Connect with us

Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Output dari Musrenbang Kejaksaan RI 2024 Akan Menghasilkan Program Pelayanan Hukum Menuju Transformasi Penegakan Hukum Modern”

Published

on


SIARAN PERS Nomor: PR – 358/071/K.3/Kph.3/04/2024

JAKARTA – Kamis 25 April 2024 bertempat di Ayodya Resort Nusa Dua, Bali, Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan tema

“Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Musrenbang adalah salah satu langkah untuk melakukan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional dengan memadukan dan memperkuat proses penyusunannya. Kejaksaan harus memastikan bahwa target yang hendak dicapai telah sesuai dengan arah pembangunan nasional, sebagaimana yang dimaksud dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden serta Rencana Kerja Pemerintah.

“Musrenbang merupakan pelaksanaan dari amanat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional sekaligus Kejaksaan RI Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI (INSJA) Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Jaksa Agung.

Adapun tema Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 ini mencerminkan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum turut memikul semangat untuk membawa Indonesia berdaulat, maju, adil dan makmur. Hal itu tercantum dalam Visi Indonesia Emas 2045.

“Saya melihat pemilihan tema Musrenbang tahun ini telah sesuai dengan tema RKP Tahun 2025 yang berjudul Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, sehingga saya yakin output dari Musrenbang kali ini akan menghasilkan program penegakan dan pelayanan hukum yang menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” imbuh Jaksa Agung.

Untuk diketahui, keseluruhan pembahasan dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 ini akan menjadi rumusan perencanaan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 sesuai ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan. Lalu, rumusan tersebut akan dijadikan bahan Jaksa Agung dalam menghadiri Musrenbang Nasional atau Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat.

“Saya tekankan bahwa proses perencanaan saat ini menggunakan metode bottom up, dengan demikian ujung tombak dari perencanaan penganggaran berada pada Kejaksaan Negeri selaku unit organisasi pelaksana tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Dalam perkembangan kiprahnya, Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia diberikan kepercayaan untuk melaksanakan misi “Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia” sebagaimana tertuang dalam Draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik Tahun 2025-2029.

Selanjutnya, misi tersebut dirincikan ke dalam 20 (dua puluh) upaya transformatif, salah satu di antaranya yang menjadi super prioritas atau game changer yaitu terkait “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal”.

Terkait dengan upaya mewujudkan target transformasi super prioritas, maka melalui forum musrenbang ini akan dibahas poin-poin mengenai business process utama Kejaksaan antara lain:

1. Penanganan Perkara Pidana Umum.

2. Penanganan Perkara Pidana Khusus.

3. Penanganan Perkara Pidana Militer.

4. Pemulihan Aset.

5. Pelakukan Operasi Intelijen dan Penerangan Hukum.

6. Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

7. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan, Pengawasan, Pendidikan dan Pelatihan.

8. Dukungan Pencapaian Program Prioritas Pemerintah dan Pembiayaan Kegiatan Rupiah Murni.

Menutup arahannya, Jaksa Agung berharap keseriusan dalam menyusun anggaran dengan berbasis program dapat mengoptimalkan alokasi pendanaan program-program prioritas, tugas dan fungsi Kejaksaan yang selaras dengan ketetapan Pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia.

Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023 dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada Rabu 24 April 2024 s/d Jumat  26 April 2024, yang dihadiri baik secara langsung maupun virtual, diantaranya yaitu PJ Gubernur Bali Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Dwi Teguh Wibowo mewakili Menteri Keuangan RI, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mewakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Para Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura. (K.3.3.1)


Hukum

Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

Published

on

By

Salah satu Kuasa Hukum Liana, Putu Harry Suandana Putra.

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.

Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.

“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.

Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.

“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)

Continue Reading

Hukum

MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

Published

on

By

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.

Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.

MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)

Continue Reading

Hukum

Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

Published

on

By

Kerahkan ratusan personel jaga pengukiran tanah sengketa Badak Agung Renon.

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.

Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.

Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.

“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.

Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,

“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.

Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.

“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.

I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.

“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”

Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.

“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.

Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.

Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.

“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku