Connect with us

Pariwisata dan Budaya

Melalui Seminar Nasional, Pemerintah Dan Pelaku Usaha SPA Dukung Upaya Judicial Review di MK

Published

on

Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno berfoto bersama para peserta Seminar Nasional SPA di The Royal Pita Maha Ubud Bali (31/01/2024)

GIANYAR – Seminar nasional bertajuk “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Dampak Bagi Perkembangan Dunia Usaha SPA di Bali dan Indonesia” yang diselenggarakan oleh Bali SPA & Wellness Association (BWSA) digelar di The Royal Pita Maha Ubud, Rabu (31/01/2024)

Kegiatan seminar ini dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, Pemprov Bali, Walikota dan Bupati se Bali, Dinas Kesehatan, Pelaku usaha Pariwisata dan SPA, Assosiasi SPA and Wellness se Indonesia, Akademisi dari Universitas Udayana dan undangan, baik yang hadir secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan bahwa pemerintah selalu hadir dan merespon atas polemik yang ada di usaha SPA, dimana penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang merujuk pada UU no 1 tahun 2022 yang menetapkan pajak hiburan 40 – 75%, dimana hal ini sangat memberatkan pelaku usaha.

Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno saat tiba di The Royal Pita Maha Ubud

Presiden telah merespon dan memberikan instruksi melalui Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 19 Januari 2024, dengan telah diterbitkannya surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.1 /403/ SJ sebagai acuan memberi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota untuk mengeluarkan kebijakan insentif fiskal pajak hiburan, untuk mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) lebih rendah dari 40% sebagai upaya membantu para pelaku usaha hiburan tertentu seperti Diskotik, Karaoke, Klab Malam, Bar termasuk Mandi Uap/SPA, didaerahnya masing-masing.

Sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menparekraf dan Menkes, menyatakan bahwa definisi SPA adalah usaha pariwisata yang berbasiskan kesehatan (Wellness) dengan menggunakan sarana air (Sante Par Aqua), sehingga mengacu pada katagori ini sangat tidak sesuai jika SPA dimasukkan dalam katagori jasa hiburan tertentu.

Dirinya juga mengapresiasi terkait upaya para pelaku usaha SPA melalui komunitas asosiasinya untuk mengeluarkan definisi SPA and Wellness dari katagori jasa hiburan tertentu, dengan mengajukan upaya hukum Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang berproses.

“Saya mengapresiasi para pelaku usaha SPA yang melalui asosiasinya telah cepat merespon masalah ini menggunakan cara yang elegan dan terhormat, yaitu dengan mengajukan Judicial Review ke MK pertanggal 15 Januari 2024,” demikian disampaikannya.

Dalam kesempatan ini, PJ Gubernur Bali diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Dewa Made Indra, menyatakan bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Bali sudah merespon masalah ini dengan menghadirkan semua pemerintah Kabupaten dan Kota, para Sekda, Dinas Pariwisata dan Dinas Pendapatan Daerah, untuk duduk bersama menyikapi polemik penerapan pajak hiburan tertentu yang dianggap memberatkan bagi para pelaku usaha terkait.

Dalam pertemuan itu telah disepakati pengenaan PBJT di tiap-tiap daerah mengacu pada aturan insentif fiskal secara jabatan yang mana besaran pajaknya ditentukan oleh pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing dengan mengakomodasi aspirasi dari para pelaku usaha.

“Undang-undang ini sebenarnya sudah memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk mengakomodasi kepentingan daerah sesuai dengan jalur regulasi yang ada, dimana diberi ruang dan peluang bagi para pelaku usaha untuk menyuarakan aspirasinya terhadap suatu aturan yang dirasa memberatkan,” demikian ujarnya.

Pemerintah Bali juga berharap upaya pengajuan Judicial Review yang saat ini sedang berproses di MK, bisa memberikan hasil sesuai yang diharapkan bersama.

Ketua PHRI Bali, Prof. Tjok Oka Sukawati saat wawancara dengan awak media

Tuan rumah yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Prof.Tjok Oka Sukawati (Tjok Ace) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas tanggapan dan respon cepat yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menko Marves, Menko Ekonomi, Mendagri Menparekraf, Pj Gubernur dan jajarannya serta seluruh komponen masyarakat yang mendukung perjuangan dalam usaha untuk mencari solusi atas permasalahan pengenaan besaran PBJT serta mengembalikan dan menempatkan SPA sesuai fungsi dan kedudukannya.

“Pemerintah jangan hanya memandang SPA sebagai objek penghasil pajak semata, tetapi usaha SPA ini juga menjadi peluang membuka lapangan pekerjaan yang besar bagi masyarakat, dimana pengawasan dan perlindungan usaha ini akan terakomodir dengan masuk dalam asosiasi yang ada, seperti BWSA ini,” demikian jelasnya.

Dalam kegiatan ini, juga diadakan acara talk show yang menghadirkan nara sumber yakni, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, A.Par., MM, Akademisi Ahli Hukum Pajak dari Universitas Udayana, Prof.Dr.Putu Gde Arya Sumertayasa, SH,MH, dan Pengusaha SPA Nasional dari Mustika Ratu, Dian V Soeryomurti.

Acara talk show ini membahas tema terkait penerapan Undang-Undang no 1 tahun 2022 ini, berlangsung dengan interaktif dan menarik antusias dari para peserta yang hadir (Brv)


Pariwisata dan Budaya

Investasi Ilegal WNA Rugikan Bali, Dr. Panudiana Kuhn Desak Penertiban Menyeluruh

Published

on

By

Dr. Panudiana Kuhn, Ketua Pembina Apindo Bali

DENPASAR — Fenomena pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing (WNA) di sektor pariwisata Bali menuai sorotan tajam dari Dr. Panudiana Kuhn, Ketua Pembina Apindo Bali sekaligus pengusaha senior yang lama bergelut di industri lokal. Ia menilai praktik-praktik bisnis gelap yang kian marak bukan hanya menggerus pendapatan pajak daerah, tetapi juga mengancam kelangsungan usaha milik warga lokal.

Menurut Dr. Kuhn, modus operandi yang kerap terjadi adalah penyewaan vila oleh WNA yang kemudian kembali disewakan kepada sesama WNA secara diam-diam dari luar negeri, tanpa jejak administratif, tanpa izin usaha, dan tentu tanpa kontribusi pajak. Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa banyak transaksi jual beli properti dilakukan menggunakan mata uang asing dan dibayarkan di luar negeri—sebuah pelanggaran serius yang luput dari pantauan otoritas.

“Ironisnya, pemerintah Bali bahkan tidak memiliki data pasti soal jumlah vila yang disewakan tiap tahun, padahal pungutan keamanan dari pecalang terus berjalan,” ujarnya.

Ia menyerukan agar aparat pemerintah, mulai dari dinas hingga imigrasi dan kepolisian, tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan inspeksi ke lapangan. Setiap usaha ilegal harus ditindak tegas—dengan jalan legalisasi melalui SIUP dan NPWP, atau penutupan permanen.

“Persaingan bisnis saat ini tidak sehat. Warga lokal terdesak oleh kekuatan modal asing yang tidak bermain sesuai aturan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kuhn juga menyoroti ketidakjelasan implementasi program Golden Visa 10 tahun yang memungkinkan WNA memiliki vila senilai miliaran rupiah serta hak pakai tanah hingga 80 tahun. Ia menilai regulasi yang longgar membuat konflik antara pemodal besar dan pemilik lokal semakin sering terjadi.

“Bila Bali ingin tetap menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan dan adil, maka penegakan hukum terhadap bisnis ilegal WNA bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban mendesak,” pungkasnya. (Ray)

Continue Reading

Pariwisata dan Budaya

Bayangan Gelap di Surga, Ketika Bali Kehilangan Pemasukan dari Pariwisata Ilegal

Published

on

By

BADUNG – Di balik citra glamor dan keindahan Pulau Dewata, terselip sebuah ironi yang menggerogoti perekonomian lokal. Banyak wisatawan asing datang ke Bali, namun tidak tercatat menginap di hotel atau vila resmi. Ternyata, sebagian besar dari mereka memilih akomodasi alternatif seperti vila pribadi atau rumah kos milik warga lokal yang belum memiliki izin operasional lengkap.

Tak hanya itu, marak pula praktik ilegal di mana Warga Negara Asing (WNA) menyewa vila secara daring dan menyewakannya kembali kepada kolega sesama WNA, bahkan sebelum mereka sendiri menempatinya. Aktivitas ini kerap terjadi di luar pengawasan pemerintah dan menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, Prof. Dr. Drs. I Putu Anom, B.Sc., M.Par., mengungkapkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap properti-properti yang disewakan kepada orang asing, baik berupa vila, rumah pribadi, maupun bentuk akomodasi lainnya.

“Pernah terjadi kasus di Seminyak di mana seorang tamu asing tinggal melebihi masa izin tinggalnya hingga menyebabkan keributan besar, bahkan menewaskan seorang anggota polisi. Mirisnya, vila tersebut ternyata tidak memiliki izin legal,” ungkap Prof. Anom saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).

Ia juga menyoroti keberadaan guest house mewah dan rumah kos elite yang kerap luput dari pengawasan pajak. Meskipun dimiliki oleh warga lokal, bentuk bisnis ini tak terklasifikasi sebagai akomodasi resmi, sehingga pendapatannya tidak dikenakan pajak hotel dan restoran.

“Bayangkan satu kamar disewakan seharga Rp2–3 juta. Jika ada 10 kamar, bisa menghasilkan Rp30 juta tanpa perlu promosi. Semua langsung masuk ke kantong pribadi, sementara daerah tidak memperoleh apa pun,” tegasnya.

Prof. Anom juga menyoroti praktik pembelian tanah oleh WNA yang memanfaatkan nama warga lokal sebagai perantara melalui akta notaris. Setelah membangun vila di atas tanah tersebut, mereka kemudian menyewakannya kepada turis asing lainnya. Keuntungan pun langsung dinikmati pemilik modal asing, sementara warga lokal hanya menjadi nama di atas kertas.

“Fenomena ini jelas menyebabkan potensi pajak daerah yang sangat besar tidak masuk ke kas negara,” tambahnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar desa adat maupun desa dinas dilibatkan aktif dalam pengawasan akomodasi di wilayahnya. Karena mereka yang paling mengetahui siapa pemilik dan penyewa properti di daerah masing-masing, serta dapat melakukan pencatatan rutin untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.

Sebagai penutup, Prof. Anom juga menyinggung soal kebijakan Golden Visa dan retirement visa, yakni visa pensiun yang memungkinkan warga asing tinggal dalam jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak membuka celah baru bagi penyalahgunaan izin tinggal untuk kepentingan bisnis ilegal. (Ray)

Continue Reading

Pariwisata dan Budaya

Segenap Manajemen DTW Tanah Lot Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Published

on

“Rahajeng nyanggra rahina jagat Galungan lan Kuningan semeton titiang semuanya. Dumogi Ida Sang Hyang Widhi ngicenin kerahayuan”

 

I Wayan Sudiana

Manajer DTW Tabah Lot 2021-2026

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku