Connect with us

Hukum

Di Terpa Isu Tak Sedap, Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi : Saya Akan Polisikan Pelaku, Ini Pembunuhan Karakter

Published

on

Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi (kedua dari kiri) didampingi keluarga saat menunjukan dokumen yang dikeluarkan oleh PHDI Bangli

BANGLI – Polemik yang berkembang di media sosial terkait berita yang dirasa tidak benar dan dianggap menyudutkan dirinya, Komang Widiantari yang bergelar Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi, menanggapinya dengan melakukan klarifikasi kepada awak media, Selasa (23/07/2024)

Bertempat di Griya Gangga Swari Wedanta Sari Alas Pule, yang berada di Banjar Dinas Tanggahan Tengah Desa9 Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, dirinya menyatakan bahwa berita yang beredar dimedia sosial tersebut sangat berbeda dengan fakta dan bukti yang ada.

Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi, saat menyampaikan klarifikasi pada awak media (23/07/2024)

Banyak tanggapan dan komentar negatif, saat dirinya melakukan ngelukar gelung pada tahun 2007 karena memutuskan menikah dengan suaminya Torin Logan Temple Kline (WNA-USA) yang saat ini telah bergelar Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra.

“Pemberitaannya tidak terarah dan tidak bertanggung jawab, berbagai komentar penghinaan, merendahkan, sampai menginjak harga diri tiang dan fitnah-fitnah, tetapi itu semua tiang tidak tanggapi atau berkomentar apapun di media sosial,” ujarnya.

“Dari lubuk hati saya yang paling dalam, ngelukar gelung bukan kayun tiang (bukan keinginan saya), saya justru mengikuti dan menghormati aturan yang ada, keadaan saat itu tidak ada pilihan dan saya berserah diri.
Saya dibilang ngelukar gelung karena menikah dengan bule, banyak cacian, hinaan dan hujatan yang ditujukan pada saya selama ini.
Saya tidak hanya di bully, tetapi juga dimatikan karakternya,” jelasnya.

“Tapi, sekarang saya buktikan selama 5 tahun saya miasa (belajar) hingga adanya griya ini, pembangunan griya, pelinggih, dan lain-lainnya.
Selama ini saya tunduk dan ikuti semua aturan, sastra, dan saya peduli pada semua itu.
Tapi, kini waktu yang akan menjawab, kita akan tunduk kepada sang waktu,” tegasnya.

Jro Mangku Maceti (kiri) saat menceritakan kronologis permasalahan yang ada

Dirinya menunjukan bukti otentik dokumentasi tentang penetapan posisinya saat ini sebagai Ida Pandita Rsi, yang dikeluarkan oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) berupa sertifikat keputusan nomor: 08/10/PHDI/Kab.Bangli/III/2024, yang berisikan penetapan keputusan PHDI Bangli tentang pemberian izin Mediksa/Medwijati,                                Pasal 1 : Memberikan izin kepada Ni Komang Widiantari dan Torin Logan Temple Kline untuk melaksanakan upacara pediksaan pada Hari Redite Kliwon Pujut, 24 Maret 2024.
Pasal 2 : Bhiseka pokok setelah upacara pediksaan, Sane lanang : Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra, dan Sane Istri : Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi.

Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra.

“Bahkan saat kegiatan Diksa Pariksa, Bupati Bangli dan para jajaran serta aparat lingkungan setempat ikut hadir ditempat ini,” ucapnya.

Dengan segala bukti diatas, dirinya berharap masyarakat bisa lebih bijaksana, jangan mudah terprovokasi dengan berita yang tidak jelas.

“Kenali dulu orangnya, tanyakan dan konfirmasi pada pihak yang bersangkutan, agar tidak menghakimi sebelum tahu permasalahan yang sebenarnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya menyampaikan bahwa kedepan pihaknya akan mengambil tindakan hukum pada akun-akun media sosial yang selama ini telah menyampaikan berita yang tidak benar pada diri dan keluarganya.

“Kami mempunyai data dan bukti yang akan kami bawa untuk dilaporkan ke pihak berwajib, ini sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk tidak sembarangan menuliskan sesuatu yang tidak benar dan memprovokasi,” pungkasnya. (E’Brv)


Hukum

Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

Published

on

By

Salah satu Kuasa Hukum Liana, Putu Harry Suandana Putra.

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.

Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.

“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.

Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.

“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)

Continue Reading

Hukum

MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

Published

on

By

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.

Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.

MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)

Continue Reading

Hukum

Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

Published

on

By

Kerahkan ratusan personel jaga pengukiran tanah sengketa Badak Agung Renon.

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.

Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.

Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.

“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.

Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,

“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.

Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.

“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.

I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.

“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”

Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.

“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.

Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.

Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.

“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku