News
Pengrusakan Alat Bukti, Pemilik Villa Polisikan WNA

DENPASAR – Beredarnya di media terkait adanya sengketa kerjasama Villa Adara no 14, Ungasan, yang melibatkan dirinya sebagai pihak yang berperkara, I Made Dwi Yoga Satria (Yoga) menyampaikan klarifikasinya kepada awak media, dikantornya SS Barak Law & Firm, Senin (19/02/2024)
Yoga Satria dengan didampingi oleh Managing Director SS BARAK Law & Firm, Trisna Sandya Maharani, menyatakan bahwa dirinya membenarkan dan mengetahui diawal jika antara Adam Richard Swope (Adam) selaku Director PT The Swope Properties dengan Ni Luh Mega Mariyani memiliki perjanjian kerjasama dan pemasaran selama 15 Tahun atas Villa Adara no 14, Jalan Toya Ning 2, Ungasan, yang dimulai dari tanggal 1 Oktober 2022 sampai 1 Oktober 2037.
Bahkan dirinya juga pernah diminta menjadi Kuasa Hukum dari Adam Swope saat mereka mendapat permasalahan ancaman dari Hiro yang mengklaim atas kepemilikan Villa Adara no 14.
“Kala itu saya dihubungi dan diminta sebagai Kuasa Hukum pihak Adam Swope untuk membantu mediasi dalam masalah sengketa saat itu, ada kesepakatan perjanjian saya sebagai Kuasa Hukumnya selama 1 tahun yang ditandatangani oleh Adam,” jelasnya.
Tetapi dalam prosesnya, Adam membatalkan kesepakatan ini secara sepihak dan mengeluarkan surat pencabutan kuasa yang saat itu dimediasi oleh Monica Christin.
Kala itu dalam negoisasi, pihaknya minta dibayar selama 6 bulan atas jasanya sebagai kuasa hukum, tetapi hal ini tidak dipenuhi oleh Adam, sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Berdasarkan putusan Hakim, menetapkan dan memutuskan pihak Adam bersalah dan harus membayar kekurangan pembayaran sebesar 60 juta kepadanya.
“Saya akan somasi dia, jika tetap tidak dibayarkan maka saya laporkan sebagai penggelapan pasal 372,” demikian tegasnya.
Dalam perjalanannya, Villa Adara No 14 itu beralih kepemilikan menjadi miliknya Yoga Satria, hal ini diperkuat dengan bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas lahan dimaksud.
Dirinya mengakui atas perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani sebelumnya oleh pemilik lama, tetapi dirinya sebagai pemilik baru mensyaratkan harus dipenuhi semua persyaratan ijin-ijin usaha termasuk ijin pondok wisata, karena jika disidak dari pihak berwenang, maka dirinya sebagai pemilik Villa yang akan menanggung kerugian.
Tetapi persyaratan ini tidak terpenuhi dan tidak ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak Adam.
Saat itu dengan dimediasi oleh Monika sebagai Kuasa Hukum Adam, disepakati untuk melakukan Status Quo atas bangunan Villa No 14, dengan masing-masing pihak memegang kunci Villa.
“Tapi Status Quo ini dihentikan, karena pihak Adam melakukan penggantian kunci secara sepihak. Karena kunci diganti, otomatis kan saya selaku pemilik Villa tidak bisa masuk,” jelasnya.
Atas hal itu, Yoga mengaku tidak terima dan melaporkan tindakan Adam itu ke Polisi atas dugaan tindak pidana pengrusakan alat bukti.
Laporannya ini juga dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV saat penggantian kunci pintu masuk Villa no 14.
“Pertanyaan saya, apakah dengan mengganti kunci sehingga saya sebagai pemilik Villa tidak bisa masuk itu bukan merupakan suatu tindak pidana ?
Apalagi saat melakukan penggantian kunci ada proses dimana saat mengganti menggunakan mesin berupa bor yang sudah pasti itu kan merusak, karena itulah saya melaporkan tindak pidana pengrusakan,” terang Yoga.
Hal ini untuk menanggapi pernyataan pengacara terlapor tentang tidak ada kaitannya antara pelaporan pidana yang dilaporkan pelapor dengan pemasangan Police Line di Villa no 14.
“Jadi kalau dibilang pemasangan Police Line tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang saya laporkan itu saya anggap keliru. Bagi saya tindakan Polisi dengan memasang garis Polisi di Villa Adara no 14 merupakan tindakan yang benar dan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Yoga.
Yang terakhir kata Yoga, dia tidak hanya melaporkan terlapor dengan satu laporan, Yoga menyebut setidaknya ada lima laporan yang saat ini sedang berproses di Polisi.
“Hanya saja saat ini baru perkara 406 (pengrusakan) yang sudah masuk dalam tahap selanjutnya, untuk yang lain saat ini masih dalam proses,” demikian pungkasnya.(E’Brv)

News
Segenap Civitas Academica Fakultas Hukum Universitas Udayana Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Dumogi Ida Sang Hyang Widhi Wasa ngicenin kerahayuan lan kerahajengan ring jagat sami.
Dekan:
Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum
WD1:
Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn
WD2:
Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., M.Kn., Ph.D
WD3:
Dr. I Nyoman Bagiastra, SH., MH.
Hukum
Edarkan Sabu, IPW Diamankan Satnarkoba Polres Jembrana

Jembrana – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial IPW (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPDA I Putu Widiartama dilakukan pada hari Sabtu (12/4) pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan pengrebegan terhadap tersangka IPW pada sabtu (12/4/2025)
“Selain 12 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba,” ujar Ipda I Putu Widiartama.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku. Polisi menemukan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disimpan di bawah meja kamar tidur.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum, dan kami berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” Tegas AKBP Citra.
“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Jembrana dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan polri 110 atau 082145872003,” Lanjut polwan lulusan AKPOL 2006 tersebut.
News
Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali Bersinergi, Berbagi Takjil, Amankan Nyepi dan Idul Fitri

Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di bulan Ramadan, Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali turun membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas, Kamis 27 Maret di depan Lapangan Puputan.
Demi memastikan keamanan dan ketertiban selama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si., dan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa TNI dan Polri siap bertindak tegas dalam menjaga stabilitas wilayah. Sinergi yang kuat antara kedua institusi ini menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang kondusif di Bali.
Nyepi, yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian, mendapatkan pengamanan ketat guna memastikan ketenangan dan kekhusyukan ibadah tetap terjaga. Patroli intensif dilakukan untuk mencegah gangguan, termasuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban selama prosesi keagamaan berlangsung.
Kegiatan ini juga melibatkan Danrem Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra beserta jajaran lainnya, yang menunjukkan komitmen aparat dalam mendukung nilai-nilai kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.
Mayjen TNI Zamroni menyampaikan bahwa pembagian takjil ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba.
“Ini adalah wujud kebersamaan kami dengan warga Bali. Semoga takjil yang kami bagikan membawa keberkahan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar membagikan takjil, tetapi juga upaya mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat.
“TNI-Polri tidak hanya hadir untuk mengamankan, tetapi juga untuk berbagi kebahagiaan, terutama di bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Menjelang Idul Fitri, aparat TNI dan Polri memperketat pengawasan di lokasi-lokasi strategis, seperti tempat ibadah, pusat keramaian, serta jalur-jalur mudik. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan, mulai dari kriminalitas hingga ancaman lainnya.
Dengan pengamanan yang ketat dan koordinasi yang solid, TNI dan Polri memastikan bahwa tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban. Bali harus tetap aman, damai, dan harmonis bagi seluruh warganya. (Ich)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City