Connect with us

Hukum

Kasus Jro Kepisah, Semua Saksi Belum Dapat Membuktikan Unsur Pemalsuan

Published

on

Kuasa Hukum pihak Jro Kepisah I Made Somya Putra, SH., MH.

DENPASAR – Berlanjut menanyakan hal ini kepada kuasa hukum Jro Kepisah yang lainnya, bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah, Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 – 2007) dalam persidangan.

Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.

Berita sebelumnya (klik untuk link)

Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian

Kuasa Hukum pihak Jro Kepisah I Made Somya Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa pokok perkara yang menjelaskan bahwa silsilah palsu yang diduga dibuat oleh pihak Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) tidak dapat dibandingkan oleh saksi yang mana palsu yang mana asli.

“Dia hanya tahu apa yang dia tanda tangani dari Anak Agung Byota. Ini artinya dari kacamata saya bahwa kesaksian ini tidak mengetahui apa perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami, ” ungkapnya.

Ia juga mengkritik hal yang sama terkait silsilah yang dugaannya sudah dipersiapkan, dan saksi juga sudah pernah bertemu dengan Gung Mayun (nama lain dari Anak Agung Eka Wijaya) sebagai pelapor.

Dari keterangan Somya Putra pengkondisian saksi ini dilakukan, informasi – informasinya disebutkan oleh pelapor sendiri, cerita bahwa Anak Agung Ngurah Oka sebagai penggarap tanah leluhurnya juga cerita yang didapat dari pihak pelapor sendiri.

“Alias – alias ini juga saksi ini tidak tahu, tetapi diketahui hal ini juga dari informasi pelapor sendiri”

Ia menekankan juga bahwa kasus ini merupakan murni kriminalisasi dan merupakan kasus perdata, terkait hanya masalah silsilah saja, terbukti dalam persidangan bahwa BAP itu tidak terlalu dipahami oleh saksi – saksi yang selama ini hadir ke persidangan.

“Tanpa mendahului persidangan, sebenarnya tidak ada pembuktian yang cukup tentang pemalsuan yang dituduhkan oleh Jaksa, ” pungkas Jro Somya. (Ray)


Kebanggaan sebagai wartawan adalah selalu silahturahmi kepada semua pihak, tetap belajar dan selalu konfirmasi dalam pemberitaan yang adil dan berimbang.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian

Published

on

By

I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., kuasa hukum Jro Kepisah.

DENPASAR – Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.

Menghadirkan Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 – 2007) dalam persidangan.

Melalui salah satu kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka, I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., menerangkan bahwa saksi yang hadir diduga telah atur sedemikian rupa oleh penyidik yang membawa kasus ini sampai ke persidangan.

“Sebagaimana kita ketahui dalam persidangan, saksi merupakan kepala desa yang ada di wilayah pihak pelapor Puri Jambe Suci”

“Dalam keterangannya pengetahuannya minim saat ditanyakan oleh pihak Jaksa, sedangkan dia mengetahui detail didalam BAP, ” ungkapnya, Selasa (25/03/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa ada dugaan semua saksi yang dihadirkan selama ini ada kesan dikondisikan, agar perkara ini bisa masuk menjadi P21 dan ada unsur yang dapat disidang. Tetapi saat dipersidangan informasi yang dihadirkan para saksi sangat minim.

“Informasi yang diketahuinya adalah informasi dari Anak Agung Eka Wijaya bukan memahami secara langsung bahkan lokasi tanahnya pun tidak tahu, ” tambahnya.

Ada kecurigaan juga disebutkan oleh kuasa hukum keluarga Jro Kepisah, bahwa saksi ini sangat mengetahui 4 generasi ke atas, tentu itu sangat tidak masuk akal.

Tentang nama Gusti Ngurah Raka Ampug dengan segala macam alias itu yang disahkan oleh saksi saat menjabat kepala desa, itu hanya sebatas informasi dari pihak pelapor, bukan mengetahui secara detail.

Ia juga menjawab pertanyaan awak media ada dugaan rekayasa yang berkembang, di mulai dari laporan Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) pada tahun 2018 Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Tentu pasal yang digunakan adalah 263 KUHP, faktanya sampai tahun 2021 tidak dapat diproses. Karena bagi kami kasus ini adalah perkara perdata, ” ungkapnya.

Dugaan dipaksakan perkara yang seharusnya dibawa keranah perdata dulu dibuktikan kepemilikan yang sah baru dapat dibuktikan kebenaran dasar haknya. Unsur saat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak dapat dibuktikan dan kembali dilakukan penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sampai sidang ini berlangsung.

“Saksi – saksi yang dihadirkan olek Kejaksaan sampai ada yang mencabut kesaksiannya di BAP dan dipakai di keterangan persidangan, itu mencari fakta didalam.persidangan, ” pungkasnya. (Ray)

Continue Reading

Hukum

Kecelakaan Fatal di Sunset Road, WNA Rusia Resmi Ditahan

Published

on

By

Gede Arnawa, SH dan Mayada Christ Adi, S.H (Tim Kantor Hukum), saat bertemu Keluarga Almarhum.

Denpasar – Kasus kecelakaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial AS (38), yang menyebabkan meninggalnya pemuda asal Jembrana, PP (24), pada Kamis, 20 Maret 2025, kini memasuki babak baru. Pada Jumat, 21 Maret 2025, Unit Bidkum Laka Lantas Satlantas Polresta Denpasar menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS yang mengemudikan mobil BMW melaju dengan kecepatan sekitar 90 km/jam di lajur kanan, melihat situasi jalanan yang sepi pada jam tersebut. Namun, di lajur kanan yang sama, PP yang mengendarai sepeda motor custom jenis chopper juga melaju tetapi dengan kecepatan santai. Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak bisa mengendalikan kecepatan mobilnya, AS menabrak motor PP hingga membuatnya terpental. Stang motor korban bahkan tersangkut di tiang spanduk yang ada di tepi jalan.

Akibat tabrakan keras tersebut, PP meninggal dunia di tempat. Kecelakaan ini tentu saja mengejutkan dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Pihak keluarga korban yang masih dalam keadaan berduka besar, menyatakan keinginan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh AS. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi almarhum.

Keluarga Korban Tekankan Tuntutan Pertanggungjawaban kepada Pelaku yakni WNA

Meski tengah berduka, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka tetap akan menuntut pertanggungjawaban penuh atas kelalaian yang menyebabkan kematian anak mereka. Menurut mereka, kejadian ini bisa dihindari jika pengemudi AS lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, apalagi dengan kecepatan tinggi yang sangat membahayakan di jalan yang sepi pada waktu malam.

Dr. Togar Situmorang dan Tim Hadir Berikan Santunan dan Bela Sungkawa

Pada tanggal 22 Maret 2025, Dr. Togar Situmorang beserta tim hadir di rumah duka untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain itu, mereka turut serta dalam memberikan sarana upakara untuk berbela sungkawa dan mendoakan agar almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kehadiran mereka juga memberikan dukungan moral yang sangat berarti bagi keluarga yang tengah berduka. Dr. Togar Situmorang menyampaikan harapan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Dukungan yang diberikan diharapkan dapat menguatkan mereka dalam menjalani proses hukum dan mencari keadilan bagi almarhum.

Pihak keluarga korban juga menerima itikad baik kedatangan Tim Dr. Togar Situmorang, yang menunjukkan integritas dari law firm Togar Situmorang dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang seharusnya mengintervensi atau memanfaatkan kejadian ini demi kepentingan pribadi. Proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan yang harus ditegakkan.(Tim)

Continue Reading

Hukum

Dr. Togar Situmorang: “Jangan Asal Sebar! Saya Tidak Anti Kritik, Tapi Harus Berdasar Fakta”

Published

on

By

Denpasar, 15 Maret 2025 – Dr. Togar Situmorang kembali melayangkan somasi kepada Senator DPD RI Bali, Ni Luh Djelantik, terkait dugaan penyebaran informasi palsu yang mencemarkan nama baiknya. Somasi ini merupakan respons atas unggahan Instagram @niluhdjelantik pada 11 Maret 2025 yang berisi tangkapan layar chat a.n Dian Permatasari yang menuding Dr. Togar Situmorang telah melakukan kriminalisasi terhadapnya. Tanpa mengcrosscek dan meninjau valid atau tidaknya informasi tersebut, Ni Luh Djelantik langsung memposting chat tersebut di akun Instagram miliknya.

Unggahan yang dipublikasikan tanpa konfirmasi lebih lanjut tersebut sontak menuai reaksi keras dari Dr. Togar Situmorang. Ia menilai tindakan tersebut sebagai langkah gegabah yang dapat menciptakan opini negatif di masyarakat, terutama terkait profesinya sebagai praktisi hukum yang menjunjung tinggi keadilan. “Dalam era digital seperti sekarang ini, setiap orang seharusnya lebih berhati-hati sebelum membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya. Apalagi jika informasi tersebut berpotensi mencemarkan nama baik seseorang,” tegasnya.

Sebagai langkah hukum, Dr. Togar Situmorang mengirimkan surat somasi pada 13 Maret 2025 kepada seorang Senator DPD RI Ni Luh Djelantik. Dalam somasinya, ia meminta agar Ni Luh Djelantik segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Ia menegaskan bahwa tindakan menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi dapat berdampak buruk, tidak hanya bagi pihak yang dituduh tetapi juga bagi kredibilitas pihak yang menyebarkannya.

“Jangan ujug-ujug langsung menyimpulkan suatu hal tanpa suatu kebenaran yang jelas, apalagi menggiring opini masyarakat,” ujar Dr. Togar Situmorang .

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penggiringan opini yang telah dilakukan tanpa Konfirmasi seolah memojokkannya tanpa dasar yang valid. Menurut Dr. Togar Situmorang hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukan sekadar opini yang dibangun di media sosial.

Lebih lanjut, Dr. Togar Situmorang menekankan bahwa dirinya selama ini hanya berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku dan tidak ingin ada persepsi keliru yang berkembang di masyarakat. “Saya tidak anti kritik, tapi kritik harus berdasar dan memiliki fakta yang jelas, bukan sekadar asumsi atau cerita sepihak yang tidak terverifikasi,” tambahnya.

Meskipun situasi ini cukup tegang, Dr. Togar Situmorang tetap menunjukkan sikap santai dengan menyelipkan humor di tengah pernyataannya. Menanggapi pernyataan Ni Luh Djelantik dalam IG Media Sosial yang menyebut dirinya tampan, ia pun berkelakar, “Terima kasih kalau Mbok Ni Luh bilang saya ganteng, karena memang faktanya saya Ganteng,” ujarnya dengan senyum khas.

Kasus ini pun menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi, terutama bagi tokoh publik yang memiliki pengaruh besar.

Menghubungi Ni Luh Djelantik untuk menanyakan hal ini, melalui sambungan WhatsApp, sampai berita ini turun belum mendapatkan respon.(Tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku