Connect with us

Daerah

Sekolah Swasta Terancam Bangkrut PPDB Dimonopli Sekolah Negeri

Published

on

BMPS lakukan konferensi pers usai zoom meeting

GATRA DEWATA | DENPASAR | Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali bersama Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta dari semua Kabupaten/Kota di seluruh Bali menyatakan prihatin menyaksikan ketidakberesan Pemerintah Daerah Bali dalam menangani PPDB, bahkan Pemerintah Daerah Bali dan DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota, melanggar sendiri juklak dan juknis yang dibuatnya.

Hal tersebut terungkap saat pertemuan pengurus BMPS di Gedung Perdiknas Panjer, Jumat 30/07/2021

Ketua BMPS Bali Ngurah Ambara mengatakan ketidakberesan penanganan masalah PPDB yang selalu terulang setiap tahunnya, bagaimana mungkin bisa mengupayakan Pendidikan yang berkualitas.

Fakta di lapangan secara kasatmata kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum DPRD yang berbicara di depan para pendemo mengaku selalu hadir untuk rakyat, malah mendukung rakyat melanggar juklak dan juknis PPDB yang dibuat sendiri bersama Pemerintah.

Hanya karena demo masyarakat yang anak-anaknya tidak diterima di Sekolah Negeri karena tidak lulus seleksi administrasi dan test tertulis, oknum oknum anggota DPRD Provinsi Bali mau melanggar juklak -juknis PPDB yang sudah pasti akan mengorbankan upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas, berkarakter dan berkeadilan.

Di lain pihak, Pemerintah sepertinya menutup mata terhadap realitas di lapangan, bahwa banyak sekolah swasta yang selama ini berkontribusi mencerdaskan anak bangsa kekurangan peserta didik dan diantaranya terpaksa ditutup karena tidak ada lagi peserta
didik baru, sebab masyarakat lebih tertarik anaknya masuk ke sekolah negeri yang dikampanyekan sebagai sekolah gratis; walaupun kenyataannya juga berbiaya melalui pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah.

Tercatat di masing-masing Sekolah Swasta, baik di tingkat SMP maupun SMA dan SMK, bahwa banyak siswa baru yang pindah ke Sekolah Negeri selama masa MPLS dan bahkan sesudah MPLS pun masih ada yang pindah ke sekolah negeri, karena ada bekingan dari oknum-oknum kotor dan curang.

Tindakan kotor dan curang seperti itu sesungguhnya merupakan tindakan yang secara sengaja membunuh sekolah swasta.

Diantara oknum oknum tersebut lupa bahwa mereka pernah lahir dari rahim Sekolah Swasta. Jika realitas seperti ini dibiarkan terus maka jangan bermimpi dan berharap pendidikan yang berkualitas dan berkarakter bisa tercapai.

Dari realitas yang memprihatinkan di atas maka selaku Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta Wilayah Provinsi Bali bersama Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Bali menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali, DPRD Bali dan Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota Bersama DPRD di masing-masing Kabupaten Kota sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah dan DPRD harus menjadi contoh dalam melaksanakan Juklak
Juknis PPDB yang nota bene dikeluarkan oleh Pemerintah dan DPR.

2. Pelanggaran Juklak-Juknis PPDB yang dilakukan oleh Oknum-Oknum Pemerintah dan Oknum-Oknum DPRD haruslah diminta pertanggungjawabannya di depan hukum.

3. Oknum-Oknum Pemerintah dan Oknum-Oknum DPRD berhentilah mengkampanyekan sekolah gratis. Lebih baik mengkampanyekan sekolah berkualitas dari pada sekolah gratis, karena kampanye sekolah gratis sesungguhnya merupakan pembodohan terhadap masyarakat.

4. Pemerintah harus berlaku adil terhadap Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta karena Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta sama-sama berjuang untuk mencerdaskan anak bangsa.

5. Jikalau Pemerintah menginginkan Sekolah Swasta bisa berbiaya murah maka berikanlah bantuan finansial terhadap para guru di semua sekolah swasta sehingga sekolah-sekolah swasta hanya memungut sedikit biaya untuk pengadaan sarana prasarana dan lainnya.

6. Para guru PNS yang ada di sekolah-sekolah swasta janganlah ditarik ke sekolah negeri karena kehadiran guru-guru PNS tersebut sangat membantu Penyelenggara Pendidikan Swasta, khususnya dalam hal keuangan.

7. Jangan ada dikotomi antara sekolah swasta dan sekolah negeri.

8. Pemerintah hendaklah mengajak Penyelenggara Pendidikan Swasta sebagai patner dalam upaya mendidik anak bangsa.

9. Pemerintah Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Jauh sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia, penyelenggara pendidikan swastalah yang berjasa mendidik anak
anak bangsa Indonesia menjadi orang-orang terpelajar yang mampu memerdekakan bangsa Indonesia. Selanjutnya penyelenggara pendidikan swasta tak pernah berhenti berkontribusi terhadap Pemerintah dan Negara Kesatuan Repulik Indonesia dalam upaya mencerdaskan anak bangsa hingga saat ini, sampai suatu saat mungkin semua akan diambil alih oleh Pemerintah, jikalau memang Pemerintah sudah mampu.

10. Pemerintah jangan lagi ada dusta diantara kita. Sendiri berjanji tidak membuka gelombang kedua, kenyataannya melanggar sendiri. Sendiri berjanji tidak lagi membuka sekolah baru pada tempat dimana ada sekolah swasta di sekitarnya, lagi-lagi dilanggar. (Putu/SuryaDewata)


Advertisement

Daerah

Polemik Harga Babi di Bali, Peternak Merugi, GUPBI Serukan Peran Pemerintah yang Lebih Aktif

Published

on

BADUNG – Peternakan babi di Bali, yang menjadi salah satu pilar ekonomi masyarakat lokal, kini menghadapi tantangan berat terutama karena kenaikan harga yang dinilai memberatkan berbagai pihak. Di tingkat konsumen, daging babi kini menjadi lebih sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah, sementara di sisi lain, para peternak juga menghadapi tantangan yang tak kalah berat.

Ketua Gabungan Peternak Babi Indonesia (GUPBI), I Ketut Hari Suyasa, mengungkapkan bahwa situasi ini mempengaruhi tidak hanya keberlangsungan usaha peternakan tetapi juga kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

Harga babi hidup di tingkat peternak yang sebelumnya di angka Rp60.000 per kilogram, kini terkoreksi menjadi Rp55.000 per kilogram. Penurunan harga ini, menurut Suyasa, bukan karena menurunnya permintaan, tetapi lebih disebabkan oleh isu-isu yang membuat peternak panik.

“Isu-isu ini sengaja dimainkan untuk menekan harga di tingkat peternak. Akibatnya, terjadi lonjakan penawaran babi yang tidak terkontrol dan menurunkan harga secara drastis,” ungkapnya, Sabtu (21/12/2024)

Keluhan ini mencerminkan betapa rentannya posisi peternak dalam rantai ekonomi babi. Meski serapan dari luar daerah, seperti Jakarta, Sulawesi, dan Kalimantan, tetap tinggi, harga di Bali justru turun.

“Psikologi pasar menjadi faktor yang sangat memengaruhi kenaikan dan penurunan harga babi. Meskipun permintaan dari luar daerah seperti Sulawesi, Jakarta, dan Kalimantan tetap tinggi, harga di tingkat peternak kok malah turun. Ini menunjukkan ada pengaruh lain yang merusak stabilitas pasar. Ada pihak yang menikmati terjadinya selisih harga ini, tapi bukan peternak,” ujar Suyasa.

Peternakan babi di Bali juga harus menghadapi risiko besar dari penyakit seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK). ASF, yang belum memiliki vaksin dan daya bunuhnya mencapai 100%, ini menjadi ancaman utama.

“Kalau satu kandang kena ASF, seluruh ternak bisa mati. Ini risiko yang sangat berat bagi peternak,” kata Suyasa.

Saat terjadi wabah sebelumnya, banyak peternak yang merugi besar karena harga babi anjlok di bawah harga pokok produksi. Tahun lalu, misalnya, harga babi pernah menyentuh Rp25.000 per kilogram, sementara biaya produksi mencapai Rp40.000 per kilogram.

“Peternak sudah sering mengalami kerugian besar tanpa ada perlindungan atau kompensasi dari pemerintah,” keluh Suyasa.

Kritik keras juga dilayangkan kepada pemerintah yang dinilai kurang peduli terhadap kondisi peternak babi. Menurut Suyasa, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan terhadap stabilitas harga serta mendukung pengelolaan risiko.

“Peternak ini rentan terhadap isu-isu yang dimainkan pasar. Pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi, bukan hanya sekadar mencatat keluhan tanpa tindakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya dibentuk suatu badan usaha daerah yang berfungsi sebagai penyeimbang pasar.

“Kami sudah berkali-kali mengusulkan pembentukan badan usaha ini, tetapi usulan tersebut hanya menjadi catatan tanpa tindak lanjut,” tambahnya.

Selain itu, proses perizinan pengiriman daging babi beku ke luar daerah yang dianggap rumit juga menjadi beban tambahan.

Ia menyatakan bahwa untuk pengiriman babi hidup, persyaratan izinnya relatif cukup mudah, seperti surat penerimaan ternak di wilayah tujuan. Namun, untuk pengiriman dalam bentuk daging beku, proses perizinan dianggap lebih rumit, yang berpotensi memunculkan praktik ilegal.

“Kalau izin sulit didapat, seharusnya pemerintah mempermudah prosesnya agar peternak kita bisa tetap bersaing di pasar luar,” tambahnya.

GUPBI siap menjadi jembatan komunikasi antara peternak, pemotong, dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Suyasa bahkan mengusulkan pembentukan suatu konsorsium yang dapat mendukung distribusi daging babi ke luar daerah agar harganya tetap stabil dan menguntungkan kepada semua pihak.

Keluhan peternak tidak hanya datang dari sisi ekonomi tetapi juga dari aspek psikologis. Ketidakpastian harga dan risiko wabah membuat banyak peternak mulai kehilangan semangat untuk melanjutkan usaha.

“Beternak babi itu sangat berisiko, tetapi tanpa jaminan harga yang layak, banyak peternak yang berpikir dua kali untuk melanjutkan usaha mereka,” kata Suyasa.

Di tengah keluhan dan beban berat ini, para peternak berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi masalah yang dihadapi. Stabilitas harga, dukungan untuk menghadapi risiko wabah, dan kemudahan dalam perizinan menjadi tiga hal utama yang diharapkan peternak.

“Jika pemerintah serius ingin menjadikan Bali sebagai barometer peternakan babi di Indonesia, maka perlindungan terhadap peternak harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Dengan kondisi seperti ini, masa depan peternakan babi di Bali membutuhkan perhatian serius dari semua pemangku kepentingan. Dibutuhkan dukungan konkret dari pemerintah dan sinergi dengan GUPBI sebagai perwakilan peternak menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan dari salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat Bali ini. (E’Brv)

Continue Reading

Daerah

Pj Gubernur Bali Serahkan Sertifikat Merk ke Winie Kaori Untuk YKWA Dan Minyak Goreng

Published

on

DENPASAR – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyerahkan sejumlah Surat Pencatatan/ Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Penghargaan Kerthi Bhuwana Sandhi Nugraha serta Sertifikat Standardisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni Provinsi Bali 2024 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa, 17 Desember 2024.

Salah satunya, Ni Kadek Winie Kaori Intan Mahkota selaku Owner PT Kaori Alam Nusantara (KAN) menerima Sertifikat Merek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI buat Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) dan produk Minyak Goreng Kaori.

Atas capaian tersebut, Winie Kaori mengucapkan terima kasih atas support Pemerintah Provinsi Bali, guna menerima Sertifikat Merek.

Disebutkan, Sertifikat Merek ini berlaku selama 10 tahun, untuk bisa melindungi Merek yang telah didaftarkan.

“Astungkara, ini bisa menjadi perlindungan untuk pengusaha yang memang menggunakan Hak Merek, supaya aman untuk bisa dipublikasikan maupun didistribusikan ke seluruh Indonesia,” kata Winie Kaori.

Oleh karena itu, lanjutnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Usaha dan Brand diharapkan jangan takut dan jangan ragu-ragu untuk mendaftarkan Merek sebagai salah satu langkah perlindungan untuk usahanya.

Bahkan, kedepannya diharapkan, semoga nanti usaha-usaha yang dibuatkan bisa mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, baik Hak Merek, Hak Paten dan Hak Cipta yang bisa digunakan selama 10 tahun, sejak tanggal pendaftaran.

“Terima kasih untuk Pemerintah Provinsi Bali utamanya BRIPDA Bali dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang sudah memberikan fasilitas kepada kami, para UMKM untuk semangat berkarya,” pungkasnya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali dan sentra-sentra Kekayaan Intelektual telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual masyarakat Bali.

Apalagi, Pj.Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya sangat mengapresiasi kegiatan pendaftaran sertifikat HAKI oleh masyarakat Bali, lantaran masyarakat Bali terkenal dengan adat istiadat, yang kaya akan seni budaya, tradisi dan kreativitas.

“Masyarakat Bali sangat kreatif dan edukatif dengan menghasilkan banyak hasil karya. Bahkan, saya kaget juga anak-anak yang masih usia sekolah bisa menjadi seorang inovator, itu sangat luar biasa,” terangnya.

Tak hanya itu, masyarakat Bali juga diakui sangat kreatif melalui hasil kerajinan tangan, tari-tarian tradisional hingga kuliner khas Bali yang semuanya merupakan aset berharga menjadi kebanggaan Bali, sehingga terkenal di kalangan masyarakat global.

Warisan karya cipta, seni dan tradisi berciri khas Bali perlu mendapatkan perlindungan, sehingga Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masyarakat Bali, baik itu dalam bentuk Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten dan Indikasi Geografis (IG) maupun bentuk perlindungan lainnya.

“Dengan adanya HAKI, pencipta memiliki Hak Eksklusif atas ide, inovasi atas kreasi mereka. Hal tersebut menghindari mereka dari tindakan plagiat atau penggunaan karya tanpa izin, sehingga mereka bisa aman untuk terus berkarya,” paparnya.

Disebutkan, dalam kurun waktu 2019-2024, Pemerintah telah menerbitkan 425 sertifikat yang terdiri dari Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal sebanyak 36 sertifikat terdiri dari 20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 11 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), 3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT) dan 2 Sertifikat Sumber Daya Genetik (SDG).

“Selain itu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal sebanyak 389 sertifikat, terdiri dari 291 Sertifikat Hak Cipta, 3 Sertifikat Hak Paten dan 95 Sertifikat Hak Merek,” kata Mahendra Jaya. (*).

Continue Reading

Daerah

Kepala Desa di Luwu Diminta Setor Rp4,5 Juta untuk Bimtek Stunting, Publik Pertanyakan Transparansi

Published

on

LUWU – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema Percepatan Penurunan Stunting Desa se-Kabupaten Luwu Tahun 2024 menuai kontroversi. Program ini yang dikelola oleh PT Putri Dewani Mandiri atas persetujuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, membebankan biaya Rp.4,5 juta per desa.

Ketua Forum Pemerhati Pemerintahan Desa dan Kelurahan (FP2KEL), Ismail Ishak, mengkritisi kebijakan tersebut. “Biaya yang dihimpun dari 207 desa mencapai ratusan juta rupiah. Namun, efektivitas kegiatan ini diragukan karena banyak prioritas lain yang lebih mendesak untuk desa,” ujar Ismail. Ia juga menyebut kegiatan ini tidak sesuai dengan amanat Peraturan Desa Nomor 13 Tahun 2023 yang mengutamakan intervensi berbasis kebutuhan lokal.

Kritik ini diperkuat oleh beredarnya surat undangan bertanggal 5 Desember 2024, yang meminta setiap desa menyetorkan dana Rp4,5 juta melalui rekening PT Putri Dewani Mandiri. Namun, pihak penyelenggara membantah isu tersebut.

“Biaya ini tidak besar jika dibagi per peserta. Lima orang dari setiap desa mengikuti Bimtek, artinya rata-rata hanya Rp900 ribu per peserta. Ini investasi untuk pemahaman mereka terkait program stunting,” ujar Andi Hamzah, Bendahara PT Putri Dewani Mandiri.

Meski demikian, transparansi penggunaan anggaran menjadi sorotan. Beberapa kepala desa mempertanyakan apakah biaya tersebut sejalan dengan manfaat yang diperoleh.

DPMD Luwu Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMD Luwu, Kasmaruddin, belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan publik. Pelaksanaan Bimtek ini dijadwalkan berlangsung pada 13–17 Desember 2024 di Aula Bappeda Luwu dan Kota Palopo.

Tantangan Penurunan Stunting
Luwu memiliki 207 desa yang terlibat dalam program ini. Penurunan angka stunting memang menjadi prioritas nasional, tetapi pengalokasian dana desa untuk Bimtek dinilai kurang tepat. Beberapa pihak mendesak agar kegiatan seperti ini diselaraskan dengan kebutuhan lokal dan difokuskan pada solusi konkret di lapangan.

Program ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk menjawab kritik publik, memastikan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa. (SRF/red)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku