Connect with us

Pariwisata dan Budaya

Keistimewaan Yogyakarta Dalam Balutan Bintang 5 Di Royal Ambarrukmo Yogyakarta

Published

on

Royal Ambarrukmo Yogyakarta.

YOGYAKARTA – Royal Ambarrukmo Yogyakarta dikenal sebagai hotel bintang 5 yang kental akan nilai-nilai budaya tradisional Jawa.

Salah satu area di hotel ini yang bernama Kedhaton Ambarrukmo merupakan kompleks bersejarah yang dahulu merupakan tempat kediaman Sultan Hamengku Buwono VII setelah beliau lereh keprabon atau tidak lagi menjabat menjadi seorang Sultan.

Kompleks ini terdiri dari Alun-Alun, Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Paretan, Pringgitan, Gadri dan Bale Kambang.

Kedhaton Ambarrukmo juga dijadikan sebagai pusat pengembangan budaya dengan adanya kegiatan kesenian dan budaya setiap harinya di Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo seperti Jemparingan, Siteran, Tari Jawa, Tari Klasik, Suling Bambu, Yoga dan Kelas Biola bagi anak-anak.

Herman Courbois yang kini menjabat sebagai General Manager Royal Ambarrukmo Yogyakarta mempunyai visi dan misi untuk melestarikan budaya.

Bukan hanya dari sisi kesenian, tetapi juga dari sisi kulinernya. Di sisi food & beverage, Royal Ambarrukmo Yogyakarta juga memiliki 5 paket andalan yang memiliki keunikan tersendiri. Paket tersebut adalah Patehan, Ladosan Dhahar, Pradangga, Pawone Chef dan Kedai Ambarrukmo.

Patehan merupakan upacara minum teh seperti di Kraton Kasultanan Yogyakarta dengan hidangan jajanan pasar tradisional. Teh hangat dan hidangan jajanan tersebut disajikan oleh para staff yang menggunakan pakaian tradisional Jawa seperti abdi dalem dengan prosesi khusus.

Untuk Ladosan Dhahar, merupakan acara makan siang ataupun malam dengan hidangan-hidangan kesukaan Sultan Hamengku Buwono VII sampai Sultan Hamengku Buwono IX.

Hidangan tersebut akan dibawa menggunakan sebuah kotak kayu bernama Jodhang oleh para staff yang berbusana tradisional Jawa seperti abdi dalem dan disajikan juga dengan prosesi khusus.

Pradangga merupakan sajian makan siang atau malam yang diiringi dengan Gamelan Kiai Yasa Arum dan pertunjukan wayang kulit pakeliran padet atau pertunjukan taritarian dengan berbagai macam pilihan.

Sedangkan Pawone Chef merupakan pilihan berbagai sajian khas pedesaan yang dibuat menggunakan bahan-bahan pilihan dan menghasilkan hidangan yang kaya akan cita rasa.

Paket terbaru Royal Ambarrukmo Yogyakarta adalah Kedai Ambarrukmo.

Menghadirkan beragam sajian Nusantara yang berasal dari berbagai daerah Indonesia. Hidangan yang ditawarkan merupakan kuliner khas Nusantara, dibuat menggunakan bermacam-macam rempah untuk rasa dan aroma yang sedap.

Tidak hanya Kedhaton Ambarrukmo, akomodasi kamar, meeting room serta ballroom hotel ini juga dapat dikatakan istimewa.

Hotel bersejarah ini memiliki 247 kamar dan terdiri dari 7 tipe kamar. Setiap kamar dilengkapi dengan balkon yang luas.

Sedangkan untuk meeting room dan ballroom, hotel ini memiliki 2 ballroom dan 6 meeting room dengan day-light concept.

“Ballroom dan meeting room kami memiliki day-light concept sehingga ruangan-ruangan tersebut terlihat cerah dan memiliki sirkulasi udara yang segar.

Pemandangan alam yang hijau juga dapat dinikmati melalui ballroom dan meeting room kami.” ujar Herman Courbois, General Manager Royal Ambarrukmo Yogyakarta. (Tim)


Kebanggaan sebagai wartawan adalah selalu silahturahmi kepada semua pihak, tetap belajar dan selalu konfirmasi dalam pemberitaan yang adil dan berimbang.

Pariwisata dan Budaya

Investasi Ilegal WNA Rugikan Bali, Dr. Panudiana Kuhn Desak Penertiban Menyeluruh

Published

on

By

Dr. Panudiana Kuhn, Ketua Pembina Apindo Bali

DENPASAR — Fenomena pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing (WNA) di sektor pariwisata Bali menuai sorotan tajam dari Dr. Panudiana Kuhn, Ketua Pembina Apindo Bali sekaligus pengusaha senior yang lama bergelut di industri lokal. Ia menilai praktik-praktik bisnis gelap yang kian marak bukan hanya menggerus pendapatan pajak daerah, tetapi juga mengancam kelangsungan usaha milik warga lokal.

Menurut Dr. Kuhn, modus operandi yang kerap terjadi adalah penyewaan vila oleh WNA yang kemudian kembali disewakan kepada sesama WNA secara diam-diam dari luar negeri, tanpa jejak administratif, tanpa izin usaha, dan tentu tanpa kontribusi pajak. Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa banyak transaksi jual beli properti dilakukan menggunakan mata uang asing dan dibayarkan di luar negeri—sebuah pelanggaran serius yang luput dari pantauan otoritas.

“Ironisnya, pemerintah Bali bahkan tidak memiliki data pasti soal jumlah vila yang disewakan tiap tahun, padahal pungutan keamanan dari pecalang terus berjalan,” ujarnya.

Ia menyerukan agar aparat pemerintah, mulai dari dinas hingga imigrasi dan kepolisian, tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan inspeksi ke lapangan. Setiap usaha ilegal harus ditindak tegas—dengan jalan legalisasi melalui SIUP dan NPWP, atau penutupan permanen.

“Persaingan bisnis saat ini tidak sehat. Warga lokal terdesak oleh kekuatan modal asing yang tidak bermain sesuai aturan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kuhn juga menyoroti ketidakjelasan implementasi program Golden Visa 10 tahun yang memungkinkan WNA memiliki vila senilai miliaran rupiah serta hak pakai tanah hingga 80 tahun. Ia menilai regulasi yang longgar membuat konflik antara pemodal besar dan pemilik lokal semakin sering terjadi.

“Bila Bali ingin tetap menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan dan adil, maka penegakan hukum terhadap bisnis ilegal WNA bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban mendesak,” pungkasnya. (Ray)

Continue Reading

Pariwisata dan Budaya

Bayangan Gelap di Surga, Ketika Bali Kehilangan Pemasukan dari Pariwisata Ilegal

Published

on

By

BADUNG – Di balik citra glamor dan keindahan Pulau Dewata, terselip sebuah ironi yang menggerogoti perekonomian lokal. Banyak wisatawan asing datang ke Bali, namun tidak tercatat menginap di hotel atau vila resmi. Ternyata, sebagian besar dari mereka memilih akomodasi alternatif seperti vila pribadi atau rumah kos milik warga lokal yang belum memiliki izin operasional lengkap.

Tak hanya itu, marak pula praktik ilegal di mana Warga Negara Asing (WNA) menyewa vila secara daring dan menyewakannya kembali kepada kolega sesama WNA, bahkan sebelum mereka sendiri menempatinya. Aktivitas ini kerap terjadi di luar pengawasan pemerintah dan menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, Prof. Dr. Drs. I Putu Anom, B.Sc., M.Par., mengungkapkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap properti-properti yang disewakan kepada orang asing, baik berupa vila, rumah pribadi, maupun bentuk akomodasi lainnya.

“Pernah terjadi kasus di Seminyak di mana seorang tamu asing tinggal melebihi masa izin tinggalnya hingga menyebabkan keributan besar, bahkan menewaskan seorang anggota polisi. Mirisnya, vila tersebut ternyata tidak memiliki izin legal,” ungkap Prof. Anom saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).

Ia juga menyoroti keberadaan guest house mewah dan rumah kos elite yang kerap luput dari pengawasan pajak. Meskipun dimiliki oleh warga lokal, bentuk bisnis ini tak terklasifikasi sebagai akomodasi resmi, sehingga pendapatannya tidak dikenakan pajak hotel dan restoran.

“Bayangkan satu kamar disewakan seharga Rp2–3 juta. Jika ada 10 kamar, bisa menghasilkan Rp30 juta tanpa perlu promosi. Semua langsung masuk ke kantong pribadi, sementara daerah tidak memperoleh apa pun,” tegasnya.

Prof. Anom juga menyoroti praktik pembelian tanah oleh WNA yang memanfaatkan nama warga lokal sebagai perantara melalui akta notaris. Setelah membangun vila di atas tanah tersebut, mereka kemudian menyewakannya kepada turis asing lainnya. Keuntungan pun langsung dinikmati pemilik modal asing, sementara warga lokal hanya menjadi nama di atas kertas.

“Fenomena ini jelas menyebabkan potensi pajak daerah yang sangat besar tidak masuk ke kas negara,” tambahnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar desa adat maupun desa dinas dilibatkan aktif dalam pengawasan akomodasi di wilayahnya. Karena mereka yang paling mengetahui siapa pemilik dan penyewa properti di daerah masing-masing, serta dapat melakukan pencatatan rutin untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.

Sebagai penutup, Prof. Anom juga menyinggung soal kebijakan Golden Visa dan retirement visa, yakni visa pensiun yang memungkinkan warga asing tinggal dalam jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak membuka celah baru bagi penyalahgunaan izin tinggal untuk kepentingan bisnis ilegal. (Ray)

Continue Reading

Pariwisata dan Budaya

Segenap Manajemen DTW Tanah Lot Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Published

on

“Rahajeng nyanggra rahina jagat Galungan lan Kuningan semeton titiang semuanya. Dumogi Ida Sang Hyang Widhi ngicenin kerahayuan”

 

I Wayan Sudiana

Manajer DTW Tabah Lot 2021-2026

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku