Connect with us

Hukum

Wanprestasi, Kadek dan Nyoman digugat diduga tinggalkan Bali

Published

on

Saud Susanto HK, S.H., kuasa hukum korban.

DENPASAR – Gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban Suriantama Nasution, yakni Saud Susanto HK, S.H., kepada tergugat I Kadek Kusumawati dan tergugat II I Nyoman Tenaya bukan perkara main – main, ini lantaran mereka mentransaksikan sebidang tanah di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan SHM Nomor 486 atas nama Kadek Kusumawati.

Pengacara / advokat dan konsultan hukum yang berkantor di MASA & REKAN yang beralamat di Jalan Pulau Misol XVIII No. 6 Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kodya Denpasar, Provinsi Bali ini, juga menyebutkan bahwa akta tersebut ditanda tangani dengan akta perjanjian tertanggal 31 Maret 2023, Nomor 33 dihadapan Notaris Paramita Rukmi,S.H.

” Pihak klien kita sudah melunasi dengan nilai 2 milyar 100 juta rupiah. Pada tanggal 20 maret 2023 lalu, ” jelasnya melalui sambungan telepon, ” Rabu (02/08/2023).

Tetapi saat pelunasan pihak I Kadek Kusumawati dan I Nyoman Tenaya ada janji yang belum ditepati berkenaan dengan tanggung jawab atas tanah dan bangunan yang dijual belikan yang berkenaan dengan segala perijinan dan keabsahannya.

” Belum terjadinya serah terima karena belum dilaksanakannya perbaikan atas bangunan ( Minor dan General Cleaning / perapian dan pembersihan ) dimana selayaknya dapat langsung dipakai dan ditempati ”

” Kita sudah berikan batas waktu sampai tanggal 22 Mei 2023, tetap kondisi bangunan dan tanaman di halaman masih bermasalah, ” tekannya.

Atas bangunan yang masih banyak belum tuntas dan tanaman yang masih banyak yang mati atau belum tergantikan yang baru inilah gugatan ini dilayangkan.

Ia juga menjelaskan bahwa hal ini sudah berusaha dikomunikasikan kepada mereka, baik lewat pesan elektronik dan bahkan sampai dilayangkannya peringatan dan atau konfirmasi dan atau somasi I dan somasi II tetapi tetap tidak ada tanggapan dan pernah dikunjungi rumahnya dan terindikasi diduga lari dari tanggung jawab dengan menyatakan ke Sulawesi.

Atas ingkar janji ini maka kerugian material Penggugat dapat dijabarkan sebagai berikut,

1 Pengecatan akhir yang tidak sempurna 16.800.000,- Biaya cat, dan tukang, dan Perapian.

2 Kondisi bocor yang berulang 26.000.000,- Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.

3 Relling kaca pecah 16.200.000,- Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.

3 Kusen pintu dan jendela dalam keadaan perapian tidak Sempurna 18.000.000,- Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.

4 Instalase listrik dan kabel yang tidak sempurna 24.000.000,- Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.

5 Tukang kebun yang belum dibayar 1.400.000,- Gaji belum dibayar.

6 Pohon kelapa mati sebanyak 3 pohon 12.000.000,- Biaya penggantian, dan tanam, dan perawatan.

7 Tanaman hias mati sebanyak 3 pohon 6.000.000,- Biaya penggantian, dan tanam, dan perawatan.

8 AJB masih dalam proses, dimana apa yang dijanjikan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat ditepati dan dilaksanakan 80.000.000,- Biaya administrasi, dan surat menyurat, dan legal.

9 Tidak terjadinya general cleaning 16.000.000,- Biaya general cleaning, dan tukang, dan perapian.

Dengan jumlah total 216.400.000, –

Dan kondisi immaterial korban harus bolak balik ke Bali dan ke Klungkung dari Jakarta dan bahkan mengalami kondisi terbebani secara moral dan stress karena kondisi yang selalu dijanji-janjikan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas serah terima ini, maka dapat diukur dengan nominal rupiah sebesar Rp.1.000.000.000,- .

Ia dalam gugatannya juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, menaruh Sita Jaminan terhadap bangunan dan bidang tanah yang beralamat di Jalan Kapten Sujana No.9 Denpasar, Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, Bali, yang saat ini merupakan rumah tinggal para tergugat dan sebuah mobil. (Ray)


Kebanggaan sebagai wartawan adalah selalu silahturahmi kepada semua pihak, tetap belajar dan selalu konfirmasi dalam pemberitaan yang adil dan berimbang.

Hukum

Dizholimi, Mantan Kacab Upayakan Tindakan Hukum Untuk Pulihkan Haknya

Published

on

DENPASAR – Proses peradilan terhadap kasus wanprestasi yang berujung pada perampasan aset dan hak asasi manusia, yang dialami oleh seorang Johanes Mulyono dari perusahaan tempatnya dulu bernaung, PT Buana Mas Citra Lestari (BMCL) sebagai tergugat II, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/11/2023)

Persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya perlakuan semena-mena yang dialami oleh Johanes Mulyono saat dirinya ditahan diruang kantornya yang beralamat di Ruko Graha Tuban oleh oknum pihak kantor BMCL.

Selain dirampas hak asasinya, dibatasi ruang geraknya, juga dirampas aset pribadinya berupa satu unit mobil yang statusnya masih leasing dan dibawa ke luar pulau Bali.

Tanpa didasari kekuatan hukum dan berdasarkan tindakan yang diambil secara sepihak oleh oknum PT BMCL, mobil ini dijadikan sebagai objek sita aset atas kerugian yang dialami akibat kasus wanprestasi diatas.

Johanes Mulyono sebagai penggugat kepada awak media menyampaikan, dirinya dirugikan secara lahir dan bathin, merasa tertekan dan diintimidasi harus melepas paksa hak-haknya, dimana akibat perlakuan ini dia di PHK dari kantornya, yang berdampak pada kesulitan dirinya untuk menghidupi dan mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya serta rusaknya reputasinya dimata pihak pemberi leasing (diblack list) karena tidak bisa meneruskan kewajiban finansialnya.

“Saya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhan pihak PT BMCL pada saya, tetapi saya dizholimi harus menerima perlakuan yang tidak menyenangkan yang merugikan saya baik secara materiil dan imateriil. Semoga pihak Hakim bisa mengabulkan gugatan hukum saya, serta memulihkan nama baik dan hak-hak saya,” demikian harapannya.

Kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi, Advokat dan Konsultan Hukum, Suriantama Nasution dan rekan menyatakan, apapun permasalahan yang terjadi, penegakan hukum itu harus diperlakukan sama pada semua orang, jangan sampai ibarat pisau yang tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Keberanian kliennya dalam menyuarakan dan mengupayakan keadilan bagi dirinya, melawan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya dulu bernaung, patut diapresiasi.

“Prinsip Equality Before the Law harus diperjuangkan, kita semua setara dimata hukum, tindakan kesewenangan, perampasan hak asasi dan aset yang menimpa klien saya, harus diperjuangkan agar bisa mendapatkan keputusan hukum yang seadil-adilnya,” demikian pungkasnya.

Permasalahan hukum ini terjadi karena adanya perjanjian kerjasama antara pihak Johanes Mulyono, yang saat itu bertindak sebagai Kepala Cabang PT BMCL di Bali dengan seseorang yang bernama Kartika Sandra Normasari (tergugat 1) untuk menggunakan jasa perusahaannya yang bergerak pada transportasi logistik.

Dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi dimana pihak tergugat 1 mangkir dari kesepakatan bisnis ini, sehingga PT BMCL dirugikan sebesar 2,4 Milyar rupiah. Pihak tergugat 1 sampai saat ini statusnya masih buron.

Oleh pihak perusahaan, kerugian yang timbul akibat ulah wanprestasi tergugat 1 dilimpahkan kesalahannya pada pihak penggugat, yang berujung pada tindakan semena-mena dan perampasan hak asasi dan aset pribadinya.

Sampai saat ini, awak media masih belum bisa mendapatkan keterangan dari kuasa hukum pihak tergugat. (*)

Continue Reading

Hukum

Dizholimi, Mantan Kacab Upayakan Tindakan Hukum Untuk Pulihkan Haknya

Published

on

By

Johanes Mulyono memberikan keterangan pers didampingi kuasa hukum Suriantama Nasution dan rekan

DENPASAR – Proses peradilan terhadap kasus wanprestasi yang berujung pada perampasan aset dan hak asasi manusia, yang dialami oleh seorang Johanes Mulyono dari perusahaan tempatnya dulu bernaung, PT Buana Mas Citra Lestari (BMCL) sebagai tergugat II, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/11/2023)

Persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya perlakuan semena-mena yang dialami oleh Johanes Mulyono saat dirinya ditahan diruang kantornya yang beralamat di Ruko Graha Tuban oleh oknum pihak kantor BMCL.

Selain dirampas hak asasinya, dibatasi ruang geraknya, juga dirampas aset pribadinya berupa satu unit mobil yang statusnya masih leasing dan dibawa ke luar pulau Bali.

Tanpa didasari kekuatan hukum dan berdasarkan tindakan yang diambil secara sepihak oleh oknum PT BMCL, mobil ini dijadikan sebagai objek sita aset atas kerugian yang dialami akibat kasus wanprestasi diatas.

Johanes Mulyono sebagai penggugat kepada awak media menyampaikan, dirinya dirugikan secara lahir dan bathin, merasa tertekan dan diintimidasi harus melepas paksa hak-haknya, dimana akibat perlakuan ini dia di PHK dari kantornya, yang berdampak pada kesulitan dirinya untuk menghidupi dan mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya serta rusaknya reputasinya dimata pihak pemberi leasing (diblack list) karena tidak bisa meneruskan kewajiban finansialnya.

“Saya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhan pihak PT BMCL pada saya, tetapi saya dizholimi harus menerima perlakuan yang tidak menyenangkan yang merugikan saya baik secara materiil dan imateriil. Semoga pihak Hakim bisa mengabulkan gugatan hukum saya, serta memulihkan nama baik dan hak-hak saya,” demikian harapannya.

Kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi, Advokat dan Konsultan Hukum, Suriantama Nasution dan rekan menyatakan, apapun permasalahan yang terjadi, penegakan hukum itu harus diperlakukan sama pada semua orang, jangan sampai ibarat pisau yang tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Keberanian kliennya dalam menyuarakan dan mengupayakan keadilan bagi dirinya, melawan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya dulu bernaung, patut diapresiasi.

“Prinsip Equality Before the Law harus diperjuangkan, kita semua setara dimata hukum, tindakan kesewenangan, perampasan hak asasi dan aset yang menimpa klien saya, harus diperjuangkan agar bisa mendapatkan keputusan hukum yang seadil-adilnya,” demikian pungkasnya.

Permasalahan hukum ini terjadi karena adanya perjanjian kerjasama antara pihak Johanes Mulyono, yang saat itu bertindak sebagai Kepala Cabang PT BMCL di Bali dengan seseorang yang bernama Kartika Sandra Normasari (tergugat 1) untuk menggunakan jasa perusahaannya yang bergerak pada transportasi logistik.

Dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi dimana pihak tergugat 1 mangkir dari kesepakatan bisnis ini, sehingga PT BMCL dirugikan sebesar 2,4 Milyar rupiah. Pihak tergugat 1 sampai saat ini statusnya masih buron.

Oleh pihak perusahaan, kerugian yang timbul akibat ulah wanprestasi tergugat 1,  dilimpahkan kesalahannya pada pihak penggugat, yang berujung pada tindakan semena-mena dan perampasan hak asasi dan aset pribadinya.

Sampai saat ini, awak media masih belum bisa mendapatkan keterangan dari kuasa hukum pihak tergugat. (Brv)

Continue Reading

Hukum

Indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK Berusaha Melelang Bidang Tanah Dengan Cara Melawan Hukum dan Merugikan Penggugat

Published

on

PENGUMUMAN PENTING

Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————–

Atas Gugatan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Penggugat.

Adapun yang menjadi objek lelang dan gugatan adalah bidang tanah dan bangunan diatasnya; —————————————————————

Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3463, gambar situasi nomor 11766/1996, tanggal 15-11-1996, dengan luas 700 M2, atas nama Dokter Ida Bagus Suryahadi, terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Daerah tingkat II Denpasar, Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, Selatan dengan jalan, barat dengan tanah hak milik, timur dengan tanah milik.
Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp.3.443.000.000. ,-.

Kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka dikabarkan bidang tanah disebut diatas dalam sengketa atas indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berkenaan juga dengan 213/PMK.06/2020, tentang petunjuk pelaksanaan lelang, “dalam hal adanya perkara dalam ranah pengadilan maka objek sengketa tidak dapat dilelang”

Denpasar, 22 Nopember 2023
Penggugat/Kuasa Penggugat

DR I.B SURYAHADI

Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz).

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku