Connect with us

News

Gelar Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers, Ketua Umum PPWI sebut UKW itu Ilegal

Published

on

Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.

GATRA DEWATA | JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara daring di ruang Sidang MK, Rabu (26/1/22). Sidang yang diketuai Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan saksi [1].

Kedua saksi pemohon tersebut adalah Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto dan Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Hika Transisia. Di hadapan Majelis Hakim, Dedik mengatakan bahwa SWI kehilangan hak untuk menyusun dan membuat peraturan karena diambil-alih oleh Dewan Pers.

Lanjutnya, hal tersebut terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi Pers masing-masing pada 2006. Lebih parahnya lagi, Dedik melanjutkan, Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni Peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional.

“Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi,” terang Dedik.

Sementara itu, Sekretaris umum DPP JNI Hika Transisia mengatakan mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers. Menurutnya, karena ketidakjelasan tafsir tersebut, pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud menfasilitasi Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas, lengkap dan sah.

“Dengan adanya ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers, Dewan Pers telah mengambil alih hak organisasi pers untuk menyusun dan membuat peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan,” papar Hika.

Sementara itu, Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK terkait permohonan uji materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Secara umum, PPWI membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK Rabu kemarin terkait permohonan uji materi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 27 Januari 2022.

Ketiadaan aturan teknis pelaksanaan dari pasal 15 ayat (2) dan (3) dari UU Pers ini menjadikan lembaga Dewan Pers yang dibentuk dengan maksud menjalankan Pasal 15 ayat (1) UU Pers dengan mudah tergiring untuk melakukan hal-hal yang di luar kewenangannya.

Salah satu contoh, kata Lalengke, adalah pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama segelintir underbow-nya selama ini.

“Masalah kompetensi atau keahlian dan profesi wartawan itu adalah kewenangan BNSP sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Apa dasar hukumnya Dewan Pers membuat aturan tentang uji kompetensi wartawan? Juga, lembaga ini tidak diberi kewenangan oleh UU untuk membuat aturan yang diberlakukan bagi organisi pers dan wartawan. Jelas illegal alias tidak punya dasar hukum kebijakan dan kegiatan lembaga itu terkait UKW selama ini,” tegas trainer yang sudah melatih ribuan wartawan, guru, dosen, mahasiswa, ASN, TNI, Polri, pengacara, LSM, ormas dan masyarakat umum itu di bidang jurnalistik itu.

Yang paling aneh, lanjut Lalengke, adalah penentuan status kewartawanan seseorang yang oleh Dewan Pers selama ini disebutkan bahwa seseorang diakui sebagai wartawan jika menjadi konstituen lembaga itu dan telah mengikuti UKW. Artinya, jika seorang wartawan bergabung di organisasi pers non konstituen Dewan Pers dan tidak memiliki ijazah UKW, plus medianya tidak terdaftar di lembaga itu, maka yang bersangkutan akan dianggap bukan wartawan.

“Ini yang selalu terjadi. Contoh kasus di Lhokseumawe, Aceh, beberapa tahun lalu. Dewan Pers menyatakan dua wartawan media online BeritaAtjeh.Net bukan wartawan karena belum UKW dan medianya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal, di KTP yang bersangkutan tertulis pekerjaannya sebagai wartawan [2]. Itu benar-benar konyol,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini heran.

Sehubungan dengan perilaku menyimpang dari aturan perundangan yang ada, maka Wilson Lalengke mengharapkan agar Majelis Hakim Konstitusi yang mulia dapat mengembalikan dan mendudukan tugas dan fungsi masing-masing pihak, Dewan Pers, organisiasi pers, dan wartawan pada posisi yang sebenarnya. “PPWI berharap agar MK dapat mengembalikan hak konstitusi para wartawan dan organisasi pers yang selama ini dirampas oleh Dewan Pers akibat salah penafsiran atas Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers,” tandas Lalengke mengakhiri pernyataannya. (NJK/ Red)

Catatan:

[1] Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia; https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17965&menu=2

[2] Ini Kronologis Penahanan Dua Wartawan Berita ATJEH; https://www.lintasatjeh.com/2015/09/ini-kronologis-penahanan-dua-wartawan.html


News

Pengurus AJBB Resmi Dikukuhkan, Fokus Tingkatkan Tata Kelola Peternakan dan Pemotongan Babi di Bali

Published

on

By

BADUNG – Gatradewata.com

 

Pengurus Asosiasi Jagal Babi Bali (AJBB) resmi dikukuhkan pada Minggu (15/12/2024) di Balai Kantor Perbekel Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Pengukuhan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan tata kelola sektor peternakan dan pemotongan babi di Bali, serta menciptakan sinergi antara penjagal, peternak, dan pemerintah daerah.

Ketua AJBB I Ketut Suwitra (Kiri)

Dipimpin oleh I Ketut Suwitra sebagai Ketua dan I Gede Wahyu Nanda Pratama sebagai Sekretaris, AJBB juga merumuskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta langkah strategis menuju pengesahan badan hukum di tingkat Provinsi Bali.

Mengusung Prinsip Kolaborasi dan Keberlanjutan, Ketua AJBB, I Ketut Suwitra, menegaskan bahwa asosiasi ini hadir untuk menciptakan hubungan harmonis dalam ekosistem peternakan babi di Bali.

“AJBB bukan sekadar organisasi penjagal, tetapi juga mitra bagi peternak, UMKM, dan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga daging babi serta meningkatkan kesejahteraan semua pihak. Visi kami adalah menciptakan tata kelola pemotongan yang profesional dan berkelanjutan,” ujar Suwitra dalam sambutannya.

Dia juga menambahkan bahwa AJBB berkomitmen untuk mendukung peternak lokal dengan menjamin pasar yang sehat dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas daging babi melalui penerapan standar kebersihan dan sertifikasi produk.

Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Tokoh Masyarakat, Acara pelantikan ini dihadiri oleh Perbekel Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembentukan AJBB.

“Kami menyambut baik kehadiran AJBB sebagai motor penggerak peningkatan tata kelola peternakan di Desa Darmasaba. Pemerintah desa siap mendukung visi AJBB dalam memperkuat posisi Bali sebagai pusat produksi daging babi berkualitas tinggi,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Camat Abiansemal dan perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung. Mereka berharap AJBB dapat menjadi model dalam pengelolaan peternakan berbasis komunitas yang profesional dan modern.

Langkah Ke Depan, Profesionalisme dan Sertifikasi Produk, dengan dukungan dari berbagai pihak, AJBB menargetkan implementasi sertifikasi produk sebagai langkah awal untuk meningkatkan daya saing dan memastikan keamanan pangan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi UMKM pengolahan daging babi di Bali serta menjamin kepuasan konsumen lokal dan internasional.

“Keberadaan AJBB adalah investasi jangka panjang untuk kesejahteraan peternak, penjagal, dan masyarakat luas. Kami optimis, dengan kolaborasi yang kuat, Bali dapat menjadi contoh dalam tata kelola sektor peternakan yang modern dan berkelanjutan,” tutup Suwitra.

Acara pengukuhan ini sekaligus menjadi momentum kebangkitan sektor peternakan babi di Bali, dengan Desa Darmasaba sebagai pusatnya. AJBB berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan pembangunan di sektor ini demi menciptakan kesejahteraan bersama.(Ich)

Continue Reading

Daerah

Pangdam Zamroni Buka Turnamen Voli Pantai di Sanur

Published

on

DENPASAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam IX/Udayana menggelar Open Tournament Piala Panglima TNI Cabang Olahraga Voli Pantai yang berlangsung di Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar, pada 9–13 Desember 2024. Acara pembukaan turnamen ini diresmikan langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si.

Turnamen Voli Pantai ini merupakan bagian dari serangkaian pertandingan yang diselenggarakan oleh TNI di seluruh Indonesia dalam rangka memperebutkan Piala Panglima TNI. Di antara berbagai cabang olahraga lainnya, seperti Turnamen Menembak di Jakarta, Badminton di Bandung, Triathlon di Surabaya, Tinju di Ambon dan Paralayang di Lombok, Turnamen Voli Pantai di Bali menjadi salah satu ajang yang paling dinanti.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Pangdam Zamroni menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan meningkatkan prestasi serta sportivitas para atlet, prajurit TNI, Polri dan masyarakat sekaligus mencari atlet-atlet baru berprestasi dalam cabang olahraga Voli Pantai.

“Bali sendiri mendapat kehormatan untuk menyelenggarakan dua turnamen bergengsi dalam rangka HUT TNI ke-79, yaitu Turnamen Layar (Kite Surfing) yang telah sukses dilaksanakan pada 5 hingga 8 Desember 2024 lalu di Benoa, dan kini dilanjutkan dengan Turnamen Voli Pantai yang dimulai pada hari ini di Pantai Bangsal,” ujar Pangdam Zamroni.

Pada kesempatan tersebut, Pangdam juga mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara yang telah bekerja keras mempersiapkan dan mewujudkan terlaksananya acara open tournament ini. Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada para atlet dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

“Saya berharap para atlet dapat mengikuti pertandingan dengan sungguh-sungguh, menjunjung tinggi sportivitas dan sikap kesatria. Jadikan ajang ini sebagai sarana untuk menguji kemampuan, menempa diri, serta membangun integrasi dan soliditas antar sesama. Kepada para juri dan wasit, saya harapkan kepemimpinan yang jujur, bijaksana, karena sportivitas adalah esensi dari olahraga. Selamat bertanding dan raihlah prestasi terbaik!” demikian tegas Pangdam.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, S.E., M.M., dalam keterangan persnya mengatakan bahwa turnamen ini diikuti oleh peserta dari TNI-Polri, serta masyarakat umum. Peserta berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan 30 tim putri dan 56 tim putra yang berkompetisi memperebutkan gelar juara dan Piala Panglima TNI.

“Dipilihnya Bali, khususnya Pantai Bangsal Sanur, sebagai lokasi turnamen ini karena keindahan alam, fasilitas yang memadai, dan daya tariknya sebagai destinasi wisata internasional. Selain itu, Bali yang kaya budaya menjadi tempat ideal untuk menampilkan kedekatan TNI dengan masyarakat dalam suasana penuh semangat olahraga, sekaligus mempromosikan Bali sebagai destinasi olahraga, bukan hanya wisata alam dan budaya,” ungkap Kolonel Agung.

Pihaknya berharap turnamen ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dan internasional, membuka peluang bagi sektor usaha pariwisata lokal, serta mempererat hubungan antara TNI-Polri dan masyarakat. Melalui ajang ini, semangat kebersamaan dan kekompakan dapat terbangun, sekaligus mendorong Bali menjadi destinasi olahraga yang menarik di tingkat dunia.

Turut hadir dalam pembukaan turnamen tersebut diantaranya Kapolda Bali, Kasdam IX/Udy, Irdam IX/Udy, Kapok Sahli Pangdam IX/Udy, Danrem 163/WSA, Kabinda Bali, Asrendam IX/Udy, Para Asisten Kasdam IX/Udy, LO AU dan LO AL Kodam IX/Udy, Para Dan/Kabalakdam IX/Udy, Kasrem 163/WSA, Danlanal Denpasar, Danlanud I Gusti Ngurah Rai, Ketua DPRD Prov. Bali, Kadisdikpora Prov. Bali, Ka BNNP Prov. Bali, Ketua Umum PP PBVSI Indonesia, Ketua Koni Prov. Bali, Ketua Umum Pengprov PBSI Bali, Kadis Dikpora Prov. Bali, Dirut PT. Hotel Internasional Sanur Indonesia, GM The Meru Sanur, Regional CEO PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Dirut Bank BPD Bali dan Deputi Regional Bank Mandiri, serta undangan lainnya. (Pendam IX/Udy)

Continue Reading

News

Akses Terputus, Petani Garam Kusamba Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Published

on

By

Akses Jembatan untuk petani garam terputus

KLUNGKUNG – Jembatan penghubung yang menjadi akses utama para petani garam di pesisir Pantai Kusamba akhirnya ambruk.

Kerusakan ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas harian para petani, tetapi juga mengancam keberlanjutan tradisi produksi garam lokal yang sudah diwariskan secara turun-temurun.

Kondisi ini menambah deretan persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir Pantai Kusamba. Selain ancaman gelombang laut, kini mereka juga dihadapkan pada keterbatasan akses untuk mengambil air laut, bahan utama pembuatan garam.

Wayan Sergig, seorang petani garam setempat, mengungkapkan kesulitannya setelah jembatan tersebut hancur.

“Saya mencoba mencari lokasi baru untuk membuat garam, tetapi biayanya tidak sedikit. Saya masih belum mampu,” ujarnya kepada awak media, Senin (2/12/2024).

Hal serupa dirasakan oleh Wayan Suri, buruh nelayan yang kini memikirkan nasib tempat tinggalnya.

“Saya dan keluarga akan bertahan jika masih memungkinkan, tetapi kalau kondisinya semakin parah, kami terpaksa pindah,” ucapnya dengan nada pasrah.

Made Yudha Permana

Di sisi lain, Made Yudha Permana dari Balai Wilayah Sungai Bali-Penida (BWS) mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan peninjauan di lokasi tersebut.

“Saat ini, jembatan penghubung sudah rusak total. Ada sekitar empat rumah warga yang terdampak langsung. Kami akan segera melaporkan temuan ini untuk mendapatkan dana darurat,” jelasnya.

Wakil Bupati Klungkung Tjok Surya (sumber foto: facebook)

Sementara itu, Tjokorda Gde Surya Putra, Wakil Bupati Klungkung yang terpilih, sempat menyatakan kesiapannya untuk membantu menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga pesisir yang terdampak. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret terkait janji tersebut.

Berita terkait Pantai Kusamba dapat diakses melalui tautan berikut:

• Klungkung Telantarkan Cagar Budaya Tak Benda Pantai Kusamba

• Pantai Kusamba di Ambang Krisis, I Made Satria Bertekad Selamatkan Warisan Lokal

Keputusan pemerintah daerah dan tindak lanjut terkait masalah ini dinantikan oleh masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada warisan budaya dan alam Pantai Kusamba. (Ich)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku