News
Pengajuan PK Akhmad Sobirin sebutkan ada cacat formil, Eksekusi tetap berjalan

GATRA DEWATA | BALI | Melalui Kuasa hukumnya Dony Yudianto memohonkan upaya untuk mengungkapkan keberatannya dan memohon perlindungan hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia wilayah Bali. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas upaya yang dilakukan oleh lawannya yang menguasakan kepada advokat Hardja Karsana Kosasih, adalah mengandung cacat formil.
Akhmad Sobirin, SH.,MH., yang berkantor hukum di Law Firm ASIST & Co. selaku kuasa hukum Dony Yudianto mengatakan bahwa terdapat dugaan mafia peradilan terhadap kliennya, ia menyampaikan keberatan atas penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua
Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 11 Januari 2022 dalam Perkara Nomor.
: 200/Pdt.G/2019/PN.Dps.
Ia menekankan disana adanya cacat formil dan seharusnya perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (putusan N.O).
“Kita sedanglakukan upaya hukum
Peninjauan Kembali (PK) yang mana Novum yang kita sampaikan jelas
sangat berdampak terhadap nantinya putusan Majelis Mahkamah
Agung RI, “ungkapnya, Jumat (04/02/2022), di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Ia juga menjelaskan bahwa objek tersebut sudah dipecah menjadi 2 sertifikat hak milik (SHM), yang mana sertifikat satunya sudah beralih kepada pihak lain dengan nama Liem Nico Hendrata. Pihak tersebut juga yang mana saat mendapatkan tanah objek perkara jauh sebelum adanya gugatan perkara Aquo dan pihak pembeli tersebut juga tidak pernah diajukan gugatan atau ditarik sebagai pihak
“Tetapi Pengadilan Negeri tetap saja mengabulkan gugatan penggugat (pemohon) eksekusi dimana jelas-jelas mengandung cacat formil dan kurnag pihak, “tekannya kembali.
Hal lain yang menjadi upaya hukumnya adalah bahwa pengadilan juga Mengesahkan Pengikatan Jual Beli milik
Pemohon Eksekusi yang mana jelas PPJB itu hanyalah pengikatan dan
bukan jual beli lunas, mengapa hal tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Ia juga menjelaskan bahwa terhadap Pengesahan tersebut, pihaknya bersurat kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dengan balasan surat, Surat MPN No. UM.MPDN Kota Denpasar. XI.21-42, tertanggal 24 Nopember 2021 (diajukan sebagai novum).
“Bahwasanya akta perjanjian pengikatan jual beli yang disahkan pengadilan dalam perkara aquo tidak terdaftar, dan bisa kami simpulkan itu PPJB bodong. Belum lagi berdasarkan surat balasan dari BPN (Surat BPN No. MP.01.01/3548-
51.71/XI/2021) tertanggal 25 November 2021 (ajukan sebagai novum), disana menerangkan bahwa pemohon eksekusi memiliki 2 legalitas hukum terhadap tanah objek perkara aquo, yakni perjanjian pengikatan jual beli dan akta wasiat, yang mana kedua akta tersebut dibuat di notaris yang sama, hari yang sama, tanggal yang sama, jam yang sama dan pihak yang sama terhadap 1 objek tanah yang sama, “jelasnya panjang lebar, dan merasa heran bagaimana bisa hal tersebut bida dilakukan dalam membuat status kepemilikan seseorang.
Tetapi tetap saja panitera yang mendapat keterangan yang jelas itu tidak mau menunda eksekusi tersebut. Menurut panitera eksekusi Rotua Rossa Matilda Tampubolon, SH., MH., bahwa dirinya hanya menjalankan keputusan yang sudah dibuat oleh PN Denpasar.
“PK pada dasarnya tidak menghalangi eksekusi, tetapi kami sudah mintakan kepada pemohon untuk menyediakan ganti bangunan yang ada. Ternyata bukan pihak Dony yang membangun melainkan Wawan dan Ari. Dari sini dana untuk menggantikan bangunan berdasarkan apresial yang kompeten berjumlah sekitar 300an juta. Apabila PK berbalik memenangkan Dony kondisi tanah kembali kosong adalah hal yang seperti awal Dony miliki, ” jelasnya.
Ia juga menegaskan akta bodong atau apapun adalah ranah pengadilan, dan setelah diperiksa amar dari keputusan itu adalah menghukum pihak untuk menyerahkan tanahnya kepada pemohon sebagai pihak yang menang.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Advokat Hardja Karsana Kosasih selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi, bahwa 2008 sudah sah klien kami membeli tanah ini. “Tiba-tiba tanah ini dikuasai oleh Dony yang mengaku memiliki sertifikat, dengan mengajukan kepemilikan dengan cara mengaku kehilangan sertifikat, ” jelasnya.
Diakui sebagai miliknya dia mengatakan juga bahwa sertifikat ini dijual, inilah menjadi alasan pihak klien dari Kosasih menggugat hak miliknya.
Saat ditekankan tentang jual beli yang dilakukan secara ganda dirinya mengatakan itu sah-sah saja. “Apalagi itu pembuatan akta 2 bidang tanah, ” pungkasnya. (Ray)

News
Segenap Civitas Academica Fakultas Hukum Universitas Udayana Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Dumogi Ida Sang Hyang Widhi Wasa ngicenin kerahayuan lan kerahajengan ring jagat sami.
Dekan:
Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum
WD1:
Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn
WD2:
Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., M.Kn., Ph.D
WD3:
Dr. I Nyoman Bagiastra, SH., MH.
Hukum
Edarkan Sabu, IPW Diamankan Satnarkoba Polres Jembrana

Jembrana – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial IPW (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPDA I Putu Widiartama dilakukan pada hari Sabtu (12/4) pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan pengrebegan terhadap tersangka IPW pada sabtu (12/4/2025)
“Selain 12 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba,” ujar Ipda I Putu Widiartama.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku. Polisi menemukan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disimpan di bawah meja kamar tidur.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum, dan kami berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” Tegas AKBP Citra.
“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Jembrana dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan polri 110 atau 082145872003,” Lanjut polwan lulusan AKPOL 2006 tersebut.
News
Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali Bersinergi, Berbagi Takjil, Amankan Nyepi dan Idul Fitri

Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di bulan Ramadan, Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali turun membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas, Kamis 27 Maret di depan Lapangan Puputan.
Demi memastikan keamanan dan ketertiban selama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si., dan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa TNI dan Polri siap bertindak tegas dalam menjaga stabilitas wilayah. Sinergi yang kuat antara kedua institusi ini menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang kondusif di Bali.
Nyepi, yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian, mendapatkan pengamanan ketat guna memastikan ketenangan dan kekhusyukan ibadah tetap terjaga. Patroli intensif dilakukan untuk mencegah gangguan, termasuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban selama prosesi keagamaan berlangsung.
Kegiatan ini juga melibatkan Danrem Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra beserta jajaran lainnya, yang menunjukkan komitmen aparat dalam mendukung nilai-nilai kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.
Mayjen TNI Zamroni menyampaikan bahwa pembagian takjil ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba.
“Ini adalah wujud kebersamaan kami dengan warga Bali. Semoga takjil yang kami bagikan membawa keberkahan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar membagikan takjil, tetapi juga upaya mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat.
“TNI-Polri tidak hanya hadir untuk mengamankan, tetapi juga untuk berbagi kebahagiaan, terutama di bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Menjelang Idul Fitri, aparat TNI dan Polri memperketat pengawasan di lokasi-lokasi strategis, seperti tempat ibadah, pusat keramaian, serta jalur-jalur mudik. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan, mulai dari kriminalitas hingga ancaman lainnya.
Dengan pengamanan yang ketat dan koordinasi yang solid, TNI dan Polri memastikan bahwa tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban. Bali harus tetap aman, damai, dan harmonis bagi seluruh warganya. (Ich)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City