Connect with us

Hukum

Mahkamah Agung Surati Ketua PN Denpasar, Berkas PK Tanah 5.6 Ha Lie Herman Trisna Di Kirim Balik Ke MA

Published

on


Jakarta – Proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) I Wayan Sureg ke Mahkamah Agung (MA) dengan Akte PK No.2 Tahun 2024 mendapat surat balasan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dimana berkas-berkas novum belum bisa diterima di MA.

Balasan surat tidak terima ini terasa janggal karena surat dari Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna tertulis di surat karena pengantarnya salah tahun.

Dalam surat novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2022, padahal jelas jelas novum ditemukan tanggal 28 Oktober 2023.

“Surat novum dari pengacara saya (red-I Wayan Sureg Cs) pada tanggal 28 Oktober 2023, yang tentunya belum lewat 180 hari. Sehingga masih sah dan sumpah novum-pun Maret 2024. Kesalahan ini menyebabkan PK kami tidak diterima,” kata I Wayan Sureg kepada media, Selasa (24/9/2024).

Kolase Ketua PN Denpasar, I Wayan Wiguna (kiri) dan Lie Herman Trisna (kanan)

I Wayan Sureg menduga telah terjadi kejahatan mafia di PN Denpasar bersama termohon Lie Herman Trisna dan pengacara-nya. Kata dia, kenapa novum tanggal 28 Oktober 2023 diganti tanggal 28 Oktober 2022 ?

“Saya menduga kuat terjadi praktek mafia peradilan di PN Denpasar yang merencanakan mengkandaskan surat permohonan PK, dimana tanggalnya dirubah, sehingga pihak MA membalas surat Ketua PN Denpasar dengan jawaban tidak diterima,” ujarnya.

Dengan kejadian ini kata I Wayan Sureg, Ketua PN Denpasar tidak mau melakukan revisi lagi. Dimana untuk pengajuan PK lagi di blok atau ditolak Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna.

“Ini peradilan yang  sangat gila dan kacau. Ketua PN Denpasar tidak mau merubah lagi novum yang diajukan kami. Ini sungguh kami duga terjadi praktek mafia PN denpasar Bali. Mereka (red- PN Denpasar) yang salah ketik, tapi tidak mau merubah,” ujar I Wayan Sureg geram.

Terakhir pihak I Wayan Sureg akan mengambil tindakan untuk melaporkan Ketua PN Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, sebab dalam catatan Ketua PN Denpasar saat menindaklanjuti surat yang diterima dari MA tertulis, agar diteliti dan ditindaklanjuti.

“Kami akan laporkan praktek dugaan mafia peradilan dan mafia tanah ini ke Bawas MA dan KY. Apalagi PN Denpasar tidak mau melakukan revisi surat dan juga menyembunyikan info surat PK tidak diterima MA,” jelasnya.

Apalagi kata I Wayan Sureg, surat dari MA dikirim tanggal 22 Agustus 2024. Namun sampai saat ini PN belum memberi tahu secara resmi kepada penggugat/pemohon I Wayan Sureg.

“Surat tidak diterima novum I Wayan Sureg Cs oleh MA masih di simpan di PN Denpasar. Malahan kami dapat informasi berkas ini di MA. Sungguh aneh tapi nyata kejadian yang dilakukan Ketua PN Denpasar ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, I Wayan Sureg Cs telah mengajukan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Jalan P.B. Sudirman No. 1 Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Memori PK ini sebagai gugatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar
Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS. Dalam gugatan memori PK Iwan Sureg memberikan kuasa kepada, 1. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., 2. M. Imam Nasef, S.H., M.H., 3. Isnaldi, S.H., M.H., 4. Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., 5. Ihya Ulumudin, S.H., M.H.

Kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum DN & Partners Law firm berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2023, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama I Wayan Sureg, I Made Suka, I Nyoman Nuada dan I Ketut Sukarta yang berkedudukan di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Para Pembanding/Para Penggugat ini selanjutnya disebut sebagai para pemohon PK melawan termohon PK atau terbanding yang sebelumnya sebagai tergugat, 1. Bambang Mujiono, 2. Notaris I Putu Candra, SH., 3. Lie Herman Trisna, 4. Lie Tony Mulyadi, 5. Bank Uppindo Cq BPPN Cq Perusahaan Pengelola Aset., 6. Kantor Lelang Negara Denpasar Cq Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Denpasar. (KPKNL Denpasar), 7. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Sebelumnya dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 27 Juli 2020, pada pokoknya sebagai berikut: Mengadili Dalam Konvensi dalam eksepsi, putusan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya.

Dimana dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Dalam konvensi,
1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebagian.

2. Menyatakan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 (lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Adapun dengan batas-batas: Utara dengan sisa tanah milik No. 271 atas nama I Made Nureg, Timur dengan Pangkung/Sungai, Selatan dengan Pantai, Barat dengan Tanah Milik, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 31 Desember 1991, No. 8573/1991 atas nama Ir. LIE HERMAN TRISNA dan LIE TONNY MULYADI.

3. Para Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi.

4. Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membongkar segala bangunan yang didirikan di atas objek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum 2 dalam rekonvensi di atas, dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi.

5. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang ditumbulkan dalam perkara ini yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp 7.840.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)

Permohonan PK ini diajukan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) yaitu permohonan PK atas putusan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS.

Maka dengan demikian syarat formil dalam pengajuan permohonan PK ini telah terpenuhi, sebagaimana yang di atur Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Merujuk pada ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut, Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan yang ada dalam UU MA.

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan hukum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi bersedia diambil sumpahnya tentang kebenaran penemuan bukti Novum PK-II tersebut.

Bukti Novum PK-I dan Novum PK-II tersebut belum pernah diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo; Bahwa tenggang waktu penemuan bukti Novum PK-I dan bukti Novum PK-II tersebut jika dihubungkan dengan tanggal Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini tidak lebih dari 180 (Seratus delapan puluh hari) terhitung sejak novum a quo ditemukan, dengan demikian menurut hukum novum a quo dapat diterima untuk dikirim, diperiksa dan diadili dalam persidangan Peninjauan Kembali;

Bahwa para pemohon PK sangat meyakini apabila bukti Novum PK-I dan bukti Novum PK-II di atas, ikut diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo maka amar Putusan Judex Factie akan berbeda, sebab bukti a quo menunjukkan bahwa pemohon PK adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka sangat beralasan demi hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali a quo menyatakan syarat formil, dasar dan alasan yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali telah terpenuhi.

Hingga berita ini dimuat, pihak media belum bisa menghubungi pihak PN Denpasar untuk mendapatkan klarifikasi terkait hal ini. (Tim).


Hukum

Kasus Jro Kepisah, Semua Saksi Belum Dapat Membuktikan Unsur Pemalsuan

Published

on

By

Kuasa Hukum pihak Jro Kepisah I Made Somya Putra, SH., MH.

DENPASAR – Berlanjut menanyakan hal ini kepada kuasa hukum Jro Kepisah yang lainnya, bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah, Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 – 2007) dalam persidangan.

Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.

Berita sebelumnya (klik untuk link)

Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian

Kuasa Hukum pihak Jro Kepisah I Made Somya Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa pokok perkara yang menjelaskan bahwa silsilah palsu yang diduga dibuat oleh pihak Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) tidak dapat dibandingkan oleh saksi yang mana palsu yang mana asli.

“Dia hanya tahu apa yang dia tanda tangani dari Anak Agung Byota. Ini artinya dari kacamata saya bahwa kesaksian ini tidak mengetahui apa perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami, ” ungkapnya.

Ia juga mengkritik hal yang sama terkait silsilah yang dugaannya sudah dipersiapkan, dan saksi juga sudah pernah bertemu dengan Gung Mayun (nama lain dari Anak Agung Eka Wijaya) sebagai pelapor.

Dari keterangan Somya Putra pengkondisian saksi ini dilakukan, informasi – informasinya disebutkan oleh pelapor sendiri, cerita bahwa Anak Agung Ngurah Oka sebagai penggarap tanah leluhurnya juga cerita yang didapat dari pihak pelapor sendiri.

“Alias – alias ini juga saksi ini tidak tahu, tetapi diketahui hal ini juga dari informasi pelapor sendiri”

Ia menekankan juga bahwa kasus ini merupakan murni kriminalisasi dan merupakan kasus perdata, terkait hanya masalah silsilah saja, terbukti dalam persidangan bahwa BAP itu tidak terlalu dipahami oleh saksi – saksi yang selama ini hadir ke persidangan.

“Tanpa mendahului persidangan, sebenarnya tidak ada pembuktian yang cukup tentang pemalsuan yang dituduhkan oleh Jaksa, ” pungkas Jro Somya. (Ray)

Continue Reading

Hukum

Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian

Published

on

By

I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., kuasa hukum Jro Kepisah.

DENPASAR – Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.

Menghadirkan Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 – 2007) dalam persidangan.

Melalui salah satu kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka, I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., menerangkan bahwa saksi yang hadir diduga telah atur sedemikian rupa oleh penyidik yang membawa kasus ini sampai ke persidangan.

“Sebagaimana kita ketahui dalam persidangan, saksi merupakan kepala desa yang ada di wilayah pihak pelapor Puri Jambe Suci”

“Dalam keterangannya pengetahuannya minim saat ditanyakan oleh pihak Jaksa, sedangkan dia mengetahui detail didalam BAP, ” ungkapnya, Selasa (25/03/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa ada dugaan semua saksi yang dihadirkan selama ini ada kesan dikondisikan, agar perkara ini bisa masuk menjadi P21 dan ada unsur yang dapat disidang. Tetapi saat dipersidangan informasi yang dihadirkan para saksi sangat minim.

“Informasi yang diketahuinya adalah informasi dari Anak Agung Eka Wijaya bukan memahami secara langsung bahkan lokasi tanahnya pun tidak tahu, ” tambahnya.

Ada kecurigaan juga disebutkan oleh kuasa hukum keluarga Jro Kepisah, bahwa saksi ini sangat mengetahui 4 generasi ke atas, tentu itu sangat tidak masuk akal.

Tentang nama Gusti Ngurah Raka Ampug dengan segala macam alias itu yang disahkan oleh saksi saat menjabat kepala desa, itu hanya sebatas informasi dari pihak pelapor, bukan mengetahui secara detail.

Ia juga menjawab pertanyaan awak media ada dugaan rekayasa yang berkembang, di mulai dari laporan Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) pada tahun 2018 Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Tentu pasal yang digunakan adalah 263 KUHP, faktanya sampai tahun 2021 tidak dapat diproses. Karena bagi kami kasus ini adalah perkara perdata, ” ungkapnya.

Dugaan dipaksakan perkara yang seharusnya dibawa keranah perdata dulu dibuktikan kepemilikan yang sah baru dapat dibuktikan kebenaran dasar haknya. Unsur saat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak dapat dibuktikan dan kembali dilakukan penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sampai sidang ini berlangsung.

“Saksi – saksi yang dihadirkan olek Kejaksaan sampai ada yang mencabut kesaksiannya di BAP dan dipakai di keterangan persidangan, itu mencari fakta didalam.persidangan, ” pungkasnya. (Ray)

Continue Reading

Hukum

Kecelakaan Fatal di Sunset Road, WNA Rusia Resmi Ditahan

Published

on

By

Gede Arnawa, SH dan Mayada Christ Adi, S.H (Tim Kantor Hukum), saat bertemu Keluarga Almarhum.

Denpasar – Kasus kecelakaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial AS (38), yang menyebabkan meninggalnya pemuda asal Jembrana, PP (24), pada Kamis, 20 Maret 2025, kini memasuki babak baru. Pada Jumat, 21 Maret 2025, Unit Bidkum Laka Lantas Satlantas Polresta Denpasar menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS yang mengemudikan mobil BMW melaju dengan kecepatan sekitar 90 km/jam di lajur kanan, melihat situasi jalanan yang sepi pada jam tersebut. Namun, di lajur kanan yang sama, PP yang mengendarai sepeda motor custom jenis chopper juga melaju tetapi dengan kecepatan santai. Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak bisa mengendalikan kecepatan mobilnya, AS menabrak motor PP hingga membuatnya terpental. Stang motor korban bahkan tersangkut di tiang spanduk yang ada di tepi jalan.

Akibat tabrakan keras tersebut, PP meninggal dunia di tempat. Kecelakaan ini tentu saja mengejutkan dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Pihak keluarga korban yang masih dalam keadaan berduka besar, menyatakan keinginan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh AS. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi almarhum.

Keluarga Korban Tekankan Tuntutan Pertanggungjawaban kepada Pelaku yakni WNA

Meski tengah berduka, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka tetap akan menuntut pertanggungjawaban penuh atas kelalaian yang menyebabkan kematian anak mereka. Menurut mereka, kejadian ini bisa dihindari jika pengemudi AS lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, apalagi dengan kecepatan tinggi yang sangat membahayakan di jalan yang sepi pada waktu malam.

Dr. Togar Situmorang dan Tim Hadir Berikan Santunan dan Bela Sungkawa

Pada tanggal 22 Maret 2025, Dr. Togar Situmorang beserta tim hadir di rumah duka untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain itu, mereka turut serta dalam memberikan sarana upakara untuk berbela sungkawa dan mendoakan agar almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kehadiran mereka juga memberikan dukungan moral yang sangat berarti bagi keluarga yang tengah berduka. Dr. Togar Situmorang menyampaikan harapan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Dukungan yang diberikan diharapkan dapat menguatkan mereka dalam menjalani proses hukum dan mencari keadilan bagi almarhum.

Pihak keluarga korban juga menerima itikad baik kedatangan Tim Dr. Togar Situmorang, yang menunjukkan integritas dari law firm Togar Situmorang dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang seharusnya mengintervensi atau memanfaatkan kejadian ini demi kepentingan pribadi. Proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan yang harus ditegakkan.(Tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku