Idris Hasibuan dan rekan harus menghadapi tuntutan perkara Perdata dengan Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN.Dps tanggal 18 Januari 2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum antara kliennya (tergugat) dan pihak terlapor (penggugat), melalui Kantor pengacara Nicolas & Partner.
Keterangan ini juga didapat dari wawancara langsung dengan kuasa hukum pelapor, bahwa silsilah keluarga Riyeg (alm) dengan didukung Bagan silsilah keluarga tertanggal 11 Mei 2022 yang menerangkan bahwa Riyeg masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara “kawin nyentana” dengan Ni Rumpeng (anaknya I Wayan Selungkih).
Surat Pernyataan Waris, tanggal 11 Mei 2022 yang menerangkan bahwa I Made Dharma dan kawan – kawan adalah ahli waris dari I Wayan Riyeg (Alm) dan I Wayan Sadera (Alm) dan selain tersebut dalam Surat Pernyataan Waris diatas tidak ada lagi ahli waris lainnya dan surat Pernyataan Waris ini dipergunakan untuk kelengkapan adminitrasi.
Kemudian surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh kelurahan Jimbaran untuk menjelaskan kepemilikan atas tanah dari I Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadra (alm.) sebagaimana buku kepemilikan tanah di Kawasan Kelurahan Jimbaran.
Terhadap ke 3 (tiga) surat tersebut digunakan oleh I Made Dharma dan kawan – kawan dalam surat gugatan nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Dps, tanggal 18 Januari 2023 untuk mengklaim tanah-tanah atas nama I Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (Alm) berasal dari I Wayan Selungkih (Alm).
Bahwa terhadap tanah-tanah yang terdaftar pada buku kepemilikan tanah di Kawasan Jimbaran yang tercatat atas nama I Riyeg dan I Wayan Sadera yang kemudian diklaim oleh terlapor I Made Dharma dan kawan – kawan dengan alasan tanah dimaksud adalah tanah yang bersumber dari I Wayan Selungkih (alm), itu merupakan alasan yang tidak benar.
” Dengan status I Riyeg yang dinyatakan kawin nyentana sebagaimana dalam silsilah I Wayan Selungkih tidak mungkin memiliki hak warisan berupa tanah ”
” Tanah – tanah yang diklaim oleh I Made Dharma dalam surat gugatannya untuk saat ini tanah-tanah tersebut telah bersertifikat atas nama I Made Tarip Widarta dan kawan sebagaimana dengan sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, ” ungkap Harmaini Idris Hasibuan.
Yakni, Sertifikat Hak Milik No. 8293/Jimbaran dengan luas tanah 31.800 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-31).
Sertifikat Hak Milik No. 8294/Jimbaran dengan luas tanah 8.200 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-32)
Sertifikat Hak Milik No. 8202/Jimbaran dengan luas tanah 3.800 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-33)
Sertifikat Hak Milik No. 8364/Jimbaran dengan luas tanah 5.675 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-34)
Sertifikat Hak Milik No. 15614/Jimbaran dengan luas tanah 26.550 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-35)
Sertifikat Hak Milik No. 11649/Jimbaran dengan luas tanah 29.180 M2 atas nama I Made Tarip Widarta. (P-36).
” Dimana seluruh tanah tersebut bersumber dari pipil tanah atas nama I Riyeg dan I Wayan Sadera, ” ujarnya.
Dalam keterangannya, pihak terlapor telah memenuhi sebagai ketentuan pasal 263 KUHP, dimana mereka dikatakannya terbukti membuat surat – surat palsu.
” Keterangan dari lurah setempat mengatakan itu palsu, Surat keterangan yang tanda tangannya semua disana menyatakan tidak mirip alias palsu, itu pernyataan resmi dari lurah saat dipanggil di Polda, ” jelas Hasibuan, disebuah warung makan di Renon.
Ia menegaskan surat silsilah tersebut yang dilihatkan dan digunakan alat bukti persidangan belum tertanda tangani lurah.
” Dan juga bagaimana bisa dikatakan kawin ‘Nyentana’ bila tidak ada 3 upasaksi, Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan manusa Saksi, itu semua dongeng. Apalagi mereka punya saudara laki – laki 4 orang, itu sudah keliru ”
Ia juga menyebutkan pada tahun 2001 yang ditemukan lurah, mereka (terlapor) hanya penggarap tanah.
” Ada bukti – bukti akta Notaris kok, mereka menerima uang untuk pengosongan juga ”
” Pipilnya pun atas nama Klien saya ”
” Harus dilaporkan pidana dulu, apalagi tanah tersebut sudah tersertifikat. Nyatakan dulu sertifikat itu ada cacat hukumnya baru bisa diperdatakan, ” jelasnya.
” Tahun 2002, lurah katakan itu bukan tanda tangan saya, bukan stampel saya. Bagaimana dia (terlapor) mengajukan gugatan perdata dengan 10 lembar surat palsu ”
” Kok hakim perdata masih memeriksa, hukum itu sudah tidak ada lagi. Kalo sampai putusan ini menang itu adalah penghancuran peradaban atas satu negara, dia melakukan pemalsuan, ” Pungkasnya.
Menghubungi Putu Nova Parwata, SH., selaku kuasa hukum lawan belum mendapat tanggapan yang berarti, pesan sampai berita ini turun belum direspon. (Ray)

Hukum
Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.
Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.
Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.
“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.
Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.
“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)
Hukum
MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.
Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.
“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.
MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)
Hukum
Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.
Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.
Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.
“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.
Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,
“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.
Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.
“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.
I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.
“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”
Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.
Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.
Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.
“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City