Hukum
Nasabah Dirugikan, Adanya Dugaan Proses Lelang Aset Tidak Sesuai Prosedur

DENPASAR – AKHLAK adalah nilai utama yang dipegang teguh oleh SDM BUMN yang merupakan singkatan dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Mengacu pada nilai – nilai luhur diatas, yang sejatinya juga mengandung nilai spiritual, yakni hubungan antara manusia dan Tuhan YME.
Tapi hal ini tampaknya belum dirasakan oleh salah satu nasabah (kreditur) Bank BUMN dinegeri ini, Dr IB Suryahadi, Sp.B. yang menyampaikan keluhannya pada media dikediamannya, Rabu (18/10/23).
Beliau menghadapi situasi dimana proses perjalanannya dalam menyelesaikan kewajiban kreditnya terdapat beberapa kejanggalan yang berujung pada hilangnya aset yang dimilikinya.
Berawal dari tahun 2017, nasabah ini mengajukan pinjaman sebesar 15M ke Bank Mandiri Udayana di Jalan Udayana no 11, Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar – Bali, dengan menjaminkan sertifikat 2 rumah tinggal dan 1 villa miliknya.
Sejak awal perjanjian pinjaman, akte kredit yang seharusnya menjadi hak nasabah, tidak pernah diberikan oleh pihak Bank Mandiri kepada nasabah bersangkutan.
Pada bulan Oktober 2018, kelancaran kondisi usaha nasabah ini sempat terganggu, yang berdampak pada kesulitan untuk memenuhi kewajiban kreditnya, sehingga nasabah mengajukan keringanan kepada pihak Bank.
Pihak Bank memberikan solusi dengan skema restrukturisasi kredit, dengan meminta setoran 250 juta, yang mana setiap bulan akan dipotong 50 juta sebagai cicilan perbulan, setidaknya selama 5 bulan kedepan.
Pihak nasabah menyetor dana 250 juta pada bulan 14 Februari 2019.
Saat itu dari pihak Bank memberikan print out dari data out standing dan meminta pembayaran dana tiap bulan disetorkan melalui rekening GNC (Giro Non Customer)
Tetapi pada bulan Maret 2019, ternyata jumlah dana yang dipotong menjadi 146 juta, dengan alasan ada beban dana appraisal, biaya restrukturisasi, tunggakan bunga dan kekurangan bayar cicilan dibulan sebelumnya. Hal ini pada saat pertemuan sebelumnya tidak disampaikan pihak Bank ke nasabah.
Nasabah tetap meneruskan pembayaran cicilan setiap bulan ke pihak Bank melalui aplikasi Living Mandiri dan mengirim screen shoot bukti transfer setoran kepihak Bank sebagai tanda bukti.
Pada bulan September 2019, pihak nasabah dipanggil pihak Bank Mandiri untuk bertemu dengan pejabat Bank Mandiri cabang Gajah Mada, disana disampaikan bahwa status subjek jaminan akan dilelang (villa) karena sudah masuk coll 5, dan hanya diberi waktu 2 minggu jika ingin menyelesaikan pembayarannya.
Hal ini membuat kaget pihak nasabah, karena selama ini sudah melakukan proses pembayaran rutin setiap bulan, tetapi tidak tercatat dilaporan kas Bank Mandiri.
Hal ini dibuktikan saat nasabah meminta data catatan rekening Banknya dibuka, ditemukan adanya proses pembayaran yang tidak dibukukan pada kas Bank Mandiri.
Hal yang juga mengherankan, nasabah tidak pernah mendapat peringatan dari pihak Bank Mandiri, terkait adanya gagal bayar yang terjadi selama periode tersebut.
Akhirnya villa tersebut dilelang dan terjual dengan harga jauh dibawah harga pasaran yang semestinya.
Hal ini terulang kembali pada jaminan berikutnya, berupa rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gunung Catur Denpasar, dilelang dan terjual dengan harga dibawah harga pasaran juga pada bulan Februari 2020.
Pada bulan Desember 2021, dikeluarkan kembali surat lelang untuk jaminan rumah yang ke 3, saat itu nasabah melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan untuk mencegah agar rumah ini tidak masuk proses lelang, sehingga hingga saat ini proses lelang bisa ditangguhkan.
Nasabah sampai saat ini tetap berusaha berjuang mencari keadilan melalui pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah perbankan ini, tetapi saat ini belum ada titik temu yang bisa memberikan solusi atas ketidak adilan yang nasabah alami.
“Saya sudah dirugikan secara materi, belum lagi kerugian imaterial yang merusak nama baik kami. Saya menuntut keadilan agar ditegakkan, jangan lagi ada kezholiman yang dilakukan oleh oknum yang akan merusak citra perbankan secara keseluruhan,” demikian pintanya.
Karena praktik – praktik menjebak nasabah seperti diatas akan memakan korban makin banyak apabila tidak ada sanksi hukum yang bisa membuat jera oknum Bank yang nakal dan berbuat curang.
Pada keterangan terpisah, Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CCM, CFP, CLA, CTL, CMCP., selaku kuasa hukum dari Dr. IB Suryahadi, Sp.B. ia menyebutkan tidak ada wanprestasi.
” Betul, proses lelang memang ada prosedurnya, nah penjelasannya harus adanya Wanprestasi disana ”
Dikatakan juga disana bahwa kliennya tetap ada membayar disana. Adanya restrukturisasi, reconditioning, dan adanya kondisi yang tidak normal, misalnya darurat kesehatan itu jelas POJK-nya.
” Pandemi ke Endemi juga ada, yaitu darurat ekonomi, inflasi yang tinggi, resesi di beberapa negara dari G20 diaminin menjadi U20, gak bisa dibandingin apel dengan jeruk ”
” kita akan bantah itu, ” jelasnya, Rabu (18/10/2023).
Disini dirinya melihat bahwa ini bukan wanprestasi melainkan perbuatan melawan hukum.
” Mereka tergiring, aset mereka habis dan tidak ada pertanggungjawaban disini ”
Lebih lanjut nilai aset 12 Milliar dihargai menjadi 6 – 7 Milliar, itu kerugian nyata bagi principalnya. Sedangkan aset yang akan dilelang adalah rumah tua dari kliennya. Yang notabene hukum adat di Indonesia ini adalah hukum yang tertinggi ujarnya.
” Rumah tua yang tidak mungkin dialihgunakan, dimana ‘sense urgency’ Bank Mandiri. Kami akan proses peradilan dan meminta OJK untuk melakukan suspend Bank Mandiri ”
” Gak mungkin ada sebuah lembaga keuangan yang katanya sudah terbuka (tbk) melakukan praktik-praktik manipulasi, setidaknya misadministrasi, maladministrasi dan malmanagement ini terjadi disini, kita butuh keyakinan dan keadilan yang diminta oleh principal kita ”
” kita tidak mau cerita ini berulang, Kita butuh literasi perbankan, kita butuh keterbukaan dati BUMN yang katanya pakai Akhlak, ” pungkasnya.
Sampai berita ini turun, pihak Bank Mandiri belum dapat dikonfirmasi karena hari libur. Rencana awak media akan melakukan konfirmasi kembali.
Semoga nilai AMANAH yang menjadi tag line kementrian BUMN juga berlaku dan tertanam disanubari tiap insan perbankan Indonesia, bukan hanya selogan kosong.
Semua yang kita lakukan didunia ini, harus kita pertanggung jawabkan kelak dihadapan Tuhan YME.(Brv)

Hukum
Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.
Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.
Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.
“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.
Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.
“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)
Hukum
MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.
Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.
“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.
MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)
Hukum
Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.
Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.
Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.
“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.
Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,
“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.
Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.
“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.
I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.
“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”
Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.
Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.
Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.
“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City