News
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Di Gugat Wanprestasi Utang Piutang

BULELENG – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisial SS terpaksa di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melalui e-Court. Lantaran sejak Tahun 2021 lalu hingga kini tidak melakukan kewajibannya untuk membayar hutang sebesar Rp 488.492.000 kepada Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) beralamat di Desa/Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar.
Oleh karena dianggap tidak ada niat untuk membayar hutang kendatipun sudah dilayangkan surat somasi sebanyak tiga kali, namun kesannya somasi tersebut diabaikan oleh yang bersangkutan. Tak pelak dengan adanya hal tersebut, selanjutnya Made Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya yakni I Nyoman Sunarta,SH,MH, Putu Diana Prisilia Eka Trisna,SH dan I Nyoman Angga Saputra Tusan,SH yang berkantor pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta,SH,MH dan Rekan beralamat di Jalan Gajah Mada No. 126 Singaraja mengajukan gugatan sederhana hutang piutang terhadap oknum anggota dewan berinisial SS sebagai tergugat I dan suaminya berinisal KS sebagai tergugat II ke Pengadilan Negeri Singaraja pada Senin, 25 September 2023.
Kepada awak media, advokat I Nyoman Sunarta,SH,MH mengatakan tergugat I dan tergugat II merupakan suami istri yang berdomisili diwilayah Kecamatan Seririt. Dalam hal ini tergugat I berinisial SS yang anggota dewan ini meminjam uang kepada penggugat yakni Made Ayu Puspita Dewi Arta sebesar Rp 514.192.000 dengan jaminan sebidang tanah dengan sertipikat hak milik atas nama suaminya selaku tergugat II.
“Hutang piutang antara penggugat dan tergugat I, dituangkan dalam surat perjanjian hutang piutang tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Desa tempat tergugat I bertempat tinggal yang diketahui oleh perbekel setempat. Malahan pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga.” ujarnya pada Senin, (25/9/2023) sore di Singaraja.
Lebih lanjut dikatakan pada awalnya tergugat I berjanji untuk mengembalikan keseluruhan pinjaman kepada penggugat, selambat-lambatnya pada bulan Maret 2021. Kemudian tergugat I meminta penundaan pelunasan kepada penggugat sampai bulan Juni 2021. Namun sampai bulan Juni 2021, tergugat I belum juga melunasi pinjaman. Akhirnya penggugat memberikan kesempatan kepada tergugat I untuk melunasinya paling lambat pada bulan Januari 2022.
“Selama bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, tergugat I ada mencicil pengembalian hutang kepada penggugat sejumlah Rp 25.700.000, sehingga sisa hutang tergugat I kepada penggugat sejumlah Rp 488.492.000. Dan hingga kini sampai diajukan gugatan sederhana, tergugat I belum juga mengembalikan sisa hutangnya kepada penggugat,” jelas Nyoman Sunarta.
Nyoman Sunarta juga menyebut bahwa penggugat sudah berulang kali meminta kepada tergugat I untuk sesegera mungkin melunasi sisa hutang tersebut. Bahkan penggugat melalui kuasa hukumnya telah tiga kali mengirimkan Surat Somasi kepada tergugat I.
“Somasi atau teguran hukum pertama dan terakhir pada tanggal 5 April 2022 dengan Nomor 040/ALF/IV/2022. Selanjutnya Somasi II pada tanggal 6 Juni 2022 dengan Nomor 054/ALF/VI/2022. Dan Somasi yang ketiga kalinya pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan Nomor 22/INS/VIII/2023. Namun juga sampai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, tergugat I belum juga melunasi sisa hutang sejumlah Rp 488.492.000 kepada penggugat,” ungkapnya.
“Jadi akibat perbuatan yang dilakukan tergugat I tersebut, pihak penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 488.492.000,” tegas Nyoman Sunarta.
Atas perbuatan tergugat I yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan Buleleng ini, dan sesuai ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Sehingga perbuatan tergugat I yang belum mengembalikan sisa hutang kepada penggugat sejumlah Rp 488.492.000 padahal telah ditagih secara patut oleh penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi.
“Oleh karena perbuatan tergugat I adalah merupakan perbuatan wanprestasi, maka sudah sepatutnya tergugat I dihukum untuk mengembalikan sisa hutang kepada penggugat secara kontan dan tunai. Dan guna menghindari penggugat dari kerugian yang lebih besar lagi, maka dimohon kepada Majelis Hakim di PN Singaraja untuk meletakan sita jaminan sebidang tanah atas nama tergugat II, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang ada maupun yang akan datang di kemudian hari menurut undang-undang.
Dan apabila juga tergugat I tidak melunasi sisa hutang secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap sebidang tanah dengan sertipikat hak milik yang menjadi jaminan atas hutang tersebut, agar dilakukan penjualan secara lelang, hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang tergugat I kepada penggugat sebesar Rp 488.492.000,” urai Nyoman Sunarta. (Mga)

News
Jelang Pemilu Bawaslu Jembrana Gelar Apel Siaga Pengawasan

Jembrana – Bawaslu Jembrana bersama ketua dan anggota serta Lima Belas anggota Panwaslu kecamatan (Panwaslucam) dan lima puluh satu pengawasan kelurahan desa atau yang disingkat (PKD) se kabupaten Jembrana hadir pada Apel siaga pengawasan tahapan kampanye yang digelar oleh Bawaslu Jembrana di Lapangan alun-alun kota negara, Selasa (28/11).
Apel siaga pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024 merupakan bentuk dari kesiapan pengawas pemilu se kabupaten Jembrana untuk melakukan pengawasan, khususnya pada tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 november 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Jembrana Made Widastra saat memberikan pengarahan kepada anggota saat apel siaga pengawasan pagi tadi (28/11)
Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra yang dalam kesempatannya bertindak sebagai pembina apel menyampaikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu se kabupaten Jembrana untuk melakukan pengawasan dengan maksimal dan memperhatikan koridor hukum yang berlaku. “lakukan pengawasan dengan maksimal, sesuai dengan amanat undang-undang no 7 tahun 2017, bahwa kita (Bawaslu) menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu,” tegasnya .
Lanjut Widiastra berpesan kepada jajaran pengawas pemilu se kabupaten Jembrana, dengan mengutip pernyataan yang disampaikan oleh ketua Bawaslu RI dalam apel siaga nasional, “Disaksikan Tuhan Yang Maha Esa, saksikan rakyak Indonesia, bahwa kawan seperjuangan saya ini, saudara seperjuangan saya ini, adalah kawan-kawan yang bersedia, jangankan keringat dan air mata, bahkan harta, jiwapun jika diminta oleh Republik ini, Akan kita berikan.” Ujarnya.
Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan sebagai simbol untuk siap mengawasi tahapan kampanye yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat pengawas kelurahan desa (PKD).
News
Tingkatkan Karya Jurnalistik, Perwali Gelar Pelatihan Dasar

DENPASAR – Guna meningkatkan hasil karya jurnalistik, Persatuan Wartawan Bali (Perwali) menggelar kegiatan pelatihan dasar jurnalistik di Rama’s House of Noodles, Jalan Jayagiri III Denpasar Bali, pada hari Senin 27 November 2023.
Kegiatan yang dihadiri oleh 15 orang wartawan dari berbagai perusahaan media ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan anggota Perwali dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Ngurah Dibia selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Barometer.com dan Nyoman Ady Irawan selaku Redaktur Wacanabali.com. turut hadir dalam kegiatan ini untuk memaparkan materi mengenai hukum pers dan kode etik jurnalistik serta teknik dalam menulis berita.
Tidak hanya memaparkan materi, para wartawan yang hadir dalam kegiatan ini pun turut antusias melakukan tanya jawab serta saling berbagi pengalaman dalam dunia jurnalistik selama kegiatan berlangsung.
Dengan kegiatan ini, Rosa selaku Ketua Perwali Bali menegaskan, bahwa kegiatan pelatihan jurnalistik ini akan diselenggarakan secara bertahap dan berkesinambungan. Kegiatan pun ditutup dengan ramah-tamah dan sesi foto bersama. (Aln)
News
Tingkatkan Karya Jurnalistik Profesional, PERWALI Gelar Pelatihan Dasar

DENPASAR – Guna meningkatkan hasil karya jurnalistik, Persatuan Wartawan Bali (Perwali) menggelar kegiatan pelatihan dasar jurnalistik, di Rama’s House of Noodles, Jalan Jayagiri III Denpasar Bali, Senin (27/11/23).
Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan profesionalisme wartawan anggota Perwali dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Anggota yang hadir saat itu sejumlah 15 orang wartawan dari berbagai perusahaan media.
Hadir pula sebagai pemateri Ngurah Dibia dari Pemimpin Redaksi (Pemred) Barometer.com dan Nyoman Ady Irawan dari Redaktur Wacanabali.com, yang dalam pemaparannya menekankan kepada peserta untuk memahami tentang hukum pers serta kode etik jurnalistik yang berlaku.
Dalam dasar inilah bagi awak media dapat memiliki acuan yang lebih mengarah kepada profesional dalam menghasilkan karya jurnalistik. Mereka juga menekankan sikap sebagai seorang jurnalistik harus mengedepankan sikap independen atau tidak memihak salah satu narasumber.
” Jurnalis harus menempuh cara-cara yang profesional dalam mnghasilkan karya jurnalistiknya, ” tutur Ngurah Dibia.
Mereka menekankan ada 11 poin dasar yang harus dipahami oleh seorang jurnalis, seperti dalam menguji informasi yang didapat, serta menguji kebenaran dan mengolah pemberitaan secara akurat dan berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini, terlebih menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Selain itu jurnalis juga dikatakan disana bahwa mereka memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitas maupun keberadaannya. Misalnya dalam kasus-kasus yang mengungkap suatu tindakan korupsi dalam pemerintahan dan sebagainya.
Bersambung pemateri Nyoman Ady Irawan, menerangkan teknik dalam menulis suatu artikel atau berita.
” Kalian harus memahami unsur-unsur yang wajib ada dalam karya jurnalistik ”
Yang salah satunya adalah unsur 5W+1H yang harus ada dalam berita. Siapa, apa, dimana, kapan, kenapa dan bagaimana-nya harus jelas, tutur Ady.
Dalam menulis suatu karya jurnalistik, Ady juga menuturkan bahwa suatu berita harus memiliki nilai-nilai kebenaran yang faktual atau bisa disebut sesuai dengan fakta yanag ada tanpa dibumbui oleh pendapat pribadi.
” Berita harus faktual atau sesuai fakta dan aktual atau peristiwa atau kejadian yang baru saja terjadi serta objektif atau sesuai keadaan yang terjadi, ” pesannya.
Selain kedua pemateri tersebut menjelaskan, ada sesi tanya jawab yang membuat suasana menjadi cair dan akrab. Pertanyaan seputar judul berita, topik berita dan unsur isi penekanan berita yang akan disajikan.
Dalam diskusi kali ini mereka mengharapkan bahwa peserta yang hadir dapat benar- benar memahami karya jurnalistik yang dihasilkan haruslah memiliki bobot yang lebih baik dan profesional dibandingkan dengan pemberitaan-pemberitaan melalui media sosial yang ada selama ini.
Lanjut, Rosa selaku Ketua Perwali Bali juga menjanjikan bahwa kegiatan pelatihan jurnalistik ini akan diselenggarakan secara bertahap dan berkesinambungan.
” Tentu dengan materi yang berbeda-beda nantinya ”
Kegiatan itu berakhir pada pukul 13.00 Wita dan ditutup dengan ramah-tamah dan sesi foto bersama. (*)
-
Mangku Bumi4 years ago
HIDUP DHARMA
-
Daerah2 years ago
Seorang Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Setra Buleleng
-
Daerah3 years ago
Biadab! Seorang Anak Bantai Ayah Sendiri Hingga Tewas
-
Daerah3 years ago
Telah Ditemukan Gudang Segala Mesin di Batubulan
-
Daerah3 years ago
Pelajar Tewas Adu Jangkrik di Jalur Air Sanih – Karangasem
-
Daerah3 years ago
Jangan Pernah Nginep di Menzel Ubud! Simak Kenapa.
-
Daerah4 years ago
DUNIA MAYA HEBOH, JRO DALEM SAMUDRA DAPAT PAWISIK PASANG PATUNG
-
News6 years ago
Indonesian Housekeeper Association (IHKA) Bali, Menggelar Talkshow dan Exhibition 2018.