Connect with us

News

Sengketa Pengelolaan Villa, Investor Asing Upayakan Keadilan

Published

on

Lawyer Heritage Bali Legal Services, Monica Christin (kiri) saat mendampingi kliennya memberi keterangan kepada awak media (12/02/2024)

BADUNG – Ditengah meningkatnya iklim investasi real estate yang mengalir ke Bali, seorang Warga Negara Asing (WNA) Adam Richard Swope (33) asal Pennsylvania United States of America (USA), terjerat kasus hukum atas kerjasama sewa Villa Adara No.14 di Jalan Toyaning 2, Desa/Kelurahan Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Ditemui di kantor Heritage Bali Real Estate and Legal Services Company, Uluwatu, kuasa hukumnya, Monica Christin Dani, SH, M.Kn, menyampaikan kegundahan kliennya, Adam Richard Swope sebagai Direktur dari PT The Swope Properties.(12/02/2024)

Pada tanggal 09 September 2022 dihadapan Notaris I Gede Praptajaya, SH., M.Kn, Adam sudah melakukan suatu ikatan perjanjian kerjasama, dimana dalam kesepakatan itu, Adam sebagai pihak pertama dan Ni Luh Mega Mariyani (27) sebagai pihak kedua, mereka sepakat untuk kerjasama pemasaran selama 15 tahun atas villa (Villa Adara) mulai 1 Oktober 2022 s.d. 1 Oktober 2037.

Saat itu Adam menceritakan bahwa awalnya dia hendak menyewa satu unit villa dengan status sertifikat villa ada di Bank karena digunakan sebagai pinjaman.

Adam berkonsultasi dengan Notaris atas kondisi villa terkait karena khawatir villa itu suatu saat dapat saja disita karena pemilik tidak mampu membayar hutang Banknya.

Lawyer Heritage Bali Legal Services, Monica Christin (kiri) dan para kliennya, Adam Richard Swope (tengah) dan Samara Katarina Erica Grisar (kanan) dari manajemen PT Swope Properties

Akhirnya diubahlah perjanjian sewa itu menjadi perjanjian kerjasama, dalam perjanjian yang ditandatangani 9 September 2022 antara PT Swope Properties dengan pemilik Villa, Ni Luh Mega Mariyani, dimana PT The Swope Properties membayar Rp300 juta diawal untuk biaya kerja sama kepada Ni Luh Mega Mariyani.

Pembayaran kerja sama berikutnya akan dibayarkan setiap 3 bulan (tri wulan) yang dimulai pada pada tanggal 1 November 2024 sebesar 25% dari pendapatan bersih penyewaan villa tersebut.

“Hal ini dibayarkan dari hasil yang dihasilkan villa (pemasaran), di mana pemilik villa akan memperoleh 25%, dan mereka (klien) mendapat 75%, klien lebih besar karena mereka yang memanagement, memperbaiki, merawat, mencarikan tamu, agen dan lainnya. Kerjasama ini akan berlangsung selama 15 tahun secara sah di hadapan notaris,” jelas Monica.

Pada tanggal 28 September 2023, kliennya didatangi seseorang yang bernama Hironimus Bisa Langkeru (Hiro) bersama 5 rekan lainnya, mengaku sebagai pemilik Villa no 14 tersebut dan melakukan pengancaman kepada kliennya, bahwa kalau kamu (klien) tidak menyerahkan Rp.1 Milliar sebagai uang sewa, maka mereka akan membakar kliennya di dalam rumah.

Hal ini membuat klien kami menjadi tertekan tidak tahu apa yang harus dilakukan, kemudian salah seorang kenalannya memberikan referensi Pengacara atas nama I Made Dwi Yoga Satria (Yoga).

Saat dihubungi, Pengacara itu mengatakan ini masalah gampang dan bisa membantu mengatasi masalah ini.

Pada tanggal 29 September 2023, sekitar 7 menit sebelum Hiro datang, Pengacara Yoga mengirimkan email berisikan dua draft dokumen surat kuasa berbahasa Indonesia, yang harus mereka tanda tangani.

Lalu Pengacara Yoga ini datang kelokasi dengan membawa hard copy print out dari dokumen tersebut.

Setelah ditelusuri draft itu berupa surat kuasa dan perjanjian kerja sama yang berisikan mereka akan menjadi legal konsultan dari PT The Swope Properties selama 1 tahun, dengan pembayaran Rp15 Juta sebulan diluar biaya-biaya operasional lain yang akan ditagihkan terpisah.

Konon perjanjian itu tidak bisa dibatalkan, dan bilamana dibatalkan itu harus dibayarkan seluruhnya.

“Saat itu Hiro dan Pengacara Yoga ini bertemu untuk mediasi, setelah itu Pengacara Yoga menemui klien saya dan meminta klien untuk membayar kepada Hiro uang sejumlah Rp.1 Milliar, jika tidak maka kamu akan kena masalah besar,” demikian jelas Monica.

Klien kami tidak mengerti kenapa dia harus melakukan hal tersebut dan menolak untuk menyerahkan uang tersebut.

Pada tanggal 31 Oktober 2023, klien kami dihubungi oleh Pengacara Yoga Satria melalui telpon dan mengatakan bahwa klien kami mendapatkan gugatan dari pihak pemilik Villa yang dikerjasamakannya itu.

Klien menanyakan kepada Pengacara,
bagaimana dia mengetahui ada gugatan sedangkan klien kami belum pernah menerima surat dari Pengadilan manapun, dan saat itu pihak Pengacara hanya mengatakan dirinya dihubungi pihak Pengadilan dan dia meminta klien kami untuk menyiapkan sejumlah dana untuk biaya pengadilan dan membayar tambahan biaya atas jasanya sebagai pengacara dalam menangani masalah ini.

Monica Christin saat didepan pintu Villa Adara no 14 yang disegel Police Line

“Menghadapi situasi ini, klien kami kemudian mencari pendapat dari kantor kuasa hukum lainnya, dan saat itulah dia bertemu dengan kami,” jelas Monika.

Kami menjelaskan bahwa perjanjian yang dia miliki terkait Villa No 14 tersebut sudah benar secara hukum dan valid, kemudian dijelaskan juga bahwa tidak dibenarkan untuk melakukan pembayaran apapun diluar keputusan Pengadilan.

Sejak itu, klien meminta kami untuk membantu memediasi masalah ini dengan kuasa hukum sebelumnya termasuk isi surat kuasa dan perjanjian kerjasama legal konsultan antara Yoga dan perusahaan klien kami.

“Saya bertemu Yoga, saya bilang tolong ini dibijaksanai, tidak etis mengikat seperti itu, kita jual jasa. Kalau jual jasa, lalu klien tidak senang, kita tidak bisa push mereka untuk terus pakai kita,” ungkapnya.

Pada tanggal 16 November 2023, mereka menghubungi klien dengan marah-marah, mengancam klien dengan kata-kata : “Kamu akan menerima konsekuensi buruk jika kamu membatalkan kuasa yang telah kamu berikan.”

Sore harinya Yoga kembali menghubungi klien dengan nada bicara yang berubah, dimana dia mengatakan, kita robek saja surat kuasa dan perjanjian yang sudah kita tanda tangani itu, kamu kirimkan surat bahwa saya tidak pernah menjadi Lawyer kamu, kita robek semuanya, saya akan kembalikan uang yang pernah kamu bayarkan kepada saya sebesar 30 juta dan kita kembali menjadi teman.

Maka pada tanggal 17 November 2023, kami buatkan dan kirim surat pembatalan kuasa kepada pihak Yoga.

Pada 24 November 2023, Pengacara Yoga datang ke Villa no 14, dengan membawa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan mereka langsung masuk ke dalam Villa dan ingin menguasai serta mengusir klien untuk keluar dari Villa no 14 tersebut.

Saat hal itu terjadi, posisi Monica sedang terjebak macet di daerah Pererenan, Badung.

“Setelah akhirnya kami bertemu di Villa, saya tanyakan ke Pengacara… pantas kah hal yang anda lakukan ini ?,” tuturnya.

Menurutnya, hak saudara Yoga sebagai pemilik baru Villa, akan muncul setelah perjanjian kerja sama ini selesai atau dibatalkan oleh Pengadilan, bukan serta merta menguasai Villa yang jelas-jelas sudah ada perjanjian terdahulu.

“Dia tetap kukuh tidak mau tahu dan tetap ingin menguasai Villa hanya dengan PPJB. Saya malu melihat perilaku seperti ini. Hingga larut malam, akhirnya kami sepakat untuk status quo kan kondisi ini sampai PT The Swope Properties memenuhi perizinan usahanyanya,” beber Monica.

Pasca dilengkapi perizinannya, PT The Swope Properties masih dilanda persoalan hukum.

Pada hari Selasa (5/12/2023) kliennya memperoleh surat panggilan dengan nomor Dumas/939/XI/2023 SPKT.Satreskrim/Polresta DPS/Polda Bali tanggal 24 November 2023 tentang dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Surat panggilan itu diantar langsung oleh pihak penyidik Brigadir Gede Widya Krisnayana dan Briptu Dewa Gede Saptaadhi.

Kemudian tanggal 8 Desember 2023 kami mendampingi klien untuk memenuhi panggilan klarifikasi.

Monica menjelaskan kepada penyidik bahwa kliennya memiliki semua dokumen sah terkait perijinan dan pengelolaan dari Villa Adara No.14 yang terletak di Jalan Toyaning II, dimana kliennya dituduhkan atau diduga menempati tanpa ijin.

Tetapi saat kami diperiksa, tidak ada pertanyaan yang terkait dengan kedua pasal yang disangkakan kepada klien kami, yaitu Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, melainkan kami lebih banyak ditanyai terkait keimigrasian dan perijinan.

Sebagai Kuasa hukum, dirinya menanyakan terkait hal tersebut, tetapi penyidik sama sekali tidak menjawab dan terus menanyai perihal keimigrasian dan perijinan.

“Kami menanyakan bagian mana kami melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa ijin dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan kepada kami ?
Tetapi pihak penyidik tidak menjelaskan apapun kepada kami,” ucapnya.

Kondisi Villa Adara no 14 yang disengketakan dan di pasang Police Line sejak 29 Desember tahun lalu

Pada tanggal 29 Desember 2023, diduga pihak polisi Brigadir Gede Widya Krisnayana dan Briptu Dewa Gede Saptaadhi, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, melakukan penyitaan terhadap Villa Adara No.14, dengan memasang police line.

Sebagai kuasa hukum kami mencoba menghubungi pihak Polisi yang melakukan penyitaan tersebut, kami menanyakan atas dasar apa Polisi melakukan penyitaan tersebut dan kami meminta bukti surat agar dapat ditunjukkan melalui foto karena saat itu kami dan klien sedang tidak berada di Bali,” katanya.

Pihaknya meminta bukti surat dasar penyitaan dari Villa tersebut dan Polisi hanya menyerahkan surat SPDP/212/XII/2023/Satreskrim, di mana dalam surat tersebut kami disangkakan melakukan perbuatan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP

“Untuk dapat diketahui bahwa kami tidak pernah diperiksa dan atau dimintai keterangan terkait dengan perbuatan yang dituduhkan kepada kami yang terkait dengan Pasal 406 KUHP tersebut dan Polisi langsung melakukan penyitaan dan memasang Police Line terhadap Villa Adara no 14, dan kami tidak pernah menjalani pemeriksaan dan atau dimintai keterangan terkait laporan atas nama Pengacara Yoga yang berkaitan dengan Pasal 406 KUHP tersebut,” jelasnya.

Diduga saat Polisi tiba-tiba datang memasang Police Line, saat itu terdapat tamu yang sedang menginap yang kala itu tamu sedang makan siang dan Polisi mengunci Villa dari luar dengan Police Line, kemudian saat tamu datang, polisi meminta karyawan Villa untuk mengeluarkan seluruh barang-barang milik tamu dari dalam villa tersebut.

Saat itu pihaknya meminta kepada pihak Polisi agar tamu tersebut dapat mencari penginapan lain terlebih dahulu, yang mana saat itu Bali sedang dalam kondisi High Season dimana sangat sulit bagi tamu untuk menemukan penginapan lain dalam waktu yang singkat.

Tapi permintaan ini tidak mendapatkan respon positif, mereka tetap harus keluar dari Villa saat itu juga

Kondisi ini membuat tamu merasa ketakutan, baik pihak tamu dan kami mengalami kerugian materiil dan immaterial.

“Ini jelas tindakan sewenang-wenang dan upaya Kriminalisasi terhadap klien kami,” demikian tutupnya.

Sampai berita ini turun pihak Kepolisian Resort Kota telah menjelaskan memang benar berdasarkan penyidikan Nomor: LP/B/213/XII/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 27 Desember 2023, tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dengan pelapor Made Dwi Yoga Satria, bahwa mereka telah melakukan police line terhadap Villa Adara No. 14 Toya Ning II, Ungasan, Kuta Selatan Kab. Badung.

“Ini untuk pertimbangan dan pengamanan barang Bukti di tempat agar tidak terjadi pergantian kembali rumah kunci yang dapat mengakibatkan hilangnya barang bukti yang serta merta dapat menghilangkan tindak pidana.”

“Selanjutnya telah dilakukan penyitaan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/ 25/I/2024/ Satreskrim, tanggal 30 Januari 2024 dan mendapatakan penetapan pengadilan negeri Denpasar Penetapan pengadilan negeri Denpasar Nomor 202/Pen. Pid/2024/Pn. Dps, ” ungkap mereka. (E’Brv)


News

Dandrem 163/Wirasatya Komit Kawal Proses Pahlawan Nasional Kapten Mudita 

Published

on

By

BANGLI – Peringatan gugurnya Pahlawan Kapten Anak Agung Anom Mudita dipusatkan di Tugu Pahlawan Penglipuran, Bangli, Rabu (20/11/2024). Upacara peringatan dipimpin langsung Dandrem 163/Wirastya, Brigjen TNI Ida Idewa Agung Hadisaputra, SH. Hadir saat itu, Pj Sekda Bangli, pimpinan OPD Pemkab Bangli dan jajaran terkait lainnya. Saat itu, seluruh jajaran berkomitmen mengawal terbitnya Gelar Pahlawan Nasional Kapten TNI. A.A Gde Anom Mudita.

Menurut Dandrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida Idewa Agung Hadisaputra, kegiatan seperti ini harus diteruskan. Kata dia, dilihat dari perjuangan Pahlawan Kapten Mudita, harus diakui beliau bertempur dan berjuang untuk NKRI. Maka dari itu, kita harus menghormati para pahlawan yang telah mendahului kita demi mempertahankan NKRI. “Saya selaku putra Bangli sangat menghormati beliau dan kami sarankan kedepannya agar pelaksanaan ini lebih meriah lagi. Semua Kepala Desa, semua OPD Pemkab Bangli bisa menghadiri peringatan ini supaya bisa lebih memahami sejarah perjuangan Kapten TNI Anak Agung Anom Mudita,” ujarnya.

Hal itu, mesti dilakukan agar dijadikan pedoman bagi generasi penerus untuk membangun bangsa ini. Terkait usulan gelar Pahlawan Nasional bagi Kapten Anom Mudita, Dandrem mengaku telah terus berupaya agar prosesnya berjalan lancar. “Mudah-mudahan tahun 2025, gelar pahlawan nasional untuk Kapten TNI Anak Agung Gede Anom Mudita bisa turun. Kami juga berupaya terkait pangkat Brigjend Anumerta TNI I Gusti Ngurah Rai kami juga sudah proses, sehingga Skep (Surat Keputusan) Presiden bisa turun bersamaan dengan Anak Agung Anom Mudita,” tegas Dewa Agung Hadisaputra.

Lebih lanjut, disinggung terkait pengamanan Pilkada, pihaknya menegaskan sejak awal telah berkomitmen memback up kepolisian untuk menjaga agar pelaksanaan Pilkada damai. “Harapan kami dalam pelaksanaan Pilkada, siapa pun yang nantinya jadi pemenang, Bangli dan Bali harus tetap aman,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Jeritan Warga Pesisir Kusamba, Jalan Satu-satunya Terancam Putus Akibat Abrasi

Published

on

By

KLUNGKUNG – Pesisir Pantai Kusamba, salah satu kawasan bersejarah dan bernilai ekonomi di Kabupaten Klungkung, kini menghadapi ancaman serius akibat abrasi yang semakin parah.

Terjangan ombak besar yang terus-menerus menggerus pantai tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga mengancam infrastruktur vital yang menjadi satu-satunya akses masyarakat setempat untuk beraktivitas.

Akses jembatan satu-satunya menuju kampung petani garam di desa Kusamba yang nyaris putus

Kadek Kartika, salah seorang warga yang tinggal di kawasan tersebut, menceritakan keluh kesahnya atas kondisi jalan satu-satunya yang kini terancam hilang akibat hantaman gelombang laut yang kian tak terkendali.

“Dulu pantai masih jauh, sekitar 50 meter dari sini. Tapi sekarang, abrasi sudah memakan lebih dari 50 meter. Air laut bahkan sampai ke keramik rumah saya saat gelombang besar. Kalau jalan ini putus, kami tidak punya akses lagi. Kami akan terisolir,” ungkap Kartika dengan nada penuh kekhawatiran.

Kadek Kartika didampingi Ni Ketut Seringkik bersama warga petani garam Kusamba saat menyampaikan keluhan dan harapannya

Jalan tersebut tidak hanya menjadi nadi kehidupan bagi warga, tetapi juga merupakan jalur vital bagi petani garam yang menggantungkan hidupnya pada tradisi turun-temurun.

Kartika bercerita bahwa jalan itu dulunya dibangun secara swadaya oleh masyarakat untuk memastikan kelancaran aktivitas penduduk, terutama petani garam. Namun kini, semua itu terancam hilang.

“Kalau jalan ini hilang, 20 kepala keluarga yang tinggal di sini akan kesulitan. Ini satu-satunya akses bagi kami, petani garam, dan masyarakat yang ingin datang ke sini. Saya mewakili warga disini berharap ada perbaikan segera. Biar ada tanggul atau apa pun untuk melindungi kami di sini,” katanya penuh harap.

Menurut Kartika, abrasi ini mulai menjadi mimpi buruk bagi warga sekitar tiga bulan terakhir, dengan puncaknya terjadi saat gelombang besar pada Hari Raya Kuningan. Gelombang pasang yang ganas tidak hanya menggerus garis pantai tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada aktivitas pesisir, termasuk sektor wisata yang sempat direncanakan pemerintah.

Bagi warga, jalan yang kini nyaris terputus bukan sekadar infrastruktur. Jalan itu adalah urat nadi ekonomi dan sosial masyarakat pesisir Kusamba. Tanpa jalan ini, mereka akan kehilangan akses ke kebun garam, peluang wisata, dan bahkan logistik penting untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya besar sekali. Bukan hanya kami, tapi juga ekonomi lokal. Harapan kami, Pemkab Klungkung segera turun tangan. Kami butuh tanggul yang bisa menahan abrasi ini sebelum semuanya terlambat,” tegas Kartika.

Abrasi yang terus meluas juga menimbulkan kekhawatiran lain, yakni ancaman terhadap cagar budaya tak benda Kusamba yang selama ini menjadi kebanggaan Klungkung. Garam tradisional Kusamba yang terkenal hingga mancanegara menjadi salah satu warisan yang bisa hilang jika kawasan ini dibiarkan tanpa perlindungan.

Bagi warga seperti Kadek Kartika, waktu adalah segalanya. Setiap hari yang berlalu tanpa solusi berarti semakin dekatnya potensi bencana yang lebih besar. Jeritan ini adalah bentuk harapan agar pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk melindungi pantai, warga, dan warisan budaya yang ada di Kusamba.

“Kalau tidak ada tindakan segera, saya tidak tahu bagaimana nasib kami di sini. Tolong kami, ini bukan hanya soal jalan, ini soal kehidupan,” tutup Kartika dengan nada memelas.

Harapan senada juga menjadi harapan Ni Ketut Serengkik, wanita yang sehari-hari sebagai petani garam di Kusamba.

“Jalan ini satu-satunya bagi saya untuk membawa hasil garam ini untuk dijual ke pembeli, kalau jembatan ini putus saya kesulitan untuk menjual garam saya,” jelasnya

Haji Mashudi

Haji Mashudi, salah satu warga dan petani garam setempat, mengungkapkan kesulitan yang dialami masyarakat, terutama dalam mengambil air laut sebagai bahan utama pembuatan garam.

“Kami sangat kesulitan untuk beraktivitas. Jalan ini satu-satunya akses umum bagi petani garam. Jika ini tidak segera diperbaiki, kami benar-benar tidak bisa bekerja,” ujarnya.

Produksi garam Kusamba, yang sebagian besar diekspor ke luar negeri, termasuk Jerman, menjadi sumber penghasilan utama bagi warga.

Sistem pemasaran dilakukan melalui koperasi yang mengumpulkan hasil produksi untuk dijual secara terorganisir.

Dengan lebih dari 20 kepala keluarga yang bergantung pada jalan ini, warga berharap pemerintah Kabupaten Klungkung segera mengambil tindakan untuk memperbaiki akses tersebut.

“Kami sangat menunggu perbaikan dari pemerintah. Ini urat nadi kehidupan kami,” tambah Haji Masudi.

Abrasi yang terus meluas tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha petani garam, tetapi juga mata pencaharian masyarakat pesisir yang mengandalkan jalan ini sebagai satu-satunya jalur penghubung.

Rumah kaca untuk produksi garam milik Pemkab Klungkung di Desa Kusamba

Abrasi ini bukan sekadar masalah lingkungan, karena kawasan ini merupakan lokasi penting bagi keberlangsungan cagar budaya tak benda Kusamba, yang telah diakui hingga tingkat internasional.

Cagar budaya ini meliputi tradisi pembuatan garam lokal, yang tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga aset ekonomi, karena garam Kusamba digunakan untuk kebutuhan ekspor, termasuk dalam industri kecantikan dan farmasi.

Selain itu, pantai ini juga menjadi jalur utama untuk logistik, khususnya barang-barang yang dikirim ke Nusa Penida. Dengan abrasi yang terus memburuk, jalur ini terancam tidak dapat digunakan, menghambat distribusi logistik dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada kawasan ini.

Bahkan, sebelumnya telah ada blueprint untuk mengembangkan wilayah ini menjadi kawasan wisata kuliner seafood yang terintegrasi dengan pelabuhan barang. Jika abrasi dibiarkan, perencanaan ini akan sia-sia, menyebabkan pemborosan anggaran dan menimbulkan potensi penyalahgunaan aset daerah.

Situasi ini juga mengancam potensi ekonomi yang telah dirintis, termasuk pembangunan rumah garam dan fasilitas pendukung lainnya milik Pemkab Klungkung. Jika dibiarkan terbengkalai, aset ini tidak hanya akan kehilangan nilai ekonomi tetapi juga merusak citra pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya.

Dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tersedia di akhir tahun, Pj Bupati melalui Pemkab Klungkung memiliki peluang untuk segera mengalokasikan anggaran guna penanggulangan abrasi dan perbaikan infrastruktur.

Langkah ini mendesak untuk memastikan keberlanjutan aktivitas warga, kelestarian budaya, dan kelangsungan ekonomi daerah. Jika tidak, Kusamba yang kaya akan potensi dapat berubah menjadi kawasan tertinggal.

Abrasi di pantai Kusamba bukan hanya persoalan lingkungan tetapi juga masalah sosial, ekonomi, dan budaya. Pemerintah harus segera bertindak untuk menyelamatkan akses warga, menjaga cagar budaya, dan memastikan kelangsungan aset daerah sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap masyarakat Klungkung.(E’Brv)

Continue Reading

News

Senam Massal HUT Golkar ke 60 Pecahkan Rekor MURI, Dihadiri De Gadjah Dengan Door Prize Spektakuler

Published

on

By

De Gadjah saat hadir bersama-sama pengurus Golkar Bali

BADUNG – Sebanyak 2.000 peserta dengan penuh semangat dan keceriaan memadati acara Senam Bahagia dalam rangka memperingati HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar oleh DPD Golkar Bali di area parkir barat, GOR Ngurah Rai, Denpasar, Sabtu (15/11/2024).

Acara meriah ini berlangsung dengan rangkaian kegiatan menarik, termasuk senam pagi, pemotongan tumpeng, dan pengundian door prize, dengan hadiah utama berupa dua sepeda motor dan berbagai hadiah lainnya, seperti kulkas dua pintu.

De Gadjah ditengah massa partai Golkar

Calon Gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya (De Gadjah), hadir dan turut memeriahkan suasana dengan senam bersama peserta dengan penuh semangat.

Dalam sambutannya, De Gadjah mengapresiasi hangatnya sambutan dari para peserta, terutama ibu-ibu yang memenuhi lokasi acara.

“Kami sangat senang berada di tengah-tengah masyarakat yang penuh senyum dan kebahagiaan. Selamat ulang tahun ke-60 untuk Golkar ! Tujuan kita satu, yaitu membangun Bali bersama. Kita tidak bisa membangun Bali sendiri-sendiri, tapi harus bersinergi dan berpegangan tangan,” ujar De Gadjah.

Ia menambahkan, harapannya untuk masa depan adalah terciptanya kolaborasi antara berbagai pihak di Bali demi kemajuan bersama. Sebagai bentuk apresiasi, De Gadjah bahkan berjanji akan mendukung Golkar dengan hadiah lebih besar pada acara tahun depan.

“Semoga di masa mendatang, Golkar bisa menggelar acara yang lebih besar. Kalau bisa, nanti hadiahnya rumah dari saya, gratis,” tambahnya, disambut tepuk tangan meriah.

Dewa Made Suamba Negara

Sementara itu, politisi senior Golkar Bali,  Dewa Made Suamba Negara, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh DPP Partai Golkar. Acara ini juga disiarkan secara live streaming untuk mempererat rasa kebersamaan di seluruh nusantara.

“Senam bahagia ini adalah bentuk rasa syukur kami dalam perjalanan panjang Partai Golkar selama 60 tahun. Kehadiran Pak Muliawan Arya (De Gadjah) dalam acara ini adalah wujud sinergi yang baik. Namun, pada kesempatan ini beliau hadir sebagai pribadi, bukan sebagai calon Gubernur,” jelas Suamba Negara.

Ia menegaskan bahwa Golkar akan terus berperan aktif di tengah masyarakat untuk membangun Bali, mulai dari Desa hingga tingkat Kabupaten.

Selain itu, Suamba Negara menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk lebih cerdas dalam menentukan pilihan politik demi masa depan Bali yang lebih baik.

Rekor Muri untuk Golkar

Acara senam Bahagia yang dilaksanakan secara serentak dengan waktu yang bersamaan di semua DPD Golkar se Indonesia ini menghasilkan terciptanya rekor Muri, yakni katagori “Senam secara serentak dilokasi terbanyak”.

Dengan semangat kebersamaan yang terpancar dalam acara ini, HUT ke-60 Golkar tidak hanya menjadi perayaan sederhana tetapi juga wujud komitmen partai untuk terus hadir dan bersinergi bersama masyarakat Bali.

Puncak peringatan HUT ke-60 partai Golkar, rencananya akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang, setelah agenda pilkada selesai. (E’Brv)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku