Connect with us

Hukum

Pelaku Curanmor Motif Menawarkan Pekerjaan Ditangkap Jajaran Polsek Melaya

Published

on


Jembrana – Motif baru pelaku curanmor kembali menyita perhatian publik, kali ini pelaku kejahatan memakai cara menawarkan pekerjaan kepada calon korban untuk memuluskan rencananya.

Pada hari minggu (26/8) tersangka Karyono alias Andi asal Madura bertemu dengan korban MP (21) di wilayah Tabanan dan mengajak korban untuk menjemput karyawannya di Gilimanuk, setelah beberapa saat korban diajak pelaku ke daerah Sumbersari, korban yang meminta ijin ke toilet dimanfaatkan pelaku membawa kabur motor honda Beat korban untuk dibawa nyebrang ke pulau Jawa.

Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat jumpa pers dengan awak media selasa (26/9)

Korban yang menunggu beberapa saat baru menyadari motornya dibawa kabur akhirnya melaporkan ke Polda Bali dua hari berselang (28/8). Polsek melaya yang diminta bantuan untuk back up pemeriksaan kendaraan dari arah timur ke barat berhasil mengamankan terduga pelaku di depan Indomart banjar Pangkung Buluh desa Kaliakah yang diduga sedang membonceng calon korban lain.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah mengambil motor korban berupa 1 unit Honda Beat no pol DK 6451 FCU. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah tujuh kali melakukan curanmor dengan motif menawarkan pekerjaan. Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat dimintai keterangan saat jumpa pers pagi ini (26/9), menghimbau agar masyarakat hati-hati kepada orang yang baru dikenal apalagi mengiming-imingi pekerjaan, “Kedepan supaya masyarakat lebih hati-hati terhadap segala bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang baru dikenal,” ucap Kapolsek Raka.

Diamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 399.000,00 sisa hasil penjualan motor, dan untuk sementara tersangka masih ditahan di Polsek Melaya dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang (tindak pidana pencurian biasa).

 


Hukum

Ditangkap Bawa Narkotika dari Thailand, WN Amerika Divonis Rehabilitasi

Published

on

By

Foto Ilustrasi

DENPASAR – Gatradewata.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis 6 bulan menjalani rehabilitasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang sebelumnya diamankan di Bandara Ngurah Rai Badung, Bali karena kedapatan membawa narkotik jenis delta-9 dan hasis.

Majelis hakim dalam amar putusannya pada sidang, Kamis (16/1/2024) sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang menyatakan terdakwa asal negeri Paman Sam itu terbukti tanpa hak menyalahgunakan Nakotiku bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotik.

“Menghukum terdakwa Dennis Lock Nguyen dengan pinda rehabilitasi selama 6 bulan,”demikian vonis hakim Hariyanti yang dibacakan dalam sidang. Atas putusan yang seolah olah copy paste dengan tuntutan jaksa itu, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima.

Diketahui, dalam dalam jaksa yang termuat di website resmi PN Denpasar terungkap, terdakwa Dennis ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 13.10 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotik Golongan I berupa narkotik golongan I jenis Hasis. Saat itu terdakwa tiba di Bali dengan menaiki pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD396.

Saat memasuki bandara, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasil analisis citra X-Ray atas barang bawaan terdakwa yang dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan uji lab atas beberapa barang bawaan terdakwa, ditemukan di dalam 2 buah kemasan plastik bening.

Kemasan pertama setelah dibuka berisi padatan berwarna cokelat yang diduga hasil dengan berat 38,06 gram neto. Sementara kemasan kedua setelah dibuka berisikan 40,37 gram bruto atau 39,16 gram neto.

Selain itu dalam tas terdakwa juga ditemukan barang bukti lain berupa narkotik jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol, 1 buah kemasan plastik warna hitam yang berisi 9 buah padatan berwarna kombinasi kuning merah dan hijau dengan berat 24,04 gram bruto atau 22,07 gram neto.

Petugas juga kembali menemukan barang bukti berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol di tas warna hitam sehingga berat total narkotik jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (THC) yang dibawa terdakwa adalah seberat 103,53 gram bruto atau 99,29 gram neto. Terdakwa juga beralasan tidak mengetahui jika narkotik yang dibawanya itu dilarang di Indonesia.(Tim)

Continue Reading

Hukum

Advokat Togar Situmorang: Proses Penahanan Kliennya di Polda Bali Dinilai Berlarut-larut

Published

on

By

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA

GIANYAR – Gatradewata.com

 

Advokat sekaligus Panglima Hukum Bali, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan keberatannya atas lamanya proses penahanan yang dilakukan oleh Penyidik RPK Polda Bali terhadap kliennya, KK (34). KK ditahan sejak 17 Oktober 2024, dengan masa penahanan yang terus diperpanjang.

Penahanan pertama berlangsung hingga 5 November 2024. Setelah itu, dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan memperpanjang masa penahanan mulai 6 November 2024. Selanjutnya, masa penahanan dimohonkan lagi oleh penyidik sehingga diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk periode 16 Desember 2024 hingga 14 Januari 2025. Pada 15 Januari 2025, Melalui Ketua PN Denpasar Penyidik kembali memperpanjang masa tahanan KK hingga 13 Februari 2025.

Dr. Togar Situmorang menyayangkan perpanjangan-perpanjangan ini dan menilai bahwa proses hukum yang dilakukan kurang mencerminkan asas keadilan dan kesetaraan. Ia berharap penyidik dapat lebih menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan undang-undang.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan asas keadilan, tidak hanya semata-mata memenuhi prosedur, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi mereka yang sedang dalam proses hukum,” tegasnya.

Dasar Hukum Penahanan

Penahanan diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya Pasal 20 hingga Pasal 29. Masa penahanan memiliki batas waktu tertentu tergantung pada tingkat pemeriksaan:

• Penyidikan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari oleh Kejaksaan (Pasal 24 KUHAP).

• ⁠Penuntutan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 KUHAP).

• ⁠Pengadilan (Tingkat Pertama): Maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari (Pasal 26 KUHAP).

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri

Berdasarkan kronologi, Ketua PN Denpasar melakukan perpanjangan penahanan KK pada dua periode (16 Desember 2024–14 Januari 2025 dan 15 Januari 2025–13 Februari 2025). Penetapan ini sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, yang memungkinkan perpanjangan penahanan dengan alasan tertentu, seperti kebutuhan kelengkapan berkas atau pemeriksaan tambahan. Namun, asas kepastian hukum harus tetap dijaga.

Asas Kepastian Hukum dan Keadilan

Dalam KUHAP, setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak atas perlakuan yang adil, termasuk tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah (Pasal 21 KUHAP). Perpanjangan penahanan berulang kali, jika tidak dibarengi dengan perkembangan signifikan dalam proses penyidikan atau penuntutan, dapat dianggap melanggar asas keadilan dan kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil.

Dr. Togar Situmorang bersama tim tidak menutup kemungkinan akan mengajukan praperadilan (Pasal 77 KUHAP) untuk mempersoalkan keabsahan penahanan kliennya, jika ia menilai bahwa perpanjangan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum atau melanggar hak-hak tersangka.

Permasalahan Hukum muncul dikarenakan adanya LP/A/14/X/2024/SPKT/Polda Bali, dimana Klien kami dari PBH Panglima Hukum Bali disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 KUHP Mempermudah Perbuatan Cabul dan atau Mucikari.

Kesimpulannya, meskipun perpanjangan masa penahanan telah dilakukan sesuai prosedur formal, asas keadilan harus tetap diperhatikan agar penegakan hukum tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(Tim13)

Continue Reading

Hukum

Kasus Roti Berbakteri Pengacara Soroti Sikap Toko Holland Bakery dan BPSK Bali

Published

on

By

DENPASAR – Gatradewata.com

Sungguh apes nasib yang dialami oleh ibu muda yang biasa disapa Dian. Bagaimana tidak, anaknya yang masih berusia 10 bulan harus dilarikan ke dokter anak. Dan menurut dokter yang merawat, anak ibu Dian sakit karena diduga terpapar bakteri dari makanan yang dimakan.

Kejadian berawal saat Dian bersama suami dan anaknya membeli roti di salah satu toko roti ternama di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar pada tanggal 5 Januari 2025 lalu. Dian membeli beberapa bungkus roti di toko roti Holland Bakery yang kemudian dibawa ke rumahnya.

Rey Bagus Hidayat kuasa hukum Dian memaparkan, sesampainya di rumah, Dian mengambil selembar roti dan kemudian mencampurkannya dengan makanan bayi dan diberikan kepada anaknya. “Dalam satu bungkus itu ada beberapa lembar roti, dan klien kami mengambil selembar dan sisanya disimpan kembali, ” sebut Rey, Selasa (15/1/2025).

Kemudian masih di hari yang sama, Dian kembali mengambil selembar roti yang masih dalam satu kemasan dengan roti yang sebelumnya yang sudah diberikan kepada bayinya.

“Saat itulah klien kami melihat ada kecoa yang sudah mati bercampur dengan adonan roti. Hal itu membuat kalian kami langsung syok karena sebelumnya telah memberikan roti dalam kemasan yang sama pada bayinya, ” ungkap Rey.

Atas temuan itu, Dian bersama suaminya mencoba untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak Holland Bakery. Tapi sayang pihak Holland Bakery tidak memberikan tanggapan yang baik, dan hanya menyerahkan pengaduan ini kepada karyawan yang bekerja di Holland Bakery. Parahnya lagi, menurut Rey, pihak toko roti bersedia mengganti kerugian seharga roti yang diberi yaitu Rp 60 ribu.

“Kami bertemu dengan karyawannya, melalui karyawan inilah pihak toko roti Holland Bakery menyampaikan permohonan maaf. Hanya saja yang membuat kami kecewa itu kenapa bukan management yang menemui kami tapi malah karyawan. Dan parahnya lagi uang pengganti kerugian yang disebutkan itu berasal dari gaji karyawan yang dipotong, ini jelas kami tolak, ” ujar pengacara muda ini.

Karena tidak ada titik temu antara Dian dan pihak Holland Bakery, Rey mengaku pihak mengadukan perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bali dengan maksud agar pihak BPSK mau menjembatani pihaknya untuk bertemu dengan management Holland Bakery. Tapi hasilnya tidak sesuai harapan. Pihak BPSK menurut Rey malah memarahi korban dan mengatakan kenapa harus membawa pengacara.

“Selain itu belum apa-apa pihak BPSK sudah mengatakan tidak mungkin ada kejadian seperti yang diceritakan ibu Dian mengingat toko roti Holland Bakery sudah memiliki sertifikat dan tata kelola yang baik dan bersih. Padahal kami hanya ingin pihak BPSK ini menjembatani bukan untuk mengadili ibu Dian yang mengadukan masalahnya, ” pungkas Rey.

Sementara itu wartawan yang mencoba mengkonfirmasi terkait persoalan Dian ini ke pihak Holland Bakery juga tidak berhasil. Pasal management Holland Bakery menolak untuk bertemu walau sudah dua kali berusaha untuk ditemui. Wartawan juga sempat meninggalkan no telpon, tapi hingga berita ini dibuat pihak management Holland Bakery tidak menghubungi dan terkesan menolak untuk ditemui.(Tim13)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku