Connect with us

Daerah

Bank Sampah Terbaik di Kecamatan Ubud Diganjar Penghargaan

Published

on


GATRA DEWATA|GIANYAR| Apresiasi Program Bank Sampah dan Cup Collection di Wilayah Kecamatan Ubud digelar pada Jumat (18/12) di wantilan Pura Taman Pule, Desa Mas, Ubud, Gianyar. Dalam acara ini diberikan penghargaan kepada bank sampah yang dinilai terbaik dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Ubud selama pelaksanaan program dari Januari s.d November 2020.

Bank sampah yang berhasil menjadi terbaik dalam program ini yakni Bank Sampah Taman Resik (Terbaik I), Bank Sampah Batanancak Resik (Terbaik II), dan Bank Sampah Sundara Lungsiakan (Terbaik III). Kemudian, bank sampah dengan cup collection terbanyak adalah Batanancak Resik, Sundara Lungsiakan, dan Mawang Resik Lestari. Penghargaan juga diberikan kepada Desa Kedewatan sebagai desa terbaik dalam pengelolaan sampah.

Ketua Yayasan Bali Wastu Lestari (BWL), Ni Wayan Riawati, selaku penggagas kegiatan menyampaikan, apresiasi ini merupakan rangkaian program kampanye dan edukasi pengelolaan sampah 3R pilah sampah dan bank sampah (target grup perempuan) yang dilaksanakan Yayasan BWL bekerja sama dengan CSR PT Tirta Investama (Aqua) dan Parahyangan Green Recycle serta didukung Pemkab Gianyar. Melalui program ini pihaknya ingin meningkatkan antusiasme kepala desa untuk menggerakkan sistem bank sampah di Ubud dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam pemakaian plastik. Program ini dilaksanakan di delapan desa/kelurahan.

Target yang ditetapkan pada program percepatan pengembangan bank sampah di wilayah Ubud tahun 2020 adalah 10 bank sampah unit (BSU). Dengan capaian 7 BSU telah aktif melayani transaksi setoran sampah, sedangkan 3 lainnya telah terbentuk namun masih terkendala kasus positif Covid-19 di wilayah mereka. Dengan penambahan 10 BSU, maka total bank sampah yang telah terbentuk di Ubud sejak 2014 adalah 18 BSU.

Penawaran program ini kepada delapan desa/kelurahan di wilayah Ubud secara serentak juga bertujuan untuk melihat sejauh mana kepala desa menetapkan skala prioritas pada usaha pengelolaan sampah berbasis sumber. “Dan faktanya adalah belum semua kepala desa merespons dan memanfaatkan penawaran program dari kami,” ungkap Riawati.

Dalam sambutannya, perwakilan dari PT Tirta Investama menyebutkan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk menghadapi tantangan sampah plastik di Bali. Data tahun 2019 menunjukkan, tidak kurang dari 33.000 ton sampah plastik bocor ke lautan di Bali setiap tahunnya. Aqua berusaha menjadi bagian dari solusi lewat Gerakan #BijakBerplastik yang telah diinisiasi sejak 2018 untuk mendukung target Pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik di lautan hingga 70% di tahun 2025. Sejak diluncurkan, Gerakan #BijakBerplastik berfokus terhadap tiga hal yaitu pengembangan infrastruktur pengumpulan sampah, edukasi konsumen dan anak usia sekolah, serta inovasi kemasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Gianyar melalui Kasi Sarana Prasarana Persampahan, Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, I Wayan Subawa, mengatakan, sangat mengapresiasi Yayasan BWL karena sejak tahun 2015 sudah bergerak dalam pembinaan bank sampah di Gianyar. Subawa menekankan, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab tiga unsur utama yakni pemerintah, dunia usaha, dan peran aktif masyarakat.

“Seberapa kaya suatu pemerintah daerah tanpa dukungan peran aktif dunia usaha seperti PT Tirta Investama dan peran aktif masyarakat, maka permasalahan sampah tidak akan terselesaikan. Kami sangat mengapresiasi masyarakat Ubud dan Yayasan Bali Wastu Lestari karena sudah mampu membangun bank sampah 18 unit di Ubud dan mampu mengurangi sampah tercecer. Ini prestasi yang luar biasa,” kata Subawa.

Camat Ubud, Ida Bagus Suamba, mengucapkan terima kasih kepada PT Tirta Investama dan Yayasan BWL yang telah melaksanaan program tersebut. Diharapkan bank sampah-bank sampah yang terbentuk dan dibina BWL dapat mengedukasi masyarakat serta menjadi contoh bagi masyarakat bagaimana memilah dan mengolah sampah mulai dari lingkungan masing-masing. “Semoga sampah plastik yang menjadi permasalahan utama saat ini bisa ditanggulangi, sehingga bisa dikurangi atau bahkan tidak ada lagi sampah plastik yang hanyut ke laut,” ucap Suamba. (Rk)


Daerah

Gelar Oprasi Sikat Agung, Satreskrim Polres Jembrana Tangkap 11 Tersangka Pencurian

Published

on

Jembrana – Operasi Sikat Agung yang digelar Satreskrim Polres Jembrana selama lima belas hari yang dimulai tanggal 25 april sampai dengan 10 mei 2024 kemarin melebihi dari target awal.

Satuan reserse kriminal yang dipimpin oleh AKP. SI Ketut Arya Pinatih S.H., M.H. yang awalnya ditarget mendapat 6 kasus oleh Polda Bali malah menunjukkan target yang memuaskan, bagaimana tidak, Kasatreskrim yang baru sebulan menjabat di lingkungan Polres Jembrana sudah menangkap 11 tersangka dari 8 kasus pencurian yang 6 diantaranya adalah pencurian dengan pemberatan (curat).

9 Tersangka saat digiring petugas Satreskrim Polres Jembrana pada selasa siang (14/5/2024)

Tersangka pertama bernama Nuriman asal Banyuwangi yang ditanggap pada tanggal 25 april dalam kasus curanmor, pada tanggal yang sama tim opsnal juga menangkap 2 tersangka curanmor dengan inisial KP ( 24) asal desa Kaliakah dan 1 pelaku lainnya masih dibawah umur, selanjutnya pada tanggal 28 april berhasil menangkap AS (23) dan AK (23) yang ditangkap setelah mencuri hp milik temannya yang sedang tertidur yang berlokasi di kelurahan Loloan Timur.

Selanjutnya pada tanggal 29 april polisi mengamankan tersangka Komang A (22) asal banjar Sawe Desa Batuagung setelah sempat mencuri 8 ekor sapi dibeberapa lokasi di Jembrana dan Tabanan. Selanjutnya polisi berhasil mengamankan Tersangka dengan inisial DF (26) asal desa Yeh Sumbul setelah melakukan pencurian hanphone milik salah satu warga desa Banyubiru kecamatan Negara.

Pada tanggal 7 mei kembali mengamankan 2 tersangka masing-masing BH (33) asal Banyuwangi dalam kasus pencurian alat-alat traktor yang berlokasi di banjar Pangkung LipLip desa Kaliakah dan tersangka HS (43) asal Sidoarjo yang merupakan DPO dalam kasus pencurian spedometer truck bersama beberapa rekannya yang duluan diamankan jajaran buser polrea Jembrana.

Terakhir polisi mengamankan MA (50) asal desa Pengambengan yang berhasil diamankan di tempat kerjanya setelah diketahui memakai Handphone yang ditemukannya di salah satu toko di kelurahan Banjar Tengah dan dengan sengaja tidak melaporkan dan memakai untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam press release yang diadakan siang tadi di aula Mapolres Jembrana (14/5/2024) menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk kejahatan, “Untuk sekarang kita lakukan penahanan kepada 9 tersangka karena 2 tersangka lainnya masih dibawah umur, Khusus kepada masyarakat untuk tidak lupa mengambil kunci sepeda motor saat memarkir kendaraan dan untuk masyarakat yang menemukan barang yang bukan miliknya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, contoh saat menemukan hp, bisa kita proses hukum kalau tidak melaporkan atau mengembalikan kepada pemilik,” Ucap Kapolres Tri Purwanto.

Continue Reading

Daerah

Joged Bumbung Porno, Kasatpol PP Bali Tegaskan Jangan Cemarkan Khasanah Kelestarian Budaya

Published

on

By

DENPASAR – Pertunjukan kesenian joged bumbung kembali menjadi sorotan masyarakat. Ini terjadi lantaran adanya laporan masyarakat melalui media sosial perihal adanya video pertunjukan yang terkesan diluar norma dan etika seni (porno).

Kejadian itu berlangsung pada saat pelaksanaan wali/piodalan di Merajan Keluarga JD (pelaku pengibing), di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Dengan kondisi itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum (penari joged asal Buleleng (AR) dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged) dipanggil untuk menjelaskan kejadian tersebut.

Mereka diberikan edukasi agar kegiatan menari  joged dan mengibing joged tidak kembali melakukan gerakan porno saat menari.

I Dewa Nyoman Rai Dharmadi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menegaskan agar penari joged dan pengibing tidak mengulangi gerakan yang sempat viral sebelumnya.

“Kami mohon kalian menjaga khasanah dan kelestarian budaya yang adiluhung yang sudah menembus hingga ke kancah internasional”

“Terlebih mendapatkan penghargaan dari UNESCO sebagai Warisan Tak Benda agar jangan sampai kita sendiri membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Dewa Rai Dharmadi, Rabu (8/5).

Kronologis yang diceritakan JD mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal dari adanya saudan atau kaul (janji secara niskala), sekitar 4 tahun lalu berkaitan pelunasan pinjaman kredit pembelian truk milik anak JD atas nama Pastiada.

“Itu untuk bayar kaul”

“Saya berjanji bila truknya lunas akan ngaturang joged Barung 3 di depan pelinggih rong 3, ” ungkapnya.

Ini bertepatan dengan wali (piodalan) di mrajan alit rumahnya, Rabu (06/03/2024), ia mementaskan 3 seka joged yang berasal dari Tabanan, Bangli dan Buleleng.

“Masing – masing seka joged membawa dua orang penari, sehingga total penari enam orang”

JD baru memahami dirinya viral di Media Sosial dan ia tidak menanggapi serius kondisi itu lantaran ia mengaku tidak bisa membaca dan menulis (buta huruf).

I Wayan Mahardika selaku Pamong Budaya Ahli Muda, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali disana mengajak seluruh seniman di Bali untuk menjaga etika dan norma berkesenian, agar tidak terlalu berlebihan.

“Disamping joged tidak lagi melanggar etika dan norma tetapi kostum juga wajib sesuai dengan aturan agar tidak dirubah sesuka hati, ” jelasnya.

Penegasan itu diungkap lantaran banyak ditemukan penari joged menggunakan kain di atas lutut atau dengan sepakan di atas paha.

“Secara perlahan akan membuat kesenian dan budaya Bali semakin terhimpit dan cedera karena ulah oknum seniman tidak paham,” ungkapnya.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, mengatur dengan Pasal 5 huruf b berbunyi seniman turut serta melindungi nilai-nilai kebudayaan. Pasal 7 ayat 1 berbunyi objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali meliputi huruf k (seni) dan huruf I (busana), serta Pasal 24 huruf f yang berbunyi melaksanakan penguatan dan pemajuan kebudayaan.

Selain itu, ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 ayat 6 huruf b berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilan di tempat umum.

Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Mewujudkan daerah Provinsi Bali tertib, tenteram, aman, nyaman dan perilaku disiplin bagi masyarakat.

Selain hadir memberikan klarifikasi terkait viralnya video, keduanya menandatangani Surat pernyataan tidak mengulangi kejadian itu dikemudian hari. (Tim)

Continue Reading

Daerah

Rumor Akar Rumput Tabanan Tak inginkan Sanjaya

Published

on

By

 

TABANAN – Isu “ABS” (Asal Bukan Sanjaya) berhembus cukup kencang di akar rumput Kabupaten Tabanan. Dikabarkan karena adanya idola tokoh banteng yang lainnya di Tabanan yang dianggap sudah mampu menciptakan kesejahteraan di Tabanan, tentu ini dapat mengancam keberadaan petahana untuk bisa maju ke periode kedua.

Tokoh itu tak lain dan tak bukan adalah Anggota Komisi IV DPR RI yang digadang – gadang menjadi calon Tabanan 1. Apalagi dengan sebutan “Wakil Rakyat Sejuta Traktor” sudah sangat akrab ditelinga masyarakat Tabanan.

Tokoh yang satu ini telah 5 kali dalam sejarahnya telah dipilih oleh masyarakat Bali menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dengan 255.130 suara terbanyak di Dapil Bali dan peringkat suara tertinggi ke-7 nasional, saat Pileg 2019 lalu.

Belum lagi sikap jumawa yang diperlihatkan Sanjaya dengan deklarasi seluruh jajaran struktural Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Tabanan mendukung penuh I Komang Gede Sanjaya untuk maju kembali sebagai calon tunggal Bupati Tabanan, pada Pilkada 2024 mendatang tanpa embel – embel nama I Made Edi Wirawan sebagai calon tetap untuk posisi Wakil Bupati Tabanan dalam paket Jaya-Wira untuk periode kedua kalinya, Jumat (19/04/2024) di ruang rapat Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan.

Sedangkan dalam proses penjaringan untuk calon wakil bupati Tabanan malah sudah ada beberapa kandidat nama yakni, I Made Dirga selaku ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Muliadi selaku ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri dan I Gede Putu Desta Kumara selaku Sekretaris DPD Repdem Bali.

Belum lagi sikap dari Sanjaya yang masih membuka kesempatan bagi non kader mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Tabanan.

“Kami masih membuka kesempatan untuk non kader (eksternal, red) mulai tanggal 20 sampai 27 April 2024. Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Wakil Bupati,” sebut Sanjaya.

Dari sikap seperti itu tentu Sanjaya bisa dianggap lupa diri terhadap sejarah yang ada pada Pilkada Tabanan tahun 2020 yang lalu, dimana saat itu nama Edi Wirawan -lah yang sudah sepenuhnya mengantongi rekomendasi calon Bupati Tabanan.

Sikap Edi Wirawan yang berjiwa besar inilah mau mengalah berada di posisi kedua dan Sanjaya diberikan kesempatan maju sebagai Tabanan 1 untuk periode pertama. Hal itu mendapatkan pujian dari ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster.

Sikap egoistik inilah yang kerap menciptakan keretakan – keretakan yang terjadi di masyarakat, akankah Sanjaya dapat legowo seperti paket Gubernur Bali, atau bahkan terjungkal digantikan oleh yang lain, hanya Hyang Widhi maha mengetahui. (Ich)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku