Connect with us

Hukum

Kasus Jro Kepisah Janggal, Pelapor Jro Suci Diduga Tak Ada Keturunan Darah

Published

on


DENPASAR – Dasar penetapan status kasus sengketa tanah yang melibatkan keluarga Jro Kepisah di Denpasar, Bali diduga syarat dengan banyak kepentingan.

Konflik ini bermula kepada laporan pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jro Kepisah, yakni Anak Agung Ngurah Oka ini berbuntut panjang. Pelapor yang diduga tidak ada hubungan darah ini mengklaim memiliki keturunan yang sama dengan keluarga jro Kepisah.

Ini mendapat perdebatan dalam masyarakat Bali, dimana ‘Mrajan’ (tempat sembahyang para leluhur) biasanya menjadi patokan utama dalam tatanan hidup di Bali.

Prof. Dr. Drs. Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA., kuasa hukum Jro Kepisah.

Kuasa hukum keluarga Jro Kepisah, Prof. Dr. Drs. Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA mengatakan bahwa penetapan kliennya, Anak Agung Ngurah Oka sebagai tersangka dan status P21 (berkas lengkap) oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali atas perkara kliennya itu, terindikasi ada pelanggaran lantaran mengabaikan petunjuk jaksa sebelumnya yang meminta penyidik membuktikan kepemilikan objek tanah yang diklaim oleh pelapor serta keabsahan bukti yang disampaikan pelapor.

Dalam laporan dugaan melanggar pidana Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dalam hal silsilah keluarga. Menurutnya, pemalsuan ini hanya dapat diterapkan jika ada hubungan darah atau garis keturunan antara kliennya dengan pelapor, yaitu pihak dari Jro Suci.

“Tidak ada hubungan keturunan antara Jro Kepisah dan pelapor dari Jro Suci,” tegas Agung Ngurah, Selasa 29 Oktober 2024.

Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah)

Ia juga menyebut bahwa keluarga Jro Suci sama sekali tidak pernah menguasai tanah seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kerdung, Pedungan Denpasar yang diklaim pelapor. Ngurah Agung mengatakan tanah itu telah dikuasai keluarga kliennya secara turun-temurun hingga empat generasi.

Lebih lanjut, Ngurah Agung menggarisbawahi bahwa meskipun ada perbedaan pada silsilah yang digunakan dalam pengajuan sertifikat tanah oleh keluarga Jro Kepisah, hal tersebut adalah hak yang sepenuhnya dimiliki oleh keluarga dan telah disepakati di internal keluarga kliennya.

“Perbedaan pada silsilah yang diakui keluarga tidak bisa dijadikan dasar pemalsuan. Itu adalah hak keluarga dan telah disepakati di antara mereka,” ujarnya.

Ngurah Agung juga menegaskan bahwa hak untuk mengajukan sertifikat tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan keluarga Jro Kepisah, mengingat mereka telah menguasai tanah tersebut secara sah selama empat generasi.

Ngurah Agung mengatakan dokumen pipil dan dokumen eigendom verponding seperti pajak dan bukti bayar IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) yang dipakai pelapor mengklaim tanah kliennya adalah dokumen-dokumen yang secara hukum kepemilikan tanah sudah tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Jadi kalau pun dia (pelapor) punya pipil atau bukti lain tapi tidak didaftarkan ke negara, negara yang berhak atas tanah tersebut. Apalagi dia tidak menguasai fisik objek tanah yang diklaim ini. Jelas selama ini turun temurun selama empat generasi klien kami yang menguasai fisik objek tanah itu. Dan sekarang sudah dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM),” paparnya.

Untuk itu, Ngurah Agung kembali menegaskan, bawa petunjuk jaksa agar penyidik membuktikan status hak pelapor atas tanah itu dibuktikan dulu, setelah terbukti baru kemudian dapat diproses secara pidana jika di dalamnya ada unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor.

“Yang paling penting dalam kasus ini adalah penegak hukum seharusnya minta pelapor membuktikan dulu bukti haknya atas tanah yang diklaim. Petunjuk dari Karowassidik (Kepala Biro Pengawasan Penyidikan) Polri saat kami melapor juga seperti itu.

Agar penyidik Polda Bali (yang menangani laporan, red) memenuhi petunjuk jaksa yaitu membuktikan status keperdataan hak si pelapor atas objek tanah itu,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia pernah mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Indonesia agar berhati-hati dan cermat menangani laporan pidana yang terkait dengan kepemilikan tanah.

Dalam surat itu, Jaksa Agung menegaskan agar jaksa memastikan terlebih dahulu status kepemilikan tanah sengketa.

Jika status bukti kepemilikannya jelas menurut ketentuan undang-undang, yakni telah bersertifikat hak milik (SHM), maka jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan.

Sebaliknya, jika belum jelas status kepemilikannya (belum ada SHM) maka kasus tersebut berada pada ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya digiring masuk menjadi pidana.

“Jadi kalau seperti ini (tanpa pembuktian hak pelapor atas tanah yang diklaim, red), ini indikasi pelanggaran. Jaksa telah melakukan pelanggaran dalam penetapan P21. Jadi patut dicurigai, ada motif apa jaksa ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Eka Sabana, memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa semua proses hukum yang berlangsung telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, seluruh alat bukti yang diserahkan sudah memenuhi syarat untuk mendukung dakwaan.

“Penuntut Umum telah melakukan penilaian atas alat bukti yang diperlukan dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik. Jika ada keberatan dari kuasa hukum terdakwa, itu bisa diuji di pengadilan,” kata Eka Sabana. (Tim)


Kebanggaan sebagai wartawan adalah selalu silahturahmi kepada semua pihak, tetap belajar dan selalu konfirmasi dalam pemberitaan yang adil dan berimbang.

Hukum

Kasus Jro Kepisah, Semua Saksi Belum Dapat Membuktikan Unsur Pemalsuan

Published

on

By

Kuasa Hukum pihak Jro Kepisah I Made Somya Putra, SH., MH.

DENPASAR – Berlanjut menanyakan hal ini kepada kuasa hukum Jro Kepisah yang lainnya, bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah, Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 – 2007) dalam persidangan.

Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.

Berita sebelumnya (klik untuk link)

Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian

Kuasa Hukum pihak Jro Kepisah I Made Somya Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa pokok perkara yang menjelaskan bahwa silsilah palsu yang diduga dibuat oleh pihak Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) tidak dapat dibandingkan oleh saksi yang mana palsu yang mana asli.

“Dia hanya tahu apa yang dia tanda tangani dari Anak Agung Byota. Ini artinya dari kacamata saya bahwa kesaksian ini tidak mengetahui apa perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami, ” ungkapnya.

Ia juga mengkritik hal yang sama terkait silsilah yang dugaannya sudah dipersiapkan, dan saksi juga sudah pernah bertemu dengan Gung Mayun (nama lain dari Anak Agung Eka Wijaya) sebagai pelapor.

Dari keterangan Somya Putra pengkondisian saksi ini dilakukan, informasi – informasinya disebutkan oleh pelapor sendiri, cerita bahwa Anak Agung Ngurah Oka sebagai penggarap tanah leluhurnya juga cerita yang didapat dari pihak pelapor sendiri.

“Alias – alias ini juga saksi ini tidak tahu, tetapi diketahui hal ini juga dari informasi pelapor sendiri”

Ia menekankan juga bahwa kasus ini merupakan murni kriminalisasi dan merupakan kasus perdata, terkait hanya masalah silsilah saja, terbukti dalam persidangan bahwa BAP itu tidak terlalu dipahami oleh saksi – saksi yang selama ini hadir ke persidangan.

“Tanpa mendahului persidangan, sebenarnya tidak ada pembuktian yang cukup tentang pemalsuan yang dituduhkan oleh Jaksa, ” pungkas Jro Somya. (Ray)

Continue Reading

Hukum

Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian

Published

on

By

I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., kuasa hukum Jro Kepisah.

DENPASAR – Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.

Menghadirkan Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 – 2007) dalam persidangan.

Melalui salah satu kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka, I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., menerangkan bahwa saksi yang hadir diduga telah atur sedemikian rupa oleh penyidik yang membawa kasus ini sampai ke persidangan.

“Sebagaimana kita ketahui dalam persidangan, saksi merupakan kepala desa yang ada di wilayah pihak pelapor Puri Jambe Suci”

“Dalam keterangannya pengetahuannya minim saat ditanyakan oleh pihak Jaksa, sedangkan dia mengetahui detail didalam BAP, ” ungkapnya, Selasa (25/03/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa ada dugaan semua saksi yang dihadirkan selama ini ada kesan dikondisikan, agar perkara ini bisa masuk menjadi P21 dan ada unsur yang dapat disidang. Tetapi saat dipersidangan informasi yang dihadirkan para saksi sangat minim.

“Informasi yang diketahuinya adalah informasi dari Anak Agung Eka Wijaya bukan memahami secara langsung bahkan lokasi tanahnya pun tidak tahu, ” tambahnya.

Ada kecurigaan juga disebutkan oleh kuasa hukum keluarga Jro Kepisah, bahwa saksi ini sangat mengetahui 4 generasi ke atas, tentu itu sangat tidak masuk akal.

Tentang nama Gusti Ngurah Raka Ampug dengan segala macam alias itu yang disahkan oleh saksi saat menjabat kepala desa, itu hanya sebatas informasi dari pihak pelapor, bukan mengetahui secara detail.

Ia juga menjawab pertanyaan awak media ada dugaan rekayasa yang berkembang, di mulai dari laporan Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) pada tahun 2018 Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Tentu pasal yang digunakan adalah 263 KUHP, faktanya sampai tahun 2021 tidak dapat diproses. Karena bagi kami kasus ini adalah perkara perdata, ” ungkapnya.

Dugaan dipaksakan perkara yang seharusnya dibawa keranah perdata dulu dibuktikan kepemilikan yang sah baru dapat dibuktikan kebenaran dasar haknya. Unsur saat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak dapat dibuktikan dan kembali dilakukan penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sampai sidang ini berlangsung.

“Saksi – saksi yang dihadirkan olek Kejaksaan sampai ada yang mencabut kesaksiannya di BAP dan dipakai di keterangan persidangan, itu mencari fakta didalam.persidangan, ” pungkasnya. (Ray)

Continue Reading

Hukum

Kecelakaan Fatal di Sunset Road, WNA Rusia Resmi Ditahan

Published

on

By

Gede Arnawa, SH dan Mayada Christ Adi, S.H (Tim Kantor Hukum), saat bertemu Keluarga Almarhum.

Denpasar – Kasus kecelakaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial AS (38), yang menyebabkan meninggalnya pemuda asal Jembrana, PP (24), pada Kamis, 20 Maret 2025, kini memasuki babak baru. Pada Jumat, 21 Maret 2025, Unit Bidkum Laka Lantas Satlantas Polresta Denpasar menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS yang mengemudikan mobil BMW melaju dengan kecepatan sekitar 90 km/jam di lajur kanan, melihat situasi jalanan yang sepi pada jam tersebut. Namun, di lajur kanan yang sama, PP yang mengendarai sepeda motor custom jenis chopper juga melaju tetapi dengan kecepatan santai. Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak bisa mengendalikan kecepatan mobilnya, AS menabrak motor PP hingga membuatnya terpental. Stang motor korban bahkan tersangkut di tiang spanduk yang ada di tepi jalan.

Akibat tabrakan keras tersebut, PP meninggal dunia di tempat. Kecelakaan ini tentu saja mengejutkan dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Pihak keluarga korban yang masih dalam keadaan berduka besar, menyatakan keinginan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh AS. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi almarhum.

Keluarga Korban Tekankan Tuntutan Pertanggungjawaban kepada Pelaku yakni WNA

Meski tengah berduka, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka tetap akan menuntut pertanggungjawaban penuh atas kelalaian yang menyebabkan kematian anak mereka. Menurut mereka, kejadian ini bisa dihindari jika pengemudi AS lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, apalagi dengan kecepatan tinggi yang sangat membahayakan di jalan yang sepi pada waktu malam.

Dr. Togar Situmorang dan Tim Hadir Berikan Santunan dan Bela Sungkawa

Pada tanggal 22 Maret 2025, Dr. Togar Situmorang beserta tim hadir di rumah duka untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Selain itu, mereka turut serta dalam memberikan sarana upakara untuk berbela sungkawa dan mendoakan agar almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kehadiran mereka juga memberikan dukungan moral yang sangat berarti bagi keluarga yang tengah berduka. Dr. Togar Situmorang menyampaikan harapan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Dukungan yang diberikan diharapkan dapat menguatkan mereka dalam menjalani proses hukum dan mencari keadilan bagi almarhum.

Pihak keluarga korban juga menerima itikad baik kedatangan Tim Dr. Togar Situmorang, yang menunjukkan integritas dari law firm Togar Situmorang dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang seharusnya mengintervensi atau memanfaatkan kejadian ini demi kepentingan pribadi. Proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan yang harus ditegakkan.(Tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku