Daerah
GKHN Adukan Advokat Mantan Narapidana Karena Hal Ini


Press conference usai pangaduan digelar
GatraDewata[Denpasar] Para Advokat, Akademisi dan para pimpinan organisasi pergerakan di Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), bersama perwakilan 66 ormas-ormas Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia, Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih Dalem Pemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali, Pecalamg Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali, dll, pada hari ini tanggal 3 Juni 2021, telah menyampaikan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali, karena kami sangat dirugikan dan tidak terima akibat perilaku Mantan Narapidana yang saat ini menjadi seorang Advokat bernama I Ketut Nurasa, S.H., dimana yang bersangkutan sekaligus merupakan salah satu tokoh bergelar Prabhu di Sampradaya Non Dresta Bali (Hare Krishna atau ISKCON, yang telah memecah belah keutuhan Krama Desa Adat yang ada di wilayah Bali.
Advokat I Ketut Nurasa, SH telah mengaburkan eksistensi Desa Adat Bali yang dilindungi Undang-undang, dengan membentuk ormas yang namanya berkaitan dengan Krama Bali, seolah-olah lebih legitimit, dari eksistensi Desa Adat Bali, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi Majelis Desa Adat Bali.

Formasi perwakilan masing – masing elemen yang tergabung dalam GKHN
I Ketut Nurasa, S.H. telah membuat pengaduan kepada Polda Bali terkait dengan pemberian Gelar “Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet”, yang dinyatakan sebagai identitas palsu yang dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum. Dan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga diberi Gelar Adat sebagai “Bendesa Agung” adalah sebutan Jabatan Ketua Majelis Desa Adat pada tingkat Provinsi yang sudah menjadi keputusan Bendesa Adat se-Provinsi Bali, yang pengukuhannya dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga Kabupaten Gianyar dan beliau akan memimpin seluruh Desa Adat yang ada di Provinsi Bali, dalam masa jabatan selama 5 tahun.
Pemberian Gelar sebagai Penglingsir Agung dan Bendesa Agung yang diberikan tersebut, merupakan nilai-nilai adat yang sangat dihormati dan dijadikan sebagai norma-norma adat dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Nilai-nilai dan norma-norma adat tersebut, saat ini telah dilecehkan oleh I Ketut Nurasa, S.H. yang menganggap gelar tersebut sebagai identitas palsu dan tindakan melawan Hukum, dan telah mengadukan nilai-nilai adat yang sangat kami sucikan itu kepada pihak Polda Bali.
Para Advokat, Akademisi, dan para pemimpin pergerakan yang ada di Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), merasa tersinggung dan sangat dirugikan serta terhina atas sikap dan perilaku I Ketut Nurasa, S.H., yang menganggap Gelar dan Jabatan Adat tersebut sebagai identitas palsu. Sikap dan perilaku ini dinilai oleh para advokat telah mengacaukan kehidupan sosial Krama Desa Adat, karena tindakan yang dilakukannya itu telah membuat gaduh krama Desa Adat Bali.
Advokat I Ketut Nurasa, S.H. dianggap telah mengobok-obok nilai-nilai adat yang selama ini disucikan, dan dijadikan sebagai norma hukum adat yang berlaku di lingkungan Krama Desa Adat di seluruh wilayah Bali. Sebagai seorang mantan Narapidana yang di penjara selama 10 tahun, akibat tindak pidana pembunuhan terhadap warga Sipil, seharusnya yang bersangkutan sadar atas kehidupan kelam yang pernah dilaluinya, tetapi malah sebaliknya, bahwa (dia) telah menggunakan profesinya tersebut hanya untuk menghancurkan adat-istiadat dan budaya Bali, dan menghancurkan reputasi dan pembunuhan karakter, serta nama baik Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, yang sangat kami hormati dan banggakan, karena beliau adalah suri tauladan kami Umat Hindu Dresta Bali, karena pribadinya yang bijaksana, jujur dan selalu menegakkan kebenaran (dharma) dalam membela hak-hak umat Hindu Dresta Bali.
Perbuatan yang dilakukan oleh I Ketut Nurasa, S.H. tersebut adalah perbuatan yang melangar Undang-undang dan kode etik profesi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan huruf 1 Undang-undang Nomor: 18 tahun 2003, tentang Advokat, yang menyatakan bahwa, untuk menjadi seorang Advokat, syarat-syarat yang diatur dalam pasal tersebut adalah “tidak pernah di pidana karena melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” dan harus “berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi”. Menurut para advokat dan akademisi yang bersangkutan sungguh tidak layak menjadi seorang Advokat, karena sifat perilakunya tidak baik (temperamental), yang bersangkutan sanggup membunuh orang yang tidak berdosa, dan sifat tidak jujur serta pembohong yang tidak boleh dimiliki oleh seorang Advokat. Oleh karena itu para Advokat, akademisi dan para pimpinan pergerakan memohon agar kepada ketua Pengadilan Tinggi Bali, agar BERITA ACARA SUMPAH (BAS) I Ketut Nurasa, SH DICABUT dan meminta kepada Organisasi Kai agar I Ketut Nurasa, SH diberhentikan Sebagai Advokat.[SWN]

Daerah
Dukung Penuh Petani, Bupati Kembang Salurkan ribuan Bibit Tanaman dan Pupuk Organik

Jembrana – Kakao menjadi komoditas unggulan di kabupaten Jembrana yang mendapat perhatian khusus dari Pemkab Jembrana mulai dari hulu sampai hilir sehingga kakao Jembrana mampu merambah pangsa pasar dunia Internasional.
Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, Pemkab Jembrana terus mendorong mewujudkan kebun-kebun kakao yang bersertifikasi yang mampu menghasilkan produk kakao fermentasi dengan kualitas “Organik Aromatik Spesifik”.
Upaya itu pun direalisasikan dengan pemberian bantuan 19.999 bibit kakao unggul dan 99,9 ton pupuk organik kepada 8 subak abian dan kelompok tani di Kabupaten Jembrana oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, Minggu (11/5) di Kelompok Tani Kakao Rastani, Banjar Candikusuma, Desa Candikusuma.

Bupati Kembang saat melakukan simbolis penyerahan bibit kakao di Kelompok Tani Kakao Rastani, Banjar Candikusuma, Desa Candikusuma.
“Hari ini saya ingin bibit yang diterima cukup banyak ini dengan anggaran hampir setengah miliar yang murni dianggarkan dari APBD supaya bisa betul-betul bermanfaat,” ucap Bupati Kembang, usai acara penyerahan secara simbolis.
Diharapkan, pemberian bantuan bibit unggul dan pupuk organik dapat memicu peningkatan produktivitas dan daya saing produk kakao, yang pada saat ini produksinya mencapai 3.000 ton pertahun.
Kakao Jembrana yang telah berhasil menembus pasar ekspor, menjadi pemacu semangat Bupati Kembang Hartawan dan Wabup Patriana Krisna untuk terus mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas kakao ini. Salah satu upayanya juga dengan meminta dana bagi hasil melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di bawah Kementerian Keuangan RI.
“Karena kakao kita sudah menembus pasar ekspor, maka kita akan bersurat, sehingga nanti harapannya kita mendapat dana bagi hasil cukai kakao, dan kita akan gunakan dana itu sepenuhnya untuk petani kakao,” ujar Bupati Kembang.
Pihaknya menegaskan tidak akan mengembangkan terlalu banyak jenis komoditi perkebunan, pengembangan kakao akan menjadi prioritas untuk semakin meningkatkan posisi Jembrana sebagai produsen kakao berkualitas dunia.
“Tidak banyak jenis yang kita kembangkan, yang kita utamakan justru kakao. Mudah-mudahan, kita doakan petani kita sukses semua,” tutupnya.
Daerah
Tegas! Polsek Gilimanuk Kembalikan Anak Punk Tanpa Identitas

Jembrana – Sebanyak lima orang anak punk yang masuk ke Bali tanpa dilengkapi identitas resmi berhasil diamankan di kawasan SPBU Gilimanuk, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Rabu (30/4) siang. Penanganan cepat dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Babinsa, Satpol PP dan Linmas Kelurahan Gilimanuk dengan didampingi aparat setempat, demi menjaga kondusivitas wilayah pintu gerbang Bali tersebut.
Kejadian bermula sekitar pukul 12.30 Wita, saat petugas melakukan patroli rutin di seputaran Pelabuhan Gilimanuk. Mereka menemukan lima pemuda bergaya punk yang mencurigakan tanpa membawa kelengkapan identitas diri. Dari hasil pendataan, kelima orang tersebut masing-masing bernama Trian (21), Dean (27), Ahmad Bajuri (32), Edi (24), dan Hisan Fauzi (25), seluruhnya berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kelima anak punk ini mengaku berangkat dari Bandung dengan tujuan Denpasar. Namun, untuk menghindari pemeriksaan petugas di pintu masuk resmi Pelabuhan Gilimanuk, mereka memilih berjalan kaki melewati jalur pesisir pantai.

Kelima anak punk tanpa identitas dikembalikan ke pulau jawa dengan dikawal ketat anggota kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya memang rutin memperketat pengawasan terhadap orang-orang yang keluar-masuk Bali, khususnya di area pelabuhan. “Kami selalu tekankan personel di pos-pos pemeriksaan, termasuk mengawasi jalur-jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selanjutnya, Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma yang didampingi Kasi Trantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan personel Pol PP setempat, langsung memberikan pembinaan dan imbauan kepada para anak punk tersebut. Mereka diingatkan agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum maupun lalu lintas jalan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kelima anak punk itu akhirnya diputuskan untuk dikembalikan ke daerah asal. Pada pukul 14.20 Wita, mereka diberangkatkan menggunakan KMP Trisakti Elfina melalui Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk. Pengawalan ketat dilakukan hingga mereka naik ke atas kapal oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Lurah Gilimanuk, Satpol PP, Linmas, dan Bhabinkamtibmas.
Daerah
Bersama dalam Sunyi, Warga Serangan dan BTID Bangun Masa Depan

DENPASAR – Di tengah dinamika pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Desa Adat Serangan dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) menunjukkan kolaborasi yang kuat dan konsisten. Tanpa banyak sorotan, keduanya terus berjalan beriringan membangun kawasan dengan semangat kebersamaan dan saling percaya.
Sejak lama, hubungan antara warga Serangan dan BTID tidak hanya bersifat formal, tapi juga personal dan kekeluargaan. Dalam setiap aspek kehidupan—adat, budaya, lingkungan, hingga pembangunan—masyarakat dilibatkan secara aktif.
“Keterbukaan untuk berkomunikasi selalu kita jaga. Tidak semua harus diumumkan, yang penting kepercayaan dan niat baik,” ujar Jro Ketut Sudiarsa, Mangku Pura Pat Payung.
Jro Ketut menyampaikan dukungan penuh terhadap pembangunan KEK Kura Kura Bali, seraya berharap berkah dari Ida Betara Dalem Pat Payung agar semua rencana berjalan lancar.
Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, menegaskan pentingnya menjaga harmoni. Ia menyebut bahwa komunikasi adalah kunci untuk merawat hubungan yang baik, termasuk dengan investor seperti BTID.
“Kami ingin pembangunan ini membawa manfaat dan kesejahteraan bagi warga. Kura Kura Bali adalah bagian dari desa kami,” ujarnya.
Kontribusi nyata BTID selama ini juga tak sedikit. Sejak kesepakatan tahun 1998, BTID telah menyerahkan lahan lebih dari 7 hektar, menyediakan fasilitas umum, dan membantu akses ibadah. Salah satu hal yang paling dikenang adalah keputusan BTID untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan asal Serangan saat pandemi Covid-19.
“Saat perusahaan lain memberhentikan pegawai, warga kami tetap digaji. Itu sangat berarti,” kata Gede Pariatha.
Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami, turut menyampaikan hal senada. Ia mengapresiasi komunikasi baik yang terus dibangun antara warga dan BTID, termasuk dalam pengembangan infrastruktur seperti jembatan ke Pura Sakenan yang dulunya hanya bisa diakses dengan berjalan kaki atau jukung.
“Kontribusi BTID banyak dan positif. Hubungan tetap harmonis dan kondusif,” ujarnya.
Kolaborasi ini membuktikan bahwa pembangunan yang berakar pada budaya dan keharmonisan bukan hanya mimpi. Ia sudah berjalan nyata, meski tanpa hingar-bingar. (Tim)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City