Connect with us

Hukum

Tanggapi Pelaporan Balik Pasca SP2HP, Ventje Kakomore : Akan Saya Layani

Published

on

Ventje Frederik Kakomore

DENPASAR – Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Ventje Frederik Kokomore sebagai pribadi sebagai pihak Pelapor terhadap Tonny Kushartanto. SS selaku Waka I DPD HIPAKAD Bali sebagai pihak Terlapor ke Polda Bali dengan Laporan Polisi No : LP/B/13/IX/2023/SPKT/Polda Bali, tertanggal 09 Januari 2023 atas dugaan pencemaran nama baik, proses hukum atas laporan tersebut telah ditindak lanjuti oleh penyidik di Reskrimum Polda Bali sesuai dengan prosedur dan hukum acaranya. Semua saksi dari pelapor dan terlapor serta saksi ahli sudah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan guna mencari alat bukti yang cukup atas peristiwa hukum tersebut dan penyidik melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tanggapan dengan tembusan-tembusan. Berdasarkan surat tanggapan tersebut maka berdasarkan tembusan-tembusan surat maka pihak penyidik ingin memastikan apakah betul telah terjadi pencemaran nama baik.

Setelah proses hukum tersebut berjalan satu tahun lebih dan dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian mengeluarkam berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/549/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 yang menyimpulkan bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan.

Dalam penyampaian kepada media, pihak terlapor, Tonny Kushartanto Susanto Sahertian menyatakan bahwa terbitnya SP2HP ini karena tidak ditemukan dugaan peristiwa Pidana Pencemaran nama Baik melalui Tulisan yang diduga dilakukan oleh Tonny Kushartanto Susanto Sahertian terhadap Sdr. Ventje Fredriek Kakomore dan akhirnya penyelidikan kasus tersebut dihentikan. (baliwananews, 04/09/2024)

Atas dasar SP2HP tersebut,Tonny melalui kuasa hukumnya I Wayan Karta, SH melakukan somasi sebanyak 2(dua) kali kepada Ventje untuk meminta maaf secara tertulis kepada Ketua Umum HIPAKAD, Pembina HIPAKAD Bali (PPAD, Kodam, Korem) yang telah dilibatkan dalam kasus tersebut sehingga membuat nama baik organisasi dan pembina tercoreng, maupun kepada Tonny selaku terlapor yang merasa sangat dirugikan baik secara material maupun immaterial.

Menurut Advokat I Wayan Karta, SH selaku kuasa hukum dari Tonny menerangkan bahwa tujuan dari somasi tersebut untuk mengingatkan kepada Ventje bahwa Laporan ke Polisi yang dilakukannya tidak terbukti, maka seyogyanya agar beritikad baik meminta maaf kepada kliennya maupun organisasi dan pembina di Bali. Namun sangat disayangkan somasi tersebut tidak ditanggapi oleh Ventje, sehingga Tonny selaku pihak yang telah dirugikan atas kasus tersebut melakukan upaya hukum dengan melaporkan Balik saudara Ventje Ke Polda Bali dengan bukti Surat Laporan Polisi No. : LP/B/593//VIII/2024/SPKT/Polda Bali, tanggal 19 Agustus 2024 atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pegaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.

“Berdasarkan surat undangan yang diterima oleh Klien saya dari Ditreskrimum Polda Bali nomor : B/2125/VIII/RES.1.14/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Agustus 2024 untuk wawancara klarifikasi perkara untuk diambil keterangan pada hari ini Rabu tanggal 4 September 2024,” ujar Wayan Karta pada media.

Menanggapi berita yang beredar dimedia tersebut, Ventje Frederik Kakomore memberikan pernyataan bahwa terbitnya SP2HP tersebut adalah karena inisiatif pihaknya sebagai Pelapor untuk mencabut surat pelaporan di Ditreskrimum Polda Bali, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terlapor Tonny Kushartanto, Selasa, (17/09/2024)

“Atas saran dan masukan dari internal Organisasi maupun pembina kami yang selama ini ikut peduli dengan pelaporan ini, maka saya menyetujui dan berinisiatif mencabut laporan tersebut di Ditreskrimum Polda Bali,” jelas Ventje Frederik Kakomore pada media.

“Jadi tidak benar apabila dinyatakan SP2HP ini karena tidak cukup bukti, seperti apa yang dimunculkan di media.
Saya tegaskan, bahwa kami yang datang ke Ditreskrimum Polda Bali dan mencabut laporan ini,” tegasnya.

Mengenai laporan balik yang diajukan oleh pihak Tonny Kushartanto melalui kuasa hukumnya, I Wayan Karta, SH, hingga saat ini dirinya menyatakan belum mendapat pemberitahuan resmi perihal surat pelaporan tersebut.

“Saya akan melayani jika memang ada pelaporan balik ini, sekalian saya buka dan ajukan bukti-bukti yang ada.
Ini merupakan tanggung jawab saya sebagai warga negara yang baik dan hak saya juga untuk mendapat keadilan atas nama hukum,” pungkas Ventje. (E’Brv)


Hukum

Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

Published

on

By

Salah satu Kuasa Hukum Liana, Putu Harry Suandana Putra.

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.

Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.

“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.

Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.

“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)

Continue Reading

Hukum

MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

Published

on

By

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.

Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.

MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)

Continue Reading

Hukum

Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

Published

on

By

Kerahkan ratusan personel jaga pengukiran tanah sengketa Badak Agung Renon.

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.

Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.

Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.

“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.

Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,

“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.

Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.

“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.

I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.

“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”

Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.

“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.

Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.

Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.

“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku