Pariwisata dan Budaya
Suarakan Keresahan Anggota, Bali SPA Bersatu Upayakan Keadilan Bagi Day SPA

GIANYAR – Rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan keresahan dari para pelaku Pariwisata terutama usaha SPA, telah digelar secara berkelanjutan selama dua hari berturut-turut (30-31/01/2024)
Acara bertajuk “Outlook Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bali 2024” yang telah berlangsung pada tanggal 30 Januari 2024 di The Payogan Villa Resort and SPA, dan dilanjutkan dengan kegiatan Seminar Nasional SPA pada tanggal 31 Januari 2024, yang berfokus pada ‘Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampaknya bagi Dunia Usaha SPA di Bali dan Indonesia’ bertempat di The Royal Maha Pita, Ubud, tidak hanya menjadi ajang diskusi strategis antara para pelaku industri dan pemerintah, tetapi juga menjadi forum untuk menyatukan pandangan dan tindakan dalam mengatasi isu-isu penting yang dihadapi industri ini.
Poin penting yang menjadi fokus dalam kedua kegiatan ini adalah diskusi mengenai ketidaksinkronan antara Undang-Undang pada Permenparekraf no 4 tahun 2021 dan Permenkes no 8 tahun 2014 dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Isu utama yang diperdebatkan adalah pengelompokkan SPA sebagai jenis usaha hiburan, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pelaku usaha SPA.
Keistimewaan kedua acara itu semakin terasa dengan kehadiran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, yang memberikan pandangan dan dukungan penting terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.
Tidak kalah penting, kehadiran Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, yang memberikan dukungan yang kuat bahwa SPA di Bali memiliki keunikan tersendiri yang telah didengar dan dipahami oleh pemerintah.
Dialog yang terjalin antara Ketua Bali SPA Bersatu (BSB), I Gusti Ketut Jayeng Saputra.Codisco dan Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, merupakan sesuatu yang berharga dan menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi dan pemahaman bersama dalam menghadapi tantangan yang ada.
Penerapan Undang- Undang no 1 tahun 2022 yang memberatkan pelaku usaha SPA dan adanya ketidakselarasan perlakuan terhadap Day SPA dan SPA di Hotel juga menjadi topik yang dibahas dengan serius, namun dalam suasana yang tetap hangat dan penuh pengertian.
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi para stakeholder untuk menyampaikan kekhawatiran mereka tentang perpajakan dan perlakuan terhadap industri SPA.
Ketua BSB mengajak pemerintah untuk memberi dukungan lebih pada UMKM industri SPA, dengan mengkategorikan SPA bukan sebagai hiburan, melainkan sejajar dengan sektor lain seperti hotel, restoran, refleksi, dan panti pijat.
Menanggapi ini, Menparekraf menegaskan bahwa masalah ini telah direspon Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan adanya instruksi dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 19 Januari 2024, untuk diterbitkannya surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.1 /403/ SJ sebagai acuan memberi kewenangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota mengeluarkan kebijakan insentif fiskal pajak hiburan, untuk mengenakan besaran Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) lebih rendah dari 40% sebagai upaya membantu para pelaku usaha hiburan tertentu seperti Diskotik, Karaoke, Klab Malam, Bar termasuk Mandi Uap/SPA, didaerahnya masing-masing
Dalam kesempatan ini, PJ Gubernur Bali diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Dewa Made Indra, menyatakan bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Bali sudah merespon masalah ini dengan menghadirkan semua pemerintah Kabupaten dan Kota, para Sekda, Dinas Pariwisata dan Dinas Pendapatan Daerah, untuk duduk bersama menyikapi polemik penerapan pajak hiburan tertentu yang dianggap memberatkan bagi para pelaku usaha terkait.
Dalam pertemuan saat itu telah disepakati pengenaan PBJT di tiap-tiap daerah mengacu pada aturan insentif fiskal secara jabatan yang mana besaran pajaknya ditentukan oleh pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing dengan mengakomodasi aspirasi dari para pelaku usaha.
Hingga kini tim ahli Hukum Bali SPA Bersatu (BSB) juga telah menindak lanjuti masalah ini dengan mengutip asas ke-7 dari asas Hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sebuah tindakan dapat dinyatakan tidak sah baik oleh lembaga yang melakukan tindakan itu sendiri maupun oleh lembaga lain yang diberi kewenangan berdasarkan aturan hukum.
Artinya, lembaga yang terkait dengan tagihan pajak atau lembaga lain yang berwenang harus menyatakan jika tindakan pajak 40% ini tidak sah.
Salah satu hasil utama dari pertemuan dihari kedua ini, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Prof.Tjok Oka Sukawati (Tjok Ace), adalah keputusan bahwa untuk bulan Januari ini, industri SPA harus tetap membayar pajak sebesar 40%, sementara pejabat Daerah berupaya menyelesaikan dan akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) setelah tanggal 14 Februari.
Hal ini diharapkan memungkinkan industri SPA di Gianyar dan Bali secara umum untuk kembali ke tarif pajak sebelumnya yaitu 12.5% mulai bulan Februari, dengan menggunakan insentif fiskal secara jabatan.
Di samping itu, sebuah pesan disampaikan terkait pentingnya berkampanye dengan cara yang damai, sopan, dan bermartabat serta mengeksplorasi pandangan-pandangan dari sisi hukum terkait status undang-undang selama proses Judicial Review di MK, untuk mengeluarkan definisi SPA dari katagori hiburan tertentu.
Pada kesempatan itu, Ketua BSB yang juga sekaligus sebagai Ketua Asosiasi (Asosiasi SPA Indonesia) ASPI Pusat bidang Pengembangan dan penelitian Spa & Wellness Industri ini, yang membawa aspirasi dan mewakili pertanyaan para pengusaha SPA dan pelaku Day SPA di Bali, mengungkapkan keprihatinan tentang ketidakselarasan perlakuan antara Day SPA di luar hotel dengan SPA yang berada di dalam hotel.
Kedua jenis SPA ini seharusnya mendapat perlakuan yang sama karena menggunakan KBLI yang sama, yaitu 96122 aktivitas SPA (Sante Par Aqua), namun dalam praktiknya terjadi ketimpangan dalam pemberlakuan pajak, dimana SPA di dalam hotel dianggap sebagai fasilitas hotel dan dikenakan pajak sesuai tarif hotel, sedangkan Day SPA tetap dikenakan pajak 40% selama belum ada keputusan dari pemerintah Daerah atau pengeluaran Peraturan Bupati yang relevan dalam proses transisi ini.
Sebagai tindak lanjut dari Seminar Nasional yang diadakan pada 31 Januari 2024 di The Royal Pita Maha Ubud, Bali Spa Bersatu (BSB) telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Surat ini, yang dikirimkan pasca seminar dan diterima dengan baik antara pukul 14:00 hingga 18:00, merupakan upaya BSB untuk menyampaikan secara langsung keprihatinan dan saran dari industri SPA kepada para pembuat kebijakan di tingkat tertinggi.
Dalam suratnya, BSB menyampaikan pandangan dan kekhawatiran mereka terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan dampaknya bagi dunia usaha SPA di Bali dan Indonesia.
Surat ini tidak hanya ditujukan kepada Dewan Pertimbangan Presiden, tetapi juga ditembuskan ke beberapa pihak penting lainnya, termasuk Presiden Republik Indonesia, anggota DPR RI, DPD RI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Langkah ini diambil untuk membantu menguatkan dorongan untuk pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan sehingga lebih percaya diri dan tidak mendapatkan kesalahan secara hukum untuk kemudian hari sekaligus memastikan bahwa suara dan pandangan dari industri SPA di Bali dan Indonesia didengar pada level yang lebih tinggi dan menjadi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
BSB berharap bahwa dengan komunikasi ini, akan tercipta dialog yang lebih baik dan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan yang dihadapi oleh industri SPA, khususnya dalam hal regulasi dan perpajakan.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen BSB untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder lain dalam mencari solusi yang bijaksana dan efektif untuk isu-isu yang dihadapi oleh industri SPA.
Bali SPA Bersatu berharap bahwa surat ini akan membuka jalan bagi diskusi lebih lanjut dan langkah-langkah konkret yang dapat mendukung pemulihan dan pertumbuhan industri spa di Bali dan Indonesia. (E’Brv)

Pariwisata dan Budaya
School Holiday in Bali? Don’t Miss This Exciting Indoor Theme Park!

DENPASAR – The June school holidays are just around the corner! It’s the perfect time for children and families to take a break from daily routines, have fun, and create unforgettable memories together.
If you’re planning to spend your school holiday in Bali, there’s one destination you simply can’t miss: Trans Studio Theme Park Bali.
Located in the heart of Denpasar, this theme park is easily accessible from all corners of Bali. And because it’s fully indoors, you don’t need to worry about the weather—rain or shine, the fun never stops!
Trans Studio Theme Park Bali is designed for all ages. Whether you’re a child, teenager, or adult, you’ll find exciting and safe rides to enjoy. It’s no surprise that this park is considered one of Bali’s favorite indoor theme parks for families.
One of the main attractions is the Boomerang Coaster, the tallest roller coaster in Bali. It races forward and backward at high speeds with thrilling twists and turns—an adrenaline-pumping ride that will leave you wanting more!
For a more relaxing yet equally memorable experience, don’t miss Flying Over Indonesia (FOI). This ride uses flying theater technology to take visitors on a breathtaking journey over Indonesia’s stunning landscapes and iconic cities. It’s fun, educational, and suitable for all ages.
Beyond the rides, Trans Studio Theme Park Bali also features a variety of live shows, including stage performances, character parades, and themed entertainment. The best part? All shows are included in the ticket price, so there’s no extra charge for a full day of fun.
Inside the park, you’ll also find a kid-friendly playground and a wide range of culinary delights to satisfy your taste buds. You can relax and enjoy delicious meals without having to leave the fun zone.
Trans Studio Theme Park Bali is a great place to visit any time—even on the last day of your holiday before heading home. Whether you spend just half a day or the entire day, you’re guaranteed a great time.
So if you’re looking for a fun, convenient, and unforgettable school holiday, Trans Studio Theme Park Bali is the place to be.
Bali isn’t just about beaches and nature. It’s time to explore the modern side of the Island of the Gods with an exciting, educational, and entertaining experience at Bali’s top indoor theme park. (Team)
Pariwisata dan Budaya
I Gede Sujana, Arsitek Inovasi Budaya & Kemewahan di Royal Ambarrukmo Yogyakarta

Yogyakarta – Royal Ambarrukmo Yogyakarta, hotel ikonik yang melekat dengan sejarah dan budaya Jawa, terus menciptakan terobosan di dunia perhotelan mewah. Di tengah transformasi fasilitas dan penyempurnaan layanan, Royal Ambarrukmo kini juga memperkuat peran sosialnya melalui berbagai inisiatif berkelanjutan.
Salah satu program unggulannya adalah tukar sampah dengan pangan sehat, yang menjadi bukti nyata komitmen hotel dalam mendukung pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat lokal. Inovasi-inovasi ini hadir berkat kepemimpinan inspiratif dari I Gede Sujana, General Manager yang resmi menjabat sejak April 2025.
Jejak Karier Penuh Dedikasi
Lahir di Bali, I Gede Sujana memiliki rekam jejak panjang di industri perhotelan. Karier manajerialnya dimulai sebagai General Manager Fairfield by Marriott Belitung pada 2016, dilanjutkan ke Four Points by Sheraton Makassar pada 2018, hingga memimpin Sheraton Mustika Yogyakarta Resort & Spa pada 2022. Kini, ia memegang kendali di Royal Ambarrukmo Yogyakarta dengan visi menyelaraskan kemewahan dan kearifan lokal.
Harmoni Kemewahan dan Budaya
Di bawah arahannya, Royal Ambarrukmo Yogyakarta tampil sebagai rumah kedua bagi para tamu, menggabungkan sentuhan modern dengan kekayaan budaya Jawa yang autentik. Bagi Sujana, hospitality bukan sekadar layanan, tapi seni menghadirkan pengalaman yang menyentuh — dari arsitektur, kuliner tradisional, keramahan staf, hingga nilai budaya yang hidup dalam setiap sudut hotel.
Bergerak Bersama Komunitas
Komitmen terhadap Sustainable Development Goals menjadi prioritas Sujana dalam menjalankan strategi hotel. Dengan menggandeng komunitas lokal, Royal Ambarrukmo memperkuat peran industri perhotelan sebagai penggerak pariwisata yang inklusif dan ramah lingkungan.
Kepemimpinan yang Membumi dan Visioner
Tak hanya memimpin operasional harian, Sujana juga membangun budaya kerja yang kolaboratif, inovatif, dan berbasis pembelajaran berkelanjutan. Di tangannya, Royal Ambarrukmo tidak hanya mempertahankan standar tinggi layanan, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai simbol hidup dari kemewahan yang berpadu dengan warisan budaya.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Royal Ambarrukmo Yogyakarta di (0274) 488 488, kunjungi Instagram @royalambarrukmo, atau akses situs resminya di www.royalambarrukmo.com.
“Kembali ke Jantung Budaya, Menginaplah di Legenda.”
#RoyalAmbarrukmo #LivingLegend #LuxuryMeetsCulture
Pariwisata dan Budaya
Investasi Ilegal WNA Rugikan Bali, Dr. Panudiana Kuhn Desak Penertiban Menyeluruh

DENPASAR — Fenomena pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing (WNA) di sektor pariwisata Bali menuai sorotan tajam dari Dr. Panudiana Kuhn, Ketua Pembina Apindo Bali sekaligus pengusaha senior yang lama bergelut di industri lokal. Ia menilai praktik-praktik bisnis gelap yang kian marak bukan hanya menggerus pendapatan pajak daerah, tetapi juga mengancam kelangsungan usaha milik warga lokal.
Menurut Dr. Kuhn, modus operandi yang kerap terjadi adalah penyewaan vila oleh WNA yang kemudian kembali disewakan kepada sesama WNA secara diam-diam dari luar negeri, tanpa jejak administratif, tanpa izin usaha, dan tentu tanpa kontribusi pajak. Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa banyak transaksi jual beli properti dilakukan menggunakan mata uang asing dan dibayarkan di luar negeri—sebuah pelanggaran serius yang luput dari pantauan otoritas.
“Ironisnya, pemerintah Bali bahkan tidak memiliki data pasti soal jumlah vila yang disewakan tiap tahun, padahal pungutan keamanan dari pecalang terus berjalan,” ujarnya.
Ia menyerukan agar aparat pemerintah, mulai dari dinas hingga imigrasi dan kepolisian, tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan inspeksi ke lapangan. Setiap usaha ilegal harus ditindak tegas—dengan jalan legalisasi melalui SIUP dan NPWP, atau penutupan permanen.
“Persaingan bisnis saat ini tidak sehat. Warga lokal terdesak oleh kekuatan modal asing yang tidak bermain sesuai aturan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Kuhn juga menyoroti ketidakjelasan implementasi program Golden Visa 10 tahun yang memungkinkan WNA memiliki vila senilai miliaran rupiah serta hak pakai tanah hingga 80 tahun. Ia menilai regulasi yang longgar membuat konflik antara pemodal besar dan pemilik lokal semakin sering terjadi.
“Bila Bali ingin tetap menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan dan adil, maka penegakan hukum terhadap bisnis ilegal WNA bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban mendesak,” pungkasnya. (Ray)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City