Hukum
Villa Amelle Terancam Eksekusi, Hie Khie Shin Layangkan Gugatan Perlawanan

DENPASAR – Permasalahan hukum terkait proses lelang aset milik debitur Hie Khie Shin yang saat ini sedang berjalan di PN Niaga Surabaya dan PN Denpasar memasuki babak baru.
Hie Khie Shin menyampaikan bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, dirinya menerima surat pemberitahuan eksekusi yang dilayangkan oleh PN Denpasar.
Surat bernomor 1327/PAN.PN.W24-U1/HK2.4/VII/2024 itu menyatakan penetapan ketua PN Denpasar, Dr.I Nyoman Wiguna, SH.,MH, nomor 33/Pdt.Eks/2024/PN DPS Jo.nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps tanggal 26 Juli 2024 bahwa PN Denpasar akan melakukan eksekusi pengosongan aset sesuai SHM no 6955, yang berlokasi di Amelle Villas & Resident, Desa Canggu, Kuta Utara Bali, pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang, yang mana saat ini aset tersebut masih dalam penguasaan pihaknya.
Mengetahui hal ini, Hie Khie Shin merasa heran karena pihaknya baru menerima ann maning (teguran) pertama.
“Kuasa hukum saya menanggapi ann maning pertama dengan melakukan gugatan perlawanan eksekusi, dan saat ini proses itu sedang berjalan dan belum ada putusan tetap, tapi kok PN Denpasar sudah melayangkan surat pemberitahuan eksekusi ?
Kami bahkan belum pernah menerima ann maning kedua,” ungkap Hie Khie Shin.
Hie Khie Shin merasa keberatan dengan proses lelang aset miliknya, yakni Amelle Villas & Resident di Canggu Bali, yang diduga juga melibatkan kurator, Akhmad Abdul Azis Zein, tidak berjalan sesuai dengan aturan yang seharusnya, ada beberapa hal yang menurutnya ganjil.
Dirinya menduga bahwa pihak kurator melakukan penggelembungan Data Piutang Tetap (DPT) yang merugikan dirinya sebagai debitur.
“Saat proses lelang, kesannya dipaksakan harus terjadi, padahal saat itu masih ada permasalahan hukum yang sedang berjalan di PN Niaga Surabaya dan PN Denpasar.
Tapi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar diduga mengabaikan fakta ini dan tetap melakukan lelang secara tertutup,” kata Hie Khie Shin.
Hingga saat ini, dirinya tidak diberi tahu secara resmi berapa nilai dari asetnya yang terjual.
Dirinya baru mengetahui hal ini saat pihak pemenang lelang datang ke lokasi Villa Amelle untuk mengambil alih haknya.
“Saat itu pihak pemenang lelang pernah bilang bahwa aset ini telah dibelinya dengan harga 25 Milyar rupiah.
Padahal taksiran nilai jual aset ini seharusnya diangka 45 Milyar rupiah,” ujarnya.
Hal ini pernah disampaikannya dalam persidangan di PN Niaga Surabaya.
“Saya sudah sampaikan pada yang mulia hakim di pengadilan Niaga Surabaya, aset saya 45 Milyar rupiah tetapi dilelang sebesar 22 Milyar rupiah, malah menurut si pembeli harga itu di “up” diangka 25 Milyar rupiah.
Saya akan laporkan ini ke KPK,” ucapnya.
Dirinya mengetahui bahwa pihak kurator sudah membagi hasil lelang kepada para kreditur, tetapi dirinya sebagai debitur justru tidak diundang.
“Pada tanggal 22 Mei 2024, ada pembagian hasil lelang aset itu dari kurator kepada para kreditur di hotel Allstay, Semarang, tanpa mengundang saya sebagai debitur.
Ini ada apa ?
Kenapa tidak di PN Niaga Surabaya ?Rekening hasil lelang pun masuknya ke rekening pribadi, bukan melalui rekening kepailitan yang ditunjuk oleh hakim pengawas, kok bisa?” tanyanya.
Dirinya menanyakan kepada hakim pengawas PN Niaga Surabaya, mengapa bisa terjadi pembagian hasil lelang, padahal Data Piutang Tetap (DPT) belum dibetulkan.
“Saat itu hakim pengawas menyatakan akan mempertemukan kami dengan pihak kreditur dan kurator, tapi hingga saat ini tidak ada balasan surat atau pemberitahuan dari hakim pengawas,” ungkapnya.

Indra Triantoro, SH,MH
Kuasa hukum Hie Khie Shin dari Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH.,MH, menyatakan terkejut terhadap surat pemberitahuan eksekusi yang dilayangkan oleh ketua PN Denpasar kepada kliennya.
“Saat ini kami sedang melakukan gugatan perlawanan eksekusi, yang akan menguji apakah permohonan eksekusi itu layak atau tidak,” jelasnya.
Villa Amelle sendiri saat ini sedang dalam hak penyewaan pihak lain yang sudah berjalan sebelum kliennya dinyatakan pailit.
Sehingga disini ada dua gugatan perlawanan eksekusi, dari pihaknya dan pihak penyewa Villa, yang saat ini sedang dalam memasuki masa mediasi.
“Sebelum ada putusan inkraht terhadap perlawanan eksekusi yang kami ajukan, ternyata sudah ada dilayangkan surat pemberitahuan eksekusi ini.
Kami sangat kecewa terhadap surat yang dikeluarkan oleh ketua PN Denpasar ini,” ujarnya.
Dirinya akan menanggapi surat ini dengan melayangkan surat tanggapan dan permohonan penundaan eksekusi tersebut.
“Kami akan bersurat kepada ketua PN Denpasar agar menunda eksekusi dengan alasan masih adanya proses perlawanan eksekusi dan gugatan di PTUN Denpasar.
Surat ini kami tembuskan pula ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung, PN Niaga Surabaya dan pihak terkait untuk menjadi atensi,” ungkapnya.
Terkait permasalahan hukum yang sedang berjalan ini, pihak media belum bisa menghubungi pihak kurator untuk mendapatkan klarifikasi. (E’Brv)

Hukum
Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.
Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.
Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.
“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.
Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.
“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)
Hukum
MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.
Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.
“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.
MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)
Hukum
Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.
Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.
Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.
“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.
Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,
“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.
Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.
“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.
I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.
“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”
Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.
Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.
Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.
“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City