Connect with us

Hukum

Semua Palsu, Hasibuan: Kok Hakim Perdata Masih Periksa

Published

on

Tim Hukum pelapor dari H2B Law Office, AKBP (P) Ketut Arianta SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Harmaini Idris Hasibuan, SH (tengah), dan Kombes Pol (P) Drs I Ketut Arta, SH.

DENPASAR – Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, SH and Associates” Legal and Consulting, yang dikomandoi oleh Harmaini Idris Hasibuan, S.H., dan rekan Kombes Pol (P) Drs. I ketut Arta, S.H., dan AKBP (P) I Ketut Arianta, S.H., mengabarkan perjuangannya demi menjaga kesucian Pura Dalam Balangan dan Pura Dalam Konco Jimbaran Bali.

Kondisi ini para pihak I Made Tarip Widarta bersama I Wayan Terek, I Nyoman Serep, Ni Wayan Superki dan I Wayan Astawan telah melaporkan kejadian ini dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2023.

Laporan ini mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal usul orang yang mana dokumen asli yang dipalsukan dinyatakan hilang atau tidak ada atau tidak diberikan oleh terlapor I Made Dharma, S.H dan kawan lainnya.

Disisi lainya, Harmaini Idris Hasibuan dan rekan harus menghadapi tuntutan perkara Perdata dengan Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN.Dps tanggal 18 Januari 2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum antara kliennya (tergugat) dan pihak terlapor (penggugat), melalui Kantor pengacara Nicolas & Partner.

Keterangan ini juga didapat dari wawancara langsung dengan kuasa hukum pelapor, bahwa silsilah keluarga Riyeg (alm) dengan didukung Bagan silsilah keluarga tertanggal 11 Mei 2022 yang menerangkan bahwa Riyeg masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara “kawin nyentana” dengan Ni Rumpeng (anaknya I Wayan Selungkih).

Surat Pernyataan Waris, tanggal 11 Mei 2022 yang menerangkan bahwa I Made Dharma dan kawan – kawan adalah ahli waris dari I Wayan Riyeg (Alm) dan I Wayan Sadera (Alm) dan selain tersebut dalam Surat Pernyataan Waris diatas tidak ada lagi ahli waris lainnya dan surat Pernyataan Waris ini dipergunakan untuk kelengkapan adminitrasi.

Kemudian surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh kelurahan Jimbaran untuk menjelaskan kepemilikan atas tanah dari I Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadra (alm.) sebagaimana buku kepemilikan tanah di Kawasan Kelurahan Jimbaran.

Terhadap ke 3 (tiga) surat tersebut digunakan oleh I Made Dharma dan kawan – kawan dalam surat gugatan nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Dps, tanggal 18 Januari 2023 untuk mengklaim tanah-tanah atas nama I Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (Alm) berasal dari I Wayan Selungkih (Alm).

Bahwa terhadap tanah-tanah yang terdaftar pada buku kepemilikan tanah di Kawasan Jimbaran yang tercatat atas nama I Riyeg dan I Wayan Sadera yang kemudian diklaim oleh terlapor I Made Dharma dan kawan – kawan dengan alasan tanah dimaksud adalah tanah yang bersumber dari I Wayan Selungkih (alm), itu merupakan alasan yang tidak benar.

” Dengan status I Riyeg yang dinyatakan kawin nyentana sebagaimana dalam silsilah I Wayan Selungkih tidak mungkin memiliki hak warisan berupa tanah ”

” Tanah – tanah yang diklaim oleh I Made Dharma dalam surat gugatannya untuk saat ini tanah-tanah tersebut telah bersertifikat atas nama I Made Tarip Widarta dan kawan sebagaimana dengan sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, ” ungkap Harmaini Idris Hasibuan.

Yakni, Sertifikat Hak Milik No. 8293/Jimbaran dengan luas tanah 31.800 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-31).

Sertifikat Hak Milik No. 8294/Jimbaran dengan luas tanah 8.200 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-32)

Sertifikat Hak Milik No. 8202/Jimbaran dengan luas tanah 3.800 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-33)

Sertifikat Hak Milik No. 8364/Jimbaran dengan luas tanah 5.675 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-34)

Sertifikat Hak Milik No. 15614/Jimbaran dengan luas tanah 26.550 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-35)

Sertifikat Hak Milik No. 11649/Jimbaran dengan luas tanah 29.180 M2 atas nama I Made Tarip Widarta. (P-36).

” Dimana seluruh tanah tersebut bersumber dari pipil tanah atas nama I Riyeg dan I Wayan Sadera, ” ujarnya.

Dalam keterangannya, pihak terlapor telah memenuhi sebagai ketentuan pasal 263 KUHP, dimana mereka dikatakannya terbukti membuat surat – surat palsu.

” Keterangan dari lurah setempat mengatakan itu palsu, Surat keterangan yang tanda tangannya semua disana menyatakan tidak mirip alias palsu, itu pernyataan resmi dari lurah saat dipanggil di Polda, ” jelas Hasibuan, disebuah warung makan di Renon.

Ia menegaskan surat silsilah tersebut yang dilihatkan dan digunakan alat bukti persidangan belum tertanda tangani lurah.

” Dan juga bagaimana bisa dikatakan kawin ‘Nyentana’ bila tidak ada 3 upasaksi, Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan manusa Saksi, itu semua dongeng. Apalagi mereka punya saudara laki – laki 4 orang, itu sudah keliru ”
Ia juga menyebutkan pada tahun 2001 yang ditemukan lurah, mereka (terlapor) hanya penggarap tanah.

” Ada bukti – bukti akta Notaris kok, mereka menerima uang untuk pengosongan juga ”

” Pipilnya pun atas nama Klien saya ”

” Harus dilaporkan pidana dulu, apalagi tanah tersebut sudah tersertifikat. Nyatakan dulu sertifikat itu ada cacat hukumnya baru bisa diperdatakan, ” jelasnya.

” Tahun 2002, lurah katakan itu bukan tanda tangan saya, bukan stampel saya. Bagaimana dia (terlapor) mengajukan gugatan perdata dengan 10 lembar surat palsu ”

” Kok hakim perdata masih memeriksa, hukum itu sudah tidak ada lagi. Kalo sampai putusan ini menang itu adalah penghancuran peradaban atas satu negara, dia melakukan pemalsuan, ” Pungkasnya.

Menghubungi Putu Nova Parwata, SH., selaku kuasa hukum lawan belum mendapat tanggapan yang berarti, pesan sampai berita ini turun belum direspon. (Ray)


Kebanggaan sebagai wartawan adalah selalu silahturahmi kepada semua pihak, tetap belajar dan selalu konfirmasi dalam pemberitaan yang adil dan berimbang.

Hukum

Dizholimi, Mantan Kacab Upayakan Tindakan Hukum Untuk Pulihkan Haknya

Published

on

DENPASAR – Proses peradilan terhadap kasus wanprestasi yang berujung pada perampasan aset dan hak asasi manusia, yang dialami oleh seorang Johanes Mulyono dari perusahaan tempatnya dulu bernaung, PT Buana Mas Citra Lestari (BMCL) sebagai tergugat II, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/11/2023)

Persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya perlakuan semena-mena yang dialami oleh Johanes Mulyono saat dirinya ditahan diruang kantornya yang beralamat di Ruko Graha Tuban oleh oknum pihak kantor BMCL.

Selain dirampas hak asasinya, dibatasi ruang geraknya, juga dirampas aset pribadinya berupa satu unit mobil yang statusnya masih leasing dan dibawa ke luar pulau Bali.

Tanpa didasari kekuatan hukum dan berdasarkan tindakan yang diambil secara sepihak oleh oknum PT BMCL, mobil ini dijadikan sebagai objek sita aset atas kerugian yang dialami akibat kasus wanprestasi diatas.

Johanes Mulyono sebagai penggugat kepada awak media menyampaikan, dirinya dirugikan secara lahir dan bathin, merasa tertekan dan diintimidasi harus melepas paksa hak-haknya, dimana akibat perlakuan ini dia di PHK dari kantornya, yang berdampak pada kesulitan dirinya untuk menghidupi dan mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya serta rusaknya reputasinya dimata pihak pemberi leasing (diblack list) karena tidak bisa meneruskan kewajiban finansialnya.

“Saya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhan pihak PT BMCL pada saya, tetapi saya dizholimi harus menerima perlakuan yang tidak menyenangkan yang merugikan saya baik secara materiil dan imateriil. Semoga pihak Hakim bisa mengabulkan gugatan hukum saya, serta memulihkan nama baik dan hak-hak saya,” demikian harapannya.

Kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi, Advokat dan Konsultan Hukum, Suriantama Nasution dan rekan menyatakan, apapun permasalahan yang terjadi, penegakan hukum itu harus diperlakukan sama pada semua orang, jangan sampai ibarat pisau yang tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Keberanian kliennya dalam menyuarakan dan mengupayakan keadilan bagi dirinya, melawan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya dulu bernaung, patut diapresiasi.

“Prinsip Equality Before the Law harus diperjuangkan, kita semua setara dimata hukum, tindakan kesewenangan, perampasan hak asasi dan aset yang menimpa klien saya, harus diperjuangkan agar bisa mendapatkan keputusan hukum yang seadil-adilnya,” demikian pungkasnya.

Permasalahan hukum ini terjadi karena adanya perjanjian kerjasama antara pihak Johanes Mulyono, yang saat itu bertindak sebagai Kepala Cabang PT BMCL di Bali dengan seseorang yang bernama Kartika Sandra Normasari (tergugat 1) untuk menggunakan jasa perusahaannya yang bergerak pada transportasi logistik.

Dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi dimana pihak tergugat 1 mangkir dari kesepakatan bisnis ini, sehingga PT BMCL dirugikan sebesar 2,4 Milyar rupiah. Pihak tergugat 1 sampai saat ini statusnya masih buron.

Oleh pihak perusahaan, kerugian yang timbul akibat ulah wanprestasi tergugat 1 dilimpahkan kesalahannya pada pihak penggugat, yang berujung pada tindakan semena-mena dan perampasan hak asasi dan aset pribadinya.

Sampai saat ini, awak media masih belum bisa mendapatkan keterangan dari kuasa hukum pihak tergugat. (*)

Continue Reading

Hukum

Dizholimi, Mantan Kacab Upayakan Tindakan Hukum Untuk Pulihkan Haknya

Published

on

By

Johanes Mulyono memberikan keterangan pers didampingi kuasa hukum Suriantama Nasution dan rekan

DENPASAR – Proses peradilan terhadap kasus wanprestasi yang berujung pada perampasan aset dan hak asasi manusia, yang dialami oleh seorang Johanes Mulyono dari perusahaan tempatnya dulu bernaung, PT Buana Mas Citra Lestari (BMCL) sebagai tergugat II, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/11/2023)

Persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya perlakuan semena-mena yang dialami oleh Johanes Mulyono saat dirinya ditahan diruang kantornya yang beralamat di Ruko Graha Tuban oleh oknum pihak kantor BMCL.

Selain dirampas hak asasinya, dibatasi ruang geraknya, juga dirampas aset pribadinya berupa satu unit mobil yang statusnya masih leasing dan dibawa ke luar pulau Bali.

Tanpa didasari kekuatan hukum dan berdasarkan tindakan yang diambil secara sepihak oleh oknum PT BMCL, mobil ini dijadikan sebagai objek sita aset atas kerugian yang dialami akibat kasus wanprestasi diatas.

Johanes Mulyono sebagai penggugat kepada awak media menyampaikan, dirinya dirugikan secara lahir dan bathin, merasa tertekan dan diintimidasi harus melepas paksa hak-haknya, dimana akibat perlakuan ini dia di PHK dari kantornya, yang berdampak pada kesulitan dirinya untuk menghidupi dan mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya serta rusaknya reputasinya dimata pihak pemberi leasing (diblack list) karena tidak bisa meneruskan kewajiban finansialnya.

“Saya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhan pihak PT BMCL pada saya, tetapi saya dizholimi harus menerima perlakuan yang tidak menyenangkan yang merugikan saya baik secara materiil dan imateriil. Semoga pihak Hakim bisa mengabulkan gugatan hukum saya, serta memulihkan nama baik dan hak-hak saya,” demikian harapannya.

Kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi, Advokat dan Konsultan Hukum, Suriantama Nasution dan rekan menyatakan, apapun permasalahan yang terjadi, penegakan hukum itu harus diperlakukan sama pada semua orang, jangan sampai ibarat pisau yang tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Keberanian kliennya dalam menyuarakan dan mengupayakan keadilan bagi dirinya, melawan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya dulu bernaung, patut diapresiasi.

“Prinsip Equality Before the Law harus diperjuangkan, kita semua setara dimata hukum, tindakan kesewenangan, perampasan hak asasi dan aset yang menimpa klien saya, harus diperjuangkan agar bisa mendapatkan keputusan hukum yang seadil-adilnya,” demikian pungkasnya.

Permasalahan hukum ini terjadi karena adanya perjanjian kerjasama antara pihak Johanes Mulyono, yang saat itu bertindak sebagai Kepala Cabang PT BMCL di Bali dengan seseorang yang bernama Kartika Sandra Normasari (tergugat 1) untuk menggunakan jasa perusahaannya yang bergerak pada transportasi logistik.

Dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi dimana pihak tergugat 1 mangkir dari kesepakatan bisnis ini, sehingga PT BMCL dirugikan sebesar 2,4 Milyar rupiah. Pihak tergugat 1 sampai saat ini statusnya masih buron.

Oleh pihak perusahaan, kerugian yang timbul akibat ulah wanprestasi tergugat 1,  dilimpahkan kesalahannya pada pihak penggugat, yang berujung pada tindakan semena-mena dan perampasan hak asasi dan aset pribadinya.

Sampai saat ini, awak media masih belum bisa mendapatkan keterangan dari kuasa hukum pihak tergugat. (Brv)

Continue Reading

Hukum

Indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK Berusaha Melelang Bidang Tanah Dengan Cara Melawan Hukum dan Merugikan Penggugat

Published

on

PENGUMUMAN PENTING

Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————–

Atas Gugatan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Penggugat.

Adapun yang menjadi objek lelang dan gugatan adalah bidang tanah dan bangunan diatasnya; —————————————————————

Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3463, gambar situasi nomor 11766/1996, tanggal 15-11-1996, dengan luas 700 M2, atas nama Dokter Ida Bagus Suryahadi, terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Daerah tingkat II Denpasar, Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, Selatan dengan jalan, barat dengan tanah hak milik, timur dengan tanah milik.
Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp.3.443.000.000. ,-.

Kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka dikabarkan bidang tanah disebut diatas dalam sengketa atas indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berkenaan juga dengan 213/PMK.06/2020, tentang petunjuk pelaksanaan lelang, “dalam hal adanya perkara dalam ranah pengadilan maka objek sengketa tidak dapat dilelang”

Denpasar, 22 Nopember 2023
Penggugat/Kuasa Penggugat

DR I.B SURYAHADI

Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz).

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku