Connect with us

Hukum

Kasus Narkoba Juli – Agustus, BNN Bali Berhasil Tangkap Kiloan Narkotika

Published

on

Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.

DENPASAR – ‘Press Release’ yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, tentang pengungkapan kasus narkotika periode Juli sampai dengan Agustus 2023, adalah 9 kasus dan 11 orang tersangka, berdasarkan hasil informasi masyarakat, dan analisis tim intelijen, bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali.

Untuk pengungkapan kasus tanggal 2 Juli 2023,

Tim Pemberantasan BNNP Bali pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wita berhasil mengamankan seseorang laki – laki berinisial SJ (45 Tahun) yang diamankan di sebuah Rumah Kos yang beralamat di Jl. Danau Tempe, Gang Amotama Desa/Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan
menemukan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,91 (satu koma sembilan satu) gram netto dan 1 (satu) paket berisi 1,5 (satu koma lima) butir narkotika jenis ekstasi. SJ menerangkan bahwa seluruh narkotika jenis shabu dan ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya sendiri.

Adapun shabu merupakan sisa dari yang telah dijual di wilayah Sanur dan Denpasar dan sebagian digunakan oleh SJ, sedangkan ekstasi merupakan sisa dari yang digunakan sendiri oleh SJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam, kasus tersebut dikembangkan sehingga pada hari yang sama sekira pukul 21.30 wita petugas berhasil mengamankan seseorang laki – laki berinisial BG (51 Tahun).

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal BG yakni sebuah Rumah Kos yang beralamat di Jl. Danau Tempe, Gang Ayu, Kota Denpasar.

Petugas menemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu 0,62 (nol koma enam dua) gram Netto. Pada saat diintrogasi, BG mengaku memperoleh barang narkotika tersebut dengan cara membeli dari SJ dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Rencananya sebagian shabu tersebut akan dijual oleh BG kepada teman-temannya di wilayah Sanur dan Denpasar dan sebagian lagi akan digunakan sendiri olehnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ dan BG berperan sebagai pengedar dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 4 Juli 2023,

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 02.30 Wita berhasil mengamankan dua orang laki – laki berinisial AP (41 tahun) dan RS (40 tahun) di Lahan kosong di Jalan Dewi Madri X, Kota Denpasar.

Pada saat diamankan, AP terlihat sedang mengambil sesuatu di lahan
kosong tersebut, sedangkan RS menunggu diatas kendaraan roda dua. AP menerangkan bahwa dirinya datang bersama RS ke lahan kosong tersebut untuk mengambil barang tempelan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 153,97 (seratus lima puluh tiga
koma sembilan tujuh) gram Netto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan membawa AP dan RS menuju tempat tinggal RS yang beralamat di Jalan Diponegoro GG. Pantus Sari, Denpasar. Dengan disaksikan oleh saksi-saksi masyarakat, pada saat penggeledahan di tempat tinggal RS ditemukan barang-barang yang terkait narkotika diantaranya 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipa kaca.

Berdasarkan hasil introgasi, seluruh barang yang ditemukan tersebut merupakan milik AP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP merupakan seorang residivis yang
sebelumnya sudah pernah tersangkut kasus narkotika yakni di tahun 2009 dan 2018.

AP mengedarkan narkotika di wilayah Tabanan dengan modus tempelan. RS berperan sebagai perantara pembelian narkotika antara AP dan penjual narkotika yang berinisial MR sehingga terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 11 Juli 2023,

Informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 20.30 Wita berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial DN (43 tahun) di Pinggir Jalan Kembang Kepah, Desa Kesiman Petilan, Kota Denpasar, karena memiliki paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 174,01 (seratus tujuh puluh empat koma nol satu) gram Netto dan 21 (dua puluh satu) butir ekstasi.

DN merupakan seorang residivis yang sudah berkali-kali terkait dengan kasus narkotika.

Berdasarkan hasil introgasi, DN menerangkan bahwa dirinya mengambil narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut atas suruhan dari seseorang berinisial BE dan selanjutnya masih menunggu perintah lagi dari BE untuk diapakan saja narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DN biasanya mengedarkan shabu di sekitar wilayah Denpasar dan Badung sehingga terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 12 Juli 2023,

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 20.30 Wita berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial TA (28 tahun) di Jalan Sekar Tunjung XX, Ds.Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, karena memiliki paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu 193,94 (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan empat) gram Netto dan 100 (seratus) butir ekstasi.

Pada saat diintrogasi, TA menerangkan bahwa dirinya mengambil narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut atas suruhan dari seseorang berinisial BA dan selanjutnya masih menunggu perintah lagi dari BA untuk diapakan saja narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA biasanya mengedarkan shabu di wilayah Denpasar, Badung, dan Buleleng sehingga terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pengungkapan Kasus Tanggal 22 Juli 2023,

Tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 14.15 Wita melakukan pemeriksaan di sebuah Kamar Kos yang beralamat di Jalan Tukad Anyar I, Kel/Desa Sanur Kauh, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan bertemu dengan seorang laki-laki berinisial GS (33 tahun) yang mengaku sebagai penghuni kamar tersebut.

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan pada kamar tersebut dan menemukan narkotika berupa 105 (seratus lima) butir ekstasi, 1 (satu) paket Kokain dengan berat 0,15 (nol koma satu lima) gram netto dan 1 (satu) paket Shabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram Netto.

GS menerangkan bahwa dirinya mendapatkan barang bukti Narkotika tersebut dari seseorang berinisial TN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, GS merupakan seorang residivis yang pertama kali tersangkut kasus narkotika pada tahun 2012 dan GS kerap kali
mengedarkan ekstasi di wilayah Denpasar sehingga terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 23 Juli 2023,

Sabtu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 Wita melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial MJ di Pinggir Jalan Merta Sari I, Kel/Desa Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, pada MJ ditemukan narkotika berupa 7 (tujuh) paket ekstasi dan 5 (lima)
paket shabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan membawa MJ ke tempat tinggalnya yakni sebuah Kamar Kos yang beralamat di Jalan Gelogor Indah, Kel/Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan petugas menemukan 2 (dua) buah paket narkotika jenis shabu. Total jumlah narkotika yang berhasil diamankan dari MJ adalah 7 (tujuh) paket berisi total 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) narkotika jenis ekstasi dan 7 (tujuh) paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 54 (lima puluh empat) gram Netto.

MJ menerangkan bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis ekstasi dan shabu tersebut adalah suruhan dari seseorang berinisial AN untuk ditempel / diedarkan sesuai perintah dari AN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJ biasanya menyerahkan narkotika
kepada pengedar-pengedar narkotika yang lebih kecil di wilayah Denpasar dan Badung (sebagai Gudang), dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 26 Juli 2023,

Pada hari Rabu, tanggal 26 Juli
2023 petugas BNNP Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial RA di sebuah hotel, Jl.Tantular I, Br.Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Kec.Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, di dalam mobil yang dikendarai oleh RA terdapat seorang laki – laki yang berinisial AS. Sekira pukul 02.00 Wita petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai RA tersebut dan menemukan 1 (satu) paket narkotika berisi 1.009 (seribu sembilan) butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam melakukan tindak pidana narkotika RA berperan sebagai pengatur keuangan dan menghandle penerima, sedangkan AS berperan sebagai penerima barang. RA dan AS sebelumnya pernah menyerahkan narkotika kepada MJ, dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, Pengungkapan Kasus Tanggal 28 Agustus 2023,

Pada hari minggu tanggal 28
Oktober 2023 Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (27 Tahun) di Jalan Bhineka Jati Jaya XII tepatnya didepan Gang Turi I, Lingkungan Merta Jati, Kel/Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

SS diamankan karena menerima 1 (satu) buah paket kiriman yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 (seribu enam ratus tiga puluh enam koma sembilan enam) gram netto yang baru saja diambilnya dari jasa pengiriman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS kerap kali mengedarkan narkotika di wilayah Kuta, Badung. Terhadap SS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JUMLAH TOTAL BARANG BUKTI NARKOTIKA

Dari 11 (sebelas) orang Tersangka dan 9 (sembilan) Kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, total barang bukti yang diamankan sebagai berikut,

• Ganja dengan berat keseluruhan : 1.636,96 (seribu enam ratus tiga puluh enam koma sembilan enam) gram netto.

• Ekstasi dengan berat keseluruhan : 1.585,5 (seribu lima ratus delapan puluh
lima koma lima) butir atau 526,99 (lima ratus dua puluh enam koma sembilan
sembilan) gram netto.

• Shabu dengan berat keseluruhan : 579,19 (lima ratus tujuh puluh sembilan koma satu sembilan) gram netto.

• Kokain dengan berat keseluruhan : 0,15 (nol koma satu lima) gram netto. (Tim)

Editing : Ray


Kebanggaan sebagai wartawan adalah selalu silahturahmi kepada semua pihak, tetap belajar dan selalu konfirmasi dalam pemberitaan yang adil dan berimbang.

Hukum

Kisah Tragis Polwan Rusmini, Korban Konspirasi dan Sistem Bobrok di Polri

Published

on

JAKARTA – Kisah Aiptu Rusmini, seorang Polwan yang dipecat dari institusi yang seharusnya melindungi, menjadi cerminan bobroknya mentalitas dan kinerja para oknum pimpinan di tubuh Polri. Kasus ini bukan sekadar masalah pemecatan, melainkan potret kegagalan sistem dalam melindungi dan menghadirkan keadilan bagi anggota yang terzalimi di institusi tersebut. Kepada anggotanya saja Polri gagal memberikan keadilan, bagaimana mungkin rakyat berharap mendapatkan keadilan dari institusi yang dibiayai ratusan triliyun uang rakyat itu?

Perselingkuhan suami Rusmini yang juga adalah anggota Polri, AKP Edy Arhansyah, dengan seorang wanita belasan tahun lalu seharusnya diproses sesuai ketentuan dan peraturan di internal Polri, bukan justru dijadikan pintu gerbang melakukan penzaliman dan pembungkaman terhadap sang Polisi Wanita itu. Namun faktanya, pelaporan Rusmini atas perilaku bejat suaminya ke pimpinan Polri justru dimanfaatkan sebagai alibi untuk menindas dan menyingkirkan Polwan dua anak ini.

Dari penuturan Aiptu Rusmini, tragedi menyedihkan yang menimpa dirinya bermula dari perselingkuhan AKP Edy Arhansyah dengan seorang wanita yang merupakan guru anaknya sendiri. Perselingkuhan suaminya itu dilaporkan ke Bidang Propam Polda Lampung dengan harapan suaminya ini diproses sesuai koridor hukum dan kode etik yang berlaku di internal institusi yang dijuluki wereng coklat itu.

Meskipun fakta perselingkuhan ini tidak diragukan, namun ternyata harapan Rusmini bertolak belakang dengan kenyataan. Malahan, yang terjadi selanjutnya sang polisi bejat AKP Edy Arhansyah yang kini bertugas di Polda Metro Jaya membangun konspirasi dengan sesama kolega polisi di Polda Lampung untuk memenjarakan istrinya. Tidak berhenti sampai di situ, Edy Arhansyah juga mengupayakan pemberhentian ibu dari anak-anaknya itu dari Polri melalui kerjasama busuk dengan koleganya di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung.

Akhirnya, Aiptu Rusmini yang telah mengabdikan diri belasan tahun di institusi Polri harus menjalani kurungan penjara selama delapan bulan dan dipecat dari Polri dengan alasan yang kabur dan finah keji suaminya sendiri. Sebuah fenomena hukum yang mencerminkan betapa bobroknya mentalitas oknum polisi Edy Arhansyah, sekaligus buruknya sistem penegakkan hukum di institusi yang kini juga dikenal sebagai parta coklat itu.

Ternyata, penderitaan Rusmini yang harus menanggung biaya hidup kedua anaknya yang ditinggal begitu saja oleh polisi bejat Edy Arhansyah, tidak berakhir sampai di situ saja. Belakangan Rusmini menemukan fakta bahwa gajinya selama delapan tahun diduga kuat digelapkan oleh oknum-oknum polisi di Polres Lampung Selatan, sejak dia dinyatakan dipecat di tahun 2016 lalu. Rusmini baru mengetahui hal itu ketika dia meminta Surat Keterangan Pemberhentian Gajinya dari Kantor Perbendaharaan Negara di Lampung awal tahun 2023 lalu. Dari sana dia mengetahui bahwa selama lebih dari 8 tahun gaji anggota polisi atas nama Aiptu Rusmini masih dikeluarkan dari kas negara, diterima bendahara Polres Lampung Selatan tetapi tidak dibayarkan kepada Rusmini.

Ironisnya, laporan Rusmini terhadap perilaku bejat AKP Edy Arhansyah dan para polisi yang terlibat menzoliminya tidak kunjung membuahkan hasil. Walaupun Rusmini sudah bolak-balik menyampaikan laporan ke Mabes Polri, Polda Lampung, dan Kompolnas, namun dia seakan membentur tembok besar china. Keadilan tidak berpihak kepadanya.

Ketidakjelasan dan lambannya proses hukum menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakpedulian pimpinan Polri dalam menangani kasus ini. Sistem yang seharusnya melindungi anggota justru menjadi alat untuk menzalimi mereka. Mentalitas korup dan ketidakmampuan pimpinan Polri dalam menindaklanjuti laporan Rusmini menjadi penyebab utama kegagalan menghadirkan keadilan.

Ketidakjelasan dan ketidakadilan dalam proses hukum yang dilalui Rusmini mengisyaratkan adanya intervensi pihak-pihak tertentu. Apakah ada upaya menutupi kesalahan oknum-oknum tersebut? Atau apakah memang ada sistem yang sengaja dirancang untuk melindungi para oknum polisi bejat laku, para oknum polisi korup dan penyalahguna wewenang? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel oleh pimpinan Polri.

Kasus Aiptu Rusmini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan cerminan dari masalah yang lebih besar di dalam tubuh Polri. Sistem yang tidak adil, mentalitas korup, dan ketidakmampuan pimpinan dalam menegakkan hukum dengan benar menjadi faktor kunci yang memperburuk kondisi ini. Institusi Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mentalitas anggotanya.

Langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan antara lain adanya penguatan sistem pengawasan dan transparansi. Sistem pengawasan yang lebih ketat dan terbuka perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan penggelapan gaji anggota/karyawan.

Selain itu, juga diperlukan peningkatan kualitas pendidikan mental dan moral yang baik bagi seluruh anggota Polri. Pendidikan dan pelatihan yang komprehensif perlu diberikan kepada anggota Polri untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme. Tidak kalah pentingnya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten harus diutamakan. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang mutlak diperlukan, termasuk terhadap mereka yang berperilaku amoral seperti oknum suami Rusmini, AKP Edy Arhansyah, yang kini bertugas di unit Polairud Polda Metro Jaya.

Dukungan dan perlindungan bagi anggota Polri yang terzalimi semestinya menjadi atensi prioritas bagi Kapolri. Institusi Polri perlu memberikan dukungan dan perlindungan bagi anggota yang terzalimi, yang melaporkan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan oknum polisi kriminal oleh sesama anggota Polri sebagaimana yang dialami Aiptu Rusmini.

Kini, Rusmini mencoba peruntungan mendapatkan keadilan dengan mendatangi Posko Pengaduan Lapor Mas Wapres di Istana Wakil Presiden awal November 2024 lalu. Laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Polwan itu khabarnya telah direspon oleh Tim Penanganan Lapdumas yang dibentuk oleh Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Wilson Lalengke mengharapkan agar kasus penzoliman Aiptu Rusmini oleh lembaganya sendiri harus segera diselesaikan. “Kasus Aiptu Rusmini menjadi catatan dan penilaian buruk rakyat terhadap institusi Polri. Ketidakmampuan untuk menyelesaikan kasus ini bukan hanya merugikan Rusmini, tetapi juga merusak citra dan kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat. Oleh sebab itu, sangat penting bagi Polri untuk segera menyelesaikan kasus tersebut serta melakukan perubahan sistemik dan memperbaiki mentalitas anggotanya agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tegas tokoh pers nasional yang dikenal gigih memperjuangan warga yang tertindas di berbagai tempat itu.

Semoga kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk mereformasi diri dan menegakkan keadilan bagi semua anggotanya. Keadilan bagi Rusmini, adalah keadilan bagi institusi Polri itu sendiri. (TIM/Red)

Continue Reading

Hukum

Aksi Premanisme di Banjar Hitta Buana, Teror Pemilik Usaha Salon, Tindakan Semena-mena Dikecam Warga dan Aparat

Published

on

DENPASAR – Kasus penggembokan paksa sebuah ruko oleh pihak yang diduga preman di lingkungan Banjar Hitta Buana memunculkan kemarahan dan kecaman.

Sudah tiga hari usaha Salon Damai yang terletak di jalan Ahmad Yani Utara ini di gembok paksa secara sepihak oleh seseorang yang diduga preman yang mengaku memiliki lahan ini.

Salon Damai yang mengalami tindakan aksi premanisme

Ditemui dilokasi, pemilik usaha salon Damai, Dewi Istieck, bersama pemilik lahan, kuasa hukum, kepala lingkungan setempat dan kepolisian, melakukan upaya membuka segel gembok yang terpasang di pintu rukonya.

Dirinya menjadi korban dari aksi intimidasi, premanisme dan tindakan sewenang-wenang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pelaku, yang tidak memiliki hubungan hukum, mengklaim kepemilikan ruko dan menggemboknya secara sepihak, menyebabkan kerugian finansial dan tekanan psikologis yang mendalam.

Upaya membuka kunci gembok secara paksa oleh pemilik ruko

“Saya sangat dirugikan secara lahir bathin. Ruko ini saya kontrak selama 20 tahun, semua kewajiban saya selesaikan dengan pemilik lahan hingga 2028. Sekarang tiba-tiba digembok oleh orang yang tidak punya hak,” ujar Dewi Istieck dengan penuh emosi.

Ia menyatakan bahwa akibat kejadian ini, usahanya terhenti, karyawan tidak bisa bekerja, dan kerugian terus bertambah setiap hari.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal bagaimana saya bisa bekerja dengan tenang. Tindakan ini tidak manusiawi,” tambahnya.

Kepala lingkungan Banjar Hitta Buana, I Gede Agus Ariarta, mengecam keras aksi premanisme ini.

“Ini adalah tindakan yang mencoreng keamanan lingkungan dan melanggar hukum. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman. Kalau ada masalah, selesaikan sesuai aturan, bukan dengan intimidasi dan kekerasan,” ujarnya.

Gung Kiss bersama klien dan pengontrak ruko

Ia juga sudah menginstruksikan kepada pecalang dan limas untuk meningkatkan pengawasan lingkungan setempat agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemilik lahan, Made Darmada, juga merasakan dampak dari tindakan premanisne ini. Dalam kondisi sakit, ia mengaku dipermalukan dan ditekan secara psikologis.

“Saya tidak punya hutang atau hubungan apa pun dengan pelaku. Tiba-tiba nama saya dibawa-bawa, rumah saya didatangi, bahkan saya dituduh berhutang miliaran rupiah. Ini penghinaan! Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan,” tegas Made Darmada

Pengacara, A.A. Ngurah Sutrisnawan ST, SH, alias Gung Kiss, dari kantor hukum Gunkiss and Partner’s, selaku kuasa hukum Made Darmada, menegaskan bahwa tindakan pelaku adalah merupakan pelanggaran hukum berat.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, apalagi negara preman. Kalau pelaku merasa punya hak, buktikan di pengadilan, bukan dengan intimidasi dan kekerasan. Saya tidak akan menyerah untuk membela klien saya,” katanya dengan nada keras.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki utang atau hubungan hukum dengan pelaku, dan jika ada klaim terkait hutang, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan intimidasi atau pemaksaan.

Tim Gunkiss and partner’s saat dilokasi.

“Saya tidak akan menyerah. Sebagai pengacara, tugas saya adalah membela klien saya hingga kebenaran ditegakkan. Jika pelaku merasa memiliki hak, buktikan di pengadilan, bukan dengan cara barbar seperti ini,” ujarnya dengan nada geram.

Menindaklanjuti hal ini, dirinya akan membuat laporan pidana di Kepolisian atas kejadian yang menimpa kliennya ke Polsek Denpasar Utara

Dirinya juga meminta atensi kepada Kapolda Bali untuk segera mengusut tuntas kasus premanisme ini.

“Premanisme menciptakan ketakutan, trauma, dan rasa tidak aman. Saya mohon Kapolda Bali agar mengatensi kasus ini dan memberantas tindakan premanisme yang mencederai rasa keadilan masyarakat Bali,” tutup Gung Kiss.

Anggota Kepolisian, Putu Della Sarwo Wibowo, selaku Babinkamtibmas Kelurahan Peguyangan, yang mendampingi pembukaan segel gembok pada hari itu, menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum.

“Premanisme ini harus dihentikan. Kami dari kepolisian hanya menginginkan satu hal, jika ada permasalahan, selesaikan sesuai dalil hukum. Tidak ada tempat bagi tindakan intimidasi di lingkungan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan premanisme masih menjadi ancaman serius. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan bersatu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya pada usaha kecil. Hukum harus ditegakkan, dan pelaku tindakan sewenang-wenang harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. (E’Brv)

Continue Reading

Hukum

Julian Petroulas Responds to Allegations Amid Legal Dispute

Published

on

Denpasar, Bali – Australian entrepreneur and public figure, Julian Petroulas, through his legal counsel

Indra Triantoro, S.H., M.H., of Bali Best – Law Office, has addressed recent media coverage questioning his activities in Bali, clarifying misconceptions about his land ownership and visa compliance.
Julian acquired the leasehold rights to the land over a year ago from a French citizen, whom he is now suing in the Denpasar District Court. These statements come amidst an ongoing legal dispute with the former lessor of the property.

Clarification on Land Ownership

Julian clarified statements he made in a YouTube video earlier this year. In the video, he referred to owning a 1.1-hectare property in Canggu, which he explained has been misunderstood.
“The term ‘owning’ was used in the context of leasehold rights, stated his legal counsel. “Julian does not own the land in freehold, as foreign nationals are prohibited from doing so under Indonesian law.

The lease agreement was executed by a notary, conducted transparently, and in full compliance with local regulations.” said Indra while holding the lease deed,.

Immigration Compliance

Addressing allegations of immigration violations, Julian Petroulas confirmed he uses a valid Visa on Arrival (VOA) during his visits to Bali. According to his legal counsel, he uses the visa solely for short visits to oversee his investments. Petroulas resides permanently in Dubai, not Indonesia, and does not physical manage or conduct any business operations in Bali, making his VOA a legitimate means of entry for his purposes.

In addition, Circular Letter Number IMI-0076.GR.01.01 of 2023 issued by Indonesian Immigration explicitly
permits VOA holders to conduct business meetings during their stay in Indonesia. This regulation supports
the legitimacy of Petroulas’ activities while visiting Bali.

Legal Dispute and Alleged Smear Campaign.

Petroulas is currently engaged in a lawsuit against the individual who sold him the leasehold rights to the
property. Filed in the Denpasar District Court, the lawsuit alleges breaches of contract and ethical violations in the transaction.

Following the filing of the lawsuit, several negative media articles targeting Petroulas have surfaced. His
legal team suspects these publications are part of a retaliatory smear campaign “We find the timing of these articles suspicious and believe they are intended to damage Julian’s
reputation during this legal dispute,”his legal counsel stated.

Tax Evasion Allegations Against Opponent

In addition to the legal dispute, Petroulas’ legal team has uncovered allegations of potential tax evasion
by his opponent related to the income tax owed on the land lease transaction. These allegations are being reported to the relevant authorities for investigation.

Commitment to Compliance and Contribution to Bali

Petroulas reiterated his commitment to conducting business ethically and legally in Bali. His investments,
which include popular hospitality venues like Penny Lane Bali, have supported the local economy through
job creation and tourism development.

“I have always respected Indonesian laws and customs and will continue to do so,” said Petroulas. “These
allegations are baseless, and 1 am confident the truth will prevail.”

Balanced and Factual Coverage

Bali Best- Law Office encouraged media outlets to uphold journalistic standards by verifying information
before publication and ensuring accuracy in their reporting.

“We trust that the media will act responsibly by presenting balanced and factual accounts,” Indra said.

“To clarify any misunderstandings, we willalso send a formal clarification letter to Immigration and other
relevant authorities, complete with supporting evidence, to resolve this matter transparently,” the statement concluded.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku