Connect with us

Hukum

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polres Jembrana, Kapolres : Ini Bagian Pembinaan Dan Pengembangan Organisasi

Published

on


Jembrana – Pagi ini Bertempat di Lapangan Apel Polres Jembrana, Rabu (17/4), dilaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang meliputi pergantian di beberapa bagian antara lain Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kasat Polairud, Kepolsek Pekutatan, Kapolsek Mendoyo, Kapolsek Melaya, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Polres Jembrana.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto yang dihadiri juga oleh pejabat utama Polres Jembrana, Kapolsek Jajaran Polres Jembrana, Perwira Staf Polres Jembrana, serta Bhayangkari Cabang Jembrana, dengan peserta upacara mencapai 63 orang.

Serah terima jabatan (Sertijab) yang dilakukan pagi tadi di lapangan Mapolres Jembrana,Rabu (17/4/2024)

Mutasi sudah sesuai Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/168/III/2024 tanggal 27 Maret 2024. Mutasi dilakukan beberapa bagian meliputi Kabag Ops: dari Kompol Ida Bagus Mertayasa, S.Ag. ke Kompol Tjok Gede Arim Maha Putra, S.H.,Kabag Ren: dari Kompol Eddy Waluyo, S.H. ke Kompol Ni Ketut Purnamawati, S.H., M.H., Kasat Intelkam: dari AKP I Gusti Agung Made Suriada, S.Sos. ke AKP I Gusti Agung Putu Eka Yudistira, S.H., Kasat Reskrim: dari AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. ke AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., Kasat Binmas: dari AKP Ida Bagus Ketut Terisana, S.H. ke AKP I Ketut Widiarta, S.H., Kasat Samapta: dari AKP I Putu Suparta, S.Sos. ke IPTU I Putu Darma Santika, S.H., M.M., Kasat Polair: dari AKP I Nyoman Arnama Susanto, S.H. ke AKP I Putu Suparta, S.Sos.

Dilingkungan Kapolsek juga diadakan pergantian meliputi Kapolsek Pekutatan: dari Kompol I Wayan Suastika, S.H. ke Kompol I Putu Suarmadi, S.H., M.H., Kapolsek Mendoyo: dari Kompol I Putu Suarmadi, S.H., M.H. ke Kompol I Dewa Gede Artana, S.Sos., M.H., Kapolsek Melaya: dari Kompol I Komang Muliadi, S.H., M.M. ke AKP I Ketut Sukadana, S.H., Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk: dari Kompol Dewa Putu Werdhiana, S.H., M.H. ke Kompol I Komang Mulyadi, S.H., M.M.

Kapolres dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan dan pembinaan organisasi, memberi kesempatan penugasan bagi personel Polri untuk mengembangkan tugas dan karier yang bersangkutan.

“Saya atas nama keluarga besar Polres Jembrana mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para pejabat lama atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi selama bertugas di Polres Jembrana dan selamat melaksanakan tugas di kesatuan yang baru semoga sukses dalam pengembangan karier kedinasan di Kepolisian,” ucap Kapolres.

“Kepada para pejabat yang baru selamat bergabung dan bertugas di Polres Jembrana. Saya berharap kepada rekan-rekan yang mendapatkan jabatan baru agar cepat menyesuaikan dengan lingkungan tempat tugas yang baru, ciptakan suasana kerja yang harmonis dan seirama, ciptakan terobosan-terobosan baru yang inovatif serta lakukan langkah-langkah yang cermat dan tepat dalam menghadapi tugas kedepan. Saya yakin dan percaya dengan bekal pengalaman tugas dan dedikasi tinggi yang telah dimiliki akan mampu melaksanakan tugas di Polres Jembrana,” pungkas Kapolres AKBP Endang Tri.


Hukum

Selama Menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Published

on

By

JAKARTA – Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.

Mengenang kiprah (Alm.) Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Dalam riwayat jabatannya, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

Adapun salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.

Selama menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual. Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh (Alm.) Dr. Fadil Zumhana bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.

Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, (Alm). Dr. Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.

Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. (Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.

“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar JAM-Pidum pada suatu kesempatan.

(Alm.) Dr. Fadil Zumhana pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Selain itu, senantiasa awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.

Sebagai penutup, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana. (K.3.3.1)

Continue Reading

Hukum

Perjuangan Paul Bertemu Buah Hatinya Selalu Dihalangi, Ahli : Ini Pelanggaran HAM Berat

Published

on

By

Paul Lionel La Fonte dalam upaya bertemu kedua buah hatinya

DENPASAR – Perjuangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dalam upayanya untuk bertemu dengan kedua putri kembarnya ILF dan SLF (5 th) yang selama dua tahun ini disembunyikan darinya.

Hal ini berkaitan dengan sengketa yang timbul dari berakhirnya perkawinan dengan mantan istrinya, Adinda Viraya Paramitha (WNI) yang selama ini diduga menjauhkan putri kembarnya dari dirinya.

“Saat ini kedua putri saya ditempatkan disuatu rumah yang dirahasiakan oleh mereka di area Nusa Dua, yang tertutup dan dilingkari pagar tinggi layaknya seperti benteng,” ujar Paul Lionel La Fontaine.

“Dari keputusan pengadilan sebelumnya, Hakim sudah memutuskan untuk dilaksanakan pengawasan bersama (joint custody) terhadap kedua anaknya, tetapi hingga kini tidak ada eksekusi untuk mewujudkan keputusan ini, mengapa ?” tanyanya heran.

“Saya menduga ini adalah suatu “orkesta” yang dibuat oleh tim kuasa hukum Adinda, dengan rekayasa mengeksploitasi kedua anak saya sebagai bagian dari tujuan mendapatkan aset milik saya,” ujarnya.

“Diduga keras mereka menjadikan anak-anak ini sebagai obyek eksploitasi untuk mendapatnya tujuan mereka yaitu merebut kepemilikan Villa saya,” tambahnya.

Paul Lionel La Fonte didampingi kuasa hukumnya, Devara K Budiman saat wawancara dengan awak media

Sesuai hasil rekomendasi dari seorang ahli psikiatri forensik yang dalam laporannya menyatakan bahwa kejadian yang dialami Paul Lionel La Fontaine adalah tindakan Parental Alienation (Pengasingan Orang Tua) yang akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan mental anak-anak, baik dimasa sekarang hingga masa mendatang, hal ini diklasifikasikan sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Devara K Budiman saat berjumpa dengan awak media di Inlaws Caffe, Denpasar (08/05/2024)

Pada tanggal 04April2024, mereka menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) provinsi Bali, yang dihadiri juga oleh pihak Polresta Denpasar, sebagai upaya mendapatkan sisi penegakan hukum atas hak-hak anak ditinjau dari HAM.

“Sejak 26Agustus2022, anak-anak ini telah diambil dan disembunyikan oleh Adinda, untuk tinggal dengan suaminya yang baru, ada dugaan merekayasa pemikiran anak-anak bahwa suami barunya ini adalah ayah mereka dan memutus akses dan komunikasi dari klien kami,” demikian jelasnya.

“Ini adalah suatu bentuk tindakan pelanggaran HAM berat,” tambahnya.

“Dari hasil rekomendasi psikiatri, diketahui bahwa tidak ada bukti ditemukan adanya tindak kekerasan terhadap anak-anak seperti yang selama ini dituduhkan pada klien kami.
Dalam rekomendasi ini menyatakan bahwa anak-anak ini sangat membutuhkan kehadiran ayah kandungnya,” tegasnya.

“Medical report yang ditunjukan oleh Adinda sebelumnya adalah klaim sepihak, bukan hasil analisa dari tim medis.
Diduga keras medical report ini diperoleh dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakannya untuk pengajuan gugatan hak asuh anak yang kedua kalinya terhadap klien kami.
Bahkan Adinda menolak dilakukan assesment atas dirinya, padahal dia adalah korban, ini aneh,” ungkapnya.

Saat ini pun ada upaya pihak Adinda melakukan pemutusan listrik dilokasi Villa yang masih ditempati Paul Lionel La Fonte, dengan melibatkan pihak PLN.

“Hal ini juga akan kami gugat karena ada upaya melawan hukum yaitu merampas hak orang lain yang secara hukum masih mempunyai hak kuasa penuh terhadap obyek dimaksud. Sebaiknya mereka mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan” jelas Devara K Budiman.

Hingga kini pihak Adinda maupun kuasa hukumnya, Mila Tayeb belum dapat dihubungi media untuk konfirmasi. (E’Brv)

Continue Reading

Hukum

Kasus OTT Bendesa Adat Berawa, Advokat Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Kejati Bali

Published

on

By

DENPASAR – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dijalami Bendesa Adat Berawa, Badung, Ketut Riana alias KR (54) menjadi pelajaran penting perangkat di tingkat desa untuk tidak bertindak ke arah korupsi.

KET FOTO: Advocate dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., menanggapi positif atas kinerja tim OTT Kejati Bali atas kasus Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana alias KR.

Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., mencermati kasus Tipikor yang dialamatkan terhadap KR menjadi perhatian serius berbagai pihak. Namun, Togar Situmorang sangat mengapresiasi kinerja dari Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dimana saat ini dipimpin Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., selaku Kepala Kejati Bali.

“Saya sangat mendukung kinerja Kajati Bali dalam hal pemberantasan pemerasan atau pungutan liar (Pungli),” ujar Dr. Togar Situmorang, dikonfirmasi Media, Senin (6/5/2024).

Kejati Bali sebelumnya telah mengungkapkan apabila tersangka KR diciduk tim OTT Kejati Bali saat bertemu investor Warga Negara Indonesia (WNI) inisial AN (50), Kamis (2/5/2024) lalu. KR diduga bernegosiasi dengan investor AN di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Dilihat dari peranan KR sebagai Bendesa Adat. Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang  menilai KR mestinya mampu bersikap secara bijaksana dan tidak tergiur untuk ‘bermain api’ dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Bendesa Adat Berawa.

“Bendesa Desa adat atau Desa Pakraman adalah organisasi masyarakat Hindu Bali yang berpusat pada kesatuan wilayah dan aspek spiritual keagamaan, yang menjadi dasar bagi pola hubungan dan interaksi sosial di Bali. Sesuai dengan namanya, pembentukan serta tugas desa adat, yaitu berdasarkan tradisi, adat, budaya, dan agama. Desa adat lekat keberadaannya dengan tiga pura utama (Kahyangan Tiga). Nah, karena tugas Bendesa Adat sebagai mengutus masyarakat kearah agama maka dengan peristiwa ini sangat memalukan! Apalagi dengan tuduhan pemerasan, diduga ada nilai sampai Rp10 Miliar,” bebernya.

Dr. Togar Situmorang berharap masyarakat Bali dapat mengawal kasus ini sebagai masalah yang penting. Bahkan, kabar terbaru telah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan.

Penyidikan perkara tersangka KR Bendesa Adat Berawa, sebelumnya diduga melakukan pemerasan investasi setelah dilakukan OTT terhadap tersangka KR Kamis (2/5) di Cafe Bunga Eatry. Tim Penyidik Kejati Bali keesokan harinya pada Jumat (3/5) menetapkan KR sebagai tersangka. Kemudian rekontruksi di Cafe Bunga Eatry, Renon, Denpasar menghasilkan sebanyak 9 adegan negosiasi dengan investor AN.

“Desa Adat jangan coba-coba untuk korupsi, asal masyarakat mengerti bahwa UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B Ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang termasuk Desa Adat. Pasal yang dikenakan bagi Bandesa Adat Berawa itu Pasal 12e Tipikor. Hal tersebut sudah sangat pas dan kalau ada yang mengatakan ada isu politik itu jelas tidak benar, ini murni Pidana Khusus ,” pungkas Dr. Togar Situmorang.

Dalam momentum jumpa pers, Kamis (2/5/2024) lalu di Lobby Gedung Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Kapten Tantular No. 5 Renon, Denpasar. Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., menegaskan bahwa KR sejak bulan Maret 2024 telah melakukan beberapa transaksi oleh AN selaku pengusaha bersama KR.

“Transaksi pertama sebesar Rp50 Juta untuk melancarkan proses administrasi. Selanjutnya, hari ini (Kamis, 2 Mei 2024) secara intensif yang bersangkutan (KR) meminta sejumlah uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan.  Hari ini juga yang bersangkutan menaikannya lagi sebesar Rp1 Juta. Sehingga yang bersangkutan (KR) kami berhasil amankan dan lakukan penangkapan saat sedang ngopi dan transaksi dengan pihak pengusaha,” ungkap Sumedana, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini.

Perkembangan terkini Tim Penyidik segera memeriksa 10 orang saksi dalam minggu ini, di mana saksi-saksi tersebut dari pihak Desa Adat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya untuk dilakukan pemberkasan sampai Berkas Perkara lengkap yang kemudian dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan untuk disidangkan. (Tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku