Connect with us

News

DPO Pengerusakan Villa Sewa ditangkap Tim Tabur Kejati Bali, Hukuman 4 Bulan Bui

Published

on


Tim Tabur Kejati Bali tangkap DPO di pusat Perbelanjaan

GATRA DEWATA | BALI | Berdasarkan surat edaran Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, dalam pelaksanaan putusan perkara Pidana Terpidana Sari Soraya Ruka, Tim Tabur
(Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali, Minggu (16/01/2022), pukul 18.10 Wita.

Dengan Identitas terpidana sebagai berikut, Nama Sari Soraya Ruka, tempat/tanggal lahir Jakarta, 26 Agustus 1975, Perempuan, Islam, alamat tempat tinggal Perumahan Pondok Cemara Jalan Cemara Raya Jakarta, pekerjaan Swasta, Pendidikan SMA.

Terpidana Sari Soraya Ruka sempat tidak diketahui keberadaannya dikarenakan sejak melakukan upaya hukum banding, terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor
di Jaksa Penuntut Umum. Sejak tahap penyidikan dan hingga upaya hukum baik banding maupun kasasi.

Terpidana Sari Soraya Ruka tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwaan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, dibawah 5 (lima) tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.

Penyergapan saat belanja

Ia merupakan terpidana dalam perkara Pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.

Terpidana Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum Banding dan Terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.

Terpidana Sari Soraya Ruka
mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Adapun putusan pidana terhadap terpidana Sari Soraya Ruka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober
2018 sebagai berikut,

1. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan

2. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan Proses pengamanan terhadap Terpidana sebagai berikut, semenjak Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019, Jaksa Penuntut Umum telah mengupayakan untuk melacak keberadaan dari Terpidana Sari Soraya Ruka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.

Dalam proses pelacakan tersebut,
Terpidana Sari Soraya Ruka didapati berganti-ganti tempat tinggal, diantaranya Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi. Diduga Terpidana Sari Soraya Ruka melakukan
hal ini untuk menghindari Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pemidanaan terhadap dirinya.

Dalam 2 minggu terakhir, Tim Tangkap buron Kejati Bali mendapatkan informasi bahwa Terpidana Sari Soraya Ruka berada di Bali. Pada hari Minggu, 16 Januari 2022, berdasarkan informasi dari masyarakat, sejak Pukul 14.00 Wita, Terpidana Sari Soraya Ruka terpantau oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta Bali dan bertemu dengan keluarganya.

Tim Tangkap Buron tetap mengikuti posisi dari Terpidana Sari Soraya Ruka dan menunggu kondisi kondusif untuk dapat melakukan pengamanan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka. Sekitar pukul 18.10 Wita.

Tim Tangkap Buron mengamankan Terpidana Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta Bali untuk selanjutnya dibawa Ke Kantor Kejati Bali. Pada saat diamankan, terpidana Sari Soraya Ruka bersikap kooperatif dan tanpa adanya perlawanan saat dibawa ke Kantor Kejati Bali.

Sekitar Pukul 19.00 Wita, Terpidana tiba di Kantor Kejati Bali dan langsung diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar.

Pada pukul 22.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar melaksanakan
putusan pidana penjara 4 bulan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar. Kondisi Terpidana Sari Soraya Ruka
dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab Antigen dengan hasil negatif.

Adapun Kasus posisi Perbuatan Terpidana Sari Soraya Ruka secara singkat, sebagai berikut, bahwa terpidana Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa villa yang berlokasi dijalan Plawa Seminyak Badung milik I WAYAN SUWENA dengan jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 Nopember 2003 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2028, dengan harga sewa sebesar Rp. 23.000.000.- yang akan dibayar
setiap satu tahun sekali selama 25 (dua puluh lima) tahun.

Sejak tahun 2007 Suami Terpidana Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa kepada I WAYAN
SUWENA, yang kemudian menemui saksi I WAYAN SUWENA dan menghentikan penyewaan Villa pada tanggal 01 Juli 2012. Penghentian penyewaan tersebut dituangkan
dalam surat penghentian perjanjian sewa menyewa. Selanjutnya saksi I WAYAN SUWENA selaku pemilik villa menyewakan villa tersebut kepada seseorang warga negara Jepang.
Sekira bulan April 2013, pada saat Penyewa villa tersebut berada di Jepang, terpidana masuk ke dalam villa tersebut tanpa seijin penyewa villa.

Terpidana Sari Soraya Ruka
masuk kedalam villa dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti kramik dilantai atas villa.

Akibat dari perbuatan terdakwa melakukan pengerusakan tersebut, Penyewa Villa mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 510.000.- (lima ratus sepuluh ribu rupiah).

Keberhasilan mengamankan Terpidana Sari Soraya Ruka yang merupakan Daftar pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018 menunjukkan tidak ada tempat yang nyaman bagi para terpidana.

“Tim Tangkap Buron akan selalu melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana sehingga bersama ini kami sampaikan bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke
Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana, “ungkap Luga Harlianto, S.H., M.Hum. (16/01/2022). (Tim)


News

Segenap Civitas Academica Fakultas Hukum Universitas Udayana Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Published

on

By

Dumogi Ida Sang Hyang Widhi Wasa ngicenin kerahayuan lan kerahajengan ring jagat sami.

 

Dekan:

Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum

WD1:

Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn

WD2:

Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., M.Kn., Ph.D

WD3:

Dr. I Nyoman Bagiastra, SH., MH.

 

Continue Reading

Hukum

Edarkan Sabu, IPW Diamankan Satnarkoba Polres Jembrana

Published

on

Jembrana – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial IPW (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPDA I Putu Widiartama dilakukan pada hari Sabtu (12/4) pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan pengrebegan terhadap tersangka IPW pada sabtu (12/4/2025)

“Selain 12 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba,” ujar Ipda I Putu Widiartama.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku. Polisi menemukan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disimpan di bawah meja kamar tidur.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum, dan kami berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” Tegas AKBP Citra.

“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Jembrana dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan polri 110 atau 082145872003,” Lanjut polwan lulusan AKPOL 2006 tersebut.

Continue Reading

News

Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali Bersinergi, Berbagi Takjil, Amankan Nyepi dan Idul Fitri

Published

on

By

Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di bulan Ramadan, Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali turun membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas, Kamis 27 Maret di depan Lapangan Puputan.

Demi memastikan keamanan dan ketertiban selama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si., dan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa TNI dan Polri siap bertindak tegas dalam menjaga stabilitas wilayah. Sinergi yang kuat antara kedua institusi ini menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang kondusif di Bali.

Nyepi, yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian, mendapatkan pengamanan ketat guna memastikan ketenangan dan kekhusyukan ibadah tetap terjaga. Patroli intensif dilakukan untuk mencegah gangguan, termasuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban selama prosesi keagamaan berlangsung.

Kegiatan ini juga melibatkan Danrem Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra beserta jajaran lainnya, yang menunjukkan komitmen aparat dalam mendukung nilai-nilai kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.

Mayjen TNI Zamroni menyampaikan bahwa pembagian takjil ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba.

“Ini adalah wujud kebersamaan kami dengan warga Bali. Semoga takjil yang kami bagikan membawa keberkahan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar membagikan takjil, tetapi juga upaya mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat.

“TNI-Polri tidak hanya hadir untuk mengamankan, tetapi juga untuk berbagi kebahagiaan, terutama di bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Menjelang Idul Fitri, aparat TNI dan Polri memperketat pengawasan di lokasi-lokasi strategis, seperti tempat ibadah, pusat keramaian, serta jalur-jalur mudik. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan, mulai dari kriminalitas hingga ancaman lainnya.

Dengan pengamanan yang ketat dan koordinasi yang solid, TNI dan Polri memastikan bahwa tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban. Bali harus tetap aman, damai, dan harmonis bagi seluruh warganya. (Ich)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku