Hukum
Habis Sembahyang, Dipukul Orang Yang diduga Oknum ASN Kota Denpasar

DENPASAR – Kejadian yang tidak mengenakan terjadi terhadap A.A. Ngurah Gede Agung Joniarta (korban), alih – alih ingin khusyuk sembahyang malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Kronologis bermula pada saat korban berada di Banjar Belaluan Sadmerta dalam rangka ‘piodalan’ (upacara) di Mrajan Banjar. Pada saat hendak ‘muspa’ (sembahyang) seseorang menghardik dengan mengatakan,
” Sing dadi nak nganggo canang be maturan abe keluhur (tidak boleh menggunakan canang yang sudah dihaturkan), ” ungkap Korban bercerita, Sabtu (16/09/2023) saat berada di kantor Polisi Resort Denpasar Utara.
Menurut keterangannya, yang mengatakan hal itu adalah paman dari pelaku yang melakukan kekerasan kepada dirinya, yang berawal saat ‘ngelungsur’ canang di ajeng (tempat) Ida Betara untuk dipakai muspa.
” Tentu hal itu membuat saya tidak nyaman, karena dilakukan didepan banyak orang ”
Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mengabaikan perlakuan paman dari pelaku dan kembali melanjutkan sembahyang.
” Setelah selesai sembahyang baru ‘tiang’ (saya) menanyakan kepada paman pelaku mengenai kejadian tadi ”
Ia mengaku bahwa sudah menanyakan hal tersebut dengan nada yang halus,
” Atu (sebutan Ratu_Red), nak wenten napi nike wawu? (Ada masalah apa tadi) Apa masalah canang nika (itu)?, ” jelasnya.
Ia menceritakan bahwa si paman itu mengatakan bahwa, ia diberitahukan dulu sama pemangku agama bahwa tidak boleh memakai canang yang sudah dipakai ‘maturan’ dipakai kembali untuk sembahyang.
” Tiang nak nikain e dumun sareng ida pedanda sing dadi canang be maturan abe ke luhur, ” jelas korban menirukan.
Kemudian dijawab oleh korban,
” O nggih, men ten dados nike anggen tiang, mangde dados tiang budal ngambil sekar anggen muspa ”
(” Oh begitu, kalo tidak boleh saya pakai, biar saya boleh pulang ambil bunga untuk saya pakai sembahyang “)
Ia malah menjawab, ” Sing keto ” (tidak begitu).
Ya dia menjelaskan kembali bahwa dirinya memberitahukan bahwa janganlah bersikap begitu didepan umum.
” Ten Tu (Ratu), Atu becikin nae nikain sampunang kenten ”
(” Bukan Tu, Atu baikin kalo berbicara, jangan seperti itu (nada kasar/keras_red) “)
Ia tetap saja menjawab, ” Sing Keto, sing keto ” (” Tidak begitu – tidak begitu”)
Kemudian korban lanjut bercerita bahwa dirinya tidak terlalu memperpanjang masalah itu, kemudian turun ke bawah, yang diartikan tidak mau memperpanjang masalah kekerasan verbal tersebut.
” Apalagi saat itu dalam kondisi ‘Piodalan’ (upacara), ” sambungnya.
Setelah itu dirinya mengatakan bahwa beristirahat di warung di samping banjar dengan warga lainnya yang juga sedang duduk disana.
Tidak berselang lama datanglah pelaku dengan inisial A.A.NTJ, dengan nada tinggi dan berbicara ngawur.
“Wa (penjaga warung_red), Baang arak konyang (kasih arak semuanya yang disini) pang lengeh jak konyang (biar mabuk semua ”
” Jeg, baang Wa (kasih aja pak/bu), Mriki minum sik tiang, sire je dot minum (kesini minum siapa saja yang mau minum, ” tiru korban yang mengatakan bahwa nada yang digunakan itu seperti menantang.
Kemudian, dirinya dan warga lainnya dikatakannya tidak menghiraukan dan malah tertawa bersama menanggapi omongan pelaku tadi.
Bahkan anak pelaku yang ada disana juga meminta bapaknya untuk pergi, yang ini menandakan adanya kondisi yang tidak baik seperti menantang dan lainnya.
Tentu kondisi tersebut merupakan contoh perbuatan tidak menyenangkan, contoh perbuatan tidak menyenangkan:
1. Memaki.
2. Menghina.
3. Mempermalukan Di Depan Umum.
4. Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu.
5. Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal.
Pasal perbuatan tidak menyenangkan Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara dengan denda paling banyak 4,5 juta rupiah.
Kemudian lanjut cerita, tidak berapa lama pelaku datang kembali dengan tantangan,
” Wa, kude ade arak pesuang, yang mayah ”
(Wa (penjual), berapa ada arak keluarkan, saya yang bayar ”
Mendengar itu dirinya kemudian menjawab,
” Karena situasi sudah tidak enak (tegang), saya bilang, Turah, yening wenten sane minum driki banggiang tiang sane naur ”
( “Turah (pelaku), kalo ada yang minum disini biar aja saya yang bayar “)
Itu yang membuat pelaku tetap ngedumel gak jelas. Kemudian korban mendekati pelaku, kemudian bertanya.
” Turah nak punapi niki, yening jagi wenten sane baosin, ngiring baosin ”
( “Turah ada apa ini, kalo ada yamh mau dibicarakan ayo dibicarakan” ), ” jelasnya.
Korban sambil merangkul pelaku mengajak duduk untuk berbicara, tetapi sepertinya pelaku tidak terima.
” Saya mengingatkan dia, biar tidak ada masalah di kemudian hari ”
Sepertinya tidak senang diingatkan, pelaku tetap ngotot, bersikap keras dan berujung melakukan pemukulan ke arah kepala. Tapi korban saat itu tetap diam tidak melawan, setelah dirinya ditenangkan oleh warga yang lain, sepertinya pelaku belum puas memukul korban.
” Setelah dilerai, tidak berapa lama ia (pelaku keluar lagi dari gang tanpa baju dan kamen, yang ingin kembali mencari saya ”
” Saat itu warga lainnya yang melihat mengamankan saya untuk menjauh, ” pungkasnya.
Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara, pelaku yang melakukan diduga dari Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Denpasar.
Memukul seseorang bisa terjerat pasal 351 KUHP, yang diancam paling lama 2, 8 bulan penjara atau bila mengakibatkan luka berat diancam penjara paling lama 5 tahun. (Ich)

Hukum
Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.
Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.
Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.
“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.
Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.
“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)
Hukum
MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.
Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.
“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.
MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)
Hukum
Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.
Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.
Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.
“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.
Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,
“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.
Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.
“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.
I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.
“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”
Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.
Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.
Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.
“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City