Connect with us

Hukum

Wanprestasi, Kadek dan Nyoman digugat diduga tinggalkan Bali

Published

on

Saud Susanto HK, S.H., kuasa hukum korban.

DENPASAR – Gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban Suriantama Nasution, yakni Saud Susanto HK, S.H., kepada tergugat I Kadek Kusumawati dan tergugat II I Nyoman Tenaya bukan perkara main – main, ini lantaran mereka mentransaksikan sebidang tanah di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan SHM Nomor 486 atas nama Kadek Kusumawati.

Pengacara / advokat dan konsultan hukum yang berkantor di MASA & REKAN yang beralamat di Jalan Pulau Misol XVIII No. 6 Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kodya Denpasar, Provinsi Bali ini, juga menyebutkan bahwa akta tersebut ditanda tangani dengan akta perjanjian tertanggal 31 Maret 2023, Nomor 33 dihadapan Notaris Paramita Rukmi,S.H.

” Pihak klien kita sudah melunasi dengan nilai 2 milyar 100 juta rupiah. Pada tanggal 20 maret 2023 lalu, ” jelasnya melalui sambungan telepon, ” Rabu (02/08/2023).

Tetapi saat pelunasan pihak I Kadek Kusumawati dan I Nyoman Tenaya ada janji yang belum ditepati berkenaan dengan tanggung jawab atas tanah dan bangunan yang dijual belikan yang berkenaan dengan segala perijinan dan keabsahannya.

” Belum terjadinya serah terima karena belum dilaksanakannya perbaikan atas bangunan ( Minor dan General Cleaning / perapian dan pembersihan ) dimana selayaknya dapat langsung dipakai dan ditempati ”

” Kita sudah berikan batas waktu sampai tanggal 22 Mei 2023, tetap kondisi bangunan dan tanaman di halaman masih bermasalah, ” tekannya.

Atas bangunan yang masih banyak belum tuntas dan tanaman yang masih banyak yang mati atau belum tergantikan yang baru inilah gugatan ini dilayangkan.

Ia juga menjelaskan bahwa hal ini sudah berusaha dikomunikasikan kepada mereka, baik lewat pesan elektronik dan bahkan sampai dilayangkannya peringatan dan atau konfirmasi dan atau somasi I dan somasi II tetapi tetap tidak ada tanggapan dan pernah dikunjungi rumahnya dan terindikasi diduga lari dari tanggung jawab dengan menyatakan ke Sulawesi.

Atas ingkar janji ini maka kerugian material Penggugat dapat dijabarkan sebagai berikut,

1 Pengecatan akhir yang tidak sempurna 16.800.000,- Biaya cat, dan tukang, dan Perapian.

2 Kondisi bocor yang berulang 26.000.000,- Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.

3 Relling kaca pecah 16.200.000,- Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.

3 Kusen pintu dan jendela dalam keadaan perapian tidak Sempurna 18.000.000,- Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.

4 Instalase listrik dan kabel yang tidak sempurna 24.000.000,- Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.

5 Tukang kebun yang belum dibayar 1.400.000,- Gaji belum dibayar.

6 Pohon kelapa mati sebanyak 3 pohon 12.000.000,- Biaya penggantian, dan tanam, dan perawatan.

7 Tanaman hias mati sebanyak 3 pohon 6.000.000,- Biaya penggantian, dan tanam, dan perawatan.

8 AJB masih dalam proses, dimana apa yang dijanjikan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat ditepati dan dilaksanakan 80.000.000,- Biaya administrasi, dan surat menyurat, dan legal.

9 Tidak terjadinya general cleaning 16.000.000,- Biaya general cleaning, dan tukang, dan perapian.

Dengan jumlah total 216.400.000, –

Dan kondisi immaterial korban harus bolak balik ke Bali dan ke Klungkung dari Jakarta dan bahkan mengalami kondisi terbebani secara moral dan stress karena kondisi yang selalu dijanji-janjikan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas serah terima ini, maka dapat diukur dengan nominal rupiah sebesar Rp.1.000.000.000,- .

Ia dalam gugatannya juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, menaruh Sita Jaminan terhadap bangunan dan bidang tanah yang beralamat di Jalan Kapten Sujana No.9 Denpasar, Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, Bali, yang saat ini merupakan rumah tinggal para tergugat dan sebuah mobil. (Ray)


Kebanggaan sebagai wartawan adalah selalu silahturahmi kepada semua pihak, tetap belajar dan selalu konfirmasi dalam pemberitaan yang adil dan berimbang.

Hukum

Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

Published

on

By

Salah satu Kuasa Hukum Liana, Putu Harry Suandana Putra.

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.

Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.

“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.

Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.

“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)

Continue Reading

Hukum

MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

Published

on

By

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.

Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.

MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)

Continue Reading

Hukum

Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

Published

on

By

Kerahkan ratusan personel jaga pengukiran tanah sengketa Badak Agung Renon.

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.

Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.

Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.

“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.

Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,

“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.

Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.

“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.

I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.

“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”

Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.

“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.

Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.

Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.

“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku