Connect with us

News

DPO Pengerusakan Villa Sewa ditangkap Tim Tabur Kejati Bali, Hukuman 4 Bulan Bui

Published

on


Tim Tabur Kejati Bali tangkap DPO di pusat Perbelanjaan

GATRA DEWATA | BALI | Berdasarkan surat edaran Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, dalam pelaksanaan putusan perkara Pidana Terpidana Sari Soraya Ruka, Tim Tabur
(Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali, Minggu (16/01/2022), pukul 18.10 Wita.

Dengan Identitas terpidana sebagai berikut, Nama Sari Soraya Ruka, tempat/tanggal lahir Jakarta, 26 Agustus 1975, Perempuan, Islam, alamat tempat tinggal Perumahan Pondok Cemara Jalan Cemara Raya Jakarta, pekerjaan Swasta, Pendidikan SMA.

Terpidana Sari Soraya Ruka sempat tidak diketahui keberadaannya dikarenakan sejak melakukan upaya hukum banding, terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor
di Jaksa Penuntut Umum. Sejak tahap penyidikan dan hingga upaya hukum baik banding maupun kasasi.

Terpidana Sari Soraya Ruka tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwaan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, dibawah 5 (lima) tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.

Penyergapan saat belanja

Ia merupakan terpidana dalam perkara Pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.

Terpidana Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum Banding dan Terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.

Terpidana Sari Soraya Ruka
mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Adapun putusan pidana terhadap terpidana Sari Soraya Ruka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober
2018 sebagai berikut,

1. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan

2. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan Proses pengamanan terhadap Terpidana sebagai berikut, semenjak Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019, Jaksa Penuntut Umum telah mengupayakan untuk melacak keberadaan dari Terpidana Sari Soraya Ruka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.

Dalam proses pelacakan tersebut,
Terpidana Sari Soraya Ruka didapati berganti-ganti tempat tinggal, diantaranya Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi. Diduga Terpidana Sari Soraya Ruka melakukan
hal ini untuk menghindari Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pemidanaan terhadap dirinya.

Dalam 2 minggu terakhir, Tim Tangkap buron Kejati Bali mendapatkan informasi bahwa Terpidana Sari Soraya Ruka berada di Bali. Pada hari Minggu, 16 Januari 2022, berdasarkan informasi dari masyarakat, sejak Pukul 14.00 Wita, Terpidana Sari Soraya Ruka terpantau oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta Bali dan bertemu dengan keluarganya.

Tim Tangkap Buron tetap mengikuti posisi dari Terpidana Sari Soraya Ruka dan menunggu kondisi kondusif untuk dapat melakukan pengamanan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka. Sekitar pukul 18.10 Wita.

Tim Tangkap Buron mengamankan Terpidana Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta Bali untuk selanjutnya dibawa Ke Kantor Kejati Bali. Pada saat diamankan, terpidana Sari Soraya Ruka bersikap kooperatif dan tanpa adanya perlawanan saat dibawa ke Kantor Kejati Bali.

Sekitar Pukul 19.00 Wita, Terpidana tiba di Kantor Kejati Bali dan langsung diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar.

Pada pukul 22.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar melaksanakan
putusan pidana penjara 4 bulan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar. Kondisi Terpidana Sari Soraya Ruka
dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab Antigen dengan hasil negatif.

Adapun Kasus posisi Perbuatan Terpidana Sari Soraya Ruka secara singkat, sebagai berikut, bahwa terpidana Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa villa yang berlokasi dijalan Plawa Seminyak Badung milik I WAYAN SUWENA dengan jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 Nopember 2003 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2028, dengan harga sewa sebesar Rp. 23.000.000.- yang akan dibayar
setiap satu tahun sekali selama 25 (dua puluh lima) tahun.

Sejak tahun 2007 Suami Terpidana Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa kepada I WAYAN
SUWENA, yang kemudian menemui saksi I WAYAN SUWENA dan menghentikan penyewaan Villa pada tanggal 01 Juli 2012. Penghentian penyewaan tersebut dituangkan
dalam surat penghentian perjanjian sewa menyewa. Selanjutnya saksi I WAYAN SUWENA selaku pemilik villa menyewakan villa tersebut kepada seseorang warga negara Jepang.
Sekira bulan April 2013, pada saat Penyewa villa tersebut berada di Jepang, terpidana masuk ke dalam villa tersebut tanpa seijin penyewa villa.

Terpidana Sari Soraya Ruka
masuk kedalam villa dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti kramik dilantai atas villa.

Akibat dari perbuatan terdakwa melakukan pengerusakan tersebut, Penyewa Villa mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 510.000.- (lima ratus sepuluh ribu rupiah).

Keberhasilan mengamankan Terpidana Sari Soraya Ruka yang merupakan Daftar pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018 menunjukkan tidak ada tempat yang nyaman bagi para terpidana.

“Tim Tangkap Buron akan selalu melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana sehingga bersama ini kami sampaikan bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke
Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana, “ungkap Luga Harlianto, S.H., M.Hum. (16/01/2022). (Tim)


News

Pengurus AJBB Resmi Dikukuhkan, Fokus Tingkatkan Tata Kelola Peternakan dan Pemotongan Babi di Bali

Published

on

By

BADUNG – Gatradewata.com

 

Pengurus Asosiasi Jagal Babi Bali (AJBB) resmi dikukuhkan pada Minggu (15/12/2024) di Balai Kantor Perbekel Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Pengukuhan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan tata kelola sektor peternakan dan pemotongan babi di Bali, serta menciptakan sinergi antara penjagal, peternak, dan pemerintah daerah.

Ketua AJBB I Ketut Suwitra (Kiri)

Dipimpin oleh I Ketut Suwitra sebagai Ketua dan I Gede Wahyu Nanda Pratama sebagai Sekretaris, AJBB juga merumuskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta langkah strategis menuju pengesahan badan hukum di tingkat Provinsi Bali.

Mengusung Prinsip Kolaborasi dan Keberlanjutan, Ketua AJBB, I Ketut Suwitra, menegaskan bahwa asosiasi ini hadir untuk menciptakan hubungan harmonis dalam ekosistem peternakan babi di Bali.

“AJBB bukan sekadar organisasi penjagal, tetapi juga mitra bagi peternak, UMKM, dan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga daging babi serta meningkatkan kesejahteraan semua pihak. Visi kami adalah menciptakan tata kelola pemotongan yang profesional dan berkelanjutan,” ujar Suwitra dalam sambutannya.

Dia juga menambahkan bahwa AJBB berkomitmen untuk mendukung peternak lokal dengan menjamin pasar yang sehat dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas daging babi melalui penerapan standar kebersihan dan sertifikasi produk.

Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Tokoh Masyarakat, Acara pelantikan ini dihadiri oleh Perbekel Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembentukan AJBB.

“Kami menyambut baik kehadiran AJBB sebagai motor penggerak peningkatan tata kelola peternakan di Desa Darmasaba. Pemerintah desa siap mendukung visi AJBB dalam memperkuat posisi Bali sebagai pusat produksi daging babi berkualitas tinggi,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Camat Abiansemal dan perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung. Mereka berharap AJBB dapat menjadi model dalam pengelolaan peternakan berbasis komunitas yang profesional dan modern.

Langkah Ke Depan, Profesionalisme dan Sertifikasi Produk, dengan dukungan dari berbagai pihak, AJBB menargetkan implementasi sertifikasi produk sebagai langkah awal untuk meningkatkan daya saing dan memastikan keamanan pangan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi UMKM pengolahan daging babi di Bali serta menjamin kepuasan konsumen lokal dan internasional.

“Keberadaan AJBB adalah investasi jangka panjang untuk kesejahteraan peternak, penjagal, dan masyarakat luas. Kami optimis, dengan kolaborasi yang kuat, Bali dapat menjadi contoh dalam tata kelola sektor peternakan yang modern dan berkelanjutan,” tutup Suwitra.

Acara pengukuhan ini sekaligus menjadi momentum kebangkitan sektor peternakan babi di Bali, dengan Desa Darmasaba sebagai pusatnya. AJBB berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan pembangunan di sektor ini demi menciptakan kesejahteraan bersama.(Ich)

Continue Reading

Daerah

Pangdam Zamroni Buka Turnamen Voli Pantai di Sanur

Published

on

DENPASAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam IX/Udayana menggelar Open Tournament Piala Panglima TNI Cabang Olahraga Voli Pantai yang berlangsung di Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar, pada 9–13 Desember 2024. Acara pembukaan turnamen ini diresmikan langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si.

Turnamen Voli Pantai ini merupakan bagian dari serangkaian pertandingan yang diselenggarakan oleh TNI di seluruh Indonesia dalam rangka memperebutkan Piala Panglima TNI. Di antara berbagai cabang olahraga lainnya, seperti Turnamen Menembak di Jakarta, Badminton di Bandung, Triathlon di Surabaya, Tinju di Ambon dan Paralayang di Lombok, Turnamen Voli Pantai di Bali menjadi salah satu ajang yang paling dinanti.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Pangdam Zamroni menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan meningkatkan prestasi serta sportivitas para atlet, prajurit TNI, Polri dan masyarakat sekaligus mencari atlet-atlet baru berprestasi dalam cabang olahraga Voli Pantai.

“Bali sendiri mendapat kehormatan untuk menyelenggarakan dua turnamen bergengsi dalam rangka HUT TNI ke-79, yaitu Turnamen Layar (Kite Surfing) yang telah sukses dilaksanakan pada 5 hingga 8 Desember 2024 lalu di Benoa, dan kini dilanjutkan dengan Turnamen Voli Pantai yang dimulai pada hari ini di Pantai Bangsal,” ujar Pangdam Zamroni.

Pada kesempatan tersebut, Pangdam juga mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara yang telah bekerja keras mempersiapkan dan mewujudkan terlaksananya acara open tournament ini. Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada para atlet dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

“Saya berharap para atlet dapat mengikuti pertandingan dengan sungguh-sungguh, menjunjung tinggi sportivitas dan sikap kesatria. Jadikan ajang ini sebagai sarana untuk menguji kemampuan, menempa diri, serta membangun integrasi dan soliditas antar sesama. Kepada para juri dan wasit, saya harapkan kepemimpinan yang jujur, bijaksana, karena sportivitas adalah esensi dari olahraga. Selamat bertanding dan raihlah prestasi terbaik!” demikian tegas Pangdam.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, S.E., M.M., dalam keterangan persnya mengatakan bahwa turnamen ini diikuti oleh peserta dari TNI-Polri, serta masyarakat umum. Peserta berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan 30 tim putri dan 56 tim putra yang berkompetisi memperebutkan gelar juara dan Piala Panglima TNI.

“Dipilihnya Bali, khususnya Pantai Bangsal Sanur, sebagai lokasi turnamen ini karena keindahan alam, fasilitas yang memadai, dan daya tariknya sebagai destinasi wisata internasional. Selain itu, Bali yang kaya budaya menjadi tempat ideal untuk menampilkan kedekatan TNI dengan masyarakat dalam suasana penuh semangat olahraga, sekaligus mempromosikan Bali sebagai destinasi olahraga, bukan hanya wisata alam dan budaya,” ungkap Kolonel Agung.

Pihaknya berharap turnamen ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dan internasional, membuka peluang bagi sektor usaha pariwisata lokal, serta mempererat hubungan antara TNI-Polri dan masyarakat. Melalui ajang ini, semangat kebersamaan dan kekompakan dapat terbangun, sekaligus mendorong Bali menjadi destinasi olahraga yang menarik di tingkat dunia.

Turut hadir dalam pembukaan turnamen tersebut diantaranya Kapolda Bali, Kasdam IX/Udy, Irdam IX/Udy, Kapok Sahli Pangdam IX/Udy, Danrem 163/WSA, Kabinda Bali, Asrendam IX/Udy, Para Asisten Kasdam IX/Udy, LO AU dan LO AL Kodam IX/Udy, Para Dan/Kabalakdam IX/Udy, Kasrem 163/WSA, Danlanal Denpasar, Danlanud I Gusti Ngurah Rai, Ketua DPRD Prov. Bali, Kadisdikpora Prov. Bali, Ka BNNP Prov. Bali, Ketua Umum PP PBVSI Indonesia, Ketua Koni Prov. Bali, Ketua Umum Pengprov PBSI Bali, Kadis Dikpora Prov. Bali, Dirut PT. Hotel Internasional Sanur Indonesia, GM The Meru Sanur, Regional CEO PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Dirut Bank BPD Bali dan Deputi Regional Bank Mandiri, serta undangan lainnya. (Pendam IX/Udy)

Continue Reading

News

Akses Terputus, Petani Garam Kusamba Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Published

on

By

Akses Jembatan untuk petani garam terputus

KLUNGKUNG – Jembatan penghubung yang menjadi akses utama para petani garam di pesisir Pantai Kusamba akhirnya ambruk.

Kerusakan ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas harian para petani, tetapi juga mengancam keberlanjutan tradisi produksi garam lokal yang sudah diwariskan secara turun-temurun.

Kondisi ini menambah deretan persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir Pantai Kusamba. Selain ancaman gelombang laut, kini mereka juga dihadapkan pada keterbatasan akses untuk mengambil air laut, bahan utama pembuatan garam.

Wayan Sergig, seorang petani garam setempat, mengungkapkan kesulitannya setelah jembatan tersebut hancur.

“Saya mencoba mencari lokasi baru untuk membuat garam, tetapi biayanya tidak sedikit. Saya masih belum mampu,” ujarnya kepada awak media, Senin (2/12/2024).

Hal serupa dirasakan oleh Wayan Suri, buruh nelayan yang kini memikirkan nasib tempat tinggalnya.

“Saya dan keluarga akan bertahan jika masih memungkinkan, tetapi kalau kondisinya semakin parah, kami terpaksa pindah,” ucapnya dengan nada pasrah.

Made Yudha Permana

Di sisi lain, Made Yudha Permana dari Balai Wilayah Sungai Bali-Penida (BWS) mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan peninjauan di lokasi tersebut.

“Saat ini, jembatan penghubung sudah rusak total. Ada sekitar empat rumah warga yang terdampak langsung. Kami akan segera melaporkan temuan ini untuk mendapatkan dana darurat,” jelasnya.

Wakil Bupati Klungkung Tjok Surya (sumber foto: facebook)

Sementara itu, Tjokorda Gde Surya Putra, Wakil Bupati Klungkung yang terpilih, sempat menyatakan kesiapannya untuk membantu menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga pesisir yang terdampak. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret terkait janji tersebut.

Berita terkait Pantai Kusamba dapat diakses melalui tautan berikut:

• Klungkung Telantarkan Cagar Budaya Tak Benda Pantai Kusamba

• Pantai Kusamba di Ambang Krisis, I Made Satria Bertekad Selamatkan Warisan Lokal

Keputusan pemerintah daerah dan tindak lanjut terkait masalah ini dinantikan oleh masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada warisan budaya dan alam Pantai Kusamba. (Ich)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku